Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Batang Hari, Jambi – Diduga pembangunan jembatan gantung dari Desa Sukaramai menuju Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi menjadi proyek yang gagal, hingga hampir pertengahan tahun 2025 belum ada progres kelanjutan pembangunannya, Senin (19/05/2025).

Pembangunan tersebut merupakan fokir dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Batang Hari – Muaro Jambi Akmaludin fraksi PDIP.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Jambi, pembangunan jembatan gantung tersebut dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan kode lelang 9703070 dengan pagu anggaran Rp. 6.300.000.000,00 dari anggaran APBD 2023 tanggal 31 Mei/07 Juli 2023.

Dikutip dari pemberitaan media online, Akmaludin menyampaikan bahwa ini tidak terlepas dari perjuangan masyarakat sehingga akses jalan tersebut telah dianggarkan dan siap direalisasikan pembangunannya pada 2023.

“Jembatan ini memang impian masyarakat Desa Pulau sejak lama dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat untuk membawa hasil Perkebunan dan Perikanan ke Pusat ibu kota kecamatan,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Akmaludin bahwa dukungan dari masyarakat juga turut memperlancar pengajuan Jembatan Gantung ini dan untuk lokasi tanah sudah dihibahkan oleh Masyarakat Desa Pulau dan Desa Sukaramai.

Sementara, pantauan di lapangan jalan untuk jembatan gantung itu baru dibuat di lokasi Sukaramai saja, tetapi untuk di desa Pulau belum ada sama sekali.

“Jalan penghubung desa Pulau belum dibuat sama sekali. Kalau pun dibuat dengan tinggi yang sama dengan jalan yang ada di Sukaramai, tetap bakal terendam banjir. Karena hampir setiap tahun ketika musim hujan yang tinggi banjir menutupi jalan yang di Desa Sukaramai,” ucap salah satu warga.

Terkait dugaan proyek mangkrak, Akmaludin saat dikonfirmasi mengatakan, proyek jembatan gantung itu dibatalkan karena ada refocusing anggaran pada tahun 2023.

“Kalau proses pembangunan jalan itu satu paket dengan jalan desa pulau. Tidak paham saya berapa jumlah anggarannya,” tuturnya.

Mengenai nasib jembatan itu, menurut Akmaludin Masih menunggu anggaran karena sekarang kondisi APBD difisit jadi belum bisa dianggarkan, kalau anggaran baik nanti baru dilanjutkan.

“Menunggu anggaran tidak difisit lagi,” singkatnya. (Red)




LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi konsumen di seluruh Indonesia Kali ini LPKNI meluncurkan mobil Ambulans yang dapat digunakan secara gratis, Sabtu (17/05/2025).

Lembaga besutan Kurniadi Hidayat itu akhir-akhir ini banyak melakukan Program kegiatan sosial, diantaranya program yang sudah terealisasi seperti menggratiskan biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dan kegiatan Jum’at Berkah makan kue gratis dibeberapa titik  Kota Jambi, dan Kali ini LPKNI Meluncurkan Mobil Ambulans Gratis Bagi Masyarakat Kota Jambi bertajuk ‘AMBULANCE LPKNI PEDULI’.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di bawah kepemimpinan Kurniadi Hidayat terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat Jambi melalui berbagai kegiatan sosial. Dengan adanya ambulance gratis, warga Jambi dapat memperoleh akses transportasi medis yang lebih mudah dan tanpa biaya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

LPKNI berharap layanan ambulance gratis ini dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jambi, terutama dalam situasi darurat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan berbagai program sosial yang sudah dilakukan sebelumnya, LPKNI menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Saat ditemui wartawan Kurniadi hidayat mengatakan, Ambulans ini Gratis Bagi warga yang membutuhkan ,khususnya bagi warga kota Jambi” tegasnya.

