Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 28 Desember 2022 - 22:35 WIB

Merasa Ditipu, Sopiyah Lapor Dirut PT Jambi Bara Sejahtera

Batang Hari, Jambi – Sopiyah warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu melapor ke Polres Batang Hari terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN, Rabu (28/12/2022).

Sopiyah merasa ditipu oleh perusahaan JBS yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di lahan kebun karet miliknya seluas 7,6 h di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batang Hari.

Menurutnya, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muara Bulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Mahyarudin Vs Suparmin, Cakades Telago Limo Tanjung Jabung Timur Oktober Mendatang

Terhadap laporan yang dibuat di Polres Heriyanto berharap laporan tersebut segera diproses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, perusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

BACA JUGA  Apakah Masyarakat Batang Hari Bisa Menikmati Konser Armada Ditengah Kepadatan Truk Batu Bara

Masih keterangan Heriyanto, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu, selanjutnya pihak PT JBS pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (mengambil batu bara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antar pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar, saat ini sekitar 2 Hektar sudah digali dan sudah diambil isinya (batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah dibabat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut.

Tertulis, Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Pertonase dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM).

Uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

BACA JUGA  Fadhil Ingatkan Untuk Honorer yang Didata Jangan Terlalu Bahagia, Ini Alasannya

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022.

Dimana surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar sudah dirusak. Isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Pada surat perjanjian pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang dibuat oleh pihak Perusahaan tertulis dalam Pasal 1 pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran.

Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnya adalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pilkades Desa Pematang Lima Suku Berjalan Sukses

Batanghari

Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Kemenkes, Fadhil Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan

Batanghari

Konsultasi Publik RKPD 2024, Fadhil: RPJMD Adalah Simpulan Janji Politik

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Minta Dinas LH Transparan Atas Dugaan Pencemaran oleh PT APL

Berita

Perjuangan Mahasiswa Menyelesaikan Skripsi, WhatsApp Panjang Dibalas Singkat

Batanghari

Diduga Proyek Siluman Muncul di Awal Tahun Tanpa Pengawas

Batanghari

Warga Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Baru Ikuti Lomba Kemerdekaan Selama Satu Minggu

Batanghari

Pabrik PT SJL Diduga Fasilitasi Pungli Bongkar Kelapa Sawit