Jalan Khusus di Koto Boyo Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Batang Hari, Jambi – Sempat viral setahun yang lalu mengenai adanya dugaan praktik pungli di jalan khusus angkutan Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun pemerintah daerah setempat, Jumat (13/12/2024).

Pihak berwenang maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari seolah tidak melihat kejanggalan aktivitas pungutan di Jalan tersebut, diduga kuat menjadi praktik korupsi berjamaah.

Larangan melintas di jalan milik Pemda yang berada di Desa Koto Boyo menuju lokasi pertambangan batu bara, disinyalir kuat menjadi alibi berjalannya praktik korupsi bertopeng kan jalan milik pribadi.

Pemerintah membiarkan jalan tersebut beroperasi sedangkan belum diketahui standar kelayakan dan keselamatan kelayakan suatu jalan.

Pasalnya, kendaraan angkutan batu bara mau pun kendaraan hasil industri lainnya dialihkan ke jalan khusus sebelah jalan Pemda Desa Koto Boyo.

Berdasarkan informasi warga setempat, sejarah adanya jalan tersebut berawal dari dibuatnya kantong parkir angkutan batu bara yang diizinkan oleh Pemda.

“Awalnya dulu kantong parkir. Karena adanya dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat dan jalan yang baru direhab tersebut tidak kuat untuk tonase batu bara. Akhirnya, dibuat jalan khusus angkutan berdekatan dengan kantong parkir menuju jalan Koto Boyo (jalan menuju pertambangan),” ujar narasumber.

Terpantau di lokasi jalan khusus itu ada petugas yang mengambil pungutan sebesar Rp. 50.000,00/mobil angkutan (batu bara/ sawit) yang mau keluar.

Petugas tersebut mengatakan bahwa jalan yang dilintasi itu merupakan milik pribadi.

“Ini jalan milik pribadi, yang punya dua orang. Salah satunya milik orang Jambi,” ungkap petugas setempat.

Ia menambahkan, “Terkait uang hasil kutipan ini ke mana saja silahkan tanya sama bos kami, karena saya hanya bekerja saja. Salah satu pemilik jalan pribadi ini orang Jambi, itu ada utusannya disini.”

Menurut petugas itu, satu malam bisa mencapai 500 mobil truk angkutan batu bara yang melintas.

Dapat diperkirakan penghasilan jalan tersebut mencapai Rp. 25.000.000/ malam. Kegiatan tersebut tentunya menjadi tanda tanya di masyarakat, kenapa tidak berbadan hukum?

Terpisah, IN salah satu utusan dari pemilik jalan orang Jambi mengatakan, kalau persoalan mengenai kutipan itu, terus rapat dengan masyarakat langsung tanyakan kepada Bakhi (ketua BPD Desa Koto Boyo) karena saya tidak ikut dia yang pegang semua berkas-berkas.

IN mengklaim bahwa jalan tersebut punya perusahaan.

“Nama perusahaannya PT Bangoen Djipta Djambi. Tulisan perusahaannya seperti ejaan lama,” tuturnya.

Aktifnya jalan ini sejak adanya pembangunan di jalan Pemda itu. Karena selama ini masyarakat merasakan dampak dari aktivitas angkutan batu bara, mulai dari debu, sampai air sumur yang menjadi hitam ketika hujan. Sepesifikasi jalan tersebut juga bukan untuk angkutan batu bara, makanya dialihkan ke jalan bawah ini (jalan khusus).

“Saya tidak tahu mengenai ada apa tidaknya Pemda ikut alih dalam pembangunan jalan ini. Soalnya saya baru diperintahkan untuk ke sini,” jelas IN.

Mengenai karcis kutipan tidak bermerek perusahaan, IN tidak menjawab dan melemparkan kepada Bakhi.

“Terkait hal-hal yang lainnya, silahkan tanyakan ke Humas kami, bang Bakhi,” singkatnya.

Hal itu tentunya menjadi tanda tanya, adanya pengakuan dari IN bahwa jalan tersebut milik perusahaan. (Red)




Diduga Gudang Insial F Masih Beroperasi

Jambi – Maraknya gudang minyak ilegal yang berada di Provinsi Jambi, namun gudang milik anak yang mempunyai Diskotik terbesar di jambi. Tempatnya berada di Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi aman terkendali tidak tersentuh hukum, pada Jumat (13/12/2024).

Informasi yang didapat di lapangan, lancarnya kegiatan ilegal tersebut, di duga adanya koordinasi kepada pihak-pihak terkait. 

“Masyarakat setempat, sering kali melihat mobil pengangkut BBM dari jenis Truck PS maupun mobil yang berwarna Biru putih yang sering kerap keluar masuk dan dikawal, kata dia. 

