Desak Polri Berhenti Jual Beras, ARPK: Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang

Jambi – Membawa misi aksi menolak regulasi kerjasama Bulog dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait penjualan beras SPHP. Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi gelar aksi demo di pintu gerbang Mapolda Jambi terkait perbedaan Harga Eceran Tertinggi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-SPHP, dipasaran.

Kata Kurniadi Hidayat selaku Kordinator Lapangan (Korlap) ARPK, bersama tim dalam aksinya menemukan persaingan tidak sehat terkait peredaran beras SPHP yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu dengan harga Rp. 60.000,- / 5 kg (enam puluh ribu rupiah/5kg).

Sedangkan Rumah Pangan Kita, Kios pangan dan masyarakat pemodal, sesuai petunjuk dari Bulog diharuskan menjual beras SPHP dipasaran dengan kisaran harga Rp. 63.000,- / 5 kg. Selisih Rp. 3.000,-  per 5 kg dengan Rumah Pangan Kita, yang mana pihak kepolisian ternyata lebih murah dalam melakukan penjualan beras SPHP di pasaran.

Apakah lantaran pihak kepolisian menggunakan mobil truk dan mobil patroli milik kepolisian untuk mobilisasi angkutan beras SPHP dari gudang Bulog ke desa-desa atau lokasi pemasaran. 

Sehingga biaya transportasi tidak menjadi kendala bagi pihak kepolisian, yang selanjutnya mereka berani banting harga terhadap penjualan beras SPHP, melemahkan pemodal usaha yang menjadikan beras SPHP penambah ekonomi.

“Se-darurat itukah Indonesia terkait kebutuhan pangan rakyatnya. Sehingga mobil khusus milik polri harus terjun langsung menjual beras murah,” tanya Kurniadi.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait bagaimana prosedur operasional dan biaya perawatan kendaraan tersebut. Mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi kepolisian, bukan distribusi kebutuhan pangan,” tambahnya.

Jika memang untuk kejar tayang dalam menghabiskan stok penjualan beras SPHP di Bulog, jangan siberikan kepada pihak kepolisian atau TNI yang menjualnya, karena mereka telah mendapatkan penghasilan atau gaji. 

Sebaiknya penjualan dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat dengan memperbanyak RPK atau Kios Pangan sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan demikian kesetabilan pangan juga kesetabilan ekonomi masyarakat tetap seimbang. 

Dalam aksinya Aliansi Rumah Pangan Kita di depan gerbang Mapolda Jambi, menggelar aksinya menjual beras SPHP per 5 kg kepada masyarakat, jauh lebih murah dibawah harga pembelian di gudang Bulog hanya dengan menjual seharga Rp. 50.000,- / karung 5 kg, sebagai protes kekecewaan, dengan tulisan dispanduk ” BIAR KAMI RUGI ASAL POLISI KENYANG “ 

Hal sebagai bentuk protes, jika pihak kepolisian mampu menjual murah, masyarakat juga mampu menjual lebih murah dari pihak kepolisian.

Kurniadi menambahkan, Intervensi tidak tepat dalam upaya untuk memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat bisa jadi ada kebijakan atau tindakan yang malah merugikan pedagang lokal, misanya polisi/aparat yang terlibat dalam pendistribusian beras secara langsung ke masyarakat tanpa melibatkan pedagang lokal bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Dirinya mendesak agar pihak kepolisian menghentikan keikutsertaan dalam melakukan penjualan beras SPHP langsung kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar peredaran beras SPHP dari Bulog lebih transparan, tidak berunsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Red)




Mobil Operasional Bank BRI Terlibat Lakalantas Dengan Kendaraan Roda Dua

 

Batang Hari, Jambi – Mobil operasional Bank BRI terlibat lakalantas dengan satu unit kendaraan roda dua. Dua kendaraan dititipkan di Mapolres setempat sebagai barang bukti, Jumat (26/09/2025).

Kecelakaan itu terjadi di jalan Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian sekitar pukul 16.00 WIB Kamis (25/09) lalu.

Pengendara roda dua, Aidil warga Desa Bajubang laut mengalami luka-luka dan di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan, mobil dikemudikan Kariawan Bank Cabang BRI Muara Bulian mengalami penyok di bagian depan sebelah kanan.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami sejumlah luka-luka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap salah satu warga.