“Kita tahu banyak kegiatan masyarakat ataupun kejadian-kejadian yang membutuhkan akan kehadiran ambulans, apakah itu laka lantas ataupun warga masyarakat yang membutuhkan ambulans ketika akan berobat ke rumah sakit dan lain sebagainya,” sambung ketua umum LPKNIz

Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan ambulance ini dapat menghubungi melalui layanan di Nomor : 0811-7447-899 / 0895-3430-68771 atau  Datang Langsung Ke Kantor Pusat LPKNI, Tutup Kurniadi. (Red)




Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Batang Hari, Jambi – Sempat viral aksi masyarakat Desa Sukaramai yang melakukan aksi penahanan terhadap aktivitas angkutan Batu Bara jalur sungai Batang Tembesi. Meski pun masalah itu selesai namun masih ada saja tongkang Batu Bara yang menambat di wilayah Desa Sukaramai, diduga melanggar kesepakatan, Kamis (15/05/2025).

Di lokasi tepi sungai wilayah Desa Sukaramai terpantau tongkang Batu Bara berseri XXI TB Makmur Selatan 88.

Kapten Kapal mengaku bersandar dari jam 17.00 sore karena tidak boleh melintas di bawah jembatan.

“Karena di Ilir lagi penuh jadi kami parkir di sini lah, saya juga orang sini. Kapal juga lagi rusak,” ungkap Kapten.

Kapten kapal mengaku atas inisiatif sendiri bersandar di Desa Sukaramai.

Di tempat yang sama, salah satu pemuda Desa Sukaramai Topan menganggap, pengusaha Batu Bara yang beraktivitas di jalur sungai mengangkangi kesepakatan yang sudah ada.

“Kemarin sudah berdamai dan ada poin-poin kesepakatan. Salah satunya setelah kejadian ini tongkang-tongkang Batu Bara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan,” ujarnya.

Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan kepala dinas perhubungan Batang Hari.

“Jadi hari ini belum ada kesepakatan kerjasama dari PPTB selaku pengusaha Batu Bara dan juga dari Dishub Batang hari. Jadi, jangan lagi bertambat di wilayah Desa Sukaramai,” ungkapnya.

Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menikmati hasil dari tongkang yang menambat di wilayah Desa Sukaramai.

“Kalau memang kapal itu rusak tidak mungkin dari bawah bisa naik lagi ke atas. Jelas-jelas dia nyebut karena di bawah sudah banyak yang bertambat,” tuturnya.

“Jadi orang-orang yang seperti ini lah yang memancing keributan,” tegas Topan.

Menanggapi hal itu, Kabid Angkutan Sungai Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, sebentar saya cek ke PPTB ya hasil terakhir dengan warga apakah warga mengijinkan atau tidak.

“Ndo coba konfirmasi juga ke Dishub Batanghari soalnya koordinator pengawasan sama Dishub Batanghari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari dapat di konfirmasi.

Kesepakatan antara warga Desa Sukaramai dengan tongkang Batu Bara yang diwakili oleh PPTB diketahui oleh Camat, Kapolsek Muara Tembesi, Kades Desa Sukaramai, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Tipidter, Kanit Ekonomi Polres Batang Hari, Kabid Laut Sungai Udara Dishub Provinsi Jambi beserta jajarannya. (Red)




Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal

Jambi – Beredar video yang diduga sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS Sarolangun telah terbakar hebat, dua orang pekerja mengalami kritis dan dilarikan ke RSUD Mitra Kota Jambi, Selasa (13/05/2025).

Dalam video yang beredar terlihat kondisi yang diduga berasal dari TKP sumur ilegal saat sebelum dan sesudah kebakaran. Tampak jelas minyak dengan meluing menyembur ke atas dan ditutupi dengan drum.

Mencuat nama-nama pemilik modal sumur yang terbakar itu, yakni inisial Z dan RJ. Tidak hanya itu, beredar isu bahwa ada oknum anggota Batalyon berinisial DSP dan intel Brimob berinisial OSB menjadi backing dalam kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

Sementara itu, Z diduga sebagai pemilik saat dikonfirmasi tidak mengaku sebagai pemilik atau pemodal.

