Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Batang Hari, Jambi – Polsek Muara Tembesi melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya balap liar yang kerap dilakukan oleh para pemuda menjelang buka puasa dan usai sahur. Personil Polsek menyusuri lokasi rawan balap liar seperti jalan baru KM VI Kelurahan Kampung Baru,Selasa (4/3/2025)

“Titik-titik rawan balapan liar atau trek trekan, mencegah terjadinya balap liar dan antisipasi Gank Motor  yang menganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek Maura Tembesi Iptu Sugeng S.H.

Patroli dan pemantauan jalur yang digelar oleh jajaran Polsek Muara Tembesi guna memberikan rasa aman dan nyaman serta menjaga dan memelihara keamanan sekaligus memberiman keamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya.

Kapolsek menjelaskan selain patroli jajarannya juga menghimbauan kepada para pemuda yang kedapatan nongkrong atau melintas dilokasi lokasi rawan balapan liar untuk tidak menggangu pengguna jalan lain dengan melakukan balapan motor secara ilegal.

“Untuk meminimalisir terjadi kecelakaan gara-gara aksi balapan liar yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” singkatnya. (Red)




Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Batang Hari, Jambi – Babak baru mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi menjadi perbincangan hangat. Perusahaan tersebut terancam tidak bisa beroperasi, pasalnya kegiatan usaha dengan modal cukup besar dan resiko menengah ke atas itu semakin jelas bahwa sama sekali belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari, Kamis (27/02/2025).

Kepala Dinas PUTR melalui Kabid Tata Ruang Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah memproses pengajuan izin tata ruang dari Perusahaan PKS tersebut.

“Pengajuan izin dari sistem OSS yang terintegrasi dari SITARU secara otomatis masuk ke Bidang Tata Ruang bila sesuai dengan kategori. Di situlah proses mekanisme pembuatan Pertek, pembayaran PNBP dan lainnya,” beber Andri.

Setelah proses mekanisme itu berjalan, menurut Andi akan ada lagi Forum Pemanfaatan Ruang (FPR).

“Di FPR ini lah penentuan apakah zonasi pemohon berusaha ini layak dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak,” jelasnya.

Terkait permasalahan Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo yang telah dibangun duluan sebelum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menurutnya bisa terancam tidak dapat beroperasi.

“Kalau dibangun duluan sebelum adanya PKKPR, itu bisa terancam tidak dapat beroperasi. Karena bisa jadi lokasi yang dimohonkan itu tidak sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ada, kemudian FPR menilai bahwa lokasi yang dimaksud tidak layak untuk kegiatan industri,” ucap Kabid Tata Ruang.

Tahapan wajib saat ingin melakukan kegiatan usaha itu ialah izin dari tata ruang (PKKPR), izin lingkungan kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tahapan itu tidak bisa dirubah dan harus sesuai dengan urutannya, kalau izin dari tata ruang belum ada, pasti izin selanjutnya tidak dapat diproses,” tegas Andri.

Kecuali untuk izin usaha yang berbasis UMKM, dengan kategori resiko menengah ke bawah itu secara otomatis di sistem OSS langsung ada pernyataan mandiri mengenai tata ruang. (Red)




Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang dibangun di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat, Kamis (27/02/2025).

Pasalnya, banyak tokoh masyarakat dan pejabat Desa setempat tidak mengetahui nama dari Perusahaan tersebut. Kemungkinan besar, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari dan belum melakukan sosialisasi mengenai rencana kegiatan berusaha.

Menanggapi gejolak ditengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.

Kepala Sat Pol-Pp Adnan melalui Kabid PUD Saipul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Kita sudah memanggil pihak perusahaan tersebut guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ternyata, pihak Perusahaan PKS itu mangkir saat dipanggil.

“Mereka tidak datang saat pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan kenapa tidak datang. Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan ke dua,” tambah Saipul.

Saipul menuturkan pada Agustus 2024 lalu ketika perusahaan PKS tersebut melakukan pembukaan lahan telah memberikan surat pemberitahuan untuk segera melengkapi dokumen izin usaha dan telah ditembuskan ke OPD terkait.

“Sebelum pemanggilan kemarin, PPNS Sat Pol-Pp sudah turun ke lokasi perusahaan PKS untuk menanyakan dokumen yang sudah ada, akan tetapi pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Makanya kami lalukan pemanggilan, sampai pemanggilan 3. Jika mereka tidak datang juga maka akan dilakukan penyegelan,” singkatnya.

Diketahui, izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”).

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”).

