Hairan-Amin Dapat Dukungan Penuh Putra Bungsu Jokowi di Pilkada Tanjab Barat

Tanjabbar, Jambi – Suhu Politik jelang Pilkada di Tanjung Jabung Barat dipstikan semakin memanas dengan munculnya dukungan dari Tokoh Muda Nasional, Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Nomor urut 1, Hairan-Amin.

Dukungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep itu dibuktikan dengan menunjukan salam Tiga Jari berfoto bersama dengan Hairan-Amin di Jakarta, Jumat (25/10/24).

Putra bungsu Jokowi, yang dikenal sangat aktif dalam bidang sosial dan pemberdayaan ekonomi, menyampaikan dukungannya dengan penuh keyakinan bahwa paslon Hairan-Amin memiliki komitmen kuat dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan ekonomi lokal di Tanjab Barat.

Dalam wawancara singkatnya, ia menyebutkan, “Hairan dan Amin adalah pemimpin yang kami butuhkan di Tanjab Barat, mereka memiliki visi yang sejalan dengan arah pembangunan nasional. Saya yakin Tanjab Barat akan berkembang lebih pesat di bawah kepemimpinan mereka,” kata Kaesang.

Kaesang juga menekankan agar kader PSI di Tanjab Barat bekerja keras memenagkan paslon Hairan-Amin bersama-sama dengan parpol pengusng lainnya.

Dengan hadirnya dukungan dari dari tokoh muda nasional tersebut ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik untuk serta memberikan dukungan kepada Hairan-Amin memenangkan Pilkada 2024 ini.

Seperti diketahui, paslon Hairan-Amin mengangkat jargon ‘Perubahan’ yang mana dalam visi misinya fokus pada peningkatan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang mendukung pembangunan wilayah pesisir dan pedesaan di Tanjab Barat. (Red)




Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Jambi – HR seorang wartawan warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, datangi Divisi Propam Mabes Polri terkait soal laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief mantan Bupati Batang Hari ke Markas Polda (Mapolda) Jambi, Selasa (22/10/2024).

Dimana, kedatangan HR ini meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menunda sementara proses hukum UU ITE di Polda Jambi sampai Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 selesai.

“Ya, saya juga sudah menerima surat pengaduan Propam nomor SPSP2/ 005032/ X/ 2024/ Bagyanduan, tertanggal 22 Oktober 2024. Dengan alasan saat ini Muhammad Fadil Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang mengikuti Pilkada, saya juga begitu,” ucapnya.

“Usai Pilkada baru sama-sama kita buktikan atas dasar apa percakapan semacam itu menjadi dasar buktinya kepada pihak penyidik Polda Jambi, padahal tidak menyebut nama seseorang dalam percakapan itu,” tambah HR kepada Media.

Ia juga menjelaskan kepada pihak anggota Propam Mabes Polri bahwa bukti yang di laporkan oleh Muhammad Fadhil Arief ke Polda Jambi adalah percakapan dirinya di Group WA Gerakan Kotak Kosong, dimana percakapan tersebut tertulis, ‘Kalo pemimpin penyabu, kacau kito.’

“Saya juga meminta kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri memantau perkembangan kasus Laporan Muhammad Fadhil Arief ini, sebab saya tidak salah dan saya tidak ada menyebut nama siapa dan disitu hanya pernyataan dan harapan kalau memilih pemimpin itu, harus baik-baik saja,” ujarnya.

Perlu diketahui, Muhammad Fadil Arief melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, HR juga membuat laporan dengan UU yang sama dan akan tetapi ayatnya saja yang berbeda. HR memakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain dari pasal tersebut, HR juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan juga termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan. (Red)




Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Ar.Azmi melawan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi. Sidang yang berlangsung di BPN pada Jumat (18/10) terkait permintaan informasi atas Warkah Tanah.

Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi hari ini agendanya pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.

Koordinasi Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir mengatakan untuk sidang pemeriksaan setempat ini tetap dihadiri oleh para pihak. Namun saat melakukan pemeriksaan dokumennya pihak pemohonnya tidak boleh menyaksikan dokumen tersebut. Hanya majelis komisioner dan panitera yang bisa melihat berkas tersebut.

“Sudah kita lihat dokumen-dokumen yang menurut mereka dikecualikan,” kata Siti Masnidar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesain Sengketa Informasi Publik. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut.

Selanjutnya sidang akan digelar pada 5 November 2024 untuk agenda pembuktian. Para pihak nantinya akan mengajukan alat bukti-alat bukti yang diajukan pada sidang tersebut. (Red)




HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Batang Hari, Jambi – Seorang warga Mersam yang merupakan wartawan berinisial HR kembali melaporkan balik Muhammad Fadil Arief yang merupakan mantan Bupati Batang Hari ke Markas Polisi Restor (Mapolres) setempat.