“Saya cuma pekerja,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (Red)




Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Jambi – Perkara gugatan soal InGub Jambi tentang batubara di Provinsi Jambi terus bergulir di meja hijau, dalam gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi, Sabtu (10/05/2025).

Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai turut tergugat, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Dalam proses peradilan tersebut dapat dinilai bahwa tergugat dan turut tergugat seolah-olah hendak cuci tangan atas ikut sertanya menandatangani berita acara komitmen bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi.

Tergugat Gubenur Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasanya dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tergugat membantah semua pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh LPKNI sebagai penggugat.

Tim kuasa hukum Gubernur Jambi yang terdiri dari sembilan orang itu menyimpulkan bahwa gugatan LPKNI dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan sehingga pemeriksaan perkara ‘a quo’, dihentikan, seperti dalam surat tanggapan tergugat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi yang turut diseret LPKNI dalam perkara ini sebagai turut tergugat I, dalam eksepsinya menjelaskan bahwa DPR bersifat legislatif dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi atau implementasi teknis kebijakan yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif di bawah kewenangan Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.

Melalui kuasa hukumnya, Ketua Parlemen Provinsi Jambi beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI kabur atau tidak jelas (Obscuur libel), sehingga patut tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat formil class action.

“Oleh karena itu, berdasarkan asas ‘locus standi’ (kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat I patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi surat eksepsi DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh delapan orang penerima kuasa yang bertindak atasnama Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi sebagai turut tergugat II dalam eksepsinya di perkara itu.

Tim dari Polda Jambi juga mengklaim bawah gugatan tersebut ‘Error In Persona’ karena ada pihak yang seharusnua ikut bertindak sebagai tergugat ataupun turut tergugat yakni Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral RI, karena lembaga tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihak Polda Jambi membenarkan beberapa point dalil gugatan yang diperkarakan oleh LPKNI di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka juga meminta majelis hakim memberikan putasan menolak gugatan ganti rugi yang diajukan LPKNI sebesar Rp 2 Miliar.

Sedangkan, Dandrem 042/GAPU sebagai turut tergugat III, melalui dua orang kuasanya dalam pokok perkara menolak gugatan yang dilayangkan LPKNI soal batubara di PN Jambi.

Karena Dandrem 042/GAPU mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan territorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah KOREM demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan azaz Locus Standi (Kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat III patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi eksepsinya.

Sebagai turut tergugat IV, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tujuh orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasanya menyatakan gugatan LPKNI tidak sah dan pemeriksaan perkara ‘a quo’ dihentikan.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh sembilan orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari tergugat V yakni Sekda Provinsi Jambi Jambi.

Terpisah, LPKNI sebagai penggugat dalam eksepsinya yang dilihat oleh Gemalantang menyatakan bahwa tergugat dan seluruh turut tergugat dalam perkara gugatan batubara itu tidak memahami apa yang digugat oleh pihaknya.

“Bahwa penggugat pada dasarnya menolak seluruh dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) dalam eksepsi kecuali di akuinya kebeneran tersebut.” katanya.

“Bahwa setelah penggugat mempelajari dan mencermati jawaban dari tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V), tampak jelas tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) tidak memahami dan tidak mengerti gugatan penggugat” ucap Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dipimpin Kurniadi Hidayat itu.

Dalam balasan Eksepsi, LPKNI juga mengklaim gugatan yang dilayangkan tersebut telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih individu dan atasnama dirinya mewakili kepentingan orang lain yang memiliki kesamaan fakta dasar hukum dan kerugian.

Asal tahu saja, dalam perkara ini LPKNI telah menghadirkan beberapa kelompok dari dua wilayah kelompok yaitu dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari dalam persidang yang hingga kini masih bergulir.

Sementara untuk Turut Tergugat I DPRD Provinsi Jambi dan Turut Tergugat III Dandrem 042/GAPU, telah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka selayaknya mereka menjadi para Turut Tergugat.