Selain itu, ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis solar subsidi  itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar. Ini adalah tindakan kriminal yang sudah merugikan negara,” tandasnya. 

Padahal, beredar di berita bahwa Polda Jambi terus menjaring dan merazia tempat-tempat yang diduga gudang minyak ilegal. Sayangnya, gudang milik F tersebut sama sekali tidak tersentuh.

Dapat di ketahui, penimbunan jenis BBM bersubsidi ini, bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana. bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan F tidak dapat dikonfirmasi. (Tim) 




Akmaluddin Angota DPRD Provinsi Jambi Tampung Aspirasi Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Akmaluddin, S.Pd.i.,  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan Reses di daerah pemilihannya (Dapil) II, Kamis (05/12/2024).

Kegiatan berlangsung di Balairung Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Dihadiri oleh, Kades, Anggota BPD dan tokoh masyarakat Sekecamatan Muara Tembesi.

Akmaluddin mengatakan, kegiatan reses ini mengevaluasi janji politik pada saat kampanye dan kegiatan yang menjadi PR (belum terealisasi) di Kecamatan Muara Tembesi.

“Salah satu aspirasi dan harapan masyarakat yang saya ingat seperti Desa Ampelu Mudo mereka fokus di bidang peternakan. Desa Pulau masyarakat mengharapkan jembatan gantung, sedangkan Desa Sungai Pulai mereka fokus di rumah ibadah dan jalan yang berada di bedeng tengah,” jelas Akmal.

Mengenai jembatan gantung, Akmal menjelaskan bahwa proyek tersebut ketika tender tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Tidak sesuai spesifikasi karena jembatan yang di tenderkan itu rakitan, sedangkan yang kita harapkan pabrikasi. Kenapa demikian, bentang jembatan gantung Desa Sukaramai ke Desa Pulau ini bentangnya berbeda, lebih besar dibanding jembatan gantung yang sudah-sudah seperti di sungai batang Tembesi Kecamatan Batin XXIV,” tambahnya.

Menurutnya, kalau jembatan gantung ini membutuhkan anggaran yang lebih besar dari pada sebelumnya, sehingga anggaran yang ada kemarin kita alihkan ke jalan desa.

“Jika terealisasi jembatan gantung ini nanti, itu akan menjadi jembatan gantung terbesar. Karena tingginya harus sama dengan jembatan yang ada di jalan nasional. Jika tidak sama itu akan menjadi hambatan kapal angkutan batu bara yang melewati jalur sungai,” bebernya.

Masyakat yang hadir dalam kegiatan reses sangat antusias memberikan aspirasi dan harapan kepada anggota Dewan Akmaluddin. (Red)




Lukber Liantama Raih Penghargaan Restorative Justice Terbaik Se-Provinsi Jambi

JAMBI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menerima penghargaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice  (04/12/2024).

“Di era saat ini, penegakan hukum tidak selalu melalui tindakan represif, tapi dapat dilakukan dengan cara-cara humanis, salah satunya adalah dengan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif”, ucap Kacabjari Muara Tembesi M Lukber Liantama, SH, MH.

Penghargaan ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Muara Tembesi pada kegiatan Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan di Jambi.

Lukber menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 ini, Cabjari Muara Tembesi hadir untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan telah berhasil mengharmoniskan kembali hubungan pertemanan dan kekeluargaan melalui restorative justice.

“Capaian ini adalah hasil dari kerjasama dan semangat dari segenap Jaksa dan Pegawai pada Cabjari Muara Tembesi, mulai dari profiling, mediasi, hingga ekspose yang berhasil dilaksanakan”, tambahnya.

Tidak lupa kacabjari Muara Tembesi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pencapaian ini.

“Terimakasih kepada Penyidik Polri, Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat umum yang telah membantu dalam menerapkan Restorative Justice,” ucap Lukber.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Batang Hari, Kajati dan Wakajati Jambi, Aspidum Kejati Jambi, dan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta jajaran. (Red)




Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum ASN Provinsi Jambi Akhirnya Tunjuk Pengacara

Jambi – Beberapa minggu lalu viral tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi berinisial RA (39) kepada salah satu siswa SMP berinisial MAQ (13). Pelaku melancarkan aksinya di dalam mobil Honda CRV merah miliknya pada (12/11) lalu.

Kini, keluarga korban menunjuk Yuliyan Kahfi, SH, Advokat YK Law Office sebagai pengacara untuk mendampingi kasus yang dialami oleh MAQ.

Yuliyan mengatakan, atas perkara saat ini yang dialami oleh MAQ akan tetap tegak lurus pada norma-norma hukum yang berlaku.

