Macet Total di TJM, Pedagang Kaki Lima: Polisi Harus Tindak Tegas

Suaralugas

- Penulis

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kemacetan yang tak kunjung hilang di wilayah Kabupaten Batang Hari membuat para pedagang kaki lima menjerit lagi. Padahal sebelumnya sudah pernah diberitakan macet parah di arah Muara Tembesi-Sarolangun ketika pagi hari menghalangi aktivitas para pedagang, namun ini terjadi lagi, Senin (21/11/2022).

Kali ini macet panjang dimulai dari Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi menuju Sarolangun.

Para pedagang kaki lima (pedagang mingguan) meminta Polisi harus tindak tegas penyebab kemacetan.

Salah satu pedagang ayam Eni mengatakan, Polisi harusnya tindak tegas siapa penyebab kemacetan.

“Harus ada tindakan tegas dari Polisi, kalau tidak ada yang ditakuti mereka masih saja berulah. Contoh biasanya ada mobil truk yang berhenti atau rusak itu harus ditindak cepat,” ucapnya.

Ia menambahkan, sudah ada aturan mengenai kapasitas truk angkutan batu bara yaitu 8 ton. Jika ada yang patah serombong, itu harus ditilang jika muatannya melebihi 8 ton.

“Selama ini itulah yang menyebab kemacetan, kalau tidak ditilang maka kita sama-sama capek. Polisi capek mengatur lalu lintas, kami juga capek terjebak kemacetan,” ucapnya.

BACA JUGA  Kisruh Pilkades Aurgading, DPRD Batang Hari Gelar RDP

Menurutnya, jika sampai dipasar siang bagaimana dengan dagangan kami yang sifatnya mudah busuk. Harapan terjual dengan segar, namun lama dijalan kan baunya bisa tidak enak, kami bisa rugi.

“Kita sama-sama mencari rezeki, sopir batu bara harusnya ketika sudah subuh langsunglah cari kantong parkir, kita gantian cari rezeki,” tuturnya.

Ditambah lagi salah satu pedagang ikan mengatakan, kalau ikan hidup itu mahal dijual, namun kalau sudah mati kelamaan dijalan itu bisa jatuh sekali harganya.

BACA JUGA  Wakil Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari Tandatangan Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD 2022

“Pembeli maunya ikan segar, kalau dirumah segar lalu mati karena kelamaan macet dijalan, bisa-bisa kami rugi banyak,” katanya.

Ia juga mendukung Polisi untuk tindak tegas penyebab kemacetan agar ada efek jera bagi yang nakal.

“Saya mendukung Polisi untuk tindak tegas penyebab kemacetan agar ada efek jera bagi yang nakal, karena selama ini belum ada tindakan tegas, jadi hal ini masih saja terulang,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam
Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB