PT Alam Deras Tiara Tinggalkan Danau Buatan

Batang Hari, Jambi – Perusahaan pertambangan Batu Bara PT Alam Deras Tiara meninggalkan jejak danau buatan di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV, Minggu (23/11/2025).

Informasi dari masyarakat sekitar perusahaan tersebut melakukan penambangan di IUP SSKB.

“Bekas PT Alam Deras Tiara, IUP SSKB,” ungkap warga sekitar.

Beberapa informasi juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut sepertinya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dan telah meninggal lokasi.

“Sepertinya tidak beraktivitas lagi, karena sudah tidak ada alat berat di lokasi,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, lokasi pertambangan dekat dengan jalan nasional mau pun pemukiman warga setempat.

Belum diketahui secara pasti bagaimana perizinan eksplorasinya. Hingga berita ini diterbitkan, PT Alam Deras Tiara belum memberikan tanggapan. (Red)




Hari Jadi LPKNI Beri Bantuan Korban Kebakaran

Jambi – Di hari jadi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) peduli terhadap korban kebakaran.

LPKNI membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga RT05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Sabtu (22/11/2025).

Apalagi sejumlah rumah warga di RT 05 ini, pada Jumat 31 Oktober 2025 dilanda kebakaran. Lantas, hal tersebut membuat hati Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat bergerak.

Tepat HUT LPKNI ke-9, Kurniadi Hidayat berserta anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk memberikan 19 paket sembako kepada penerima manfaat disana.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan, bahwa setiap hari ulang tahun, LPKNI sendiri selalu membagikan bantuan berupa paket sembako kepada penerima manfaat.

“Alhamdulillah, hari ini HUT LPKNI ke-9. Untuk tahun ini cukup sederhana, cukup memberikan bantuan sembako kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Selain itu, LPKNI sendiri ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen yakni konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha apabila hak-haknya dirampas.

Menurutnya, hak-hak konsumen ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Indonesia, khususnya Jambi sendiri masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti dan memahami kewajiban mereka.

“Ketidak pahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah,” katanya.

Oleh karena itu, di HUT LPKNI ke-9 ini ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya Jambi untuk menjadi konsumen cerdas. Karena, konsumen cerdas ini memiliki peran besar dalam memajukan bangsa.

“Semoga dengan bertambahnya usia LPKNI ini, terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan menjadi konsumen cerdas,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Rawasari Repulis turut memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada warga RT05.

“Atas bantuannya ini, kami mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako ini,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh LPKNI sendiri dinilai sangat bermanfaat kepada penerima manfaat, khususnya yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu.

“Karena ini sangat bermanfaat sekali untuk warga kami yang menjadi korban kebakaran beberapa hari yang lalu. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih banyak,” terangnya.

Terpisah, Ketua RT05 Wiwin juga turut mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan perhatian khusus kepada warganya.

“Terimakasih banyak LPKNI yang telah membantu warga RT05, yang telah terkena musibah kebakaran minggu lalu,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa bantuan berupa paket sembako yang diberikan oleh LPKNI kepada warga RT05 ini sangat membantu dan bermanfaat.

“Intinya saya mengucapkan terimakasih banyak, bantuan ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga saya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Babinsa, Lurah Rawasari, ibu Rt. 05 dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jambi.

Di HUT LPKNI ke-9 ini juga turut mendapatkan ucapan dari berbagai pihak, seperti Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Walikota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta yang lainnya. (Red)




PT Batu Bara Makmur Mandiri Diduga Tidak Bayar Pajak, Stockpile Menumpuk

Batang Hari, Jambi – Salah satu Stockpile Batu Bara milik PT Batu Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Mata Gual Kecamatan Batin XXIV terlihat menumpuk, isu beredar perusahaan tersebut tidak membayar pajak, Jumat (21/11/2025).

