Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Nasional – Dugaan Korupsi oknum pengurus teras PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) Pusat ditekan masyarakat Pers Indonesia, agar pelakunya segera ditangkap, karena merampok uang rakyat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nota benenya beralasan untuk membiayai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditubuh Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dikutip dari beo.co.id hal itu disampaikan dalam demo ke Gedung Dewan Pers pada Jumat 19 April 2024 oleh sejumlah masyarakat Pers Indonesia dan para tokoh Pers senior Indonesia Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, minta  Kapolri dan Kejaksaan Agung usut tutas kasus ini, karena merugikan rakyat Indonesia.

Pendemo meminta pihak berwenang melakukan cegah tangkal (Cekal) kepada Hendry dan Sayid, sebagai Ketua umum dan sekjen PWI Pusat, agar tidak melarikan diri keluar negeri.

Jikapun ada uang yang dikembalikan Rp540 juta, itu hanya sebagian dari jumlah Rp6 miliar bantuan dari BUMN.

Mengutip rilis, yang disampaikan kesejumlah pemimpin redaksi media dan lewat Whatsapp-webmenjelaskan, sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke aparat penegak hukum (APH), kasus harus diselesaikan secara hukum.

Dari informasi yang diterima media ini, Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. KRH HM. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si, melalui pesan WhatsApp-nya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pengurus pusat PWI.

“Kami akan segera bergerak ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dan informasi tentang kasus penyelewengan dana hibah BUMN ini,” ujar Jusuf Rizal yang juga adalah Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

Menurut dia, dugaan pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan adalah pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dugaan pelanggaran pidannya adalah penggelapan jo korupsi karena ini dana BUMN,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi oleh para oknum pengurus pusat PWI yang santer diberitakan ribuan media di tanah air, disinyalir negara dirugikan hampir 3 miliar rupiah. Hal ini sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada publik dan Dewan Penasehat PWI kepada Menteri BUMN.

Dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya semakin menguat manakala Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, telah memberikan informasi terkait kronologi dana cash back bantuan BUMN untuk UKW yang ditransfer ke rekening PWI.

Dalam keterangan yang telah menyebar luas itu, Marthen menjelaskan bahwa dirinya terkaget-kaget ketika mendapat kabar ada uang keluar dalam jumlah besar dari rekening PWI tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Bendaraha Umum.

“Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN 20 Februari 2024. ⁠Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar,” ungkap Marthen dalam prenyataan pers-nya setebal 2 halaman yang beredar beberapa hari ini.

Selesai HPN, sambungnya, dirinya sebagai Bendahara Umum PWI mencari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. “Bagaimana bisa saya sebagai Bendahara Umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar,” kata pimpinan redaksi harian Koran Jakarta itu.

Marthen Selamet Susanto kemudian menanyakan soal hal-ihwal uang hibah dari BUMN itu ke staf sekretariat PWI bagian keuangan, bernama Lia.

“Menurut Lia, dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar 3,6 M. Rinciannya pada akhir Desember 1,3 M dan 500 juta, kemudian pada 12 Februari masuk 1,8 M,” terangnya.

⁠Berdasarkan penuturan Lia, dari 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar 540 juta pada akhir Desember, 540 juta pada 13 Februari.

“Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar 691 juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar 1,771 M atau sekitar 49 persen dari 3,6 M,” imbuh Marthen lagi.

Kesimpulannya, pria berusia 57 tahun ini mengatakan bahwa dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp 4,6 Miliar. Sebesar 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi. ⁠Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp 1,080 M.

“⁠Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN tersebut sebesar Rp 691 juta. Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima pengurus PWI di Istana?” ujar Marthen dengan nada sewot.

⁠Yang lebih mengherankan, ternyata Kementerian BUMN mengatakan bahwa tidak satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI.

“⁠Uang sudah keluar Rp 1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima cash back tersebut.

Kemana larinya uang Rp 1,080 M tersebut. Lantas siapa yang terima cash back Rp 540 juta akhir Desember 2023 dan kemana larinya cash back Rp 540 juta pada 13 Februari 2024 dengan tanda terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?” pungkas Marthen Selamet Susanto.

Mencermati kasus tersebut dan rencana LIRA melaporkan para pengurus pusat PWI ke aparat berwajib, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus korupsi ini ke ranah hukum sesegera mungkin.

Selain itu, Wilson berharap kepada para terduga koruptor dana rakyat yang bercokol di organisasi pers PWI agar bertanggung jawab dan tidak melarikan diri.

