Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Batang Hari, Jambi – PT Delimuda Perkasa (DMP) mengaku tidak tau apa itu Pemuda Pancasila, dan tidak punya wewenang untuk mempertanyakan izin operasi pasca disita oleh Kejagung RI. Karena belum adanya informasi resmi dari Kejagung patut diduga kegiatan usaha PT DMP ilegal, Jumat (25/07/2025).

Hal itu disampaikan oleh tim legal PT DMP Bakorian Sihotang saat dikonfirmasi mengenai dasar izin mereka beroperasi seperti biasa.

“Saya tidak tau apa itu pemuda pancasila. Saya rasa mereka tidak punya kewenangan untuk menanyakan perizinan PT. DMP. Maka dari itu, saya tidak perlu menjawab pertanyaan dari oknum oknum yang tidak berwenang,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Saya rasa kalimat saudara Aman wakil ketua Pemuda Pancasila ini keliru dan menyesatkan. Dia bilang pabrik PT DMP masih beroperasi padahal pabrik sudah setahun berhenti beroperasi.”

“Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri ke lokasi. Hanya datang melihat dari luar dan tidak perlu merasa berwenang untuk masuk dan memeriksa,” pinta Bakorian Sihotang.

Ia juga menegaskan tidak mau menjawab pertanyaan awak media mengenai dasar beroperasinya perkebunan maupun pabrik PT DMP.

“Anda berhak bertanya, saya juga berhak untuk tidak menjawab. Ini alamat kejaksaan agung, datang aja ke sini kalau mau tau pendapat mereka,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit PT DMP sudah tidak beroperasi selama satu tahun, dan pernyataan dari Pemuda Pancasila dan Steven pihak perusahaan pada (12/04) lalu itu salah.

“Saya tanya sekali lagi, bapak yakin? Bisa bapak pertanggungjawabkan kalau emang benar Steven ngomong gitu?” Tegasnya.

Terpisah, mengenai hal ini Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mengatakan terkait pernyataan tim legal PT DMP ini akan diteruskan ke ketua PAC.

“Yang ini saya terus kan kepada ketua pac, besok pagi kita diskusikan,” bebernya.

Untuk diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi: Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)




Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Batang Hari, Jambi – Program wajib belajar 12 tahun dan sekolah gratis hanya isapan belaka. Masih ada oknum yang menyelipkan bisnis dalam sekolah gratis. Modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut ialah uang baju seragam yang tiap tahun mereka ganti, agar peserta didik terpaksa membeli ketimbang memakai baju lain sendiri, Kamis (03/07/2025).

Salah satu orang tua peserta didik yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya dugaan mufakat jahat yang ingin menjadikan keseragaman sebagai ladang bisnis.

“Seluruh anak baru dikenakan biaya baju seragam seperti baju melayu, batik dan olahraga termasuk juga buku. Total semuanya Rp. 1.415.000,-,” ungkap salah satu orang tua yang tidak mau disebutkan namanya.

Karena ia tidak mampu membayar seluruhnya, jadi ia menitipkan ke anaknya untuk membayar Rp. 500.000,- dulu. Sayangnya titipan itu ditolak.

“Ketika anak saya balik ke rumah, dia sebut kalau tidak bisa diangsur. Tadi juga pas lagi baris-berbaris murid yang belum membayar barisannya diasingkan termasuk anak saya,” bebernya.

Akhirnya, saya selaku orang tua yang tidak mampu membayar lunas berinisiatif untuk datang ke sekolah menemui guru yang di sana.

“Saya sempat cek-cok, karena saya heran kenapa baju putih abu-abu dan pramuka termasuk juga untuk di bayar padahal kan yang dibutuhkan cuma lambang sekolah. Tidak hanya itu karena dikembalikannya uang yang mau diangsur saya juga sempat protes.”

“Akhirnya, saya sebut ke guru itu untuk tidak memberikan baju anak saya sebelum saya melunasinya,” tambahnya.

Ia merasa heran, katanya sekolah gratis namun ada saja pembayaran yang bermoduskan keseragaman.

“Mereka bilang kalau baju batik, melayu, dan olahraga tiap tahunnya bertukar. Jadi karena takut beda sendiri terpaksa kami membayar,” ucapnya.

