Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

Batang Hari, Jambi – Puluhan pengusaha tambang Galian C di beberapa Desa dalam wilayah daerah arus sungai (DAS) di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, terdiri dari pengusaha tambang pasir, kerikil dan juga emas akan di laporkan ke Polda Jambi, Senin (30/06/2025).

Dimana, sebelumnya ada beberapa pengusaha yang sempat di panggil penyidik Polda pada Tahun lalu sudah diberikan himbauan atau peringatan dan tidak akan melakukan pertambangan lagi, akan tetapi mereka beraktivitas kembali.

Heri, seorang pemuda peduli Batang Hari mengatakan, bahwa  para pengusaha pertambangan pasir, kerikil dan emas ini juga termasuk ke dalam kasus tindak pidana korupsi. Dengan hal itu, para pengusaha tambang sudah memperkayakan diri sendiri dan merugikan banyak orang dan juga termasuk merugikan negara.

“Coba bayangkan semua pengusaha tambang Galian C yang beraktivitas di pinggir sungai Batanghari ini memiliki alat berat semua dan mobil truk untuk aktivitas mereka. Sedang dampak dari lingkungan cukup besar bagi warga yang tinggal di arus sungai batanghari ini, kemudian pihak Polda jangan tutup mata dan tangkap para pelaku atau pengusaha ini,” katanya.

Dia juga mengatakan, ada beberapa pengusaha yang mencoba melakukan pengurusan izin pertambangan Galian C ini, akan tetapi terkendala oleh beberapa aturan dan aturan ini juga belum ada untuk pengusaha ini melakukan aktivitas pertambangan.

“Mereka tahu bahwa yang di kerjakannya ini illegal, tapi mereka tetap memaksa demi mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan dampak dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pekan depan akan segera membuat laporan agar aktivitas illegal ini jelas. Sebab, ini sudah merugikan semua orang yang tinggal di berantaran sungai batanghari. Seperti yang terjadi di RT 06 dan 07 Desa Bajubang Laut dan beberapa titik lagi berada di dalam wilayah Kota Muara Bulian. 

“Ya, bukan hanya kondisi lingkungan saja yang rusak, sepertinya jalan lingkungan Kabupaten yang berada di Desa di lokasi tambang ini juga rusak, akibat dari muatan truk pasir dan kerikil yang melintasi jalan itu,” jelasnya.

Senada dikatakan, Aman, warga di Kecamatan Muara Bulian, bahwa dampak dari lingkungan yang terjadi sepanjang sungai batanghari ini sudah cukup tercemar. Baik itu dari aktivitas tambang pasir, kerikil dan emas yang berada di sepanjang sungai batanghari.

“Air sungai batanghari ini sudah tercemar dari dampak tambang ini. Dan sangat di sayangkan, bahwa tambang ini dibiarkan beroperasi sepanjang sungai dan apakah kita semua tutup mata akan masalah ini,” paparnya.

Sementara itu, untuk perkembangan izin Galian C ini terkendala oleh tata ruang atau disebut dengan RTRW di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Dan saat ini terkait aturan tersebut sedang di bahas di DPRD Batang Hari dan tidak menutup kemungkinan aturan ini akan memakan waktu bertahun-tahun, sebab persetujuan aturan tersebut akan diberikan oleh pihak Kementerian. (Tim)




Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jambi – Aksi unjuk rasa jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat ricuh, Kamis (26/06/2025).

Massa aksi sempat menerobos barikade pengaman di pintu masuk sehingga terjadi aksi dorong-dorong dengan petugas.

Alhasil, mahasiswa dan polisi mengalami luka. Informasi yang dihimpun, peserta aksi Abel Gaesca Sandya langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi.

Jajaran Ditintelkam Polda Jambi dan Polresta Jambi langsung menjenguk mahasiswa yang mengalami luka akibat bentrok dengan petugas.