“Melihat keterangan dari Bendahara Umum PWI. Marthen Selamet Susanto sudah terang-benderang adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh gerombolan oknum bertameng wartawan di PWI itu.”

Wilson mendukung Presiden LIRA dan semua pihak yang anti korupsi untuk segera melaporkan para oknum wartawan korup tersebut ke aparat penegak hukum.

“Dan kepada terduga koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan teman-temannya yang menikmati uang haram tersebut harus secara jantan berani mempertanggungjawabkan perbuatan tercelanya, jangan lari ke luar negeri ya,” beber Wilson Lalengke, Kamis (18/042024).

Kepada aparat yang menangani kasus ini nanti, lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu berharap agar menerapkan juga pasal terkait pencucian uang yang di-junto-kan pada Pasal 55 KUHPidana.

“Mohon kepada aparat berwajib yang menangani kasus dugaan korupsi Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawannya itu nanti, perlu diterapkan UU money laundry dan di-junto-kan ke Pasal 55, ikut serta melakukan kejahatan,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, guru, PNS, mahasiswa, dan berbagai kalangan ini. (Red)

Sumber: beo.co.id




Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Batang Hari, Jambi – Heboh perkara ilegal drilling di wilayah hukum Polres Batang Hari, namun terkesan adanya pembiaran oleh penegak hukum, Minggu (21/04/2024).

Hasil investigasi tim media di lapangan, masih ditemukan pelangsir minyak ilegal yang aktivitasnya aman terkendali. Menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan minyak secara ilegal di Senami masih berjalan, meskipun ada sumur yang sudah terbakar.

Tidak hanya itu, beberapa bukti vidio adanya minyak ilegal yang sudah terkumpul oleh beberapa pengepul dalam tedmon siap dipasarkan di Desa Bulian Baru. Sudah dilaporkan langsung ke WA Kapolres Batang Hari, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal, minyak ilegal tersebut bisa menjadi barang bukti yang mesti ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) nomor 8 tahun 1981 kewajiban dan wewenang penyidik menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, selanjutnya mencari keterangan dan barang bukti.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto setelah menerima laporan mengatakan, nanti saya sampaikan ke Reskrim.

“Oke pak nanti saya sampaikan ke Reskrim,” jawab Kapolres.

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim AKP Husni Abda juga mengatakan, nanti kami tindak.

“Terima kasih infonya pak, nanti tindak laks lidik,” balas AKP Husni.

Namun sayangnya, ditunggu hingga sore hari, tidak kunjung datang personel Polres. Padahal, awak media ingin langsung merekam aksi tegas dari Tim Polres Batang Hari.

Atas kejadian tersebut tidak dipungkiri bahwa kegiatan tersebut disinyalir seperti dilindungi.

Beberapa masyarakat berpendapat bahwa satu tersangka yang ditetapkan oleh Polres Batang Hari atas dugaan pelaku ilegal drilling hanya dijadikan sebagai tumbal.

Diketahui, Kapolres Batang Hari beberapa hari lalu sudah turun ke lokasi sumur yang masih terbakar. (Red)




Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Batang Hari, Jambi- Drs. H.Ardani Z Putra. MM dan Istri (Hj. Laila) orang tua dari Rashad Ramzi Alias Aji korban pengeroyokan, memohon keadilan kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan terhadap anaknya ditangkap dan diadili, Sabtu (20/04/2024).

Rashad Ramzi (Aji) dikeroyok di depan kantor Gubernur Jambi Telanaipura Kota Jambi pada (01/04). Ia mengalami koma selama 16 hari di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Berdasarkan keterangan Ibu Korban mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anaknya sangat sadis dan tidak mempunyai perikemanusiaan sehingga menyebabkan koma di rumah Sakit Raden Mattaher.

“Sebetulnya perbuatan pelaku pengeroyokan terhadap anak saya bukan lagi pengeroyokan biasa itu sama dengan pembunuhan,” tuturnya.

Kenapa saya katakan demikian kata Laila, sebab kepala anak saya diinjak-injak sampai ada pembekuan darah di otaknya dan kepalanya juga sampai bocor sehingga harus dioperasi.

“Selaku orang tua Aji saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum, agar siapapun pelakunya segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya.”

Sambil melihatkan keadaan anak di kamarnya, Laila menyebutkan sampai saat ini Aji masih terbaring di tempat tidur dan belum bisa diajak komunikasi.

