Pemkab Batang Hari Kenakan Pajak Bumi Bangunan Perkebunan PT NGKS, Padahal Belum Ada Izin

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menarik Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari PT NGKS yang berada di Kecamatan Pemayung, padahal IUP-B dan segala perizinan usaha belum diterbitkan oleh Pemkab Batang Hari, Minggu (09/06/2024).

Kepala Bidang PAPPRDP Ghafara Liano mengatakan, pembayaran pajak 5 tahun terakhir sudah di bayar.

“Kalau untuk tahunnya menyesuaikan kepemilikan lahan. Pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 9.260.251,” tuturnya.

Saat ditanya bukti rekapan pembayaran ia enggan memperlihatkan.

Anehnya belum diketahui berapa besar luas lahan yang dimiliki PT NGKS, namun sudah tahu berapa biaya pajak yang dikenakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP menuturkan bahwa perizinan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) PT NGKS sedang dalam proses.

“Perizinan PT NGKS masih dalam proses, karena sebelumnya pernah terbentur mengenai wilayah minapolitan,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2004 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak PBB Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

Dasar pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP bumi yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi meter persegi. (Red)




Jalan Pemda Batang Hari yang Mulus Terancam Rusak Kembali Ulah Angkutan Galian C

Batang Hari, Jambi – Usai viral mengenai ruas jalan Desa Sungai Ruan Ilir menuju jalan lintas Nasional rusak parah akibat angkutan Batu Kerikil atau Pasir dari penambang galian C setempat. Kini para pengangkut melintas ke arah Desa Sungai Lingkar – Padang Kelapo – Olak Kemang – Tebing menuju jalan lintas nasional, Minggu (09/06/2024).

Padahal, jalan Pemda penghubung desa tersebut baru saja dibangun pada 2022 lalu, setelah sekian tahun dalam keadaan rusak.

Menurut keterangan warga Padang Kelapo, kendaraan pengangkut batu kerikil atau pasir itu melintas di pagi hari dan malam hari.

“Banyak terus yang lewat. Yang jelas jalan rusak akibat aktivitas angkutan batu kerikil dan pasir yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Ia meminta agar pihak terkait termasuk perintah desa harus ada aturan setiap mobil melintas.

“Mobil yang bermuatan melebihi dari maksimum harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Masyarakat khawatir jalan yang sudah hitam mulus tersebut kembali rusak seperti jalan Desa Sungai Ruan Ilir. (Red)




Kades Teluk Melintang Diduga Salahgunakan Wewenang

Batang Hari, Jambi – Kepala Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, telah memutasikan tiga orang perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, tiga orang perangkat Desa Teluk Melintang tersebut dimutasi dari jabatan Kaur keuangan menjadi kaur umum, kaur umum menjadi Kadus, dan Kadus menjadi kaur keuangan.

Kepala Desa Teluk Melintang bernama Nurdin gunakan kewenangannya memutasikan perangkat desa tersebut sesuka hatinya. Hingga menjadi gunjingan ditengah masyarakat, Minggu (9/6/2024).

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan kades Nurdin yang terkesan arogan.

“Kami sangat prihatin dengan sikap kades ini, lakukan pemutasian terhadap perangkat desa sesuai seleranya sendiri. Sipat seperti itukan arogan,” papar warga yang tidak mau namanya ditulis, Pada Jum’at (7/6/2024) Kemarin.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang jadi korban kesewenang-wenangan Nurdin merasa keberatan atas mutasi tanpa koordinasi ini.

“Saya secara pribadi merasa keberatan untuk di mutasi dari jabatan saya,” ungkap salah seorang perangkat desa keawak media.

Lebih lanjut perangkat ini mengatakan pemutasian ini secara tiba-tiba tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Jadi kami sangat keberatan dengan kebijakan kades ini,” imbuhnya.

Sejatinya, kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintah maupun sisi kemanusiaan.

Merujuk peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berita Negara republik Indonesia tahu 2017 Nomor 1223 perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat 4 pasal 7 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bila menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan Perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

Oleh sebab itu perlu Kades Nurdin perhatikan Bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatannya, dan SK yang sejak awal ia terima adalah berbunyi sesuai lowongan jabatan yang diisi.

Selain wajib patuh pada peraturan pemerintah dan perundang-undangan Kades Nurdin harus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap perangkat desa yang menjadi sasaran mutasi agar hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Kades Teluk Melintang saat dikonfirmasi belum memberikan alasan terhadap tiga perangkat desanya itu. Dia berdalih masih banyak kegiatan.