Diruang rawat inap Edelweis 8 RS Bhayangkara, Wakapolresta Jambi dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda Jambi  langsung bertemu dengan orang tua Abel Gaesca. Pertemuan kedua belah pihak penuh dengan suasana keakraban.

“Kami berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan baik,” ujar orang tua Gaesca dihadapan Wakapolresta Jambi, Kasubdit Sosbud AKBP Ali Sadikin, dan Kasat Intelkam Polresta Jambi.

Sebagaimana diketahui, Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi menyampaikan beberapa tuntutan.

Diantaranya, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan efisiensi anggaran daerah.

Menuntut percepatan penyelesaian Proyek Multiyears yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas dan meminta perhatian khusus terhadap realisasi pembangunan jalur khusus angkutan Batu Bara yang aman berkelanjutan.

Selanjutnya, mendorong penyelesaian persoalan lingkungan hidup yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menuntut penanganan serius terhadap permasalahan internal di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, baik dari sisi manajerial maupun pelayanan publik. (Red)




Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Batang Hari, Jambi – Bukan hanya tidak membayar PBB, PT Delimuda Perkasa juga diduga tidak membayarkan hak-hak mantan karyawan yang telah di PHK. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari angkat bicara terkait perusahaan tersebut, Jumat (20/06/2025).

Sirojudin anggota DPRD Komisi 2 dapil IV fraksi Golkar menanggapi bahwa perusahaan tersebut seharusnya membayarkan apa yang sudah menjadi keputusan di pengadilan.

“Mereka sudah ada putusan pengadilan, jadi seharusnya perusahaan membayar semua kewajiban terhadap eks karyawannya,” ungkapnya.

Terkait masalah PBB, Sirujudin merasa heran kenapa PT DMP yang sudah berdiri kurang lebih 20 tahun itu tidak ada bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan.

“Kalau memang ternyata tidak membayar sejak dia berdiri berarti ada kelalaian dari pihak Bakeuda,” imbuhnya.

Dua minggu lagi akan ada rapat mengenai perubahan APBD, Sirojudin berencana akan menanyakan langsung ke Bakeuda secara jelas.

“Nanti akan kita tanyakan PAD yang berasal dari PBB seluruh perusahaan. Jangan sampai ada lagi yang seperti PT DMP,” tegas Sirojudin. (Red)




Eks Karyawan PT DMP Datangi Kantor Bupati

Batang Hari, Jambi – Puluhan eks karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam beramai-ramai mendatangi kantor Bupati Batang Hari, Rabu (18/06/2025).

Kedatangan mereka meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi audiensi dengan manajemen perusahaan PT DMP. Sayangnya, pihak perusahaan mangkir dari undangan Pemda.

Diketahui, perusahaan tersebut telah disita oleh Kejagung berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

Salah satu eks Security Junaidi mengatakan, kedatangan rombongan eks karyawan ini meminta pemerintah untuk memanggil pihak perusahaan dan dipertemukan dengan para eks karyawan.

“Kami ke sini meminta kepastian hukum, karena kami sudah sidang di pengadilan dan sudah ada keputusan MA bahwa kami harus mendapatkan hak pesangon karena sudah di phk. Tidak satupun dari perusahaan yang datang,” tuturnya.

Junaidi menceritakan, bahwa dirinya bersama rekan yang lain sudah di PHK selama kurang lebih dua tahun.

“Sudah hampir dua tahun uang pesangon kami tidak dibayar oleh perusahaan ini. Sementara kebun sampai sekarang masih dipanen oleh pihak perusahaan,” beber Junaidi Danru Security.

“Namun beberapa bulan ini di kebun tidak lagi beroperasi, karena PT DMP diambil alih oleh PT Agrinas,” tambahnya.

Semenjak adanya PT Agrinas sawit yang sudah dipanen itu tidak bisa dikeluarkan lagi dan karyawan yang sebelumnya tidak lagi bekerja.

Junaidi juga membeberkan bahwa ketika dua tahun ia diberhentikan dan perusahaan masih produksi masih dipimpin oleh manajemen yang lama.