Tidak hanya diisukan bermasalah soal pajak. Stockpile PT BBMM diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Stockpile tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat alias seperti berada di kawasan pemukiman dan areal wilayah perkebunan/pertanian.

Diduga tidak memiliki saluran air mencegah limbah lindi, tidak menggunakan penyiraman rutin atau penutup, tidak ada kantor, papan nama dan dokumen izin tidak ditampilkan di lokasi.

Terpantau di lapangan, Stockpile Batu Bara tetap beroperasi seperti biasanya, angkutan Batu Bara terlihat tetap melakukan bongkar muatan di lokasi.

“Iya, Batu Bara -nya tidak bisa dijual, karena dokumennya bermasalah terhadap pajak,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

“Informasinya perusahaan itu tidak membayar pajak sebesar Rp. 40 Miliar, tetapi tetap melakukan penumpukan batu. Yang dikhawatirkan ada kongkalikong dari para perusahaan Batu Bara yang menyisipkan batu milik PT BBMM, sehingga tetap terjual,” tambah narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BBMM belum memberikan keterangan resmi. (Red)




Truck Tangki BBM Industri PT Putra Mauli Energi Terbakar Satu Orang Tewas

Jambi – Satu unit mobil tangki milik PT Putra Mauli Energi dengan nomor polisi BH 8219 LA terbakar, menghebohkan warga Bagan Pete, Kota Jambi, Kami (20/11/2025).

Mobil tangki berwarna biru–putih itu terbakar di dalam sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang.

Terpantau, api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran yang datang tak lama setelah laporan masuk.

Pasca pemadaman, lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Proses identifikasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) masih berlangsung hingga malam hari.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut mobil transportir dengan nama PT Putra Mauli Energi. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah bangunan tempat mobil itu terbakar adalah gudang atau lokasi operasional perusahaan.

“Dari hasil penyidikan, tim masih melakukan identifikasi. Kita belum bisa pastikan ini gudang atau tempat transportir tersebut beraktivitas. Di area kebakaran juga belum ditemukan adanya BBM,” ujarnya.

AKP Jimi menambahkan, untuk dugaan korban jiwa maupun kondisi lain di sekitar lokasi, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan satu orang ditemukan tewas dengan kondisi terbakar. Identitas korban sedang ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui, dan proses penyelidikan terus dilakukan.

Sementara, beredar sebuah video di TikTok milik akun @wartapembaruan Jambi menyebutkan bahwa lokasi yang terbakar tersebut diduga merupakan gudang penyimpangan minyak ilegal milik ritonga.

Screenshot

(Red)




Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Batang Hari, Jambi – Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan kewajiban dilaksanakan. Atas dasar itupula negara ini dibentuk, Senin (17/11/2025).

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari penegasan aliena ke empat pembukaan UUD45 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggungjawab untuk mencapai tujuan berbangsa.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,Saiful Roswandi saat memberikan materi Post Asisment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.

Menurutnya. Pemerintah negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia.

Dari tujuan itu. Tiada lain yang mesti dilakukan oleh seluruh jajaran birokrasi pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.

“Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi semua yang kita lakukan pada saat melakukan tusi kita adalah melayani masyarakat. Bukan untuk tampil sok berkuasa,” kata Saiful Roswandi. 

Untuk itu, penting bagi seluruh SDM Polda maupun yang ada di lembaga negara dan pemerintah lainnya memahami makna keberadaannya dalam suatu jabatan.

Semua fasilitas dan sarana jabatan harus dijadikan sebagai alat untuk memudahkan, melancarkan, kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya.

“Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Bukan untuk itu kita difasilitasi, tapi semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat,” tegas Saiful Roswandi. 

Apabila tugas itu tidak sudi dilakukan secara baik. Atau enggan melaksanakannya. Ada baiknya kita tidak perlu menduduki suatu jabatan di pemerintah.

“Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang paksa kita menjadi pegawai. Semata atas kesadaran sendiri oleh karena itupula dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat” Tutup Saiful Roswandi. (Red)




BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Batang Hari, Jambi – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2024 menemukan 19 item belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUTR di instansi vertikal tidak tepat dan tidak dengan maksud digunakan, Sabtu (15/11/2025).

Pemkab Batang Hari pada LRA Tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp97.732.546.296,39 dengan realisasi sebesar Rp75.005.971.872,44 atau 76,75%, di antaranya merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp38.200.452.196,23.

Hasil pemeriksaan atas DPA dan Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Dinas PUTR diketahui dari jumlah realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp38.200.452.196,23, di antaranya sebesar Rp11.888.032.484,88 merupakan gedung dan bangunan yang akan diserahkan kepada pihak lain yaitu Instansi Vertikal.

Dengan demikian klasifikasi penganggaran Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, pada Belanja Modal tidak tepat karena tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan tidak dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Seharusnya anggaran pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas PUTR, hal tersebut terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diinput oleh masing-masing bidang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

a) belanja operasi;

b) belanja modal;

c) belanja tidak terduga; dan belanja transfer”;

2) Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:

a) belanja pegawai;

b) belanja barang dan jasa;

c) belanja bunga;

d) belanja subsidi;

e) belanja hibah; dan

f) belanja bantuan sosial”;

3) Pasal 62,

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD seusai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada Lampiran huruf C Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah:

1) Angka 3, huruf a poin 2) Belanja Barang dan Jasa:

a) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD/RPD pada SKPD terkait”; dan

b) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat”.

2) Angka 33, huruf b Belanja Modal:

a) Butir 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya”;

b) Butir 2) yang menyatakan bahwa “Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; dan

c) Butir 3) yang menyatakan bahwa “Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam peraturan kepala daerah, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan”.

c. Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, pada Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja, yang menyatakan bahwa:

1) “Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai; dan sewa sarana

2) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material. Sedangkan ciri- ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp11.888.032.484,88; dan

b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp11.888.032.484,88.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran dalam RKA SKPD dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024;

b. Inspektur tidak optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan

c. Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.

Menanggapi permasalahan tersebut:

a. Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK; dan

b. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam memverifikasi RKA dan DPA SKPD atas kegiatan yang diperuntukkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, agar memastikan klasifikasi belanjanya sesuai ketentuan yaitu pada Belanja Hibah;

b. Inspektur lebih optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan

c. Kepala Dinas PUTR lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.

Berikut Daftar Anggaran dan Realisasi Belanja Modal – Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTR yang Seharusnya Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa:

  1. Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.6.587.815.000,00, realisasi Rp.6.542.037.993,00.
  2. DED Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.150.000.000,00, realisasi Rp.148.960.890,00.
  3. Supervisi Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp. 250.000.000,00, realisasi Rp.89.897.790,00.
  4. Rehabilitasi Asrama Polres Batanghari anggaran Rp.2.974.184.288,00, realisasi Rp.2.969.947.080,00.
  5. DED Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.81.213.000,00, realisasi Rp.81.082.170,00.
  6. Supervisi Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.53.184.000,00 realisasi Rp.52.836.000,00.
  7. Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.1.053.842.312,00, realisasi Rp.1.049.396.220,00.
  8. DED Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.52.482.000,00, realisasi Rp.52.308.750,00.
  9. Supervisi Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.35.049.000,00, realisasi Rp.34.854.000,00.
  10. Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari anggaran Rp.124.967.508,00, realisasi Rp.124.852.237,00.
  11. Supervisi Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari Rp.12.178.500,00, realisasi Rp.12.104.550,00.
  12. Penataan Taman dan Jalan dilingkungan Asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.923.864.400,00, realisasi Rp.270.000.001,00.
  13. DED Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari Rp.45.275.000,00, realisasi Rp.45.034.920,00.
  14. Supervisi Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.30.906.000,00, realisasi Rp.30.880.200,00.
  15. DED Pembangunan Rumah Jaga dan Pembangunan Penambahan Teras Makodim anggaran Rp.36.220.000,00, realisasi 36.152.700,00.
  16. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kejari Muara Bulian anggaran Rp.200.099.180,00, realisasi Rp.199.407.634,00.
  17. DED Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan MAKODIM anggaran Rp.99.900.000,00 realisasi Rp.99.789.000,00.
  18. DED Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.27.165.000,00, realisasi Rp.27.139.500,00.
  19. Pekerjaan Supervisi Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.21.400.000,00, realisasi Rp.21.350.850,00.