Laila berharap Kapolda Jambi memberikan keadilan kepada anak saya (Aji). Kami tidak terima jika pelakunya hanya dua orang saja, padahal sudah jelas semua yang hadir di tempat kejadian mengurung anak saya. (Red)




Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tanjabbar, Jambi – NR (15) gadis Kuala Tungkal menjadi korban nafsu bejat seorang nelayan yang berinisial SY (24). Tidak menunggu waktu lama, personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dengan gerak cepat berhasil meringkus SY (24).

Dikutip dari lintastungkal.com Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM., menyampaikan terduga Pelaku persetubuhan inisial SY diamankan pada Jum’at Malam (19/4/24) sekira Pukul 23.45 Wib setelah di hari yang sama diterimanya laporan dari keluarga korban.

“Pelaku SY kita amankan di Rumah nya tanpa perlawanan. Pelaku diduga telah menyetubuhi NR yang masih berusia 15 Tahun,” beber Kapolres, Sabtu (20/4/24).

Tindak pidana persetubuhan ini beber AKBP Agung Basuki, terjadi pada Sabtu (30/3/24) lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

AKBP Agung juga menuturkan, awal tindak pidana persetubuhan Anak di bawah umur diketahui oleh Ibu Kandung korban, Jum’at 19 April 2024 Sekira pukul 19.00 wib  RS Warga Kecamatan Tungkal Ilir  datang ke Rumah kakak kandungnya MY.

“Datang ke Rumah MY, Ibu Kandung Korban  RS ini meminta solusi karena melihat perilaku NR Korban yang sudah berubah dan RS mencurugai jika Korban telah hamil,” kata Kapolres.

Curiga terhadap Perilaku Korban RS langsung menanyakan apakah benar Korban telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY.

“Saat ditanya RS korban tidak mengaku. Tetapi ketika MY kakak kandung RS yang bertanya kepada korban, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY,” bebernya.

Kepada MY, korban mengakui telah setubuhi oleh diduga Pelaku SY dari Bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3/24).

Lebih lanjut AKBP Agung Basuki menyebutkan, setelah menerima laporan dari Keluarga korban Personel Polres langsung bergerak mengamankan terduga Pelaku.

“Laporan dari Keluarga Korban kita terima Hari Jum’at 19 April 2024. Dan pada Jum’at Malamnya Pelaku kita amankan di Rumah nya. Dimana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat,” tukas Kapolres.(Red)




Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala

Batang Hari, Jambi – Pasca terjadi kebakaran hebat pada 9 Februari 2024 lalu, ternyata api belum padam seratus persen.

Saat ini kobaran api akibat kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin Kabupaten Batang Hari ternyata kembali menyala.

Meski kobaran api tidak begitu tinggi, akan tetapi kandungan gas dari sumur minyak ilegal tersebut dinilai lebih tinggi dari sebelumnya.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya di akhir Bulan Ramadhan 1445 Hijriah lalu, sempat dinyatakan sudah padam. Namun kobaran api akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di kawasan Tahura yang berlokasi di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi itu, kembali menyala.

Kondisi ini membuat jajaran Polres Batanghari bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Langsung turun ke lokasi pada Kamis 18 April 2024 kemarin. 

Dikutip dari media jambitv.disway.id , hasil pantauan, meski ketinggian api hanya diperkirakan mencapai dua sampai tiga meter lebih. Namun kandungan gas dari lubang sumur minyak tersebut dinilai lebih tinggi dari sebelumnya.

“Kamis kita dapat informasi, kalau api yang ada di sumur illegal drilling itu menyala lagi, kan sebelumnya sudah padam. Sehingga kita langsung cek kesana dengan Dinas LH dan BPBD. Ketika kita cek kesana memang benar, menyala lagi. Ketinggian mungkin kira kira 2 meteran lah, cuman gasnya tinggi,” kata AKBP. Bambang Purwanto Kapolres Batanghari.

Menurut Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. Bahwa kobaran api ini diperkirakan sudah menyala dalam beberapa hari terakhir.

Meski demikian Kapolres mengklaim, sejumlah sumur minyak ilegal yang sebelumnya sempat beroperasi di kawasan tersebut. Kini sudah ditinggal pergi oleh para pekerja atau perambah Tahura Sultan Thaha Syaifuddin tersebut. Sebab dilokasi itu diklaim sudah tidak lagi terlihat adanya peralatan pengeboran pasca terjadinya kebakaran.

“Kita kesana kemarin, sumur-sumur illegal driliing itu memang sudah bersih. Disekitarnya sudah bersih, kita lihat canting-canting memang sudah tidak ada, mungkin orang takut kan. Karena sembuaran api itu,” ungkap AKBP Bambang Purwanto.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifudin menewaskan seorang pekerja. Kebakaran dipicu akibat ledakan dari salah satu lubang sumur minyak ilegal yang baru beroperasi.