“Dua tahun masih beroperasi itu masih dipimpin oleh manajemen lama, yakni Pak Pohan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi dari manajemen PT DMP. (Red)




Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Batang Hari, Jambi – Viral adanya kasus pengeroyokan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah terjadi pengeroyokan, Kades Rantau Gedang mendatangi keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian tanpa melibatkan pihak Desa setempat, Senin (16/06/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar peristiwa kejadian pengeroyokan ini terjadi di rumah korban.

“Pelaku inisial IW, RK, NP, dan IL. dari empat orang pelaku pengeroyokan di ketahui NP dan IL, adalah warga simpang Rantau gedang. NP dan IL adalah saudaranya kepala desa Simpang Rantau Gedang,” ujarnya salah satu keluarga korban.

Tidak lama kemudian, Kades Rantau Gedang Ep Kusuma mendatangi rumah korban meminta tanda tangan surat perdamaian.

Menurut keterangan keluarga Korban Surat Perdamaian yang di buat oleh kepala Desa Simpang Rantau gedang, hanya sepihak di bawah tekanan dan mengintimidasi kepada ibu korban ucapnya.

“Jika Tidak mau berdamai Epkusuma kades Simpang Rantau gedang Akan membawa kasus anaknya Sumiati, ke ranah hukum, terkait pencurian buah kelapa sawit yang di alami Saudara nya inisial NP dan IL,” jelasnya.

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengecam perbuatan kades tersebut.

“Seharusnya Kades itu mengayomi dan melayani masyarakat, bukan seperti preman,” bebernya.

“Masa iya seorang Kades melakukan perdamaian seperti preman, datang sendiri tanpa melibatkan pihak desa setempat tiba-tiba mengajukan surat damai dan ada intimidasi. Bahkan tidak ada kepedulian terhadap korban untuk membantu biaya pengobatan,” tambah tokoh masyarakat.

Tidak hanya itu, ia menilai bahwa kegiatan tersebut murni premanisme, karena kalau memang pencurian jelas ada prosedurnya pengaduan ke pihak berwajib bahkan memberikan bukti-bukti ke pemerintah desa setempat.

“Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena akan ada dampak kesenjangan sosial yang terjadi kalau pelaku pengeroyokan masih melenggang bebas,” tegasnya.

Sementara Epkusuma saat dikonfirmasi tidak berkata banyak, Ia hanya menyebutkan akan ada pertemuan di Mapolsek.

“Hari ini pertemuan di Polsek dengan pihak itu, nanti ketemu di Polsek saja, soalnya pencurinya juga ada di situ,” tutur Epkusuma, Sabtu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi terkait pelaku pencuri sawit yang dimaksud Epkusuma. (Red)




PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Batang Hari, Jambi – Perusahaan Delimuda Perkasa (PT DMP) yang disita oleh Kejagung kini menimbulkan tanda tanya terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Senin (16/06/2025).

PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

Meskipun telah disita, ternyata perusahaan tersebut masih memproduksi kelapa sawit seperti biasanya secara terang-terangan. Sehingga patut dipertanyakan kewajibannya terkait PBB atau retribusi untuk daerah.

Tidak hanya perkebunan, PT DMP juga memiliki pabrik sawit sendiri yang menjadi objek dari PBB-P2.

Salah satu OPD Bidang Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari mengaku, tidak ada data pendapatan daerah yang berasal dari PBB-P2 PT DMP.

“Tidak ada datanya Pak, biasanya kalau sudah pernah melakukan pembayaran PBB tentunya terdata,” ungkap salah satu anggota Bidang Pendapatan Daerah yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, di waktu yang sama, salah satu  orang bidang penagihan PBB mengaku bahwa PBB PT DMP tersebut langsung dari pusat.

“Itu langsung dari pusat di DJP pajak, kita Pemda tidak bisa menagihnya, kecuali kalau ada menggunakan sumur galian/sumur bor baru masuk ke pajak daerah,” ungkapnya yang tidak disebutkan namanya.