Untuk Turut Tergugat II yaitu Polda Jambi yang menganggap Gugatan tersebut kurang Pihak yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tidak menjadi Tergugat atau Turut Tergugat,

di dalam Repliknya LPKNI menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik tidak pernah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka tidak dapat dijadiian Tergugat atau Turut Tergugat

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu 14 Mei 2025 melalui E-Court dengan agenda sidang Duplik dari Tergugat dan Para turut Tergugat. (Red)




Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Batang Hari, Jambi – Gerak cepat Camat Muara Tembesi memfasilitasi sengketa antara pengusaha angkutan Batu Bara dengan masyarakat Desa Sukaramai yang terdampak akibat tongkang yang bersandar di tanah milik mereka, Jumat (09/05/2025).

Lantaran hampir dua minggu permasalahan masyarakat Desa Sukaramai menuntut ganti rugi dengan pengusaha angkutan Batu Bara tidak kunjung selesai.

Di Aula Kantor Camat Muara Tembesi digelar pertemuan antara pengusaha angkutan Batu Bara yang diwakili oleh PPTB di dampingi Dishub Provinsi Jambi dan Batang Hari, dengan pemilik tanah.

Alhasil, pertemuan itu mengerucut hingga menemukan kesepakatan antara ke dua belah pihak dan tercatat dalam berita acara.

Edi Purwanto Camat Muara Tembesi mengatakan, dalam pertemuan itu ada 5 point yang menjadi pertimbangan dan persetujuan ke dua belah pihak diantaranya.

“Pihak PPTB, Owner kapal Jelita 03 dan Owner Kapal JM 50 bersedia menganti kerusakan yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang bersandar di pinggir sungai kebun warga Desa Sukaramai. Masyarakat sepakat menerima sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000 atas pengganti kerusakan-kerusakan yang dimaksud,” ucapnya.

“Setelah kejadian ini kapal-kapal tongkang batubara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan.”

“Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan oleh kapal-kapal Dinas perhubungan Batanghari.

5. Setelah direalisasikan pembayaran kapal yang ditahan boleh dilepas,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut diketahui juga oleh Kepala Desa Sukaramai, Jajaran Polres Batang Hari dan Polsek Tembesi. (Red)




Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru

Batang Hari, Jambi – Berkaca dari polemik masyarakat di Desa Sukaramai yang dirugikan oleh angkutan Batu Bara jalur sungai, ternyata aturan yang mengikat mengenai prosedur pelayaran jalur sungai itu belum ada, Jumat (09/05/2025).

Meskipun permasalahan tersebut telah menemukan titik terang, namun dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Standar Operasional Prosedur (SOP) tongkang yang berlayar dan bersandar belum dibuat oleh pemerintah Provinsi Jambi.

Secara teknis, produk hukum peraturan gubernur mengenai lalu lintas angkutan jalur sungai dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di wakili oleh Kepala Bidang Angkutan Sungai yang merupakan bagian dari satuan tugas angkutan Batu Bara ketika ikut memfasilitasi masyarakat Desa Sukaramai dengan pihak PPTB di Kantor Camat Muara Tembesi, mengatakan Pergub yang mengatur tentang bersandarnya tongkang memang belum dibuat.

“Memang kita belum membuat ketentuan untuk tongkang menambat di rest area dan pemerintah juga belum menyediakan rest area untuk tongkang beristirahat,” ungkap Kabid Angkutan Sungai Bambang.

Menurutnya, kapal tongkang yang bersandar itu masalahnya di jadwal operasionalnya yang sudah ditentukan untuk melintas di bawah jembatan.

“Jam operasional itu dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore untuk melewati jembatan. Tongkang yang habis jam operasionalnya memang mereka dihimbau untuk bersandar di pelabuhan terdekat atau tempat yang tidak mengganggu alur pelayaran mau pun di tempat yang tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa dibenarkan tongkang tersebut bersandar di tempat selain pelabuhan asal tidak menimbulkan kerugian.

