Masyarakat Desa Sukaramai Resah Ulah Tongkang Bermuatan Batu Bara Kembali Bersandar

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi diresahkan oleh aktivitas tongkang Batu Bara yang kembali bersandar di tepi sungai Batang Tembesi, Kamis (09/10/2025).

Salah satu pemilik tanah yang pernah diganti rugi oleh perusahaan Batu Bara beberapa waktu lalu, tidak ingin hal yang serupa kembali terjadi.

Ia mendapati beberapa tongkang Batu Bara bertuliskan IMO 965/9/3 bermuatan kembali bersandar di pinggir sungai Batang Tembesi yang belum ada kesepakatan kerja sama dengan PPTB.

Ismar mengatakan, tidak ingin hal kemarin itu terjadi lagi. Cukup sekali, kami bersama masyarakat Desa Sukaramai menghentikan aktivitas angkutan Batu Bara alur sungai Batang Tembesi.

“Jangan lagi masalah yang kemarin terulang kembali. Karena jelas, kemarin perdamaian dengan para perusahaan yang diwakili oleh PPTB menyebutkan kalau tongkang Batu Bara tidak boleh bersandar di wilayah Desa Sukaramai tepi sungai Batang Tembesi sebelum ada kesepakatan kerja sama,” ungkap Ismar.

Ia mengingatkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti mencari keuntungan pribadi dengan mengarahkan Batu Bara bersandar di tepi sungai Batang Tembesi wilayah Desa Sukaramai.

“Kemarin sudah pernah ditawarkan untuk kerja sama dengan pihak desa mau pun pemilik tanah setempat agar dijadikan tempat bersandar. Namun, sampai saat ini tawaran itu tidak digubris,” papar Ismar.

Sekarang mereka bersandar bebas seenaknya saja. Tanpa memikirkan dampak lingkungan akibat bersandarnya tongkang mereka.

“Kalau ada kerja sama dengan pihak desa dan pemilik tanah tentu bisa membantu perekonomian masyarakat setempat dan menambah PADesa,” singkat Ismar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak PPTB dan Dishub Batang Hari. (Red)




Satu Unit Mobil Tangki BBM Industri Diduga Baru Keluar Dari Gudang Ilegal Milik AR

Jambi – Satu unit mobil tangki biru putih pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri terpantau sedang keluar dari salah satu gudang penimbunan minyak ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi, Kamis (09/10/2025).

Peredaran minyak industri yang diduga ilegal bukanlah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Provinsi Jambi.

Meskipun sering terjadi kebakaran, dan pihak Polda Jambi sering melakukan razia gudang BBM ilegal, namun masih banyak yang beroperasi seperti di kelurahan Penyengat Rendah.

Satu unit tangki BBM terpantau bernopol BH 8395 XU dengan tangki yang sudah buram sedang keluar dari salah satu lorong yang diduga kuat dari gudang milik AR.

Asumsi masyarakat Jambi pemilik gudang yang diduga ilegal tersebut bukanlah dari masyarakat biasa, melainkan orang kaya yang dilindungi oleh oknum TNI/Polri.

Salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sering kali terlihat aktivitas mencurigakan seperti masuknya mobil colt PS mau pun tangki industri.

“Memang sering kali terlihat mobil colt diesel kuning seperti bawa minyak bahan dan keluarnya mobil tangki industri,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, isu beredar bawah gudang tersebut dijaga oleh oknum purnawirawan Denpom.

Hingga berita ini diterbitkan, AR belum bisa dikonfirmasi. (Red/tim)




Komeini Bantah Terlibat Jual Beli Antara Isterinya Dengan RW Dilanjutkan Laporan ke Polisi

Jambi – Dr Muhamad Komeini Umasugi, M. Pdi., salah satu dosen UIN membantah tudingan dirinya terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan antara isterinya dengan Ricky Wijaya,  Senin (06/10/2025).

Sebelumnya, sang isteri drg. Fitri Azizah seorang ASN Dokter Gigi dilaporkan oleh Ricky Wijaya (RW) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Muara Bulian.