Salah satu humas pabrik kepala sawit yang berada di Kabupaten Batang Hari mengaku selalu membayar PBB.

“PBB itu wajib, kami selalu rutin membayarnya. Karena, setiap adanya IMB/HGB tentu ada kewajiban untuk membayar PBB untuk daerah. Kalau pajak yang di DJP atau pusat itu pajak dari usaha perkebunan, yang ditagih salah satunya itu PPN (pajak pertambahan nilai),” ungkapnya.

Humas tersebut menambahkan, “Hal itu tentunya menjadi tanda tanya besar.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari tidak dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut, namun tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Pemegang HGB memiliki kewajiban untuk membayar PBB, serta pajak lain yang terkait dengan penggunaan tanah dan bangunan. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Red)




Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2025, menjadi rapat tercepat, Jumat (13/06/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E dan dihadiri Wakil DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR.S.H dan Muhammad Firdaus beserta anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, dan Wakil Bupati, H. Bakhtiar, S.P, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur Polres dan Koramil, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.

Sementara itu Ketua DPRD Batang Hari Hasrofi dalam pernyataannya menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Batang Hari secara berkelanjutan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah yang semula sebesar Rp.1.500.552.419.694, menjadi Rp. 1.511.208.936.008,” terangnya.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2025, Perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp.1.476.319.151.070, berubah menjadi Rp.1.486.975.667.384.

Perubahan KUA PPAS ini dipastikan sebesar-besarnya diarahkan juga sesuai isu pembangunan prioritas Nasional yang meliputi, penguatan sumber daya manusia pendidikan dan kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, dukungan swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan.

Memfasilitasi dalam mempromosikan dan memastikan hasil industri kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah. (Red)




Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul

Batang Hari, Jambi – Para wartawan Batang Hari murka terkait adanya opini dari salah satu wartawan yang menyebutkan bahwa ada wartawan untul-untul, Rabu (11/06/2025).

Opini tersebut timbul akibat adanya kebijakan Diskominfo Batang Hari yang menggunakan sistem Pakem sebagai aplikasi kerja sama dengan para media.

R seorang pengurus JMSI Jambi pemegang sertifikat madya jebolan LPDS itu berpendapat bahwa aplikasi pakem membumi hanguskan wartawan untul-untul.

“PAKEM baru berumur empat bulan. Amir Hamzah sebagai Kadis Kominfo ingin melahirkan penulis-penulis hebat yang menghasilkan informasi berkualitas dan teratur agar ekosistem pers semakin sehat.

Para wartawan diharapkan menjadi pelopor dengan kualitas demokratis cover both sides dan tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta,” tulis R.

“Namun di balik itu semua, konon PAKEM justru bikin pusing oknum untul-untul yang tidak jelas legalitas perusahaan dan kualitas wartawannya,” tambahnya lagi.

R mendeskripsikan untul-untul biasanya menjalankan aksi di luar tugas dan fungsi. Tanduk kesana kemari. Keluar masuk kantor cuma nakut-nakuti dinas. Tidak berbadan hukum. Tidak memiliki etika jurnalistik. Tidak juga punya kompetensi, mulai dari muda, madya dan utama.

Opininya tersebut menimbulkan tanda tanya oleh kalangan aktivis Batang Hari, seberapa hebatkah R? Sehingga berani beropini seperti itu.

Dari hasil penelusuran tim aktivis, R merupakan salah satu penanggung jawab media online.

Dalam medianya tersebut terdapat kategori pemberitaan khusus daerah Batang Hari. Dalam liputannya, media R banyak memberitakan seremonial kegiatan Pemkab.

Sayangnya, beberapa wartawan yang ikut melakukan peliputan di lapangan mengaku tidak mengenal wartawan yang diutus oleh medianya.

Hal itu tentunya menjadi tanda tanya, apakah R mendapatkan tempat istimewa di hati Kadis Kominfo, sehingga tidak perlu melakukan peliputan mendapatkan rilisan kegiatan Pemkab dan dibayarkan setiap bulannya.