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Diduga pihak Perusahaan PKS tersebut belum mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS dan penerbitan NIB dari lembaga OSS.

Tidak hanya itu, Perusahaan PKS itu juga diduga belum mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan dan pembangunan perkebunan dari Bupati Batang Hari.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PKS tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Salah satu masyarakat Desa Pelayangan menyoroti aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berondol yang ada di lingkungan mereka. Pasalnya, banyak angkutan berat melintas di jalan Pemda yang tidak selayaknya dilewati oleh angkutan itu, Rabu (26/02/2024).

Am warga setempat melihat beberapa angkutan truk besar melintas ke arah PKS yang baru dibangun itu dan mencoba menghalau keluar karena jalan itu bukan untuk angkutan berat.

“Kemarin ada mobil berat, seperti membawa peralatan perusahaan masuk ke pabrik itu. Setelah itu ada lagi, sekitar empat truk besar seperti membawa batu masuk ke sini,” ujarnya.

“Saat saya tanya sopir itu tidak mau menjawab ke mana tujuannya, lalu mobil seperti mengangkut batu itu pun keluar dari jalan itu,” beber Am.

Masyarakat setempat berharap agar perusahaan itu tidak lagi mendatangkan mobil dengan kapasitas yang melebihi tonase, karena dikhawatirkan akan merusak jalan yang baru diperbaiki itu.

“Jalan ini sudah bagus, jadi jangan mencoba untuk merusaknya. Kalau masih juga, kami bersama masyarakat lain akan menahan mobil itu,” tegasnya.

Sementara pihak pabrik berondol tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Lagi-lagi Kejati Sita 1,7 Miliar Tindak Pidana Korupsi MTN Bank Jambi

Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Bank Jambi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Demi penegakan hukum yang adil, kepastian hukum dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara, Rabu (19/02/2025).

Tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018 pada Bank Jambi.

Tim penyidik Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Penyitaan tersebut dilengkapi barang bukti dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Uang tersebut berasal  salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank 9 Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE.

Tersangka AE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak yakni, Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Dadang Suryanto Bin Supandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan Leo Darwin diputuskan pidna penjara 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi. (Red)




Tergugat Mangkir Sidang Pertama, LPKNI: Tidak Taat Hukum

Jambi – Gugatan perkara Instruksi Gubernur Jambi soal angkutan batubara yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di Pengadilan Negeri Jambi bergulir di meja hijau, Senin (17/02/2025).

Sayangnya, Gubernur Jambi sebagai tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi serta Sekretaris Daerah Provinsi sebagai turut tergugat justru mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jambi pada sidang pertama ini.

“Pengadilan Negeri Jambi sudah memanggil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, tidak hadir” kata Ketua Majelis Hakim saat memeriksa satu persatu tergugat dan turut tergugat.

Hanya perwakilan dari Komandan Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang hadir dalam sidang pertama dengan agenda  pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim.

“Berarti persidangan belum bisa diteruskan karena masih ada legal standing yang belum dipenuhi, untuk yang belum hadir akan kami panggil lagi. Sidang ditunda hingga 3 Maret 2025” katanya sembari mengetuk palu.

LPKNI menggugat Gubernur Jambi dan beberapa unsur Forkopimda Jambi lainnya dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, karena Instruksi Gubernur Jambi dan komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara dinilai tidak ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Jambi.

Hal ini membuat Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat berang, bahkan Kurniadi menilai tergugat dan pihak turut tergugat yang mangkir pada sidang pertama ini tidak taat hukum.

“Kami [LPKNI] melakukan upaya hukum terhadap InGub Jambi tentang angkutan batubara, Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi tidak hadir, ini tidak taat kepada hukum” kata Kurniadi didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum LPKNI Zainal mengatakan inti dari gugatan perdata dilayangkan karena masih ada angkutan batubara yang tidak mentaati Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan pada awal tahun lalu.

“Ini memaksa kami untuk menyuarakan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, InGub sudah diterbitkan tetapi masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan-jalan nasional” sebutnya.

“Apabila proses hukum sudah kita jalankan tapi masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan turun langsung kelapangan untuk menertibkan, karena masyarakat kita terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional” timpal Zainal kepada awak media.