Tingginya kandungan gas dari lubang sumur itu, membuat kobaran api terus menyala. Sehingga pihak berwenang sampai saat ini masih kesulitan untuk memadamkan api di kawasan Tahura tersebut. (Red)

Sumber: jambitv.disway.id




Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari di Tahun Anggaran 2024 ini akan kembali memaksimalkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di daerah setempat. Bahkan di tahun ini, ada sekitar 565 unit lampu yang akan dipasang untuk penerangan titik ruas jalan di daerah setempat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari, Abdul Shomad mengatakan. Bahwa di tahun ini, Pemerintah Daerah setempat kembali menggunakan lampu jenis Solar Cell.

Jenis lampu ini tidak menggunakan aliran tenaga listrik, melainkan bersumber dari sinar matahari. Yakni terdiri dari lampu LED, serta sebuah panel surya Fotovoltaik, maupun baterai isi ulang.

“Penambahan lampu jalan, dan kita dari tahun 2023 lalu tidak menggunakan listrik lagi. Jadi kita tetap menggunakan lampu solar cell (tenaga surya_red). Nilai dananya itu berkisar Rp. 12,5 Miliar. Bersumber dari APBD,” kata A. Shomad, Kamis (18/04/2024).

Menurutnya, ratusan unit lampu solar cell tersebut akan dipasang dan disebar ke seluruh wilayah kecamatan. Akan tetapi tetap difokuskan terhadap titik ruas jalan Desa maupun Kelurahan yang masih membutuhkan penerangan, atau dianggap rawan.

“Untuk penambahan lampu jalan tahun ini, sesuai dengan permohonan. Salah satunya melalui hasil Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di tingkat Desa/Kelurahan maupun Kecamatan,” ungkapnya.

Abdul Shomad menargetkan, proses pengerjaan atau pemasangan lampu jalan tersebut  akan segera dilaksanakan. Terlebih penerangan lampu jalan ini, dinilai akan sangat bermanfaat bagi Masyarakat di Kabupaten Batang Hari. Terutama terhadap wilayah-wilayah atau Desa yang masih gelap dan jauh dari jangkauan listrik.

“Kita sudah DED (Detail Engineering Design) perencanaan, itu sudah tayang. Kalau tidak salah sudah kontrak kemarin, berarti lebih kurang kita sudah mulai ready fisik, Insya Allah di bulan April ini,” sebutnya. (Red)




Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun 2023.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Pola DPRD Batanghari, Pada Rabu (17/04/2024) Siang.

Pemerintah Daerah telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD tanggal 19 Maret 2024 yang lalu, yang memuat arah kebijakan umum Pemerintah Daerah.

Selain itu, juga Kebijakan Perubahan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pendapatan dan Belanja Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah serta Desentralisasi termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan Tahun 2023.

LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan berpedoman pada peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026.

Dan Peraturan Bupati Batanghari nomor 42 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Batang Hari nomor 40 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2023.

“Kita semua bersyukur, bahwa Pemerintah Kabupaten Batanghari selama ini tetap dan dapat berjalan baik sebagaimana mestinya sesuai harapan bersama dengan segala kelebihan dan kekurangannya,” Ujarnya.

“Kami mengukur kinerja Pemerintah Daerah pada tahun 2023 telah menunjukan trend yang baik dan meningkat di bandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam proses itu semua,” Tutupnya.

Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Forkompimda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala OPD dan jajaran serta undangan lainnya. (Red)




Pemilik Kebun Kelapa Sawit Terluka Akibat Menahan Diri dari Bacokan Pencuri

Batang Hari, Jambi – SM seorang pemilik kebun terluka setelah ia menangkap basah seseorang yang hendak maling buah sawit dikebun miliknya di Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Pada Kamis (18/4/2024).

Merasa perbuatannya ketahuan pelaku maling bernama MD (28) melakukan penganiaya terhadap pemilik kebun.

Didalam perkelahian itu pelaku berhasil melukai tangan korban dengan sebilah parang. Beruntung saja korban masih bisa menyelamatkan diri.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Mersam melalui Bripka Irwan Hapis, SH Kanit Reskrim Polsek Mersam mengatakan, saat itu pelaku hendak membacok korban, korban sempat menahan golok pelaku dengan cara memegang hingga tangan korban terluka parah.

