Lima Perwakilan Petani Sawah Lais Sambangi Cabjari, Minta Tanah Payo Pucat Kaki Tidak Dialih Fungsikan

Batang Hari, Jambi – Kisruh mengenai dugaan kasus korupsi atas penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, lima perwakilan pemilik sawah lais menyambangi Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, Jumat (14/07/2023).

Lima orang tersebut yakni, Adi, Muslim, Nasir, Isa, Tihi. Kedatangan mereka bukan karena panggilan oleh Kacabjari, melainkan ingin meminta agar aktivitas di tanah payo pucat kaki dihentikan.

“Kami mewakili masyarakat Mersam sangat dirugikan jika aktivitas di tanah payo pucat kaki tetap dilaksanakan. Pasalnya, pembuatan kanal di tanah payo tersebut bisa mengakibatkan sawah lais tempat kami bertani menjadi kekeringan,” ucap mereka.

Mereka menegaskan, sawah yang dimilikinya merupakan warisan turun menurun dari nenek moyang dan belum ada hak milik perorangan karena itu milik bersama.

“Sawah itu dari nenek moyang yang turun menurun, nantinya juga untuk anak dan keturunan kami. Jadi hutan di atas payo pucat kaki itu jangan diganggu gugat, karena itu juga sumber kehidupan masyarakat Desa Mersam,” tegasnya.

Mengenai dugaan korupsi jual beli tanah payo tersebut, mereka tidak banyak komentar.

“Mengenai hal itu, kami tidak tahu menahu, kemana uang hasil dari penjualannya. Yang pasti, kami meminta agar pembeli tanah payo pucat kaki tidak menebang tanaman yang diatasnya ataupun mengalih fungsikan menjadi tanaman sawit dan lain sebagainya,” papar mereka. (Red)

 




Terima Sertifikat Tanah Gratis, Masyarakat Sangat Mengapresiasi Kinerja Bupati Batang Hari 

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan sertifikat tanah di desa kilangan kecamatan muara bulian, kamis (13/07/2023).

Total keseluruhan sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Bulian itu sebanyak 779 sertifikat yang tersebar di desa kilangan 454 sertifikat dan desa singkawang 325 sertifikat.

Kepala desa kilangan sangat berbahagia dengan adanya program sertifikat tanah yang tercantum dalam visi dan misi Bupati dan wakilnya.

“Saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bupati melalui visi dan misi Batang Hari tangguh masyarakat kami sudah memiliki sertifikat,” ujar Kades kilangan.

Sementara itu, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, mendukung penuh program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga penting untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah kepada ATR BPN.

“Hal ini dapat membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.

Program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan memudahkan dalam penataan kabupaten dan kota.

Ia memastikan penerima sertifikat ini tepat sasaran, yakni para petani dan warga untuk memulai peningkatan kualitas hidup.

“Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” paparnya.

Maka dari itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal usaha sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan.

Ia berharap sinergitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan lebih cepat dalam mengakselerasi target luas tanah untuk disertifikasi di Kabupaten Batang Hari.

“Saya berharap pada tahun 2023 ini program PTSL di Kabupaten Batanghari dapat terselesaikan sesuai apa yang kita harapkan,” katanya. (*)




Disdukcapil Batang Hari Optimalisasi Program Gisa dengan Turun ke Desa, Pemilik KTP Meningkat 3606 Jiwa

Batang Hari, Jambi – Saat ini Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mengoptimalisasikan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau yang lebih dikenal GISA, Rabu (12/07/2023).

 

“GISA dilaksanakan dengan 4 Program antara lain Program Sadar Kepemikikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan,” ucap Reflizer Kepala Disdukcapil Batang Hari.

 

Ditambahkannya, untuk saat ini telah melakukan upaya optimalisasi. Di mana, telah dilakukan secara mobile dengan sistem jemput bola langsung turun kedesa dalam Kabupaten Batang Hari.

 

Pada data Per Desember 2022 Jumlah wajib KTP di Batang Hari yaitu 223.161 jiwa dengan jumlah yang telah melakukan perekaman sebanyak 201.399 jiwa, jadi pihaknya masih punya 21.762 jiwa lagi yang harus dilakukan perekaman KTP elektronik.

 

” Juni 2023 saat ini dengan melakukan program jemput bola kedesa jumlah penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik meningkat menjadi 205.005 jiwa bertambah sebesar 3.606 jiwa,” ungkap Reflizer.

 

Program ini ia harapkan, dapat terbangunnya ekositem pemerintahan dan masyarakat yang sadar pentingnya administrasi kependudukan.

 

Diketahui bahwasannya, Batang Hari adalah Kabupaten yang terletak di bagian tengah Propinsi Jambi, Kabupaten ini berdiri pada tanggal 1 Desember 1948 dengan Luas Wilayah 5.805 Km2 dibagi menjadi Delapan Kecamatan antara lain Muara Bulian, Bajubang, Muara Tembesi, Pemayung, Bathin XXIV, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Maro Sebo Ilir dengan total jumlah penduduk 307.521 jiwa dibagi jumlah penduduk laki – laki 157.566 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 149.955 jiwa. (*)




DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap pembayaran iuran BPJS Non ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari memberikan dua rekomendasi untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kamis (13/07/2023).

“Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Batang Hari,” ucap Marjani Bagian Anggaran DPRD saat Paripurna (11/07) lalu.

Dilanjutkannya, melaksanakan penerapan sanksi kepada pejabat bersangkutan (Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bilamana penerapan sanksi ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a (red: LHP BPK RI Perwakilan Jambi), DPRD Kabupaten Batang Hari minta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi meneruskan kepada APH untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Diketahui, Terhadap pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Non ASN berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada pengelolaan kas, BKU, rekening koran, SPP, SPM, SP2D dan wawancara dengan pejabat, masih terdapat kelemahan atas Pengelolaan Kas di bendahara Pengeluaran Setda. Kelemahan tersebut berupa kesalahan transfer dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai berikut:

a. Kesalahan transfer Uang Iuran Jaminan Kesehatan ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

b. Penggunaan Dana Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Non-ASN sebesar sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak sesuai ketentuan.

c. Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Sekretariat daerah Sebesar Rp217.908.756.00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

d. Penggunaan UP-GU pada sekretariat daerah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak sesuai ketentuan.

e. Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada neraca tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 14 ayat (3) Perbup Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, sebagai berikut :

a. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan dana ke Bendahara Pengeluaran.

b. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2022. (Red)




Dandim 0415 Jambi Hadiri Sertijab Dan Yon Raider 142 KJ

Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi Letkol Arm Eko Pristiono, SH., M.I.Pol hadiri serah terima Danyonif Raider 142/Kesatria Jaya di Mako Yonif Raider 142/KJ Jl. Yos Sudarso Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur kota Jambi, Rabu, (12/07/2023).

 

Sertijab Danyonif Raider 142/KJ dilaksanakan dengan upacara dan dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.I.P., M.M selaku irup dari pejabat lama Letkol Inf Esnan Haryadi kepada penggantinya Mayor Inf Dwi Djunaidi Yuliono, S.I.P., M.I.P.

 

Turut hadir dalam kegiatan serah terima tersebut yakni Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kasrem 042/Gapu, para Kasi Kasrem 042/Gapu, para Dandim jajaran Korem 042/Gapu, para Kasat balak dan undangan lainnya.

 

Danrem Brigjen TNI Supriono menjelaskan bahwa serah terima jabatan merupakan hal biasa dalam lingkungan TNI Angkatan Darat, karena selain regenerasi juga untuk meningkatkan karier para pejabat. Mekanisme pergantian jabatan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan personil dan satuan yang saling terkait.

 

“Tujuan dari sertijab ini adalah untuk mendorong semangat kemajuan dan pembaharuan. Dalam pola pikir ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi.” terang Danrem.

 

Sementara itu apresiasi dan ucapan pendorong semangat bagi pejabat Danyon yang baru datang dari kolega dan para undangan lainnya, termasuk Dandim 0415/Jambi Letkol Arm Eko Pristiono, SH., M.I.Pol.