Kurniadi Hidayat turut menambahkan bahwa dalam persidangan berikutnya, LPKNI akan menampilkan bukti-bukti pelanggaran dilapangan bahwa angkutan batu bara masih banyak yang beroperasional di jalan-jalan umum. (Red)




Masyarakat Minta Pemda Segel Pabrik Hantu

Batang Hari, Jambi – Terpantau di lapangan ada pembangunan pabrik yang tidak diketahui identitasnya. Bangunan pabrik itu berada di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari diduga belum mengantongi izin dari Pemda setempat, Kamis (13/02/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui nama perusahaan dari bangunan pabrik itu. Issu yang berkembang, itu merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) skala kecil (mini) dan sedang dalam proses pembangunan. Diperkirakan pembangunan pabrik tersebut hampir 80% selesai.

Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal pabrik yang akan beroperasi di wilayahnya. Namun, tidak tahu pasti nama pabrik itu dan belum ada ikut rapat pembahasan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” ujarnya.

“Perusahaan tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan masyarakat Desa Pelayangan dan Rantau Kapas Tuo di Perusahaan itu,” tambahnya.

Terpisah, Thomas yang mengaku utusan dari perusahaan saat disambangi di Pabrik itu mengatakan, tidak memegang data administrasi mengenai izin yang sudah ada.

“Kalau soal data izin kami tidak tahu, kalau ada yang bertanya soal izin atasan perusahaan mengarahkan ke R salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,” tuturnya.

“Kami hanya ditugaskan untuk mengawasi proses pembangunannya saja,” tambah Thomas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, salah satu masyarakat setempat meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti perusahaan itu.

“Ini perusahaan hantu, beraninya melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemda,” ucapnya.

Kami masyarakat menyampaikan agar Pihak berwenang memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan itu, mulai dari BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta memeriksa segala pajak kontrak kerja dengan tukang yang mengerjakan bangunan itu.

“Bila perlu disegel sampai dengan izinnya sudah lengkap,” tegasnya. (Red)




Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Batang Hari, Jambi – Kisruh angkutan batu bara jalur sungai yang kembali menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Membuat publik berasumsi bahwa tidak ada yang mampu menghentikan bisnis pertambangan mutiara hitam di Provinsi Jambi.

Pasalnya, tidak hanya jalur darat, jalur sungai pun juga memberikan dampak yang sangat fatal. Sehingga para pengusaha disinyalir menutup mata dan telinga terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain InGub tahun 2024, para pengusaha tidak peduli terhadap Satwasgakkum dan Pemprov yang telah menghentikan sementara kegiatan angkutan batu bara jalur sungai.

Padahal ketetapan itu berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, BPTD, dan unsur forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengusaha.

“Tentunya ini mencederai perasaan kita bersama karena ini sudah jelas sudah ada kesepakatan bersama dari banyak pihak,” tuturnya, Sabtu (08/01/2025).

“Setelah kegiatan reses ini, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan ini agar kiranya nanti dapat disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tambah Hafiz.

Selain masalah tambang batu bara, beredar berita bahwa ada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tetap beroperasi meskipun izin konsesi kawasan hutannya telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor: S.K.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 mencabut izin konsesi kawasan hutan sebanyak 192 unit/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha. Diantaranya ada 5 unit/perusahaan berada di Jambi.

Menanggapi SK Menteri LHk tersebut Hafiz mengatakan, hari ini masih menunggu dan baru mendengar kabar itu.

“Sekarang ini kita menunggu pak Gubernur katanya kemarin menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. SK tersebut dikeluarkan sejak 2022 sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” singkatnya.

Dikutip dari betahita.id, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan menganggap, bila perusahaan benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. Dua perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.”

Dalam kasus PT PNM dan PT SRK (perusahaan yang dicabut izin), lanjut Adri, dua perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri. (Red)




Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, Sabtu (08/02/2025).

Kali ini, Hafiz berkunjung ke Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari menjalankan kewajibannya sebagai Anggota Dewan untuk melaksanakan reses.

Dalam sambutannya, Hafiz sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya menjadi anggota DPRD tingkat Provinsi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur sekali karena telah dipercayai menjadi anggota DPRD Provinsi. Apalagi saat ini mendapat kepercayaan lagi menjadi Ketua DPRD,” ucapnya.

Ini adalah sejarah, karena di usia Provinsi Jambi ke 68 tahun baru kali ini orang Batang Hari dipercaya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Jadi dengan kesempatan ini, mari kita bekerjasama untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Batang Hari,” tutur Hafiz.

Pada kesempatan itu, dilanjutkan dengan kegiatan diskusi bersama masyarakat setempat.

Dalam kegiatan diskusi tersebut masyarakat Desa Sukaramai menyampaikan aspirasinya meminta pemerintah Provinsi Jambi atau Kabupaten Batang Hari diantaranya untuk membantu membuka dan memanfaatkan lahan tidur di Desa Sukaramai.