Didampingi kuasa hukumnya Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, dari Xaverius Pardo Sinaga & Partner Advocates & Legal Consultanc Jambi serta awak media, Kumaini mengaku sangat terpukul atas pemberitaan yang menyebut nama dan identitas dirinya. Karena diakuinya dia sama sekali tidak ikut campur dalam hal ini.

“Jujur saya sangat tertekan atas berita yang beredar, sebagai manusia biasa saya punya hak jawab bahwasanya saya tidak pernah ikut campur dalam proses jual beli warisan itu. Jadi, jangan lagi nama saya dikait-kaitkan karena ini murni urusan keluarga isteri saya, secara fakta hukum tidak ada sama sekali nama saya tercantum didalam perjanjian apapun,” jelas Kumaini.

Ia menambahkan, “Perlu kita ketahui bersama alasan dijualnya warisan itu untuk melunasi Hutang Almarhum mertua saya, biar Almarhum tenang makanya Hutang harus dibayar ya jalannya harta yang ada harus dijual.”

Bantahan tidak ada keterlibatan Dr. Kumaini juga diutarakan isterinya Drg. Fitri Azizah, sebagai ahli waris yang melakukan perjanjian jual beli warisan.

Menurut Dokter ASN Puskesmas Mersam ini tidak ada sengketa warisan karena sebelum dijual sudah mendapat persetujuan dari ketiga saudara kandungnya yakni Hj. Asmeri, Toni Ardiansyah dan Supriyansyah.

Senada diungkapkan pengacara Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, menurut kedua pengacara Dr. Kumaini dalam hal ini kliennya sangat dirugikan karena tidak ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan klien mereka. Sehingga, penting diadakan konferensi menyampaikan hak jawab kliennya.

“Jelas -jelas di dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya. Tidak ada nama klien kami. Klien kami bukan bagian dari penjualan ruko senilai Rp 1,4 Miliar itu,” ungkap kuasa hukum Kumaini.

“Bahwa klien kami Kumaini tidak ada tertuang dari  bagian jual beli ataupun yang di tuduhkan, semua tertera di perikatan jual beli dihadapan notaris M Abdilah Surindo Hasibuan, Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan, Notaris di Kota Jambi. Klien kami dirugikan karena sejak awal, dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya,” tegasnya lagi.

Penjualan itu diketahui dan di setujui oleh ahli waris 1. Hj. Asmeri (Anak |Kandung), 2. Toni Ardiansyah (Anak Kandung), 3. Dra. Fitri Azizah (Anak Kandung) dan 4. Supriyansyah (Anak Kandung).

“Jika pun ada foto atau bukti lain memperlihatkan klain kami bersama isterinya itu wajar karena kewajiban suami mendampingi isteri dalam segala hal apa lagi urusan uang yang harus dikeluarkan dalam jumlah besar, ” tutur Xaverius Pardo yang diamini rekannya Sonny Jantri.

Lebih lanjut Xaverius menyatakan terkait masalah ini, juga tidak perlu lagi diperdebatkan karena dalam pengikatan jual beli telah menegaskan apapun dalam kesepatan bersama antara Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya.

Serta apapun yang membatalkan kesepatan itu di kemudian hari wajib di selesaikan secara musyawarah dan Ketika tidak terdapat kesepakatan musyawarah akan di selesaiakan di Pengadilan Negeri Jambi.

Permasalahan ini berlanjut ke pihak Polisi, Kumaini resmi membuat laporan terhadap Riki Wijaya   Nomor:  STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, dan  Heriyanto Nomor: Lapduan / 195 / IX / RES .2.5./ 2025 / Ditreskrimsus.

PPJB yg ada adalah Permintaan Ricky Wijaya dan Istri saya dipaksa Ricky untuk buat PPJB dan Ricky sendiri yang membayar PPJB tersebut.

