Opini, Suaralugas.com – Gugatan perdata yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari resmi tercatat di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Perkara dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut validitas aset daerah dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan dokumen petitum yang diperoleh tim redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, penggugat menggugat tiga institusi daerah, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari selaku para tergugat.
Inti sengketa bermuara pada klaim kepemilikan tanah yang dinyatakan penggugat sebagai hak miliknya, namun justru dikategorikan sebagai aset daerah dalam laporan keuangan pemerintah.
Dalam gugatannya, Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama MUHAMMAD FADHIL ARIEF, seluas lebih kurang 1.283 meter persegi, berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019.Obyek sengketa terletak di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas:
· Utara: Jalan Lingkungan;
· Timur: Kantor Dukcapil;
· Barat: Asri;
· Selatan: Dinas Lingkungan Hidup.
3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mencantumkan SHM Nomor 02962 ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk pencatatan aset terhadap bidang tanah milik Penggugat, karena terbukti bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengajukan revisi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi Nomor 15.B/LHP/XVIII.JMB/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, sepanjang terkait pencantuman SHM Nomor 02962 yang bukan barang milik daerah.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Tentunya, gugatan tersebut menimbul beragam persepsi. Redaksi menilai gugatan tersebut rancu alias keliru.
Karena berdasarkan sejarah asal usul tanah yang sudah beredar di berbagai pemberitaan, tanah itu berasal dari salah satu mantan penjabat Pemkab Batang Hari yang pernah menduduki jabatan Sekda berinisial HS, mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset Pemkab Batanghari pada 2 Oktober 2012.
Dalam surat pernyataan yang bertanda tangan olehnya, pensiunan PNS tersebut juga menyatakan bahwa dirinya telah menempati aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari itu sejak tahun 1996 dengan cakupan panjang bangunan sekitar 17 Meter persegi, lebar 15 Meter persegi dan panjang luasan tanah 57 meter persegi dengan lebar 25 meter persegi yang kala itu berdasarkan izin dari Bupati Batang Hari.
Angka-angka tersebut sebagaimana dituliskan pemohon HS dalam surat permohonannya kepada Pemkab Batanghari di tahun 2012.
Selanjutnya, Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, terbit pada 26 Desember 2012 dengan memperhatikan sejumlah regulasi perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 59 daftar nama penghuni/pemakai tanah dan bangunan Pemkab Batanghari di Muara Bulian sebagaimana Lampiran dari Keputusan Bupati Batanghari No 799 tahun 2012.
Aset tanah bangunan yang di pakai HS di Jl Prof Sri Sudewi itu, diperoleh data luas bangunan mencapai 255 Meter persegi dengan luas tanah 1425 Meter persegi.
Nominal harga sewanya kepada Pemkab sebagaimana Perda No 4 tahun 2012 pun jadi yang tertinggi dari 59 pemakai kala itu yakni Rp 3.825.000
Masalahnya, pada tahun 2019 muncul pula sertifikat hak milik atas tanah yang berlokasi di kawasan Jl Prof Sri Sudewi, Rengas Condong, Muara Bulian.
Sertifikat yang ditandatangani dan berstempel oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kala itu terbit atas nama anak dari HS sendiri yakni MFA. Diduga Tanpa adanya alas hak yang jelas.
Setelah ditelusuri dari berbagai temuan mengarahkan ada nya dugaan, bahwa aset dan bangunan yang dipinjam HS dari Pemkab Batang Hari pada Oktober 2022 telah dialihkan sedemikian rupa pada rentang waktu 2016, hingga dihibahkan kepada anaknya hingga jadi aset pribadi.
Dari berita yang beredar banyak, belum ada klarifikasi resmi dari Muhammad Fadhil Arief mengenai isu sejarah asal usul tanah yang dimilikinya.
Bahkan, di tahun 2019 (sebelum terbitnya sertifikat) pemerintah daerah belum mengeluarkan surat untuk dihapus, dilelang atau hibah di atas objek tanah tersebut.
Seharusnya, Pemerintah daerah yang melakukan gugatan atas dirinya karena menguasai aset daerah tersebut.
Mengenai gugatan Muhammad Fadhil Arief terhadap Sekda, Kepala Bakeuda dan Inspektorat, tentu menjadi tanda tanya besar.
Siapa sesungguhnya yang ia gugat? Diketahui baru-baru ini, Muhammad Fadhil Arief sebagai bupati aktif baru saja melantik Mula P Rambe menjabat sebagai Sekda.
Sekretaris Daerah merupakan jabatan dari seseorang yang menduduki atau berada dalam posisi resmi dalam suatu struktur organisasi atau pemerintahan yang memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, fungsi tertentu, masa berlaku sesuai aturan.
Sementara, orang yang menjabat adalah individu atau subjek hukum yang sedang mengisi atau menduduki jabatan tersebut.
Apakah Sekda yang baru dilantik maju dan menguasai duduk perkara dalam gugatan Muhammad Fadhil Arief?
Sertifikat kepemilikan Muhammad Fadhil Arief terbit di tahun 2019. Pada masa itu, H Bakhtiar yang merupakan Wakil Bupati saat ini menjabat sebagai Sekda sejak 2017 sampai 2020.
Publik berharap proses pengadilan tersebut terbuka untuk umum agar menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang dari para pihak.
Opini redaksi Suaralugas.com