Berdasarkan keterangan saksi mobil operasional Bank BRI bermerek Toyota Hilux warna hitam Nopol BH 8523 BQ, sedangkan motor bermerek Yamaha MX KING.

“Kedua kendaraan tersebut berlawanan arah alias beradu kambing. Sehingga kendaraan roda dua mengalami kerusakan yang cukup parah,” ungkap warga setempat.

Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kemudian, penanganannya di serahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Batang hari untuk di tindak lanjuti. (Red)




Tangki Elnusa Petrofin Masuk ke Rumah Warga yang Diduga Gudang Minyak Ilegal

Jambi – Viral satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin Jambi masuk ke rumah warga yang diduga merupakan gudang penampung minyak ilegal, Jumat (26/09/2025).

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @info_provinsijambi bertuliskan terlihat jelas dari pantauan tim awak media sebuah mobil tangki dengan plat B 9350 SFV memasuki salah satu gudang penimbunan over tap BBM subsidi di wilayah sijinjang Jambi Timur.

Ini membuktikan bahwa lemahnya pasal 53 huruf C Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.

Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar tanpa izin usaha dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin Jambi. (Red)




LSM Kompihtal Kecam Stockpile Liar di Belakang Rumah Warga Akan Laporkan ke KLHK

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai Stockpile Batu Bara dan Jetty yang diduga tidak memiliki izin di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV tepatnya di depan pasar Rabu.

LSM Kompihtal mengecam keras karena aktivitas terus berjalan tanpa hambatan dan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (26/09/2025).

Diduga karena posisi yang sangat strategis dekat dengan dengan bibir sungai Batang Tembesi jadi mempermudah aktivitas pengangkutan Batu Bara melalui jalur sungai.

Sayangnya, perusahaan diduga mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku karena dekat dengan pasar tradisional dan pemukiman warga. Namun, masih aman untuk beroperasi.

Bahkan, saat ini masyarakat setempat pun tidak mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas Stockpile dan Jetty tersebut.

“Setahu saya PT Best, cuma tidak tau itu singkatan atau nama aslinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

“Kalau tidak salah pengurusnya itu Bapak IS (inisial),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi IS yang dimaksud oleh warga tersebut tidak mau menjawab.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) mengecam keras tindakan perusahaan yang seakan kebal hukum.

“Perusahaan Batu Bara jangan semena-mena melakukan aktivitas Stockpile atau pun membuat pelabuhan khusus,” ungkapnya kesal.

Mereka para perusahaan ini berkedok izin langsung dari pusat bahkan izin Stockpile -nya bergabung dengan IUP.

“Tentunya alibi mereka sangat lucu sekali,” jelas Usman.

Menurut Usman, seharusnya seluruh aktivitas stockpile harus dihentikan, tidak boleh lagi beraktivitas.

“Sampai semua perizinan selesai dan yang paling penting itu terkait tata ruang, harus sesuai peruntukan. Kalau tata ruang sudah oke, bisa dilanjutkan yang lainnya,” katanya.

Untuk Stockpile batubara, katanya, perusahaan tak cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) saja.

“Perusahaan harus melengkapi izin/persetujuan lingkungan yang lebih tinggi dari SPPL, minimal harus memiliki UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) agar bisa beroperasi dan pemerintah bisa mengawasi aktivitas perusahaan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batu Bara.

Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Usman menegaskan agar pemerintah daerah cek izin stockpile Batu Bara. Karena, akan merugikan kesehatan dan lingkungan masyarakat, jika dikelola tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi yang ini di belakang rumah warga dan dekat dengan pasar tradisional, tentunya ambigu kalau izinnya terbit. Tidak hanya itu, untuk jarak Stockpile Batu Bara dengan sungai mengacu pada peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015,” tegas aktivis lingkungan Batang Hari. (Red)




Mediasi Sengketa Tanah Tidak Menemukan Titik Terang, Warga Minta LAD Segera Sidang Adat

Batang Hari, Jambi – Salah seorang warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi bernama Saryono menggugat saudara SM yang diduga telah menggarap tanah yang pernah dibelinya sejak 2013 silam.