“Kami minta pemerintah untuk memberikan program percetakan sawah di payo Danau Abu. Karena dari dulu sampai saat ini lahan itu belum dilirik pemerintah untuk dilakukan percetakan sawah,” ujar masyakat.

Selain itu, “Kami juga minta dibuatkan box irigasi di sebelah mesjid, karena kalau hujan deras air yang mengalir menghantam pondasi mesjid.”

Kegiatan berjalan dengan hikmad, masyakat Desa Sukaramai dengan antusias mengikuti kegiatan reses. Setelah diskusi, Hafiz memberikan hadiah berupa bibit kelengkeng, matoa dan mangga.

Terpantau, reses itu dihadiri oleh Kepala Desa Sukaramai beserta jajarannya, Ketua BPD, imam mesjid dan tokoh masyarakat. (Red)




Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Batang Hari, Jambi – Salah satu Kades kecewa dengan kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kecamatan, lantaran kegiatan yang pernah menjadi skala prioritas pertama namun sampai saat ini tidak terealisasi, Selasa (04/02/2026).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari tahun 2026 Kecamatan Muara Tembesi tahun 2025.

Dalam kegiatan penyampaian usulan kegiatan pembangunan Desa, Sutiono merasa enggan untuk memaparkan apa saja kegiatan di Desanya untuk diusulkan dalam RKPD.

“Sebenarnya saya enggan untuk memaparkan apa yang menjadi usulan kami, mungkin apa yang kami usulkan ini sangat jauh dari prioritas. Sedangkan, kegiatan pembangunan jalan di Desa Sukaramai yang menjadi prioritas di tahun-tahun sebelumnya saja tidak terealisasi sampai saat ini, apalagi usulan kami,” ucapnya dengan kecewa.

Ia sangat berharap apa yang sudah disepakati saat ini bisa terealisasi dalam tahun berjalan.

“Saya sangat berharap paling tidak satu saja dari sekian banyak usulan yang diprioritaskan dapat terealisasi di tahun berjalan. Usulan prioritas pertama saja belum apalagi yang kedua dan ketiga,” bebernya Sutiono.

Meskipun enggan memaparkan kegiatan apa yang diusulkan dalam RKPD, Sutiono mengharapkan adanya dorongan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat agar memperhatikan aset Nasional yang ada diwilayahnya.

“Ada aset nasional yang harus diperhatikan, yaitu jembatan. Saat ini keadaan jembatan sudah memprihatinkan, baik dari dampak usaha maupun dari usia,” tambahnya.

Walaupun itu bukan kewenangan di Pemda, namun ia berharap jembatan itu bisa dilakukan peremajaan.

“Salah satunya aspal dasar jembatan itu sudah sangat rusak untuk bisa diperbaiki,” singkatnya.

Menanggapi kekecewaan dari Kades Sutiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Batang Hari, Kurniadi menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan itu nanti diramu (diaduk) dan dipilih lagi berdasarkan kebutuhan.

“Karena adanya keterbatasan anggaran jadi semua kegiatan yang menjadi usulan nanti diramu (diaduk) dan dipilih berdasarkan yang paling membutuhkan. Itu lah gunanya kegiatan Musrenbang ini, untuk mengusulkan apa yang menjadi skala prioritas di Kecamatan,” bebernya.

Menurut Kurniadi, sistem perencanaan ini nantinya akan dibahas bersama-sama anggota Dewan berdasarkan anggaran yang ada.

“Setiap kepala Dinas tentu memiliki egonya sendiri, contoh kepala Dinas PU menginginkan banyaknya pembangunan jalan yang bagus. Begitupun Kepala Dinas Pertanian yang menginginkan kegiatan pertanian yang maju.”

Tidak hanya itu, anggota DPRD tentunya memiliki keinginan adanya pembangunan yang banyak di setiap daerah basis suaranya.

Bupati pun juga seperti itu, ada kegiatan yang harus dikerjakannya sesuai dengan janji politiknya.

“Namun, semua usulan kegiatan itu tidak boleh ada label seperti itu, karena menjadi subjektif tidak objektif lagi. Jadi yang diupayakan adalah apa yang sangat dibutuhkan bukan apa yang diinginkan,” imbuhnya.

Terkait masalah jembatan, Kurniadi menegaskan bahwa itu tetap dibawa sampai ke Provinsi mau pun skala Nasional.

“Dulu sudah pernah dibahas akan ada perencanaan pemerintah pusat untuk menduplikatkan jembatan pelayangan itu cuma belum tahu kapan, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (Red)