Ini Pengakuan Beberapa Kades dan Lurah Wilayah Dapil III Tentang Kegiatan Reses, Bisa Dihitung Jari

Batang Hari, Jambi – Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III diduga tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

 

Dana Reses juga telah dianggarkan, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Ini dia hasil konfirmasi tertulis awak media kepada beberapa Kades/Lurah:

 

Kades Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kades Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Lurah Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Kades Jebak Kecamatan Muara Tembesi, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket. Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.” tulis Muhammad Nuh.

 

Kades Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Hermanto, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses di Desa Pematang V Suku.

 

Kades Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Sutiono mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan reses sejak 2019 sampai 2023. Dan berpesan agar anggota DPRD bersosialisasi ke Desa Pelayangan dan mendengarkan keluhan dari masyarakat kami.

 

Kades Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Saalmi mengatakan, sepanjang sepengetahuan kami tidak pernah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan reses di wilayah kami.

 

Lurah Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Zainal Kabari mengatakan, tidak/belum ada Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di tahun 2019 sampai sekarang.

 

Kades Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kasman mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang melakukan reses Minarti di tahun 2022, dan Risno di tahun 2022.

 

Lurah Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Herman Plani mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan Reses ke Kelurahan Muara Jangga dari tahun 2019 sampai dengan sekarang.

 

Kades Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.Sepengatahuan kami di tahun 2022 sampai sekarang anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak ada melakukan Reses di Simpang Jelutih.

 

Ali berharap, Semoga anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III sering-sering mendengar aspirasi masyarakat salah satunya melalui Reses.

 

Kades Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Kades Karmeo Kecamatan Batin XXIV Edimar mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Karmeo dari tahun 2019 sampai 2023.

 

Kades Jelutih Kecamatan Batin XXIV Syaifu, MY mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Jelutih.

 

Kades Paku Aji Kecamatan Batin XXIV A Mukti, mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Paku Aji dari tahun 2019 sampai dengan 2023. (Red)




Anita Yasmin Ketua DPRD Bungkam Saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Tidak Pernah Reses

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari melalui media online lain menyesali pemberitaan media ini terkait dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses yang juga merupakan dirinya, namun tidak mau menjawab konfirmasi dari media ini alias bungkam, Selasa (30/05/2023).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasannya media ini masih menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD yang bersangkutan. Namun Anita Yasmin lebih memilih bungkam.

 

Media ini juga telah menginformasikan kepada Sekretaris Dewan untuk diberitahukan kepada Anggota DPRD yang bersangkutan dan telah meminta nomor hp melalui via WhatsApp. Namun, terkendala privasi awak media ini tidak mendapatkan nomor hp yang bersangkutan.

 

“Mintak samo mereka be ndo,,,,iko privasi, dak biso bagi,klu nyo samo dewan dak hal la,” tulis Sekretaris Dewan Ali.

 

Untuk diketahui, sampel yang berhasil dihimpun media ini, yakni 15 dari 30 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, tiga yang menerangkan bahwa ada kegiatan reses Ketua DPRD Anita Yasmin, yaitu:

 

Pertama, Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kedua, Kepala Desa Jebak, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket,” tulis Muhammad Nuh.

 

Ketiga, Kades Simpang Jelutih, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.

 

Sedangkan, sejak 2019 hingga 2022, masa reses Anita Yasmin sebanyak 12 kali.

 

Untuk mengetahui lebih dalam kemana saja ia Reses, sayangnya sampai saat ini Anita Yasmin tidak membalas pesan via WhatsApp atau menghubungi media ini untuk memberikan klarifikasi, malah klarifikasi kepada media lain.

 

Media ini juga menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang lainnya, hak jawab terbuka lebar. (Red)




Mantan Ketua KPU Sesalkan Dewan Batanghari Tak Pernah Reses

Batang Hari, Jambi – Mantan Ketua KPU Batang Hari periode 2013-2018, Mohd Zamani, menyesalkan jika dewan Batanghari benar-benar tidak melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing, Senin (29/05/2023).

 

“Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” imbuh Zamani.

 

“Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.”

 

Sementara masa reses, paparnya, merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di Dapil masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di Dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

 

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

 

Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya.

 

Menurut Zamani, para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.

 

“Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD,” paparnya.