Tidak hanya itu, orang tua murid yang lain pun tidak pernah melihat rincian laporan penggunaan dana BOS, rencana kerja anggaran sekolah mau pun dana komite.

“Mana ada lah laporan penggunaan dana bos dan RKAS mau pun komite yang disampaikan ke orang tua. Di papan informasi sekolah pun tidak ada dipublikasikan dana BOS itu,” ungkapnya heran.

“Harapan kami pemerintah harus jelas bahwa tidak ada sekolah yang gratis dan legalkan segala bentuk jual beli di sekolah agar tidak ada lagi yang disembunyikan,” tegasnya.

Ketua komite SMA N 7 Sekaligus merupakan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, mengaku tidak pernah diberikan laporan penggunaan dana BOS mau pun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)

“Laporan penggunaan itu tidak ada, kami cuma dapat pengajuan dari sekolah apa yang dibutuhkan dari komite,” imbuhnya.

Mengenai perlengkapan sekolah, Irwanto menuturkan di setiap sekolah ada kebijakan sendiri, itu tergantung orang tuanya mau atau tidak.

“Di setiap sekolah punya kebijakan baju seragam sendiri, tergantung orang tua nya mau atau tidak anaknya memakai baju bekas kakaknya atau memakai baju seragam,” jelasnya.

Selain dana BOS, sudah ada bantuan dana pendidikan dari PKH yang bisa dimanfaatkan orang tua melengkapi keperluan sekolah anaknya.

“Dana PKH untuk pendidikan anak harus dialokasikan ke keperluan anak sekolah bukan keperluan yang lain,” singkatnya.

Sementara itu kepala sekolah SMA N 7 Batang Hari belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024, pada Senin (14/07/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Firdaus, serta dihadiri oleh para anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, Danramil, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi menegaskan pentingnya Nota Pengantar ini sebagai dasar bersama dalam pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Nota pengantar ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam rangka pembahasan laporan keuangan daerah, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Rahmad Hasrofi.

Rapat berlangsung lancar dan hingga akhir. Penyampaian nota ini juga menjadi cerminan komitmen Pemkab Batang Hari dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan. (red)




Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan yang telah ia miliki sejak 2013. Laporan itu dilayangkan ke pemerintahan Desa Pelayangan sesuai dengan kedudukan lokasi tanah, Selasa (15/07/2025).

Pemilik tanah, Saryono mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Desa Pelayangan pada Kamis (10/07) lalu yang diterima oleh Kaur Umum.

Ia menceritakan bahwa pada tahun 2013 telah membeli satu bidang tanah dengan luas 3,5 Hektar milik MG warga Desa Rantau Kapas Mudo dilengkapi dengan surat jual beli dan kuitansi pembayaran yang berlokasi di Desa Pelayangan.

“Seperti biasa surat jual beli tanah itu sudah ditanda tangani oleh pemilik batas tanah dan diketahui oleh kades yang menjabat di tahun 2013,” tuturnya.

Namun, setelah Saryono melakukan pemeriksaan ke lokasi tanah yang dimaksud ternyata sudah di kuasai oleh RS salah satu pejabat di lingkup Kabupaten Batang Hari dan telah ditanami kelapa sawit.

“Menurut keterangan dari pekerja yang ada di lahan itu, mengaku kalau kebun itu milik RS. Menurut informasi RS telah membuatkan sertifikat atas tanah tersebut,” ungkap Saryono.

Tentunya alas hak tanah itu menjadi janggal, diduga adanya mafia tanah sehingga bisa terbit sertifikat itu.

“Sebelum terbitnya sertifikat tanah,tentu ada alas haknya di mana seseorang memperoleh tanah itu dan diketahui oleh pemerintah Desa beserta pemilik yang ada di batas-batas tanah. Hal itu lah yang membuat menjadi rancu, sehingga saya merasa sebagai pemilik awal tanah itu telah diserobot,” imbuhnya.

“Tanah itu dibenarkan oleh pemilik batas bahwa milik MG, dan dulunya saya membayar MG untuk membersihkan lahan itu untuk ditanami pohon karet,” tambah Saryono.