Sebelumnya Muhammad Fadil Arief telah melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan olehnya.

“Iya, sebelumnya saya minta maaf dulu kepada warga masyarakat Batanghari karena saya merasa tidak bersalah dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” kata HR, kepada Media.

Dia juga menceritakan, terkait bukti itu yang disampaikan oleh penyidik Polda kepadanya, lalu dia melihat kembali di akun WA Group kotak kosong dan saya skrul  keatas ada percakapannya yang dia tulis, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito”. Dan ini mungkin menjadi bahan laporan Muhammad Fadhil Arief ke pihak penyidik Polda.

“Di percakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan disitu saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya laporan itu, maka dirinya kembali membuat laporan ke Polres Batanghari. Yang mana laporan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, akan tetapi ayatnya saja yang berbeda.

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya.

Dia juga berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional.

Laporan tersebut berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024. (Red)




PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Batang Hari, Jambi – Beberapa tahun lalu terlihat pihak PLN menancapkan tiang listrik baru di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Tiang listrik tersebut tepat berada di seberang dari tiang listrik lama yang sudah bertahun-tahun lalu sudah ada.

Penanaman tiang listrik baru ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah yang menjadi tempat tegaknya tiang listrik tersebut, Rabu (16/10/2024).

Pasalnya, ada salah satu warga Desa Sukaramai mendapati pohon kelapa di halaman depan rumahnya sudah ditebang oleh pihak PLN tersebut.

“Setelah saya pulang dari berjualan, saya melihat pohon kelapa depan rumah saya sudah di tebang, bersamaan dengan pohon kelapa sawit tetangga ini,” tuturnya.

Menurut tetangganya, alasan ditebang untuk aliran kabel listrik, kebetulan dekat dengan tiang listrik yang baru di tegakkan.

Atas penebangan tanpa konfirmasi tersebut, dirinya merasa kecewa dan bercerita kepada tetangga yang lain.

Ternyata, issu yang berkembang di masyarakat ada juga beberapa warga yang memiliki tanaman di dalam aliran listrik, ingin ditebang oleh pihak pekerja PLN namun menuntut ganti rugi.

“Ada beberapa pohon kelapa sawit yang masuk dalam sertifikat tanah, namun berada dialiran kabel listrik. Sempat komunikasi dengan pekerja itu untuk minta ganti rugi. Namun tidak menemukan hasil,” tuturnya.

Akhirnya, terpantau di tempat lain kabel listrik dialihkan ke tiang listrik yang lama. Terlihat ada dua tingkat kabel listrik berada di sana.

Masyarakat setempat menduga bahwa pihak tersebut tidak mau ganti rugi, akhirnya dialihkan ke tiang yang lama dan menelantarkan tiang listrik yang baru sudah tertanam.

Atas hal itu, diduga pihak PLN melanggar Undang-undang Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Red)




IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi bentuk satgas pengawasan Internet di Pilkada Serentak 2024. IWO Jambi dan Bawaslu teken MoU kolaborasi pengawasan Siber, Selasa (01/10/2024).

Penandatanganan Kerjasama Dan Sosialisasi Pengawasan media siber di Pilkada tahun 2024 berlangsung di Abadi Conventions Center, Selasa (01/10) malam.

Guna melakukan pengawasan lewat internet ini, Bawaslu gandeng Stakeholder, mahasiswa dan organisasi massa dan pers di Jambi, seperti IWO, JMSI, IJTI, PWI dan AJI.

Komitmen ini pun dilakukan dengan menandatangani kerjasama bersama, pada kegiatan Bawaslu yang digelar di Abadi Conventions Center itu. IWO dan JMSI menandatangi kerjasama 3 tahun itu bersama 19 organisasi lainnya dengan Bawaslu Provinsi.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengajak pihak stakeholder terkait untuk sama-sama mengawasi kampanye melalui media sosial dan internet dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

“Kampanye di media Internet media sosial, harus diawasi. Ketika ada pelanggaran sesuai peraturan Pilkada, maka Bawaslu yang akan menangani. Jika diluar itu, maka stakeholder lainnya yang menangani, termasuk aparat kepolisian,” kata Wein Arifin.

Penandatanganan kerjasama dan sosialisasi pengawasan media siber di Pilkada tahun 2024 ini, nantinya bisa sama-sama mengawasi pelanggaran Pilkada kampanye di media sosial dan internet.

“Dengan adanya kerjasama dengan stakeholder dan asosiasi media siber ini, nantinya kita bisa sama-sama mengawasi pelanggaran Pilkada di Media sosial dan internet ini.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi langsung membuka rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka penandatanganan kerjasama dan sosialisasi pengawasan media siber di Pilkada tahun 2024 ini.

