Merasa Ditipu, Sopiyah Lapor Dirut PT Jambi Bara Sejahtera

Avatar

- Penulis

Rabu, 28 Desember 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Sopiyah warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu melapor ke Polres Batang Hari terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN, Rabu (28/12/2022).

Sopiyah merasa ditipu oleh perusahaan JBS yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di lahan kebun karet miliknya seluas 7,6 h di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batang Hari.

Menurutnya, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muara Bulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Hadiri Replanting Tahap II Desa Karya Mukti

Terhadap laporan yang dibuat di Polres Heriyanto berharap laporan tersebut segera diproses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, perusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

BACA JUGA  Sungai Bening Menjadi Hitam, Diduga Tercemar oleh PT Asian Agri

Masih keterangan Heriyanto, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu, selanjutnya pihak PT JBS pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (mengambil batu bara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antar pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar, saat ini sekitar 2 Hektar sudah digali dan sudah diambil isinya (batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah dibabat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut.

Tertulis, Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Pertonase dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM).

Uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

BACA JUGA  KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022.

Dimana surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar sudah dirusak. Isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Pada surat perjanjian pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang dibuat oleh pihak Perusahaan tertulis dalam Pasal 1 pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran.

Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnya adalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (Red/Tim)

Comments Box

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara
Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot
Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari
Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik
Publik Menanti Hasil Rapat Pemda Setelah Tinjau PT LIS yang Diduga Belum Memiliki Izin 
Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati
Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi UNJA dengan Pemerintahan Kabupaten
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 20:50 WIB

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara

Rabu, 20 September 2023 - 17:10 WIB

Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot

Selasa, 19 September 2023 - 09:18 WIB

Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Kamis, 14 September 2023 - 05:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari

Rabu, 13 September 2023 - 14:03 WIB

Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik

Kamis, 7 September 2023 - 07:34 WIB

Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati

Kamis, 7 September 2023 - 06:00 WIB

Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi UNJA dengan Pemerintahan Kabupaten

Kamis, 31 Agustus 2023 - 05:18 WIB

Ikut Serta ke SD 185/I Dusun Sialang Pungguk, Kabid Kominfo Langsung Dengarkan Keluhan Guru

Berita Terbaru