Dengan total keseluruhan anggaran Rp.12.759.745.188,00, dan realisasi Rp.11.888.032.484,88. (Red)




Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Muaro Jambi –  Maraknya truk pengangku kayu diduga hasil dari ilegal logging yang Melintas dijalan lintas Wilayah kecamatan Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui Para pelaku pemain Kayu ilegal logging diantaranya, berinisial (M alias A), dan  (Cr).

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun awak media, diduga Kayu ilegal logging tersebut setiap malam diperkirakan sekitar 10 kubik kayu ilegal di muat ke dalam Mobil truck PS dan selanjutnya menuju gudang penyimpanan.

Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kamis (06/11/2025) Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongora Siregar  mengatakan terkait maraknya Mobil Truck Pengangkut diduga Kayu Ilegal Loging di wilayah hukumnya.

“Masalah itu mungkin ada main yang kucing-kucingan, kalau ada yang nampak dengan kami pasti kami akan amankan dan laporkan ke Tipidter, karena Polsek tidak menangani ilegal logging, katanya.

Komunikasikan aja bang yang baik dengan C dan M, kita semua saling berteman,”Sebut Kapolsek Sungai Gelam saat melalui Via WA, Kamis,(06/11/2025) dikutip gematrandingnews.com.

Atas jawaban itu, dapat dinilai sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi diminta tindak tegas terhadap Aktivitas pengangkut Kayu diduga ilegal loging yang merugikan Masyarakat dan Negara. (Tim)




Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah kembali viral di berbagai platform.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum di Kabupaten Batang Hari yang diduga terlibat dalam pengaturan distribusi pupuk menggunakan jalur tidak semestinya, Jumat (14/11/2025).

Terkait merebaknya kembali isu tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para distributor dan pengecer pupuk subsidi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk pendalaman penyelidikan serta penelusuran ulang terhadap alur distribusi pupuk subsidi yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Modus yang diduga digunakan adalah penunjukan nama sang istri berinisial NH sebagai distributor resmi, namun operasional lapangan disebut dijalankan langsung oleh sang suami yang merupakan seorang PNS dan sedang menjabat sebagai Camat di wilayah Kabupaten Batang hari.

Di kabarkan NH di panggil kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Batang hari, pada Kamis 13/11/25. yang di dampingi sang suami.

“Saat kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari memberikan tanggapan resmi.

Kejari Melalui, Kasi intel kejaksaan Negeri batang hari Billy, mengugkapkan bahwa perkara tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 dan kini mulai menunjukkan perkembangan baru.

“Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan transparansi penyelidikan,” imbuhnya.

“Tenang saja, kawan-kawan. Kami akan berkomunikasi dengan Inspektorat untuk menentukan berapa besar kerugian negara agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya,” bebernya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Batang Hari. (Red)




Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Batang Hari, Jambi – Skandal kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari menyeret nama besar oknum Camat, Rabu (12/11/2025).

Modus operandi yang digunakan memakai nama sang istri berinisial NH sebagai distributor pupuk subsidi di salah satu wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari. Namun, dioperasikan langsung oleh sang suami seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Camat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

“NH didampingi sang suami sudah pernah diperiksa oleh Kejari. Sampai saat ini NH masih melenggang bebas. Saya berharap Kejari Batang Hari bisa segera memutuskan bagaimana kejelasan kasus tersebut,” ungkap sumber.