Untuk diketahui, kegiatan ini digelar mulai dari tanggal 30 September hingga tanggal 2 Oktober 2024 nanti.

“Dengan penandatangan ini, IWO Jambi siap berpartisipasi mengawasi Siber pada Pilkada Serentak 2024. Dengan kepengurusan di 8 kabupaten/kota di Jambi, peranan IWO sangat penting,” kata Erwin Majam, Ketua PW IWO Provinsi Jambi.

Hal ini patut diapresiasi, karena selama ini Erwin melihat perlunya pengawasan Siber agar tak melewati etika dan kode etik jurnalistik, khususnya wartawan dan norma-norma dan etika bagi publik.

“Kita ingin anggota IWO di Jambi dapat menjadi bagian penting menjaga Pilkada Serentak berjalan dengan baik. Menyampaikan visi dan misi, bukan dijadikan alat untuk menyerang kandidat lain,” katanya.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan IWO, salah satunya penyebaran berita hoax. IWO telah jauh hari berpartisipasi memerangi hoax lewat media sosial, sosialisasi dan edukasi anggota, masyarakat bahkan ke kampus-kampus.

“Kita sudah melakukannya sejak berdiri di Jambi pada 2017 lalu. Namun hari ini, selain melawan hoax, kita juga berpartisipasi terhadap pengembangan partisipasi dan netralitas. Ada beberapa poin yang akan kita sosialisasikan,” pungkas Erwin Majam. (Red)




DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

JAMBI – Teka-teki dukungan Partai Perindo di Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanjab Barat 2024 akhirnya terjawab.

Padahal sebelumnya sempat diisukan bahwa Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu merapat ke sejumlah pasangan calon. Hamun dihari Jumat Berkah (20/9) Perindo resmi mengusung pasangan bertalgin ‘Perubahan’ Hairan-M. Amin.

Surat dukungan formulir model B. Persetujuan Parpol KWK (B1KWK) diserahkan langsung Ketua Pebgurus DPW Partai Perindo Provinsi Jambi kepada Hairan-Amin yang diwaliki oleh Ketua Tim Pemenangan Kabuoaten H. Andi Ahmad Nuzul, hari ini, Jumat (20/9/24).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Perindo tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.

“Sudah final dukungan Partai Perindo ke Hairan-Amin untuk Pilbup Tanjab Barat,” kata Pengurus DPW Partai Perindo Jambi di Kantor Sekraetariat yang dihadiri oleh Ketua DPD Partai Periodo Tanjab Barat H. Syafrizal Lubis, SH dan pengurus.

Tertbitnya, B1KWK itu, kata Dia, menjadi gong seluruh kader Partai Perindo di Tanjab Barat untuk bahu-membahu memenangkan pasangan Hairan-Amin.

Sementara, H. Andi Ahmad Nuzul menyampaikan apresiasi kepada DPP, DPW dan DPD Partai Perindo yang telah melabuhkan dukungan kepada Harain-Amin di Pilbup Tanjab Barat.
Dukungan Perindo menambah semangat Hairan-Amin, Tim relawan, simpatisan untuk memenangkan Pilbup Tanjab Barat.

“Pertama tentu kami bersyukur dan berterima kasih kepada Partai Perindo yang telah mempercayakan dukungannya kepada calom kami Hairan-Amin. Dengan adanya dukungan Perindo tentu memperkuat kemenangan Hairan-Amin menatap Pilkada,” ujar Andi Nuzul.

Bergabungnya Partai Perindo ke barisan pemenangan Hairan-Amin dinilai membawa energi tersendiri untuk bisa meraih suara maksimal dan menang pada 27 November mendatang.

Selain itu, dukungan Perindo melengkapi parpol koalisi Hairan-Amin sebelumnya, yakni NasDem, PSI dan Partai Umat. (Red)




Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Jambi – Resimen Wira Satya Adhipradana (WSA) merayakan tiga tahun pengabdian mereka dengan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) bertajuk ‘Peduli Sesama’. Acara ini dimulai dengan sarapan bersama di pagi hari, dihadiri oleh Ketua WSA Jambi, Ipda Hakim, Wakil Ketua WSA Jambi, Ipda Aris, serta rekan-rekan perwira WSA Jambi, Jumat (13/09/2024).

Kegiatan bakti sosial ini menyasar tiga lokasi sosial yang berbeda: Panti Asuhan Umi Ghaza di Simpang Rimbo, Gereja GBI Ceria di Jelutung, dan Pura Giri Indra Lokha di Kotabaru. Pada pukul 09.00 WIB, Ipda Hakim dan tim memulai perjalanan mereka ke lokasi-lokasi tersebut dengan membawa sejumlah bantuan.