“Terpaksa Istri selaku Perwakilan ahli waris ikuti kemauan Ricky tersebut dan sekarang Ricky bersama kuasa hukumnya diduga yang mengingkari janji. Membuat rekayasa logika hukum ke publik lewat media,” beber Kumaini.

Menurutnya, seolah-olah dia adalah korban penipuan padahal semua itu rekayasa dan konspirasi logika hukum palsu yang diduga dibuat-buat oleh kuasa hukumnya sendiri.

“Dengan motif bisa mendapatkan uangnya Kembali dengan cara cepat dan singkat, dalam bahasa kejiwaan dikenal dengan istilah playing victim,” ungkap Kumaini.

Sementara SY adik drg. Fitri, kata Kumaini yang mendatangi UIN adalah orang yang menyetujui penjualan dan dia sudah ikut menandatangani di hadapan notaris menjual warisan secara bersama-sama ahli waris lainnya juga telah melakukan playing victim.

“Padahal SY sejak awal orang yang sangat Ingin menjual warisan tersebut. Bahkan sebelum ada penjual Syufriansya sudah minta uang Sp ke Fitri utk biaya hidup dia sehari-hari karena dia masih pengangguran dan tersandung kasus Narkotika berapa kali hingga masuk Penjara dan dialah yg menjdi penyebab utama orang tuanya menggadaikan ruko itu ke bank,” jelasnya lagi. (Red)




Jembatan Desa Panerokan Belum Bisa Digunakan, Diduga Gagal Perencanaan

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Desa Panerokan Kecamatan Bajubang melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan di jalan usaha tani. Terpantau, jembatan tersebut belum bisa digunakan sebagai mana mestinya. Sehingga diduga gagal perencanaan, Minggu (05/10/2025).

Pemerintah Desa Panerokan menganggarkan Rp 154.785.000,-, untuk pembangunan satu unit jembatan di RT 01 Dusun Purwosari yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).

Salah satu warga setempat mengatakan, baru selesai dibangun pembatas jembatan mengalami erosi/amblas setelah diterjang air.

“Mungkin karena debit air sungai meningkat menghantam timbunan pembatas jembatan, sehingga tanah tersebut amblas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa masyarakat menilai konstruksi jembatan diduga gagal perencanaan. Pasalnya, bentangan pembatas jalan terlalu pendek, terlihat air masuk ke dalam tanah timbunan pembatas.

“Diduga gagal perencanaan, karena bentangan sungai tidak dibuat tanggul. Sehingga, air dengan mudah masuk ke dalam tanah timbunan pembatas. Meskipun ditimbun, tanah pembatas tersebut pasti amblas lagi,” tambahnya.

Kepala Desa Panerokan Mungkari melalui TPK Rahmad mengatakan, usia jembatan tersebut belum ada satu bulan, jadi belum bisa digunakan.

“Bukan amblas, belum ada sebulan jadi belum bisa digunakan. Nanti nunggu padat baru ditimbun lagi karena masih sisa material,” ungkapnya.

Ia memperkirakan dua minggu lagi jembatan itu baru bisa digunakan.

“Mungkin dua minggu lagi lah. Karena masih ada jalan alternatif lain sesuai kesepakatan dengan warga kemarin. Teknisi perencanaan jembatan itu dari orang sini yang biasa buat RAB,” singkatnya. (Red)




Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Batang Hari, Jambi – Pasca disitanya aset perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Delimuda Perkasa di Mersam pada 2022 silam oleh Kejagung, Kejaksaan Negeri Batang Hari tidak tahu legalitas perkebunan tersebut bisa beroperasi, Minggu (05/10/2025).

Beroperasinya perkebunan tersebut tentu menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Batang Hari. Pasalnya, konflik antara eks karyawan dengan manajemen PT DMP tidak kunjung selesai. Sementara, perkebunan PT DMP terus produksi.

Tidak hanya itu saja, beberapa laporan PT DMP ke pihak kepolisian kerap kali diproses. Sementara, PT DMP kepada awak media ini tidak menjelaskan dasar hukum beroperasinya perkebunan miliknya.