Belum diketahui bagaimana kelanjutan hasil pemeriksaan terhadap distributor NH oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Pada tahun 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Zubair, SH., menyampaikan ada beberapa tempat yang telah di lakukan penggeledahan dan dokumen dokumen apa yang kami peroleh dari penggeledahan tidak dalam waktu singkat.

“Bahwa ada dua perkara yang hari ini yang di sampaikan ke pada teman teman Pers agar penanganan perkara menjadi Clear dan Akuntabel tidak menjadi pertanyaan mengapa setelah kurang lebih dalam sebulan itu seolah olah tidak ada tindak lanjut. Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Batanghari beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan surat perintah penyidikan tepatnya tanggal 21 Juni 2023.

Kemudian penyidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan dua berkas ini hasil penyelidikanya, dari sinilah kami yakin bahwa ada peristiwa pidana, ada tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” jelas Zubair.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan tersebut, di tindak lanjuti dengan penggeledahan tentu dengan petunjuk barang bukti atau alat bukti pra tindak pidana untuk kemudian nanti menemukan siapa yang menjadi tersangkanya.

Sejak tanggal 24 Agustus 2023 hingga 25 September 2023, Dua hari lalu masih ada kegiatan penggeledahan di beberapa tempat antara lain tanggal 24 Agustus di lakukan penggeledahan di :

•Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batanghari

•kemudian selanjutnya di Dinas Koperasi,Usaha kecil menengah,perindustrian dan perdagangan Kabupaten Batanghari

•kemudian 1 ( satu ) Kios pengecer di kec. Muara Bulian

•Kemudian di lakukan lagi penggeledahan di 4 (empat ) Kios pengecer di kec. Bajubang

•Berikutnya dilakukan penggeledahan di 2 ( dua ) kios pengecer di kec. Pemayung

•Berikutnya di 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo ilir,

•Berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Batin XXIV.

•berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Tembesi,

•Kemudian 6 ( enam ) kios pengecer di kec. Mersam

•Terakhir 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, NH atau oknum camat dan Kejari Batang Hari belum ada memberikan tanggapan resmi. (Red)




Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Batang Hari, Jambi – Kegiatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Bajubang ke-21 yang berlangsung Desa Ladang Peris resmi dibuka.

Ratusan kafilah yang akan mengikuti berbagai macam cabang lomba pun memadati Lapangan GOR Desa Ladang Peris, Jumat (07/11/2025) malam.

Sebelum dibuka secara resmi oleh Bupati Batang Hari yang diwakili Asisten I Setda Batang Hari, siang harinya para kafilah dan warga beberapa desa se-Kecamatan Bajubang melakukan pawai ta’ruf yang diikuti oleh seluruh kafilah MTQ dengan menampilkan kekompakan dan kekayaan budaya lokal. 

Setelah itu, suasana semakin semarak dengan penampilan kelompok hadrah dan sholawat yang menggugah semangat islami seluruh peserta dan tamu undangan.

Kepala Desa Ladang Peris, Rahmadi Suqron Zazilah mengatakan, selaku tuan rumah dirinya bersama perangkat desa dan segenap panitia merasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai tuan rumah MTQ tingkat Kecamatan Bajubang ke-21.

“Selamat datang kepada para kafilah. Kami harap penyelenggaraan MTQ ini membawa dampak yang signifikan terhadap nilai sikap dan cara pandang kita. Dengan menjadikan Al-quran sebagai pedoman hidup yang hakiki,” ujarnya.

Suqron pun mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia yang telah bekerja secara maksimal untuk mensukseskan acara tersebut.

“Tak lupa kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia dan pihak yang mensupport kami. Dan selamat bertanding bagi para kafilah dan insya allah akan hadiah umroh untuk satu orang kafilah terbaik, yang akan diberangkatkan bersama Makata Umrah,” pungkasnya.       

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Asisten I Setda Batang Hari juga dihadiri oleh Ketua DPRD Batang Hari, LPTQ Batang Hari, Camat dan stakeholder lainnya. (Red)