Ia berharap, pemerintah desa bersama ketua lembaga adatnya mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan titik terang.

“Saya yakin melalui pemerintahan tingkat desa bersama lembaga adatnya mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menemukan titik terang,” harap Saryono. (Red)




Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi

Batang Hari, Jambi – Mencuatnya informasi mengenai salah satu pasien BPJS dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM/Puskesmas) Durian Luncuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tetapi tetap membayar biaya Ambulans. Hal itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, masyarakat minta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi, Minggu (06/07/2025).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Taqwin mengatakan, jika sesuai dengan prosedur seharusnya hal ini tidak terjadi.

“Kita sudah menerima laporan ini, sudah memanggil tenaga medis dan staf terkait. Kita minta PKM Durian Luncuk untuk memperkuat triase penerimaan pasien, melengkapi sumber daya PKM dan komitmen dengan janji layanan,” tuturnya.

Menurutnya, selama rujukan itu memenuhi syarat/indikasi rujukan, pasien BPJS tidak dikenakan biaya ambulans.

“Syarat/indikasi rujukan itu kondisi pasien gawat darurat, kasus/penyakit yang ditangani sudah di luar kemampuan puskesmas dan itu semua atas penilaian dari dokter penanggung jawab,” jelas Taqwin.

Sementara itu mengenai ketersediaan oksigen, Taqwin mengatakan, sistem penyediaan oksigen di puskesmas berbeda dengan Rumah Sakit.

“Di puskesmas oksigen disediakan dalam bentuk tabung. Tiap-tiap Puskesmas menghitung berapa kebutuhan oksigen mereka. Jika habis, mereka melakukan isi ulang di tempat pengisian isi ulang oksigen,” bebernya.

Ia menambahkan, “Tetapi kalau konteksnya pasien ini dirawat di ruang UGD, puskesmas yang mengisi ulangnya.”

Taqwin juga mengingatkan kepada pengguna BPJS agar mengetahui alur dan prosedur layanannya di berbagai media sosial.

“Harapan kami juga kepada peserta BPJS agar mengetahui alur dan prosedur layanan serta ketentuan lainnya sebagai peserta BPJS yang ada di berbagai media sosial/kanal promosi manfaat BPJS,” harapnya.

Menanggapi sistem pelayanan dari Puskesmas Durian Luncuk, masyarakat setempat meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi tenaga kesehatan di sana. Karena, mereka berpendapat kejadian itu bukan hanya sekali namun sudah sering terjadi pada satu pasien yang sama.

“Ini baru yang terungkap bae, kayak mano yang belum terungkap. Mungkin masih banyak lagi kejadian yang dak sesuai prosedur yang dialami pasien lain. Eloknyo dievaluasi lah biak elok gawenyo,” tutur masyarakat dengan bahasa daerah. 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Puskesmas Durian Luncuk. (Red)




Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)




Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Batang Hari, Jambi – Hal yang mengejutkan terjadi di Puskesmas (PKM) Durian Luncuk, di mana pasien BPJS dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) membayar biaya Ambulans, Jumat (04/07/2025).

Hal itu diungkapkan oleh keluarga salah satu pasien yang di rujuk ke FKRTL (rumah sakit) yang ada di Muara Bulian. Ia dikenakan tarif Ambulans dari Puskesmas Durian Luncuk ke Rumah sakit yang ada di Muara Bulian sebesar Rp. 300.000,-.

“Biasanya kami memang gitu, jadi tidak terkejut lagi. Namun, saya juga heran kenapa berbeda dengan puskesmas lainnya. Dulu sewaktu saya melahirkan dirujuk ke rumah sakit Ambulansnya langsung ditanggung oleh BPJS,” ungkap salah satu keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

Ia menganggap hal itu biasa, kemungkinan ada perbedaan aturan antara puskesmas yang satu dengan yang lain.

“Dulu juga pernah ketika kami membutuhkan oksigen, namun di puskesmas Durian Luncuk tidak ada tersedia oksigen. Akhirnya, kami sendiri yang melakukan isi ulang ke tempat yang ada isi ulang oksigen,” tambahnya.

Dikutip dari laman kompas.com, Layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang dapat dakses secara gratis, di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain, Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Dari FKRTL satu ke FKRTL lain.