Usman Yusuf salah satu aktivis Batang Hari era 1998 menilai, kalau wartawan zaman dahulu tidak ada jebolan maupun sertifikat tapi mampu memberikan banyak kontribusi untuk negara.

“Kami tidak perlu sertifikat, tapi bukti kontribusi yang dibawa oleh siapa pun wartawannya. Kalau punya sertifikat hanya untuk berita pesanan untuk apa?,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Jangan hanya makan nangkanya saja, sementara getahnya saja tidak mau dipegang.

“Itulah pepatah yang patut untuknya. Karena kami tahu media itu netral memberitakan hal baik mau pun menyampaikan fakta realita yang terjadi,” tegas pria yang sering menyuarakan hak rakyat.

“Dia tidak tahu keluhan masyarakat Batang Hari, tapi berani mengatakan untul-untul. Kalau tidak bisa independen minimal hargai orang lain,” imbuhnya.

Tidak hanya sampai di situ, para aktivis dan berbagai wartawan akan memeriksa tagihan Diskominfo khusus untuk media si R. (Red)




Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Batang Hari, Jambi – Dalam rangka menyukseskan program utama Polri swasembada jagung nasional 2025. Gugus tugas Polsek Muara Tembesi ikut melaksanakan panen raya jagung kuartal II, Kamis (05/06/2025).

Polsek Muara Tembesi berkolaborasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) menanam jagung di lahan PPL Kecamatan Muara Tembesi.

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng mengatakan, panen raya ini serentak dengan presiden yang dilakukan secara Zoom.

“Sebelumnya kami sudah juga memanen jagung di lahan Mapolsek, hari ini panen jagung di lahan PPL yang ukurannya lebih kurang 1 hektar,” ucapnya.

Dengan kegiatan ini Iptu Sugeng berharap bisa mendorong masyarakat maupun kelompok tani untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan jagung atau ketahanan pangan agar tercukupi di wilayah setempat.

“Semoga ini bisa menambahkan nilai ekonomis , meningkatkan taraf hidup maupun perekonomian masyarakat kita,” tambah Ipda Sugeng.

Kegiatan panen raya ini diikuti oleh Danramil, Cabang Kejaksaan, Camat beserta seluruh Kades di Kecamatan Muara Tembesi. (Red)




PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Batang Hari, Jambi – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karunia Batang Hari Berjaya (KBHB) yang berada di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV mengakui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (03/06/2025).

Hal itu disampaikan oleh Humas PT KBHB Sadli Yusuf saat dikonfirmasi.

“KBHB memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pada saat pengurusan izin bangunan gedung KBHB belum diberlakukan aturan hukum mengenai PBG,” bebernya.

Menurut Sadli, berdasarkan pasal 346 ayat (2) PP 16  Tahun 2021, Bangunan yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya PP 16/2021 dinyatakan tetap berlaku.

“Dalam pasal 364 ayat 2 PP 16 Tahun 2021 udah dijelaskan bahwa yang sudah memperoleh imb sebelum adanya PBG dinyatakan berlaku,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai adanya gedung baru, Sadli menjawab tidak ada bangunan baru.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Novery mengatakan bahwa setiap perusahaan itu wajib memiliki PBG dan SLF.

“Bagi pelaku-pelaku usaha yang sudah memiliki IMB, mereka wajib migrasi data ke PBG dan SLF. Enaknya bagi perusahaan yang sudah memiliki IMB mereka tidak perlu lagi membayar retribusi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Tetapi kalau ada bangunan baru di luar IMB ia wajib PBG dan SLF dan nantinya ada lagi SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan dan Gedung).”

Sebelumnya Novery mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait aturan yang terbaru tersebut termasuk kepada PT KBHB.

“Kami kemarin sudah mengundang pihak KBHB juga dalam sosialisasi mengenai PP Nomor 16 tahun 2021,” singkatnya.

PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (Red)