 

Jadi, terangnya, anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan PP No 12 Tahun 2018, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

 

“Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan,” tuturnya.

 

Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD.

 

“Jadi, jangan samakan antara Reses dengan Musrenbang. Keberadaan dewan di dalam kegiatan reses hanya sebagai undangan karena kegiatannya milik lembaga eksekutif sedangkan reses baru kegiatan dewan sedangkan pihak eksekutif hadir di dalamnya sebagai undangan,” tegasnya. (Red)




Minarti Anggota DPRD Batang Hari Dapil III Akui Reses, Tetapi Beberapa Desa Tidak Mengetahui

Batang Hari, Jambi – Terkait pemberitaan mengenai dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses sejak 2019 hingga 2022, Minarti, S.H., Fraksi PPP menyangkal, Senin (29/05/2023).

 

Minarti salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III saat dikunjungi di kediamannya mengatakan, bahwa pemberitaan itu tidak benar.

 

“Saya sudah menjalankan kegiatan reses sebagaimana yang telah diatur, yakni tiga kali selama setahun,” ucapnya.

 

Ia bercerita, sejak 2019 hingga 2022 ada 12 Desa/Kelurahan yang telah dikunjungi untuk melakukan reses. Seingatnya di Desa Olak Besar, Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Jebak, Desa Ampelu Tuo, Desa Simpang Karmeo, Kelurahan Kampung Baru, Desa Sungai Pulai.

 

“Itu seingat saya, kalau data lengkap mungkin ada di Sekretariat Dewan,” imbuhnya.

 

Ia mengaku tidak bisa merata melakukan reses ke setiap Desa, karena dalam aturan setahun hanya tiga kali.

 

Untuk SPPD sendiri itu pasti ditandatangani oleh Kades/Lurah setempat, menurutnya kegiatan reses yang ia lakukan sudah legal.

 

Diwaktu yang sama ia juga mengkonfirmasi kegiatan reses kepada PJ Kades Rantau Kapas Tuo, Sobli, yang membenarkan bahwa Minarti melakukan reses di wilayahnya.

 

Ia juga menelpon Kades Simpang Karmeo untuk konfirmasi, namun tidak diangkat.

 

Untuk diketahui, dari 30 (tiga puluh) Desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, awak media melakukan konfirmasi secara tertulis ke 15 Desa.

 

Diantaranya, Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Jebak, Desa Simpang Karmeo, dan Kelurahan Kampung Baru.

 

Kepala Desa Rantau Kapas Tuo, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Kepala Desa Jebak, diwakili Sekdes Muhammad Nuh, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, untuk Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.

 

Kepala Desa Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Lurah Kampung Baru, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Sebelumnya Kades/Lurah sudah melihat arsip surat masuk dan koordinasi dengan staff/perangkat Desa untuk menjawab pertanyaan mengenai kegiatan Reses tersebut.

 

Menanggapi beberapa Desa yang diklaim sudah melakukan Reses namun saat dikonfirmasi awak media ini tidak ada, Minarti mengatakan, bahwa ia tidak mau menyalahkan pihak Desa yang tidak mempunyai arsip.

 

“Biasanya kami itu kalau reses menggunakan surat undangan, yang pasti kades/lurah kami undang. Terkait arsip yang ada di Desa, itu urusan mereka, saya tidak mau menyalahkan siapapun,” jelasnya.

 

Saat ditanya biasanya pihak desa kalau menggunakan stempel Desa pasti mereka mempunyai arsip tidak mungkin tidak ada.

 

Minarti menjawab,”Itu saya tidak tahu, yang pasti SPPD kami ditandatangani oleh Kades/Lurah setempat dan sudah legal.”

 

Jika satu tahun tiga kali reses dikalikan 7 anggota DPRD Dapil III artinya ada 21 Desa/Kelurahan yang dikunjungi, ia menjawab, tempat Reses Anggota Dewan tidak bisa diintervensi.

 

“Kalau tempat Reses itu tidak bisa diintervensi, setiap Dewan berhak menentukan tempat ia Reses,” tutupnya. (Red)




Diduga Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III Tidak Ada yang Reses Sejak 2019 hingga 2022

Batang Hari, Jambi – Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Reses merupakan waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

Sebab itu, kegiatan reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

 

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.

 

Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.