Permasalahan tersebut telah dilaporkannya ke Pemerintah Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada (15/07) lalu.

Namun, ketika undangan panggilan untuk mediasi ke Desa, saudara SM tidak datang lagi, bahkan tidak mau memperlihatkan surat-surat dasar kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Desa.

Hal itu disampaikan oleh Saryono, ia merasa heran karena pada saat cek fisik ke lapangan sudah jelas pemerintah desa meminta surat dasar pembeliannya, namun tidak kunjung diperlihatkannya, Selasa (23/09/2025).

“Seharusnya kalau memang berniat baik secara kekeluargaan tinggal beberkan saja alas hak tanah. Jadi permasalahan selesai,” bebernya dengan kesal.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah pernah cek fisik kelapangan bersama pemerintah desa dan pemilik asal tanah.

“Saat itu sempat dibuka alas hak tanah yang dimiliki SM sempat dibaca. Pada saat itu praduga objek tanah yang dibeli berdasarkan surat berbeda dengan fakta di lapangan,” tutur Saryono.

Namun itu belum final, jadi tinggal rapat lagi di desa untuk sama-sama membuka surat jual beli yang dimiliki SM.

“Sampai saat ini tidak kunjung dikasih bukti alas haknya ke pemerintah desa, tentunya menjadi tanda tanya besar. Sebelumnya sudah juga dilayangkan surat somasi agar segera datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

“Tidak juga diindahkan, seperti kebal hukum.”

Ia berharap Pemerintah Desa segera melakukan sidang adat, karena perbuatan dari SM tidak kooperatif untuk mediasi.

“Saya harap Pemerintah dan Lembaga Adat Desa untuk segera menggelar sidang adat, agar masalah ini selesai dan menemukan titik terang,” tegas Saryono. (Red)




Nazli: Aktivitas Mencurigakan di Durian Luncuk Potret Buram Tata Kelola SDA

Opini, Suaralugas.com – Aktivitas mencurigakan di Durian Luncuk ini jelas memperlihatkan wajah buram tata kelola sumber daya alam  (SDA) di Jambi.

Bagaimana mungkin di tengah pemukiman warga, tepat di belakang rumah penduduk dan di depan pasar, bisa berdiri Stockpile batu bara lengkap dengan dump truck dan alat berat, tanpa transparansi izin yang jelas?

Lebih parah lagi, akses media justru dihalangi dengan ancaman premanisme: kamera mau dipecahkan, wartawan dan LSM dilarang mendokumentasikan.

Jika sebuah usaha berjalan legal, mengapa harus sembunyi-sembunyi di balik pagar seng dan melarang dokumentasi?

Penolakan semacam ini justru menegaskan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin lengkap, baik AMDAL, rekomendasi syahbandar, maupun persetujuan Gubernur dan Bupati.

Kita tahu, jetty khusus bukan sekadar tambatan perahu. Ia adalah fasilitas terminal yang wajib memenuhi aturan ketat.

Bila benar fasilitas itu beroperasi tanpa izin, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga potensi kejahatan lingkungan, penggelapan pajak dan pengabaian keselamatan warga.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai izin tambang dan terminal khusus hanya jadi ladang permainan oknum, sementara masyarakat dibiarkan menghirup debu batu bara, dan hukum kalah oleh praktik kucing-kucingan di lapangan.

Pertanyaan yang harus dijawab sekarang, siapa sebenarnya yang membekingi aktivitas ilegal ini, hingga wartawan saja diancam?

Masyarakat berhak tahu, dan negara wajib hadir. Tanpa itu, Durian Luncuk hanya akan jadi contoh kecil dari bagaimana kekuasaan modal bisa merampas ruang hidup rakyat di depan mata, dengan aparat dan birokrasi seolah memilih bungkam.

By: Nazli 




Diduga Mau Mencuri, Kapolsek: Ternyata Pasangan Sejenis

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi digegerkan dengan dua orang pria yang awalnya diduga hendak mencuri di rumah kosong, ternyata pasangan sejenis hendak memadu kasih, Senin (21/09/2025).

