Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Batang Hari, Jambi – Salah satu oknum PPPK guru SD di Kabupaten Batang Hari sebagai terlapor dugaan poliandri bebas melenggang tanpa beban, Minggu (14/06/2026).
Suami sah resmi melaporkan perbuatan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik seorang ASN PPPK Guru SD di Desa Koto Boyo berinisal N.
Meski sudah di sidang melalui Lembaga Adat Desa Simpang Terusan melakukan nikah siri sebelum resmi bercerai, oknum guru tersebut seperti merasa tidak bersalah dan tebal muka.
Di hadapan Lembaga Adat, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat, perbuatan menikah siri itu disaksikan oleh orang banyak dan diakui oleh seorang yang dijadikan wali saat menikah.
Dalam putusan sidang adat tersebut, lembaga dan beserta tokoh masyarakat memutuskan bahwa pernikahan siri yang dilangsungkan oleh N adalah haram. Dan mereka berdua dilarang untuk satu rumah bersama.
Atas putusan sidang adat tersebut, oknum PPPK Guru SD berinisal N tersebut dan pasangannya meninggalkan Desa Simpang Terusan kabur ke tempat yang belum diketahui keberadaannya. Sang istri itu pun meninggalkan rumah dan anaknya demi hidup dengan pria yang lain.
Tidak punya rasa malu, ia tetap berdua dengan pasangan barunya di tempat yang tersembunyi dari keluarga dan anak-anaknya.
Sementara, Inspektorat membentuk tim investigasi atas laporan suami dan wali yang melakukan pernikahan untuk segera diproses.
Terlihat beberapa bulan yang lalu tim Inspektorat Kabupaten Batang Hari telah mendatangi Kantor Desa Simpang Terusan memanggil Ketua Lembaga Adat dan Wali yang menikahkan untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu keluarga dari pihak suami yang merasa heran terkait laporan resmi yang sudah disampaikan.
Namun, sampai saat ini pihak Suami dan keluarganya sangat menantikan tindakan tegas Inspektorat Kabupaten Batang Hari atas laporannya tersebut.
“Kami sangat berharap oknum PPPK Guru SD ini dapat diberikan sanksi yang berat, karena tidak mencerminkan seorang guru. Jangan sampai perbuatan poliandri menjadi hal yang biasa saja dan dapat dimaklumi, ini adalah pelanggaran berat yang menodai etika seorang PPPK Guru,” tegas salah satu keluarga Suami.
Untuk diketahui, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Yang berarti wajib mematuhi kode etik ASN.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Oknum PPPK Guru SD inisial N tidak dapat dikonfirmasi. (Red)