“Habis magrib menjelang isya lah kita komunikasi, karena waktu kosong menjelang sudah isya, kami latihan persiapan lomba adat,” Tulisnya, pada Jum’at lalu.

Namun, hingga saat ini Kades tersebut belum bisa memberikan alasannya secara mendetail mengenai mutasi yang dilakukan tiga perangkat desanya itu.

Menurut informasi, surat rekomendasi yang diajukan ke Camat mersam langsung di tandatangan tanpa adanya kordinasi dan mengecek langsung apa yang sudah terjadi dibawah kepemimpinan kades tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan Camat Mersam Rinto Saputra belum dapat menanggapi terkait hal tersebut. (Red)




Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Lukber Liantama, SH., MH, melaksanakan Video Conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ) atas tersangka Eprizal Bin Kausari yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Permasalahan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi dengan kasus perkara, tersangka Eprizal meminjam sepeda motor milik korban Yudi Bin Wage dengan alasan untuk melihat mobil temannya yang terbalik didepan Rumah Makan Anugrah yang jarak sekira perjalanan 10 menit dari tempat tersangka bertemu dengan korban.

Setelah diberikan pinjaman motor oleh korban, tersangka tidak menuju tempat mobil temannya yang terbalik melainkan langsung dibawa menuju Kabupaten Tebo untuk dijual.

Adapun alasan pertimbangan Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muara Tembesi melakukan keadilan Restoratif untuk pelaku, diantaranya :

1) Tersangka Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2) Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga.
3) Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4) Bahwa kerugian korban telah dipulihkan dengan kembalinya motor milik korban dalam keadaan kendaraan baik.

Atas pertimbangan tersebut, PLT. Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka atas nama Eprizal Bin Kausari.

Persetujuan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.

Sebelumnya pelaku atas nama Eprizal Bin Kausai, warga Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batin XXlV pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya tersangka ditahan di rutan Polres Batang Hari, pada tanggal 23 Maret 2024.

Pelaku nekat melakukan aksinya, lantaran tidak mempunyai uang sementara biaya keperluan hidup untuk keluarga saat ini semakin tinggi. (Red)




Sosialisasi Pencegahan PETI, A Rifai: Dapat Merugikan Perekonomian Negara dan Merusak Lingkungan

Batang Hari, Jambi – Sosialisasi pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batang Hari resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Rifa’I, SP, MM bertempat di ruang pola kecil kantor Bupati Batang Hari, Kamis (06/06/24).

Hadir pada acara tersebut Kejari Batang Hari, Kasat Intel Polres Batang Hari, Kepala Kesbangpol Batang Hari, para Kepala OPD lingkup Batang Hari, para Kabag Setda Batang Hari, para Camat se Kabupaten Batang Hari, para Kades dan undangan lainnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam sambutannya membacakan sambutan Bupati Batang Hari menyampaikan bahwa Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang sah serta memiliki dampak negative bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Pada kenyataannya saat ini masih kita jumpai penambangan tanpa izin terutama penambangan emas tanpa izin (PETI) hal ini dikarenakan faktor tekanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan Minshet masyarakat kita yang menganggap bahwa penghasilan dari usaha tambang memberikan harapan penghasilan yang lebih baik, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Asisten I.

Asisten I melanjutkan bahwa peti juga berdampak bagi pekenomian negara karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.

Selain itu akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Perhatian khusus Pemerintah Daerah Batang Hari terhadap praktik penambangan illegal ini tidak lain disebabkan karera banyaknya dampak negative dari keberadaan PETI diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Diakhir sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesra berharap agar sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam mencegah pertambangan emas illegal karena selain melanggar peraturan pertambangan akan merusak lingkungan dan berakibat fatal bagi generasi penerus.

“Kami mengharapkan peserta Sosialisasi pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batang Hari dan dapat melakukan penanganan pencegahan untuk mengurangi kegaitan PETI di Kabupaten Batang Hari” tutup M. Rifa’i. (Red)




Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan 175 Calon Jamaah Haji Tahun 1445 H/2024 M

Batang Hari, Jambi – Bupati  Batang Hari Mhd. Fadhil Arief didampingi Oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Batang Hari Ibu Zulva Fadhil Melepas Keberangkatan Jama’ah Haji Kabupaten Batang Hari bertempat Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Senin (03/06/2024).