“Yang pasti kita upayakan akan ada keadilan untuk korban MAQ karena beliau masih di bawah umur,” tuturnya.

Diketahui, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan kronologi, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.

“Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” katanya, pada Jumat (15/11).

Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara  membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.

“Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.

“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Red)




Ribuan Masyrakat Ikut Kampanye Akbar Hairan – Amin

Tanjab Barat, Jambi – Ribuan masyarakat dari Kecamatan Tebing Tinggi tumpah ruah hadir untuk mendengarkan orasi politik kampanye terbuka Calon Bupati Tanjung Jabung Barat  H. Hairan, SH, yang berlangsung di Desa Kelagian, Minggu (10/11/2024).

Dalam suasana penuh semangat, masyarakat yang hadir tampak antusias menyuarakan dukungan mereka terhadap pasangan calon nomor urut 3, Hairan-Amin. Dengan mengacungkan simbol tiga jari, mereka meneriakkan yel-yel penyemangat yang menggema di sekitar lokasi acara.

Dengan antusias masyarakat ini menjadikan Kecamatan Tebing Tinggi menjadikan Tebing Tinggi sebagai  basis terbesar lumbung suara bagi kemenangan pasangan Hairan-Amin di Pilkada 2024.

Beberapa tokoh masyarakat setempat juga memberikan sambutan singkat yang menekankan pentingnya dukungan terhadap pasangan yang membawa misi perubahan positif bagi Tanjab Barat.

Dalam orasinya, Cabup H. Hairan, SH, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat restu dan arahan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (sekarang Mantan red) untuk maju dalam Pilkada Tanjab Barat ini.

Dengan penuh keyakinan, Hairan menyampaikan amanah yang diberikan Presiden Jokowi kepada dirinya dan pasangannya, Amin, agar mereka senantiasa menjaga kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan infrastruktur desa.

“Bapak Presiden menitipkan pesan kepada kami agar selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat, menjaga integritas, dan menjadikan setiap kebijakan pro-rakyat. Beliau yakin bahwa Tanjab Barat bisa lebih maju di tangan kita semua,” ujar Hairan yang langsung disambut sorak-sorai dari para pendukungnya.

Hairan-Amin, kata dia berkomitmen untuk memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, serta memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat.

“Kalau tidak kita siapa yang ingin memajukan darah kita ini,” tegasnya.

Di akhir orasinya, Hairan kembali mengajak seluruh masyarakat Tebing Tinggi untuk bersama-sama memilih nomor urut 3 pada hari pemilihan nanti.

“Mari kita bersatu, kita semua adalah keluarga besar yang menginginkan perubahan lebih baik. Jangan lupa, pada hari pemilihan, pilih nomor 3 untuk kemajuan bersama,” tegas Hairan yang kembali diiringi sorak-sorai dan tepuk tangan dari ribuan pendukung yang hadir. (Red)




Maraknya Angkutan Batu Bara, LPKNI: Diduga Tambang Koordinasi

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi, Sabtu (19/11/2024).

Dengan Nomor surat : 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, LPKNI menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.

Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.

Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.

“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.

“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi,” sebutnya.

LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif,” tambah Kurniadi.

Ia juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batu bara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi 19 Februari 2024 lalu.

“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan,” paparnya.

“Jangan-jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu” timpal Kurniadi Hidayat.

Surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.

Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. ” Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” singkatnya. (Red)




Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai

Batang Hari, Jambi – Stockpile Batu Bara yang berada di seberang Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari diduga mencemari udara dan sungai Batanghari, Jumat (08/11/2024).

Beberapa warga desa setempat menyebutkan, stock pile batu bara tersebut milik Bos Berinisial J. Ketika cuaca panas batu bara yang sudah tertumpuk di stock pile tersebut mengeluarkan asap sampai ke pemukiman.

“Kalau cuaca panas, asapnya kadang sampai ke sini. Bau asap dari batu bara itu sangat terasa menyengat,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, jarak antara stock pile dengan  bibir sungai Batang Hari pun tidak jauh. Berkemungkinan besar ketika hujan deras, air mengalir langsung dari Batu Bara ke sungai Batang Hari.

“Kalau hujan deras positif air dari batu bara itu langsung ke sungai Batang Hari, apa lagi di sana tidak ada penghalang antara batu bara dengan bibir sungai Batang Hari,” tambah warga.

Masyarakat berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup baik dari Kabupaten Batang Hari mau pun dari Provinsi untuk segera menindaklanjuti dan turun ke lapangan.

Pasalnya, stock pile tersebut dinilai mengangkangi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.

Yang mana, perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

Kriteria sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter dari kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman.