 

Dandim Eko berharap tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik dan amanat yang diberikan dapat dipenuhi dengan baik pula. Tak lupa Dandim berpesan kepada yuniornya ini agar tugas yang telah diemban ini dapat dijalankan dengan keberanian, ketulusan dan ikhlas, terang Dandim.

 

Dikatakannya bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari proses dinamika organisasi yang bertujuan untuk mendominasi pembinaan karier dalam kerangka pembinaan satuan.

 

“Semoga dengan jabatan barunya ini, Yonif Raider 142/KJ akan semakin baik, maju, berprestasi dan lebih produktif dalam menciptakan karya-karya terbaik bagi satuan,” imbuhnya. (*)




Rekomendasi DPRD Kabupaten Batang Hari terhadap LHP BPKP Jambi di Dinas PUTR

Batang Hari, Jambi – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Selasa (11/07/2023).

 

Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kepada Pemerintah Kabupaten setempat.

 

Marjani tim bagian anggaran anggota DPRD memaparkan, agar menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 24.B/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tertanggal 26 Mei 2023.

 

“Agar pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi sebagaimana tertuang pada huruf a (laporan LHP), memperhatikan batas waktu pengembalian sebagaimana telah ditentukan pada Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Agar kedepannya, Pemerintah Daerah lebih selektif dalam menetapkan rekanan yang akan mengerjakan pembangunan proyek fisik/infrastruktur daerah yang muaranya akan meminimalisir terjadinya keterlambatan pekerjaan proyek fisik dan rendahnya kualitas proyek. Jika rekanan yang menjadi pemenang tidak kualifikasi maka muaranya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Salah satu pekerjaan fisik tahun anggaran 2022, sebut Marjani, adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Pompa Air-Desa Bungku Kecamatan Bajubang yang hanya terealisasi 1,319 persen dari nilai kontrak Rp32.129.035.400,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari Pinjaman Daerah.

 

“Menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah kedepannya, agar perusahaan/kontraktor yang dinilai tidak bertanggungjawab mengerjakan proyek tersebut menjadi catatan merah dan diblacklist,” tegasnya.

 

Diketahui, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batang Hari, yang saat ini telah berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari berdasarkan hasil temuan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, diantaranya :

 

a. Dasar pengenaan denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp. 8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

 

b. Kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket kontrak pekerjaan jalan sebesar Rp. 6.681.054.700.00 (enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.681.054.700.00 (enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).

 

c. Kesalahan klasifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 4.283.265.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

d. Kekurangan Volume dan Mutu pada Dua Paket Kontrak Pekerjaan Gedung dan Bangunan di Dinas PUPR sebesar Rp. 367.027.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

Dari hasil temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, sebagai berikut:

 

a. Merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar menginstruksikan PPK untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat-juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

 

b. Merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.044.198.000,00 (delapan miliar empat puluh empat juta serratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (Red)




Wakil Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari Tandatangan Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD 2022

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

 

Penandatanganan dilakukan setelah rapat paripurna di ruang pola gedung DPRD, Selasa (12/07/2023).

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari nomor 09 Tahun 2023, ditandatangani oleh Ketua DPRD, Anita Yasmin, S.E.

 

Sekretaris Dewan, M Ali, S.E., membacakan, “Memutuskan, menetapkan, keputusan dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Batang Hari tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2022.”

 

“Kesatu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.

 

“Kedua, Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelasnya. (Red)




Anggota Kodim Jambi Wakili Kontingen Batang Hari Cabor Judo Raih Medali Perunggu

Batang Hari, Jambi – Salah satu Anggota Kodim 415-11/ Jambi Timur meraih medali perunggu dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023 ke XXIII.

Serma Iswanto anggota Kodim 415-11/ Jambi Timur itu mewakili kontingen Kabupaten Batanghari dari Cabang Olahraga (Cabor) Judo.

“Alhamdulillah kami dapat medali perunggu di kelompok seratus kilogram keatas,” ucap Serka Iswanto, Selasa (11/07/2023).

Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Batang Hari, yang mempercayakan dirinya menjadi atlet dari kontingen Batang Hari.

“Termasuk instansi TNI tempat dimana kami bertugas, peraihan ini berkat didikan dari komandan yang juga telah mempercayakan kami ikut serta dalam Porprov,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada generasi muda, untuk terus berkarya dan menghasilkan dengan melakukan kegiatan positif, salah satunya dengan menjadi atlet.

“Banyak cara generasi muda untuk menyalurkan hobinya, asalkan itu positif,”  terangnya.

Untuk seluruh kontingen Kabupaten Batang Hari, Serma Iswanto tetap memberikan semangat untuk berusaha lebih maksimal dalam menggapai hasil yang terbaik dan angan pernah menyerah untuk meraih sesuatu.

“Tetap semangat dan jaga kekompakan untuk memberikan yang terbaik,” tegasnya. (*)




Selain Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD, Wabup: Banyak Juga OPD yang Tidak Hadir

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batang Hari menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Selasa (11/07/2023).

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, S.P., mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah secara seksama dan penuh kesabaran membahas dan mengkaji Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

 

Di sela itu juga, ia melihat barisan OPD yang terlihat sepi.

 

“Kelihatannya banyak juga OPD yang tidak hadir,” cetusnya.

 

Dilanjutkannya, “LKPD ini disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pelaksanaan keuangan daerah yang akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan dan transparan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

 

Selanjutnya, Bakhtiar juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022.

 

“Sehingga dilakukannya pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut,” tambahnya.

 

Apabila dicermati, menurutnya catatan tersebut, secara keseluruhan menunjukkan bahwa DPRD mempunyai perhatian yang cukup besar terhadap peningkatan kinerja pemerintahan Kabupaten Batang Hari dalam melaksanakan pembangunan pemerintah maupun pemberdayaan masyarakat yang tentunya bertujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Serentak Bak Regam.

 

“Sebagaimana tujuan pembangunan yang tertuang dalam Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Batang Hari 2021-2026, yaitu Perubahan Menuju Arah Baru Batang Hari Tangguh 2024 Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis Pada Tahun 2024,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, secara subtansi, masukan dan saran ini harus kami tindak lanjuti agar menjadi kontribusi nyata perbaikan penyelengggaraan pemerintahan.

 

“Terkait dengan itu disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merespon, menyikapi dan menjadikan masukan dan saran tersebut sebagai bahan masukan introspeksi dan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada serta berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja pada masa yang akan datang,” tutupnya.

 

Rapat paripurna di ruang pola DPRD, dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, juga dihadiri oleh Forkompinda, para OPD, Camat, beserta tamu undangan lainnya. (Red)




Memperingati Hari Jadi, Media Online Zona Jambi Adakan Sunat Massal

Batang Hari, Jambi – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5, Media Online zonajambi.com mengadakan kegiatan bhakti sosial sunatan massal gratis di kediaman pimpinan redaksi RT. 05 Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Sabtu (08/07/2023).

Penyelenggaraan kegiatan ini, Zona Jambi bekerjasama dengan pihak Puskesmas Muara Bulian. Masyarakat setempat sangat antusias dengan membawa anak-anak mereka untuk mengikuti sunat massal.

Erik Hadinata pimpinan redaksi mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Karena media ini dapat terus berdiri dan berkembang untuk memberikan informasi yang terpercaya dan aktual kepada Masyarakat Bumi Serentak Bak Regam.

“Sebagai wujud rasa syukur ini, kita gelar kegiatan Bhakti Sosial yang bermanfaat. Sebab selain memburu informasi untuk memuat berita, kita juga harus meningkatkan kepedulian secara nyata di lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mensukseskan kegiatan ini. terutama pihak Puskesmas Muara Bulian.

“Kita berharap, ke depan nanti kita bisa mengadakan berbagai kegiatan Bhakti sosial. Baik itu sunatan massal, maupun berbagai kegiatan sosial lainnya,” tutupnya. (*)