Dalam sambutannya Fadhil menyampaikan kepada Jama’ah Haji dimana dalam 175 calon jamaah haji dari kabupaten batang hari yang terdiri dari 78 jemaah laki-laki dan 97 perempuan. Jemaah tertua berusia 87 tahun sedangkan usia termuda berumur 21 tahun serta  satu ketua kloter dan satu tenaga kesehatan yang berangkat menuju tanah suci.

Bupati meminta kepada seluruh calon jama’ah haji Kabupaten Batanghari agar menjaga kesehatannya dan saling menjaga satu sama lainnya.

Tolong gunakan kesempatan ini dengan baik dan jaga kesehatan bapak/ibu sekalian,”

Ia juga memohon kepada seluruh calon jamaah haji agar dapat mendoakan kemajuan bagi Kabupaten Batang Hari.

“Kami mohon doakan Kabupaten  Batanghari agar diajuhkan dari segala bencana. Dan kami pejabat agar tetap amanah dan istiqomah,” dalam menjalankan amanah ini.

Diakhir sambutannya, Fadhil juga berdoa agar para calon jamaah haji dapat beribadah dengan baik  dan khusuk di tanah suci dak menjadi haji yang mabrur.

“Kami juga mohon doakan, kami yang belum dipanggil ini agar bisa segera menyusul beribadah haji ke tanah suci,”

Turut Hadir Forkompinda Batang Hari, Ketua MUI Batang Hari,Ketua Baznas Batang Hari,Para Dai Sekabupaten Batang Hari dan para undangan lainnya. (Red)




Komite Pungut Dana Marching band, Kepsek Sebut Dapat Dukungan Pengawas

Batang Hari, Jambi – Komite SMK N 4 Batang Hari baru-baru ini memungut dana dari orang tua murid untuk membeli alat marching band, Senin (03/06/2024).

Hal itu dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa atas pengumutan dana tersebut.

“Per murid dikenakan biaya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, untuk pembelian alat marching band. Katanya berdasarkan kesepakatan orang tua,” ungkapnya.

Kepala Sekolah SMKN 4 Batang Hari, Dewi Suryani di ruang kerjanya saat ada pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi juga membenarkan adanya pungutan.

“Keputusan untuk pungutan itu sudah ada kesepakatan antara komite dengan orang tua murid,” ucapnya.

Dewi juga memperlihatkan berita acara kesepakatan pemungutan tersebut dengan adanya tanda tangan dari Kepala Desa dan Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari.

Tertulis juga pengecualian pembayaran hanya berlaku satu murid, jika orang tua memiliki dua anak satu sekolah dan untuk murid yang tidak mampu atau yatim piatu.

Menurutnya, pungutan tersebut mendapatkan dukungan dari pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah tangapan dari pengawas selalu positif, selagi hal yang diperbuat untuk kemajuan satuan pendidikan dan berpihak pada peserta didik,” tuturnya.

Padahal, pungutan dana untuk keperluan sekolah tentunya menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, sekolah yang berstatus negeri tersebut menggratiskan segala keperluan untuk pendidikan.

Ditambah lagi dengan adanya dana BOSP Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tentunya memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan menyebutkan, komponen penggunaan dana BOS salah satunya bisa digunakan untuk pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

“Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman.

“Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya. (Red)




DLH Batang Hari Dinilai Tidak Serius Tangani Bufferzone PT IKU

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu yang lalu pernah diberitakan tentang dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Senin (03/06/2024).

Keppres RI Nomor 32 menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.

PT IKU sendiri telah menanam kelapa sawit di daerah aliran sungai kecil yang disinyalir juga mengangkangi UU penataan ruang. Memanfaatkan tata ruang tidak tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

Tidak dipungkiri, PT IKU juga mengubah zonasi wilayah yang seharusnya dilindungi, menjadi tempat tumbuhnya kelapa sawit untuk keuntungan pribadi.

Sayangnya, Pemkab Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Sekda Batang Hari tidak serius menyelesaikan permasalahan ini, masih saja memberikan sanksi administratif dan pembinaan.

Diduga pemberian sanksi administratif tersebut tidak mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Yang mana, pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data dan informasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan, pejabat pengawas lingkungan hidup, pejabat penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk.

Selanjutnya, juga tidak melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI atau bidang Tata Ruang, untuk memantau berapa panjang aliran sungai yang telah ditanami oleh PT IKU.

Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari Zamzami tidak memberikan tanggapan.

Diketahui, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan oleh sekda kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya. (Red)




Wabup Batang Hari Hadiri Replanting Kelapa Sawit KUD Sumber Rezeki Mersam

Batang Hari, Jambi – Wabup Batang Hari menghadiri acara doa bersama kegiatan replanting kelapa Sawit milik petani Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam.