Sementara itu, Kepala PKM Durian Luncuk Suci Ningsih saat dikonfirmasi, ia mengarahkan untuk konfirmasi ke kepala bagian tata usaha karena sedang cuti.

Kepala bagian tata usaha tidak menjawab saat dikonfirmasi media ini. (Red)




Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Batang Hari, Jambi – Diduga karena menjadi terlapor, sang istri akhirnya mengajukan gugatan cerai suami ke Pengadilan Agama Muara Bulian. Sementara, suami telah melaporkan perbuatan istrinya ke Polres Batang Hari, Kamis (03/07/2025).

Pasangan suami istri ini merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.

Gugatan cerai yang dilayangkan sang istri setelah dirinya dilaporkan oleh suami ke Mapolres Batang Hari, Nomor: STBPP/208/V/RES. 2025/SAT RESKRIM pada (26/05) atas dugaan perbuatan dengan sengaja tanpa izin serta masih ada ikatan resmi pernikahan yang dibuktikan dengan Surat nikah dan belum pernah ada perceraian sebelumnya antara SP (Suami) dan SWI (Istri). Sedangkan, SWI mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Muara Bulian pada (13/06).

SP kepada media ini menceritakan bahwa dirinya melaporkan istri sahnya ke Mapolres Batang hari agar mendapat tindak lanjut, kejelasan dan supaya istrinya pulang. Ia melakukan hal ini untuk menjaga keutuhan rumah tangganya sebab beliau masih ingin hidup rukun bersama istri, anak dan cucu.

“Kalaupun saya jemput paksa, istri saya pasti akan menolak. Sebab, dia dalam kondisi sedang dimabuk asmara dengan pria pujaannya yang diduga bernama HB warga Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian,” tuturnya.

“Istri saya menggugat cerai dengan dalil dan tuduhan KDRT, berjudi dan menghambur hamburkan uang, bahkan beliau tidak memberikan nafkah batin,” tambah SP.

Atas tuduhan itu, SP sangat terpukul bahkan menangis di depan awak media sambil berkata kapan saya pernah melakukan KDRT, gimana saya bisa melakukan nafkah batin sedangkan setiap malam kamar selalu dikunci dan saya tidak boleh tidur di kamar.

“Kapan saya pernah berjudi dan menghambur hamburkan uang. Sedangkan, saya tau nya cuma kerja di bangsal batu bata, hasil nya juga istri saya yang menikmati,” bebernya sambil terisak tangis

SP mengaku, Keuangan sepenuhnya dikelola oleh istri, istri pun pernah jual mobil dengan nilai Rp.170 juta. Ia pun tidak tau uangnya kemana dan buat apa, istrinya juga jual tanah dengan nilai Rp.50 juta, ia pun tidak tau uangnya ke mana dan buat apa. Akan tetapi, malah ia yang dituduh menghambur hamburkan uang.

Menurut SP, selama dua tahun belakangan ini semenjak istrinya menggunakan hp Android dan bermain Facebook maupun tiktok, istri saya berubah 180 derajat.

Saya kerja tidak diurus, bikin kopi sendiri, cuci baju sendiri, bahkan saya tidak pernah dapat nafkah batin. Tapi, saya masih sabar.

Bahkan, setelah istrinya menikah sirih dengan pria idaman nya, sang istri pernah pulang dalam keadaan sakit. Kemudian SP merawatnya di puskesmas.

“Tapi setelah dia sehat, dia minta uang dari anak saya si NT dengan nilai Rp. 4 juta terus dia pergi lagi dari rumah tanpa pamit dengan membawa semua pakaiannya dan buku nikah,” bebernya lagi.

“Padahal, itulah uang yang seharusnya kami gunakan untuk modal makan dan buat batu bata sampe bisa bakar lagi.”

Di awal istri pergi membawa emas 3 suku/ 9 gram, meskipun begitu SP masih berharap istrinya bisa berubah dan rumah tangganya bisa pulih seperti dulu. Tapi malah akhirnya seperti ini.

