Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Batang Hari, Jambi – Akhir dari persidangan sengketa. Komisi Informasi Provinsi Jambi menyelesaikan sengketa informasi publik antara media suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari, Sabtu (07/02/2026).

Dinas PUTR mengutus anggotanya untuk mengambil putusan di sekretariat komisi informasi Provinsi Jambi pada Rabu (28/01) lalu.

Terhitung 8 hari setelah keluarnya putusan Dinas PUTR belum juga menjalankan hasil putusan Komisi Informasi Jambi.

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Belum diketahui pasti langkah apa yang akan diambil oleh Dinas PUTR, apakah akan berlanjut pada tuntutan PTUN terkait putusan tersebut.

Sementara, dua hari berturut awak media telah berupaya menemui kepala dinas di kantor tetapi tidak kunjung bertemu dan tidak bisa konfirmasi kepada Kepala Dinas karena nomor WA diblokir.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 mengancam pelaku dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta jika kesengajaan tersebut mengakibatkan kerugian. (Red)




Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Batang Hari, Jambi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali menuai sorotan publik. Setelah berbulan-bulan dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu kembali memanggil para saksi guna dimintai klarifikasi, kamis (05/02/2026).

Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu, tertanggal 03 Februari 2026, penyidik memanggil Saudara Neldi Yusra dan Hamdani untuk hadir memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP (Deli Muda Perkasa), Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam surat undangan klarifikasi itu disebutkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk kepentingan kelanjutan proses penyelidikan perkara, yang sebelumnya telah dilaporkan dan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 12 November 2025.

Adapun saksi diminta hadir pada Kamis 05 Februari 2026, Pukul 08.30 WIB, di Ruang Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu. 

Namun demikian, pemanggilan saksi ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan kasus pengeroyokan tersebut telah berjalan lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan proses hukum yang transparan.

Ironisnya, dari pihak oknum karyawan PT DMP yang diduga terlibat Pengroyokan, diketahui tidak memenuhi panggilan polisi saat diminta hadir di Polsek Maro Sebo Ulu. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, melalui Kanit Reskrim Aipda FBM. Farhusip, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyelidikan.

Kendati demikian, kondisi ini tetap memicu desakan dari berbagai pihak agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi melakukan pengawasan serius terhadap penanganan perkara tersebut, guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran, intervensi, maupun tebang pilih hukum dalam proses penegakan hukum. (Red)




Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan

Batang Hari, Jambi – Publik mempertanyakan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari. Pasalnya, pemilik tanah sekitar kolam penampungan limbah terdampak dari limpahan limbah cair tersebut, Rabu (04/02/2026).

Informasi yang didapat diduga adanya kesalahan teknis dalam prosedur pembuatan IPLC. Karena adanya aliran dari kolam limbah cair ke tanah orang lain dan saat ini sudah ditutup dengan ban mobil bekas dan timbunan tanah.

Selain itu, terpantau adanya petugas yang sedang mengerjakan pembangunan baru di lokasi tempat penampungan limbah tanpa menggunakan APD yang lengkap dan Belum diketahui mengenai izin PBG bangunan itu.

IPLC yang diterbitkan tentu menjadi tanya tanya besar. Karena, IPLC yang berlaku namun diberikan sanksi oleh dinas LH.

Dedi PPLH Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari membenarkan bahwa telah memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk merubah penataan lingkungan.

“Iya Pak, dengan terbitnya sanksi yang mengharuskan mereka merubah penaatan lingkungan, otomatis merubah dokumen lamanya (IPLC) menjadi dokumen baru dan penaatan baru sesuai regulasi terbaru namanya Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek). Jadi IPLCnya tidak boleh dipakai lagi,” ungkapnya melalui via WhatsApp.

Mengenai kejanggalan tersebut, menurutnya Tidak ada kesalahan teknis karena kemungkinan itu aturan lama sebelum terbit aturan baru PP 22 tahun 2021.

Ketika ditanyakan mengenai RS MMB punya IPLC yang dikeluarkan LH dan masih berlaku, lalu LH memberikan sanksi yang harus merubah panataan lingkungannya, gimana konsep nya itu pak?

“Sudah saya jawab insyaallah jelas diatas bang,” jawabnya singkat.

Terkait permasalahan yang baru ini, Direktur RS MMB belum memberikan jawaban resminya.

Diketahui, berdasarkan beberapa pemberitaan media online, salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa perubahan pada lingkungan rawa itu terjadi setelah adanya aktivitas pembuangan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS MMB tersebut.

“Airnya rawa belakang rs mmb sering menimbulkan bau yang tidak seperti biasanya. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan limbah dari rumah sakit,” ungkap warga.

Masih dikatanya bahwa, pemerintah daerah disebut perlu melakukan uji sampel air untuk memastikan apakah kandungan yang mencemari lingkungan tersebut benar berasal dari aktivitas pengolahan limbah.