“Aturannya belum diterbitkan, ini masih bersifat kesepakatan atau semacam himbauan,” tambahnya.

Mengenai tongkang yang bersandar bebas akibat tidak sesuai jam operasional Bambang menyebutkan, hal itu sudah ada antisipasi dari pos itu sendiri.

“Mereka (pos) sudah punya SOP sendiri kapan dan bagaimana harus melintas bawah jembatan. Mungkin kejadian ini akibat dari banyaknya kapal yang mau melintas bawah jembatan, karena untuk melintasi bawah jembatan itu membutuhkan waktu sekitar satu jam pergantian kapal asis,” imbuhnya.

Untuk diketahui, permasalahan masyarakat Desa Sukaramai ditimbulkan akibat adanya oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengarahkan dan mendapatkan keuntungan dari bersandarnya tongkang di tanah yang bukan miliknya. (Red)




Masyarakat Berang Dengan Perusahaan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Desa Sukaramai berbondong-bondong mendatangi tepi sungai Batang Tembesi sambil membawa spanduk himbauan, Rabu (07/05/2025).

Kepala Desa Sukaramai Saalmi melalui Kadus II Andri mengatakan, pemicu turunnya masyarakat ke tepi sungai ini akibat dari tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan pemilik tanah yang ada di DAS Batang Tembesi.

“Masyarakat kami sudah berang dengan perusahaan angkutan Batu Bara yang beraktivitas di sungai Batang Tembesi karena sudah jelas tertangkap tangan sedang bertambat di kebun milik warga malah merasa seperti tidak bersalah,” tuturnya.

Menurut Andri, Pemerintahan Desa sudah memanggil perwakilan perusahaan yang pernah mendatangi pemilik tanah untuk bermufakat.

“Pemerintah desa sudah memanggil mereka yang mengaku perwakilan perusahaan untuk bermusyawarah mufakat di Kantor Desa. Karena, sudah hampir dua minggu ini belum ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Pemanggilan itu bertujuan untuk memastikan apakah permasalahan ini cukup diselesaikan di Kantor Desa atau lanjut ke tingkat lebih tinggi.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Sukaramai Ibnu Suud mengatakan, masyarakat kami cuma menginginkan adanya tanggung jawab pihak perusahaan.

“Kami cuma menuntut tanggung jawab mereka, itu saja. Selanjutnya, bagaimana kontribusi pihak perusahaan dengan Masyarakat Desa yang wilayahnya ada DAS sebagai perlintasan Batu Bara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, emak-emak juga ikut bersorak menghimbau kepada perusahaan tongkang Batu Bara untuk tidak melintas jalur sungai Batang Tembesi sebelum ada penyelesaian.

“Kami tidak ingin timbul permasalahan baru,” singkat masyarakat. (Red)




Satpam PT SKU Renggut Satu Nyawa

Tebo, Jambi – Diduga dua pekerja security PT Satya Kisma Usaha (SKU) dibawah Group Sinarmas yang beberapa waktu lalu sempat heboh di sosial media melakukan pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, akhirnya ditetapkan tersangka Polda Jambi pada Jumat (02/05/2025).

Dalam konferensi pers, dilansir media partner kabarjambikito.id. Polda Jambi menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan dua warga SAD yang  mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Konferensi pers itu, mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Berdasarkan hasil investigasi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (29/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikata Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti bahwa permasalahan ini bermula dari pelaksanaan patroli kepada Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga melakukan pencurian.

Ketika pihak perusahaan melakukan penyisiran, ditemukan 2 (dua) orang warga SAD yang ketika ingin diamankan justru melakukan perlawanan, yang tentunya memicu emosi dari para pelaku sehingga warga SAD tersebut dilakukan pemukulan hingga tak sadarkan diri.