Lanjut Kanit, Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku langsung lari, ini lagi melakukan pengejaran,” Ujar Bripka Hapis. (Red)




Laporan Tahunan KPK 2023 dari Mei Sampai Agustus

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi merilis laporan kinerjanya pada tahun 2023.

Ada pun laporannya sejak Mei – Agustus, sebagai berikut:

7 Mei, Memulai kembali rangkaian “Road Show Bus KPK: Bangun antikorupsi.

16 Mei, Bekali kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) pada kegiatan penguatan antikorupsi penyelenggara berintegritas (PAKU Integritas).

30 Mei, Berbagi strategi pendidikan antikorupsi dalam pertemuan tingkat tinggi ASEAN Parties Againts (ASEAN-PAC).

5 Juni, Imbau rektor PTN, PTKIN, dan direktur politeknik negeri, akan transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

7 Juni, Rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI mengenai penyelamatan dan pengembalian kerugian negara.

16 Juni, Program piloting pemberantasan korupsi untuk Pemkab Simalungun Sumatera Utara.

20 Juni, Sinergi pencegahan korupsi Pemkab Nunukan Kalimantan Utara, pada sektor tata kelola proyek infrastruktur.

11 Juli, Penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas) pada kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM).

24 Juli, Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL).

26 Juli, Bersama kejaksaan agung, mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

27 Juli, Bersama Lemhanas, dorong percepatan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset tindak pidana.

07 Agustus, Audiensi pemberantasan korupsi bersama divisi hubungan internasional Polri.

11 Agustus, KPK ajak Polisi pegang teguh Catur Prasetya untuk bentengi diri dari korupsi.

21 Agustus, Pertemuan bilateral dengan the ethnic dan anti-corruption commission (EACC) Republic of Kenya.

30 Agustus, Rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI terkait entitas pengelolaan keuangan negara. (Red)




Puluhan Warga di Merangin Tuntut Kades untuk Mundur

Merangin, Jambi – Puluhan warga menuntut Kades untuk mengundurkan diri dengan mendatangi DPMD Merangin. Kedatangan warga tersebut dengan membawa 10 tuntutan, salah satunya dugaan asusila. Warga Desa Mekar Limau Manis minta, kades segera mundur, Kamis (18/02/2024).

Kepemimpinan Muhamad Bisro Dirhamsyah sebagai kepala desa, menuai protes puluhan warganya.

Aksi protes warga Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir itu disambut Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Merangin, Andrie Fransusman dan pejabat DPMD lainnya.

Tokoh masyarakat dan pemuda menyampaikan protes di ruang Aula pada Kadis DPMD beserta Sekdin dan Kabid Bina Pemdes.

“Kami sempat kaget, kedatangan bapak ibu. Kami menyambut baik kehadiran bapak-ibu sekalian,” buka Andrie

Ada 10 tuntutan yang dilayangkan warga pada kades tersebut.

1. Dugaan perbuatan asusila

2. Gaji perangkat desa yang tidak dibayar

3. Dana BUMDes yang tidak jelas

4. Dana sertifikat (700 sertifikat)

5. Dana Perawatan Kendaraan Dinas

6. Uang Penjualan Sapi

7. Dana BPJS Kesehatan

8. Keadilan tidak ditegakkan

9. Anak perangkat desa sekolah di desa tetangga

10. Janji yang tak ditepati.

Perwakilan masyarakat sendiri sedianya hadir lebih banyak. Namun lantaran jalan rusak, warga hanya mengirim perwakilan.

“Tadinya ada 2 PS (truk,red) yang akan datang. Tapi karena jalan rusak, kita datang sedikit pakai mobil kecil. Karena bisa diangkat,” sebut perwakilan.

Sargawi salah satu warga menyebutkan, permasalahan khususnya dugaan asusila ini berdampak pada budaya masyarakat setempat. Warga semenjak kasus ini mencuat, tak lagi memakai adat dan budaya.

“Langsung ijab kabul. Biasanya sebelumnya pakai adat sebelum ijab kabul,” katanya Sargawi seraya menambahkan dampak ini berlangsung sejak Januari 2024 lalu.

Sementara Kadis DPMD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dengan Inspektorat, Kabag Hukum serta Kabid Pemdes untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Tim terpadu sendiri masih memproses aduan masyarakat tersebut. Secara bertahap, kades, istri dan lembaga adat sudah dipanggil terkait hal ini.

Mulai akhir Maret hingga pekan pertama April lalu. Namun kemudian cuti bersama dan hari raya, proses tertunda.

DPMD meminta, agar masyarakat menjaga kondusifitas desa saat proses aduan ini berlangsung. (Red)