“Pemerintah segera turun tangan meninjau lokasi, mengingat kawasan rawa tersebut selama ini digunakan sebagai jalur pembuangan air dan berdekatan dengan permukiman masyarakat,” ujarnya

“Kami tidak ingin menuduh. Kami hanya ingin ada pemeriksaan resmi supaya kami tahu kondisi sebenarnya dan tidak was-was, mungkin penyaringan ipal tersebut terserap ke rawa di belakang rs mmb dan juga mungkin tempat pengelolaan limbah ipal tidak memadai tempat, atau kelebihan kapasitas hingga meluap ke rawa,” tambah warga tersebut.

Sementara itu, Direktur RS MMB, Sudarmono saat awak media konfirmasi mengatakan bahwa terkait limbah sudah di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Itu sudah dilaporkan ke Dinas LH, coba tanya dinas LH iya, karna kami cek labor terus, setiap bulan kami ada laporan. Kalau kami salah pastinya kami ditegur LH,” ujarnya melalui via telpon WhatsApp pada, Kamis (20/11) lalu. (Red)




Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Batang Hari, Jambi – Penanganan dua perkara hukum yang saling berkaitan di PT Deli Muda Perkasa (PT DMP), yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan pencurian buah sawit, menuai sorotan publik, Selasa (03/02/2026).

Pasalnya, meski telah berjalan lebih dari lima bulan, hingga kini belum terlihat adanya kepastian hukum maupun langkah penindakan konkret dari aparat kepolisian.

Kapolsek Maro Sebo Ulu (MSU) sebelumnya menegaskan bahwa informasi yang menyebut penanganan perkara pengeroyokan “jalan di tempat” adalah tidak benar. 

Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan media langitjambi.com, yang menyebut perkara masih berproses dan ditangani secara proporsional karena adanya saling lapor antar pihak.

Dalam keterangan tersebut, Kapolsek MSU, Saprizal, S.H., M.H., menyampaikan adanya dua laporan polisi, yakni laporan dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, serta laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kedua laporan itu disebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Namun, fakta yang dihimpun gematrandingnews.com justru mengungkap kejanggalan serius, khususnya terkait waktu pelaporan. Berdasarkan dokumen dan keterangan sumber, laporan dugaan pengeroyokan telah dibuat sejak 26 September 2025, bukan 12 November 2025 sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Perbedaan waktu pelaporan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kekeliruan administrasi, atau terdapat fakta hukum yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik? Hingga kini, perbedaan data tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Lebih ironis, meski perkara telah berlarut-larut selama berbulan-bulan, belum terlihat adanya langkah hukum signifikan seperti penetapan tersangka, penahanan, maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara terkesan stagnan dan tidak menyentuh substansi penegakan hukum.

Dalih “saling lapor” dan alasan kehati-hatian yang terus dikemukakan aparat dinilai justru kontraproduktif, karena tanpa tenggang waktu dan transparansi, hal tersebut berpotensi menjadi celah pembiaran. Terlebih, perkara ini melibatkan perusahaan besar, sehingga publik menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan setara.

Asas equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara dan badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, lambannya penanganan perkara ini patut menjadi perhatian serius Kapolres Batang Hari dan Polda Jambi, guna mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti langkah tegas, transparan, dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif bahwa perkara “masih berproses”, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan dari Kapolres Batang Hari. (Red)




Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Hadiri Rakornas 2026

Batang Hari- Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Senin (2/02/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat. Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan nasional.

Kehadiran Ketua DPRD Batang Hari sekaligus mendukung Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda Kabupaten Batang Hari dalam upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dan memastikan program pembangunan di daerah selaras dengan kebijakan nasional.

RAKORNAS 2026 diikuti oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini menekankan pentingnya integrasi program pembangunan antara pusat dan daerah agar percepatan pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.




Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Batang Hari, Jambi – Ketua PWRI Kabupaten Batang Hari mengecam keras mengenai lambannya proses penegakan hukum pengeroyokan di Polsek Maro Sebo Ulu, Jumat (30/01/2026).

Azwar Amir Hamzah, SH., mengatakan tindakan seperti ini membuat citra penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batang Hari menjadi preseden buruk dan adanya ketimpangan.

“Ini jelas menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Terlapor sudah dipanggil dan sempat ditahan namun dikeluarkan lagi, dan dibiarkan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Sementara, banyak kasus tindak pidana ringan yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan terkait pencurian berondol kepala sawit cepat sekali diproses.

“Apa karena terlapor ini merupakan karyawan perusahaan menjadi proses hukumnya mandek,” tegasnya.

“Saya harap Propam Polda dapat memproses dan mengevaluasi kinerja Kapolsek Maro Sebo Ulu,” harapnya. (Red)




Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Batang Hari, Jambi – Diduga ketimpangan perkara hukum di Polsek Maro Sebo Ulu terlihat jelas. Kasus perkara pengeroyokan tidak mampu diungkap, sementara kasus tindak pidana ringan selalu tangkap, Jumat (30/01/2026).