Seperti yang diketahui dalam syariat islam sangat melarang dan mengharamkan seorang wanita melakukan poliandri atau bersuami dua.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari sang istri. (Red)




Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Batang Hari, Jambi – Buntut dari tertangkapnya dua orang warga Desa Simpang Rantau Gedang, warga setempat beberkan tempat utama (base camp) para pemakai berkumpul, Rabu (02/07/2025).

Salah satu warga Desa Simpang Rantau Gedang kepada media ini membeberkan tempat para pemakai narkoba di Desa setempat.

“Informasinya ada dua orang warga Desa kami, salah satunya merupakan suami dari wakil BPD yang tertangkap dalam kasus narkoba. Ini lah base camp para pemakai narkoba tepatnya di Simpang Rantau Gedang RT 16,” ungkapnya.

Dalam foto yang dikirimkan oleh warga tersebut terlihat seperti pondok tertutup oleh terpal hitam sangat tersembunyi di semak belukar dan ditemukan seperti alat penghisap sabu.

Mereka berharap base camp itu segera dibakar, karena takut masih ada penerus yang bakal menggunakannya.

“Kami berharap Polisi dapat memberantas dan membakar base camp itu,” tegas warga.

Sementara itu, Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa penangkapan dua orang pelaku tersebut saat hendak membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju ke Mersam di Desa Batin Kecamatan Bajubang sekira pukul 15.40 WIB Minggu (29/06).

“Tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa adanya 1 unit mobil Nissan X Trail yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam dengan mengendarai mobil merek X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ,” tuturnya.

Tim Kuda Hitam langsung menghentikan mobil tersebut yang di dalamnya berisi empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan barang bukti, sedangkan dari dua perempuan tidak ditemukan barang bukti,” tambah Kasat Narkoba.

Barang bukti yang disita dari tersangka Andri Saputra berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,39 gram. 

Satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult yang terangkai dengan pipet sedot. Satu buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum.

Satu buah dompet merek SHI bewarna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp.100.000,-, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIMcard card.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari Ardianto berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,65 Gram.

Satu buah tas Selempang merk Tapax co. Satu buah dompet merek Eiger warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah.

Satu unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dan satu unit mobil merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ berikut dengan kunci kontak.

Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)




Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu digegerkan dengan penemuan mayat perempuan lansia bersimbah darah di rumahnya, Selasa (01/07/2025).

Perempuan lansia itu bernama Masriani (67) ditemukan warga sudah tergelak dengan kondisi mengenaskan.

Penemuan mayat itu dibenarkan oleh Kepala Desa setempat Jauhari.

“Benar ada kejadian penemuan mayat,” ungkapnya.

Informasi dari warga setempat, korban diduga dibunuh oleh lebih dari satu orang pelaku, karena mayat korban sempat diseret keluar rumah.

“Diduga dibunuh oleh lebih dari satu orang, karena mayat sempat diseret keluar rumah. Terlihat bekas darah dan jejak kaki keluar rumah, dan mayatnya dikembalikan lagi ke rumah,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, pembunuhan dipacu karena korban mendapatkan uang bantuan dan pelaku ingin mencuri uang tersebut.

“Kemungkinan karena korban mendapatkan dana bantuan sekitar 2 juta rupiah, lalu pelaku mencuri. Karena mungkin ketahuan, pelaku membunuh korban,” tambah warga setempat.

Terpisah, Kapolsek Maro Sebo Ulu melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyudi menceritakan kronologis pertemuan mayat oleh warga setempat.

“Pada Hari selasa tanggal (01/07) sekira pukul 11.00 Wib, saat saksi Atin melihat anak korban Meli diduga ODGJ sedang berkeliaran di dekat rumah korban. Sementara, Meli yang tidak biasanya seperti itu, saksi pun curiga dan mengecek ke rumah nya korban,” tuturnya.

Ketika Atin masuk kedalam rumah korban, ia melihat posisi korban sudah tergeletak dengan keadaan berlumuran darah di bagian kepala dan tangan, kemudian melihat kejadian tersebut Atin langsung menghubungi keluarga nya dan bidan desa.

“Dugaan sementara korban dianiaya terlebih dahulu sebelum dibunuh. Belum tahu pasti dianiaya oleh senjata tajam atau benda tumpul, yang pasti benda tersebut melukai bagian belakang telinga,” singkatnya. (Red)