Di Panti Asuhan Umi Ghaza, mereka menyerahkan paket sembako yang berisi berbagai kebutuhan sehari-hari untuk mendukung anak-anak di panti tersebut. Selanjutnya, di Gereja GBI Ceria dan Pura Giri Indra Lokha, bantuan serupa juga diberikan. Selain itu, ratusan nasi kotak dibagikan kepada warga masyarakat di beberapa titik di seputaran Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari upaya untuk menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.

Sebagai penutup kegiatan, pada pukul 14.30 WIB, Ipda Hakim dan rekan-rekannya mengunjungi salah satu anggota WSA Polda Jambi yang sedang sakit. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral dan perhatian kepada rekan mereka yang tengah menjalani masa sulit.

Ketua WSA Jambi, Ipda Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian SIP Angkatan 50 Resimen WSA kepada sesama. “Ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri membantu sesama,” ungkap Ipda Hakim saat dikonfirmasi.

Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama dapat terus terjaga, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Merayakan tiga tahun pengabdian dengan aksi nyata, WSA Jambi menunjukkan komitmen mereka untuk terus mendukung dan membantu komunitas di sekitar mereka. (Red)




Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Batang Hari, Jambi – Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari kembali melakukan penindakan terhadap angkutan Batu Bara yang melintas Jalinsum Jambi – Muara Bulian, Senin (09/09/2024) malam.

Banyaknya angkutan batu bara yang melintas diduga tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jambi untuk tidak melakukan hauling di jalan lintas Batang Hari.

Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan melalui Kasatlantas AKP Agung Prasetyo mengatakan, giat tersebut menindaklanjuti surat perintah Gubernur Jambi yang dipimpin oleh KBO Lantas.

“Ada 15 kendaraan yang telah ditilang, selebihnya kita suruh putar kembali ke tambang,” ungkap Kasatlantas.

Agung menghimbau pengusaha tambang dan transportir batu bara agar bersabar untuk mematuhi instruksi dari pemerintah, hingga adanya solusi yang tepat terkait pengaturan angkutan batubara yang melintas melalui jalur darat/ umum hingga debit air sungai stabil.

“Diharapkan untuk seluruh elemen dapat menjaga kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari,” singkatnya. (Red)




Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Batang Hari, Jambi – Satresnarkoba Polres Batang Hari gelar konferensi pers pasca penangkapan dua pria terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Senin (26/08/2024).

Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan, S.I.K M.A.P menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial BT dan SP adalah bukan warga Batang Hari melainkan warga luar Batang Hari.

BT beralamat di Dusun II Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Sedangkan SP adalah warga Muaro Jambi tepatnya di Kecamatan Bahar Utara.

“Satreskoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada terjadi transaksi jual beli Narkoba daerah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, setelah itu anggota langsung meluncur ke TKP dan alhasil berhasil amankan pelaku berinisial SP di Simpang Wilayah Kerja Pertamina (WKP),” kata Kapolres Singgih dalam press release, Selasa (3/9).

Diamankannya SP, kemudian anggota geledah pelaku dan menemukan handphone merk Oppo A18 warna biru. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia baru saja menjual barang haram tersebut.

“Dia mengaku baru saja menjual, dan sisa yang belum terjual disimpan oleh saudara BT yang sedang berada dirumah tersangka SP. Kemudian tim opsnal langsung menuju rumah SP, dan berhasil amankan pelaku BT,” ujarnya 

Diamankannya BT, tim opsnal menemukan Sejenta Rakitan Senpi dengan kapasitas amunisi sebanyak enam dan delapan butir amunisi sajam jenis SS1 yang ditemukan didalam tas BT yang merk Kickers.

“Keterangan BT bahwa dia mendapatkan Narkoba dari seorang berinisial BD yang beralamat di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. BT mengaku awalnya Narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 1 kantong dengan berat 10 gram dengan seharga delapan juta rupiah. Yang mana barang sudah siap diedarkan wilayah Kecamatan Bajubang,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Satreskoba Polres Batang Hari masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba tersangka BT dan SP.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :

Satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Enam paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat total : 8,12 gram (Bruto). Tiga buah plastik klip bening ukuran kosong.

Satu buah plastik klip bening ukuran kecil kosong. Dua bungkus plastik klip bening yang berisi klip bening transparan ukuran kecil kosong. Satu unit handphone merk Oppo A17 warna hitam berikut SIM-card.

Satu unit senjata rakitan dengan kapasitas amunisi 6 berwarna silver, delapan butir amunisi sajam jenis SS1. Satu buah tas merk keckers berwarna hitam.

Atas perbuatan tersangka melanggar primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, terhadap satu (1) unit senjata rakitan warna silver dan 8 butir amunisi tajam jenis SS1, akan dilimpahkan perkara ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)