Kejari Batang Hari yang merupakan perpanjangan tangan Kejaksaan Agung pun tidak mengetahui legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

Kasi Intel Michael didampingi Kasi Pidsus Kejari Batang Hari mengatakan, yang memberikan statemen itu seharusnya Kejagung. Karena, daerah tidak tergabung dalam tim penyelidikan dan penyidikan mereka.

“Karena itu produk pusat jadi kita tidak bisa berkomentar banyak dan masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Karena pada saat penyitaan itu, bisa jadi Kejari hanya mendampingi Kejagung saja,” tutur Michael.

Michael menyarankan dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung atau mengirimkan suratnya melalui kami.

“Dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung langsung atau melalui kami,” ungkapnya.

Kasi Pidsus juga mengaku tidak ada dokumen apapun mengenai penanganan perkara PT DMP.

“Kami pun tidak menemukan dokumen perkara PT DMP, jadi tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu. (Red)




Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Batang Hari, Jambi – Eks Karyawan PT Delimuda Perkasa mendatangi Mapolres Batang Hari guna memenuhi undangan untuk gelar perkara tindak pidana perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Mersam, Jumat (03/10/2025).

Eks karyawan beberapa waktu lalu telah menahan dua unit mobil pengangkut TBS milik perkebunan PT DMP.

PT DMP melaporkan tindakan yang dilakukan oleh eks karyawan itu merupakan tindak pidana perampasan, akhirnya laporan itu berbalik arah bak bumerang.

Setelah gelar perkara, manajemen PT DMP kembali dilaporkan secara resmi oleh eks karyawan.

Kedatangan eks karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli Napis (WK PD SPPP SPSI Jambi).

Zulkifli mengatakan, rombongan eks karyawan memenuhi undangan gelar perkara atas laporan perusahaan PT DMP.

“Eks karyawan dilaporkan oleh PT DMP atas tuduhan perampasan unit mobil pengangkut TBS, sehingga pihak kepolisian mengundang terlapor untuk ikut gelar perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, eks karyawan dan rekannya menahan mobil bukan untuk keuntungan pribadi melainkan sebagai upaya mendesak pihak PT DMP membayar pesangon mereka sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Karena mobil tidak dirusak/dijual karyawan oleh terlapor, bahkan kunci mobil di pegang sopir DMP sendiri. Alhasil, polisi tidak bisa menahan mobil yang dititipkan di Mapolsek mersam dan menyarankan pekerja eks DMP membuat laporan pidana manajemen DMP secara resmi,” ungkap Zulkifli.

Setelah gelar perkara, eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT DMP berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibudslaw).

“Berdasarkan UU Cipta Kerja omnibudslaw perusahaan yang tidak menjalankan putusan pengadilan bisa dijerat pidana. Atas itu eks karyawan melapor balik manajemen PT DMP,” jelas Zulkifli.

Laporan tindak pidana prihal perusahaan tidak membayar pesangon, kata Zulkifli memang diatur dalam UU cipta kerja pasal 185 ayat 1 jo pasal 156.

“Laporan tindak pidana mungkin tidak bisa terbukti, karena pihak kepolisian cukup memahami kenapa hal seperti itu terjadi.”

Ia berharap perusahaan segera mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah.

“Jika perusahaan tidak juga membayar pesangon karyawan yang di PHK dalam waktu dekat, kita berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dengan kewenangannya,” harapnya. (Red)




Komisi III DPRD Acuh Dengan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Seolah Tak Ada Masalah

Batang Hari, Jambi – Proyek pembangunan Islamic Centre tahap I di Kabupaten Batang Hari jadi sorotan, komisi III DPRD sepertinya acuh dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam dan dilanjutkan pembangunan dilanjutkan ke tahap II, Jumat (03/10/2025).

Beberapa waktu lalu proyek pembangunan Islamic Centre menjadi sorotan masyarakat, pasalnya pagu anggaran dan hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan yang mencolok.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari menganggap kontroversi di masyarakat bukanlah masalah, sehingga dinilai tidak menyuarakan kepentingan rakyat.