Aksi kedua orang pria tersebut ditangkap oleh warga setempat dan diamankan di Kantor Desa selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Muara Tembesi sekitar pukul 21.30 WIB.

Quick Respon Personel Polsek Muara Tembesi segera mendatangi TKP guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Iptu Sugeng, S.H., Kapolsek Muara Tembesi mengatakan, dari hasil keterangan bahwa keduanya tidak ingin melakukan pencurian dan benar mereka masuk ke salah satu rumah kosong di Desa Ampelu Mudo

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata tidak ada korban atau pelapor dalam perkara pencurian. Selanjutnya keduanya membuat surat pernyataan dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Kapolsek juga menghimbau agar tidak main hakim sendiri, serta bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk menjaga Kamtibmas.

Atas kejadian ini Iptu Sugeng meminta kepada seluruh Potmas (Potensi Masyarakat) baik itu tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda agar senantiasa mengajak dalam hal kebaikan dan saling mengingatkan sesama masyarakat dan pentingnya Ilmu Agama yang baik agar kejadian ini tidak terulang lagi.

Diketahui dua pria tersebut warga Desa Rantau Kapas Tuo dan satu pria berparas seperti wanita warga pendatang yang tinggal di Desa Ampelu Mudo. (Red)




Paripurna Jawaban DPRD Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Batang Hari, Jambi – DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi memimpin Rapat Paripurna tentang Jawaban DPRD Kabupaten Batang Hari atas pemandangan umum Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap Nota Pengantar 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD dan Jawaban Pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Senin (22/09/2025)

Bertempat Ruang Pola Kantor DPRD Batang Hari dan dihadiri Wakil Bupati Batang Hari, Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli Setda Batang Hari, OPD Lingkup Batang Hari, TP-PKK Batang Hari dan Undangan.




Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Batang Hari, Jambi – Terpantau ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV. Tepatnya di belakang rumah warga dan di depan pasar Durian Luncuk diduga ada aktivitas tertutup yang tidak boleh diketahui publik, pasalnya ada seorang pria yang melarang awak media untuk mengambil foto di lokasi, Senin (22/09/2025).

Tepatnya di belakang rumah warga dengan pintu masuk terbuat dari seng tinggi terlihat ada tumpukan Batu Bara, Dump Truck dan alat berat yang sedang bekerja.

Diduga stockpile Batu Bara dan jetty khusus diduga tidak memenuhi aturan standar perusahaan perseroan, izin amdal dan rekomendasi dari otoritas seperti syahbandar dan Gubernur dan Bupati.

Salah seorang pria yang berada di lokasi saat ditanya, ia melarang untuk mengambil gambar aktivitas di dalam.

“Kalau wartawan mau pun lsm jangan ambil foto bang. Karena kemarin ada lsm yang datang sempat ribut, untung be dak kami pecahkan kaca lensa kameranya,” ungkap salah satu pria yang di lokasi.

Belum diketahui pasti siapakah pria tersebut bagian pihak perusahaan atau pun orang lain. Namun, ia mengetahui dan menyebutkan nama-nama pengurusnya.

“Di dalam kontainer timbangan itu ada pengurusnya,” ungkapnya.

Sementara orang yang ditunjuknya mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kami cuma bagian timbangan bang, kalau pengurusnya jauh di lokasi tambang bukan di sini,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengurus Stockpile dan jetty belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Jetty khusus adalah sebuah fasilitas terminal, termasuk dermaga atau fasilitas pelabuhan, yang dibangun untuk melayani kepentingan sendiri dari suatu perusahaan atau usaha pokoknya, dan biasanya terletak di luar kawasan pelabuhan umum.

Terminal khusus dibangun untuk kegiatan yang membutuhkan pelayanan khusus, atau lokasi yang sulit dijangkau pelabuhan, sehingga pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkannya. (Red)




Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Jambi – Para jurnalis di Jambi yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi, menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/09/2025).

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)

Aksi dilakukan bentuk protes atas tindakan dugaan penghalangan liputan yang dialami jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan tutup mulut dengan lakban hitam. Gerakan itu, menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.

Berikut tuntutan dari aksi solidaritas damai yang dilakukan jurnalis :

1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku

2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi

Adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi. (Red)