Replanting Tahap 1 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Lahan Petani yang tergabung di KUD Sumber Rezeki.

Terlihat Wakil Bupati Batang Hari H Bakhtiar ikut serta dalam kegiatan tersebut dan memberikan arahan terhadap para petani, Sabtu (01/06/2024).

Rinto Saputra Camat Mersam mengatakan, replanting sawit petani perdana di Desa Bukit Harapan Kecamatan Mersam luas lahan sekitar 136 hektar.

Camat Rinto bersyukur melalui BPDP-KS ini masyarakatnya bisa menikmati bantuan dari pemerintah.

“Alhamdulillah Peremajaan kelapa sawit milik petani disini dilakukan, Semoga bisa berlanjut ke desa-desa yg lain,” Kata Rinto.

Saat ini, Camat menyebutkan peremajaan sawit masih dalam proses replanting.

“Replanting ini bertujuan untuk menjaga produktivitas lahan sawit,” Tutupnya.

Hadir pada Acara tersebut, Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, Kadis Perkebunan, Waka DPRD Batang Hari Ilhamudin, Camat Mersam, Bhabinkamtibmas, Para Kades dalam Kecamatan Mersam, Ketua KUD Sumber Rezeki, dan para tamu undangan lainnya. (Red)




Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Batang Hari Pembina Upacara

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari Upacara Lahir Pancasila 1 Juni 2024 dengan tema ‘Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045’ di Halaman Kantor Bupati Batang Hari, Sabtu (01/06/2024).

Sebagai Pembina Upacara Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Muhamad Azan.

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari A.Pitoni bertindak sebagai pembaca naskah Pancasila dalam uapacara ini.

Sekda Kabupaten Batang Hari membacakan Pidato Resmi Kepala Badan Pembinaan Idelogi Pancasila  Republik Indonesia Yudian Wahyudi. Salam sejahtera untuk kita semua,

SALAM PANCASILA.

Hari ini 1 juni 2024 kita memperingati Hari lahir Pancasila. Hari ketika Bung Karno, sebagai Proklamator Kemerdekaan, pertama kali memperkenalkan Pancasila melaului pidatonya pada tahun 1945.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 mengambil tema” Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa  Menuju Indonesia Emas 2025″.

Dengan maksud bahwa Pancasila menyatukan kita dengan segala perbedaan suki,agama,budaya dan bahasa dalam menyongsong 100 tahun Idonesia Emas yang maju,mandiri dan berdaulat.

Dengan kemajemukan Indonesia, Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung hadir dalam kehidupan berbangsa sesuai dengan cita-cita pendirian Negara.

Dengan menjunjung  tinggi nilai-nilai inklusivitas,toleransi,dan gotong royong, keberagaman ini di rajut dan di kemas di dalam idetitas nasional “Bhineka Tunggal Ika”.

Dalam momentum yang sangat bersejarah ,kita semua komponen bangsa dimana pun berada untuk bahu membahu membumikan nilai-nilai Pancasila kedalam setiap aspek kehidipan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila senatiasa harus kita jiwai dan pedomani agar menjadi ideologi yang bekerja ,di rasakan kehadirannya dan manfaatnya oleh tumpah darah Indonesia serta menjadi regulasi yang berlanskan pada semangat  dan jiwa pancasila yang menjadi tauladan cerminan dari etika ,itegritas dan karakter para pemimpin dan rakyat Indonesia.

Dengan perkembangan zaman di era globalisasi ini,kemajuan teknologi yang pesat  dalam aspek informasi. Di sini Pancasila di harapkan menjadi filter,agar bangsa Indonesia tidak terjadi disorientasi di masa depan.

Keberagaman  media teknlogi merupakan menjadi manfaat positif demi keluasan informasi yang di sebarkan atau yang akan di terima masyarakat dari aspek informasi positif.

Dengan semangat Pancasila yang kuat,saya yakin seluruh tantangan yang di hadapi  bangsa Indonesia  akan dapat teratasi,di tengah isu krisis global yang terjadi,Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonomi ,sosial dan politik.

Keberhasilan itu merupakan subangsih gotong royong anak bangsa dengan fondasi ideologi bangsa pada dasarnya Kutipan Pidato resmi Yudian Wahyudi.

Upacara ini di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,Forkompimda Batang Hari, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari beserta jajaran dan ASN Kabupaten Batang Hari. (Red)