Salah satu korban pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan PT DMP tidak kunjung terungkap.

Laporan Neldi Yusra dan Hamdani pada 26 September 2024 lalu, dengan nomor: STPL/B/98/XI/2025/SPKT/POLSEK MSU/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI sampai kini belum ada titik terang.

Neldi Yusra mengatakan, para terlapor dan rekan yang diduga ikut melakukan telah dipanggil dan diambil keterangan.

“Semua sudah dipanggil dan ada informasi akan ditetapkan tersangka dan sempat ditahan hanya beberapa jam,” ungkapnya.

“Kemarin sudah sempat mau ditahan Polsek namun ada penjamin,” ungkapnya.

Tapi, sampai saat ini Polsek Maro Sebo Ulu tidak ada menunjukkan progres yang signifikan dan terkesan mandek.

Sementara, kasus pencurian tindak pidana ringan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan selalu cepat diproses.

“Sempat ada selentingan bahwa kasus perkara kami dinomor dua kan, sementara kasus pencurian saya yang dilaporkan pihak DMP diproses duluan,” bebernya.

Berdasarkan SP2HP pada (15/01) lalu, penyidik melakukan gelar perkara naik sidik dan penetapan tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari Kapolsek untuk menanggapi soal dugaan ketimpangan hukum di wilayahnya. (Red)




Ketua DPRD Sambut Kunjungan Kapolres

Batang Hari, Jambi -Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melakukan kunjungan silaturahmi ke DPRD Kabupaten Batang Hari, Rabu (28/01/2025).

Pertemuan tersebut bertempat di Ruang VVIP DPRD dan Kunjungan ini menjadi ajang koordinasi sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan lembaga legislatif di daerah.

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., anggota DPRD Irwanto Efendi, Sekretaris DPRD M. Ali, S.E., serta Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Asriyal, S.Sos.

Dalam kesempatan itu, jajaran Kapolres hadir lengkap untuk memperkenalkan diri dan menjalin komunikasi yang lebih erat dengan pimpinan dan anggota DPRD.

Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan kepolisian, mendukung keamanan, ketertiban, serta kelancaran pembangunan di Kabupaten Batang Hari.




Ketua DPRD Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Batin XXIV

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmat Hasrofi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Batin XXIV, yang juga terintegrasi dengan Musrenbang Stunting Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2027, di Kecamatan Batin XXIV, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan menghimpun, membahas, dan menyepakati usulan prioritas pembangunan tingkat kecamatan untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, Musrenbang ini juga mengintegrasikan program intervensi stunting secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian target nasional maupun daerah terkait penurunan angka stunting.

Hasrofi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap usulan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan merata, efektif, dan berkelanjutan. (Red)




Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan kerjasama dengan Universitas Bung Karno (UBK) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.

MoU yang menggarisbawahi kerjasama untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan antara kedua belah pihak dan para pihak lain yang dapat dilibatkan belandaskan pada Tridarma Perguruan Tinggi, yakni program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan bersama kedua belah pihak dan para pihak lain yang dilibatkan cukup beragam, termasuk kegiatan sosial, pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya.

IWO dalam penandatanganan MoU dengan UBK di Aula Dr. Ir. Soerkarno, Kampus UBK Jalan Kimia di Jakarta Pusat diwakili Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., sementara dari pihak UBK diwakili oleh Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si yang pada kesempatan tersebut mewakili Rektor UBK Dr. Ir. Sri Mumpuni Ngesti Rahaju M.Si.

“Sebagai organisasi profesi wartawan yang bekerja di media online, IWO membuka kerja-kerja baik untuk memajukan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketum IWO Dwi Christianto usai penandatangan MoU.

Menurutnya, lembaga akademik seperti Universitas Bung Karno (UBK) mampu memberikan kontribusi untuk memajukan kehidupan pers di tanah air. Sinergi antara IWO dan UBK bisa menghasilkan output berupa Analisa-analisa kebijakan dan update dunia jurnalistik.

“Ada Fakultas Fisik dengan jurusan komunikasi di UBK misalnya bersama akademisi dari fakultas lainnya bisa kami ajak mengembangkan buah pikir untuk kemajuan kehidupan dan kebebasan pers. Termasuk, melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan yang melingkupi profesi wartawan secara umum dan khususnya demi anggota IWO,” pungkas Dwi.

Sementara itu kerjasama antara IWO dan UBK  juga diharapkan dapat menjalin keterkaitan antara realitas dunia professional jurnalis dan perguruan tinggi, kata Wakil Rektor 4 UBK Franky Roring.

“Dunia jurnalisme dan akademik memiliki komitmen yang sama pada data dan kebenaran. Atas hal tersebut dipandang perlu Universitas Bung Karno menjalin kerjasama dengan Ikatan Wartawan Online,” kata Franky.

“Penandatanganan ini menandai langkah awal bagi kerjasama kedua lembaga tersebut ke depannya,” tambah Franky. (Red)