“Bisa dibilang pelaku ini melakukan itu secara spontan, ya. Karena memang mereka ini menduga bahwa SAD ini melakukan tindakan pencurian,”ujar pria yang kerap dipanggil pak bray itu

Masih dikatanya, ketika kami melakukan olah TKP, SAD ini ternyata tidak ada melakukan perlawanan karena mereka ini benar-benar dalam posisi dikeroyok.

Sementara itu dalam keterangan Kapolres Tebo, AKBP Triyanto menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Menanggapi kasus ini, kami langsung mengirim beberapa personil ke daerah tersebut untuk melakukan pengamanan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Dan Alhamdulilah, sampai sekarang masih berjalan lancar dan aman,” ujarnya

Dua tersangka itu adalah NK (60) dan HD (43). Sedangkan dua korban yaitu BP (25) dan PJ (27). Korban atas nama PJ inilah yang meninggal dunia usai dikeroyok tersangka.

Dijelaskan Kombes Pol Manang Soebekti lagi bahwa awal mula pengeroyokan itu terjadi ketika sekuriti perusahaan melakukan patroli di perkebunan sawit setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian sawit.

Insiden ini sempat memicu kemarahan dari kelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan aksi balasan ke wilayah perusahaan.

Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan TNI-Polri yang turun ke lokasi.

“Saat ini situasi sudah kondusif. Komunikasi dengan tokoh-tokoh SAD terus kita jalin agar tidak terjadi konflik lanjutan,” tutupnya.

Polisi terus mendalami kasus ini dan menyiapkan proses hukum terhadap para pelaku lainnya yang masih buron.

Untuk diketahui menurut keterangan masyarakat sekitar bahwa, warga SAD di keroyok dua security pekerja PT SKU yang diduga mencuri berondolan sawit dan kejadian di PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group, Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Satu. (Red)




Penutupan MTQ ke 54 Kabupaten Batanghari, Camat: Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Batang Hari, Jambi – Pelaksanaan MTQ ke 54 Kabupaten Batang Hari di Kecamatan Muara Tembesi resmi ditutup. Penutupan diwakili oleh PJ Sekda.

Sebagai tuan rumah, Camat Muara Tembesi Edi Purwanto melaporkan kegiatan pelaksanaan MTQ ke 54 yang telah berlangsung sejak 25 April 2025 dan ditutup pada hari ini, Rabu (30/04/2025).

“Jumlah peserta yang ikut dalam perhelatan ini mencapai 808 orang, dengan dukungan official, pelatih dan panitia lokal,” tutur Edi.

Adapun cabang yang dilombakan mencakup, tilawah anak-anak, remaja dan dewasa. Tartil, hifzil Quran (1,5,10,20 dan 30 Juz), Tafsir Quran, Fahmil dan Syarhil Quran, Kaligrafi, serta Musabaqah Makalah Ilmiah Quran (M2IQ).

“Rangkaian kegiatan MTQ ini kami pusatkan di beberapa lokasi utama di Kecamatan Muara Tembesi. Alhamdulillah semua berlangsung lancar aman dan tertib,” imbuhnya.

Edi Purwanto menambahkan, hal itu tentu tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, forkopimda, aparat keamanan, panitia, serta seluruh masyarakat Kecamatan Muara Tembesi yang sangat antusias menyambut kegiatan ini.

“Semoga tempat-tempat tersebut menjadi saksi tumbuhnya generasi Qurani yang cemerlang. Mtq bukan hanya kegiatan seremonial atau kompetisi semata, melainkan untuk membumikan Al-quran. Mempererat ukhuwah islamiyah serta menumbuhkan semangat Qurani dalam kehidupan masyarakat,” imbuh Edi.

“Kita berharap, nilai-nilai yang terkandung dalam Al-quran dapat terus menjadi pedoman dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat dan berbangsa,” tutupnya.

Penutupan ini dihadiri oleh Forkopimda, Forkopimcam dan seluruh masyarakat.

Terpantau di lokasi, masyarakat terlihat sangat antusias menantikan pengumuman juara MTQ ke 54 tingkat Kabupaten Batang Hari. (Red)