Hingga berita ini diterbitkan Bos berinisial J belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Cawabup Amin Blusukan ke Pasar Sapa Pedagang dan Pembeli

Tanjab Barat, Jambi – Cawabup nomor urut 3, M. Amin yang akrab disapa Ustad Amin menyapa pedagang dan pembeli di Pasar Parait III, kampung Nelayan, Rabu (30/10/2024).

Kunjungan cawabup kepasar ini memang bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan para pedagang yang sehari-hari menghadapi tantangan dalam mempertahankan usaha mereka. Kehadirannya mendapat sambutan hangat para pedagang dan sejumlah warga sekitar.

Terlihat tidak sedikit pula para pedagang maupun pembeli yang meminta salaman dan bersewato dengan Cawabup dengan Jargon AMANAH-BERBAKTI ini.

Salah satu Pedagang menyampaikan harapannya jika Hairan-Amin memenangkan Pilkada, diminta untuk memperhatikan kekurangan yang ada di Pasar Parit III.

“Di pasar ikan ini kami berjualan ustadz, jika nanati Ustadz terpilih tolong perhatikan pasar ini pak,” katanya.

Ustadz Amin dalam penyampaianya mengaku banyak mendapatkan masukan dari pedagang terkait kondisi pasar untuk menjadi suatu catatan baginya jika terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati berikutnya (2024-2029).

Kata dia, berbagai permasalahan terakit pasar, pedagang dan para Nelayan sudah termuat dalam program-program visi-misi pasangan calon nomor urut 3, Hairan-Amin.

“Kami ingin memastikan bahwa para pedagang dapat menjalankan usaha dengan lancar dan nyaman. Dukungan berupa akses modal, perbaikan sarana pasar, hingga stabilitas harga akan menjadi prioritas kami,” tutur Ustadz Amin, yang disambut antusias oleh para pedagang.

“Untuk mewujudkan perubahan lebih baik Pasar, Pedagang dan nelayan lebih baik sebagaimana harapan, kami mengharapkan dukungan dan doa dari bapak-bapak dan ibu pada Pilkada 27 Mendatang untuk memilih 03,” sampai Cawabup Amin. (Red)




Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

Tebo, Jambi – Kegiatan Peti (Penambang Emas Ilegal) di kecamatan tebo ilir tepatnya di desa sungai bengkal barat kian menjamur dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum, Senin (28/10/2024).

Salah satu masyarakat yang berada di lapangan tidak ingin disebutkan namanya  mengatakan, penambangan emas ilegal sudah sangat meresahkan.

“Kami selaku masyarakat dan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat mengatasi ilegal peti di desa kami,” ucapnya.

Ketua Koperasi Sayri mengatakan, lahan yang di tambang tersebut adalah lahan masyarakat yang di kelola koperasi dan lahan tersebut sudah di serobot oleh oknum oknum penambang emas ilegal yang tidak bertanggung jawab.

“Akibat dari penambangan peti tersebut pihak koperasi mengalami kerugian ratusan juta, karena lahan tersebut berisi tanaman sawit milik masyarakat yang di kelola oleh koperasi,” tuturnya.

“Bahkan sekarang ini semakin menjadi jadi penambang emas liar tersebut menyerobot lahan masyarakat tersebut,” tukasnya.

“Dulu sudah kita mediasikan dengan camat, Kapolsek tentang pelaku peti ini, bahkan sudah di pasang spanduk pemberitahuan, tapi sayang nya spanduk/pemberitahuan larangan penambang emas liar itupun tidak di indahkan oleh penambang emas ilegal tersebut,” tambahnya.

“Kami juga berlanjut membuat pengaduan ke polres tebo atas nama koperasi, belom lama ini, akan tetapi sampai sekarang ini belom ada tindak lanjut dari pihak polres tebo terkait pengaduan kami dari pihak koperasi dan PT makin,” jelasnya lagi.

Kami sangat berharap pihak penegak hukum polres tebo, untuk secepat nya mengambil sikap terhadap penambang ilegal peti di desa sungai bengkal barat, karena kami pihak koperasi dan masyarakat sudah banyak di rugikan karena lahan koperasi mitra masyarakatnya sudah dua hektar di serobot oleh penambang emas ilegal itu.

“Demi menjaga keamanan dan mencegah supaya tidak terjadi bentrokan antara masyarakat dengan penambang emas ilegal tersebut.”

“Kami berharap pihak polres tebo turun kelapangan dan menindak tegas pelaku penambang emas ilegal tersebut. kata ketua koperasi dan masyarakat yang sewaktu itu kita temui langsung di kediamannya,” harapnya. (Tim)