Dari pagu hampir 20 Miliar, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK hanya menemukan 7 item pekerjaan yang ditotalkan hanya menghabiskan kurang lebih 1,5 Miliar.

Tentunya menjadi pertanyaan besar yang belum dijelaskan secara rinci oleh Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari.

Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari pun enggan memberikan penjelasan ke mana sisa dana tersebut dan apa saja item pekerjaannya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai pengawas OPD Dinas PUTR merasa tidak ada kejanggalan mengenai hal tersebut. Pembangunan Islamic Centre tahap II dilanjutkan meskipun ada efisiensi anggaran.

“Iya, DPRD dalam hal ini Komisi III yang membidangi OPD tekhnis PUTR telah melakukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan islamic centre,” tutur Doni Putra Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem.

“Selaku lembaga pengawasan kami mengharapkan pembangunan islamic centre selesai sesuai perencanaan,” singkatnya.

Ia pun enggan menjawab beberapa pertanyaan awak media mengenai kontroversi yang timbul mengenai LHP BPK dan fakta di lapangan.

“Untuk secara tekhnis tolong di konfirmasi ke OPD nya,” tambahnya.

Ia juga tidak mau menjelaskan secara detail kenapa Islamic Centre tahap II dilanjutkan tanpa memeriksa kejanggalan yang timbul sebelumnya.

Diketahui, salah satu tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)




Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota pengantar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perumda Tirta Batang Hari dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari pada Rabu (01/10/2025).

Sidang rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus, serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan:
‎Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD dan Jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Organisasi dan Para Undangan Lainya.

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Menyampaikan jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, yang mencakup Penjelasan dan Klarifikasi atas beberapa poin yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal pada Perumda Tirta Batang Hari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada Masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Daerah.

‎Sementara itu, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi Masyarakat dan UMKM di Kabupaten Batang Hari. Wakil Bupati H. Bakhtiar juga menyampaikan Komitmen Pemerintah untuk terus Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dan Meningkatkan Pendapatan Daerah

‎Rapat paripurna ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah dan DPRD dalam menjalankan roda Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari. (red)




Meskipun Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum TNI Insial AD Pernah Terbakar, Kini Beroperasi Kembali

Muaro Jambi – Sempat viral beberapa waktu lalu gudang penimbunan minyak ilegal di Desa Simpang Sungai Duren, kini diduga pemilik eks gudang tersebut mulai beraktivitas di tempat yang baru, Selasa (30/09/2025).

Isu beredar oknum TNI penjaga gudang terbakar yang lalu berinisial AD, kembali menjalankan bisnis ilegal di Desa Muara Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi.

Modus gudang ilegal tersebut terselubung di antara gudang barang bekas. Depan pintu gerbang bertuliskan seperti jual beli besi bekas.

Warga sekitar mengaku gudang itu baru beraktivitas sekitar satu minggu.

“Baru beroperasi satu minggu ini bang,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara, informasi yang beredar gudang minyak tersebut dijaga oleh oknum TNI aktif bertugas di Kodim 0415/Jambi berinisial AD.

Hingga berita ini diterbitkan, AD belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Batang Hari, Senin (29/09/2025).

Sidang rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD dan Jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Organisasi dan para undangan Lainnya.


‎Dalam penyampaian Nota Ranperda Wakil Bupati H. Bahktiar menyampaikan tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Batang Hari dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Jambi. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah.

‎Wakil Bupati H. Bahktiar, SP juga menyampaikan Apresiasi kepada Ketua dan wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari atas komitmen dan kerja sama dalam membahas RAPBD yang tepat waktu. Beliau berharap kesepakatan RAPBD Tahun 2026 dapat menjawab Dinamika perubahan kondisi Nasional dan Makro Kabupaten Batang Hari, serta mencapai target-target program dan kegiatan pada masing-masing perangkat Daerah.

‎Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Batang Hari dapat dilakukan dengan lebih baik dan efektif, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang Hari. (red)