 

Maka dari itu, reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

 

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (28/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

 

Kecamatan Muara Tembesi sendiri terdiri dari 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan. Kecamatan Batin XXIV terdiri dari 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan.

 

Untuk diketahui, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III:

 

Anita Yasmin, SE (ketua DPRD) Fraksi PAN. Minarti, SH, fraksi PPP. Febri Nurhalimah, S.Hum, fraksi Demokrat. Ilhamsyah, Fraksi PKB. Purwanto, Fraksi PDIP. Adi Susanto, Fraksi Demokrat. Risno, S.H., M.H., Fraksi Nasdem.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan. (Red)




Raih WTP Dari BPKP Jambi, Fadhil sebut Akan Merencanakan Aksi Menindaklanjuti Temuan

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerima kembali penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 8 Kalinya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023.

 

Pemberian penghargaan WTP terkait LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) Perwakilan Jambi,  pada Jum’at, (26/5/2023).

 

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi untuk dilakukan audit.

 

“Pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan saya atas nama Bupati dan Masyarakat Kabupaten Batang Hari menghaturkan terima kasih kepada Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Jajaran khususnya kepada Tim Audit BPK Wilayah Kabupaten Batang Hari yang telah berkenan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022,” kata Mhd Fadhil Atief.

 

“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang selalu memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam menjaga, mengelola, membangun dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah,” sambungnya.

 

Karena uang daerah adalah milik masyarakat, dan sudah seharusnya untuk membangun kesejahteraan,penjaga keuangan pemerintah daerah yang amanah, profesional, kompeten dan akuntabel.

 

Menurutnya, karena kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan.

 

“Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

 

“Besar harapan kami Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi beserta jajarannya agar dapat memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Batang Hari dengan memberikan Opini yang dapat menjadi perbaikan dimasa yang akan datang.”

 

“Atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, serta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan,” tutupnya.

 

Turut hadir pada penyerahan penghargaan Sekda Batang Hari, Ketua DPRD Batang Hari, Kaban Bakeuda Batang Hari, Inspektur pada Inspektorat Daerah dan para OPD undangan lainnya. (***)




Pemda Batang Hari Gelar Rakor Mensukseskan Pembangunan dan Penyelesaian Masalah Aktual

Batang Hari, Jambi – Guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah aktual di daerah selama tahun 2023, Pemda Batang Hari bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (Rakor), Kamis (25/05/2023).

 

Sekda Batang Hari, M Azan menyebutkan, dengan digelarnya rakor diharapkan mampu menyamakan kembali persepsi kesatuan pandangan strategi dan sinergitas untuk bersama-sama memajukan daerah.

 

“Agar forum ini juga dapat menjaring, menampung mengkoordinasikan dan mendistribusikan potensi-potensi ancaman keamanan di Kabupaten Batang Hari terutama dalam menghadapi Pemilu 2024 ini,” pungkasnya.

 

Kepala Kantor Kesbangpol Batang Hari, Ansori mengatakan, tujuan diadakannya rakor, untuk memaksimalkan unsur koordinasi antar unsur Forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual.

 

“Selain itu juga sebagai percepatan koordinasi dari setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu juga informasi sudah sampai ke pimpinan yang lebih tinggi,” ujarnya.

 

Tidak hanya itu saja, dilanjutkannya, forum ini juga sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini.

 

“Optimalisasi dalam upaya mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat terhadap potensi ancaman keamanan dan gejala atau peristiwa bencana alam, masa pandemi dan bencana atas ulah manusia,” pungkasnya.

 

Kegiatan rakor digelar di Gazebo Kolam Rumdis Batang Hari, rakor yang dibuka secara langsung oleh Sekda, diikuti oleh Ketua DPRD, Kejari, Perwakilan Polres dan peserta rakor lainnya. (Red)




Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

Batang Hari, Jambi – Kawasan persawahan pematang umo tinggal yang menjadi lokasi Destinasi Wisata Taman Tapah Malenggang dihijaukan dengan penanaman bibit padi yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari bersama kelompok tani setempat, Kamis (25/05/2023).

 

Mewakili Bupati Batang Hari, Sekda M Azan menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif pelaksanaan tersebut.

 

“Dengan terlaksananya Tanam Perdana ini diharapkan akan memicu semangat untuk terus meningkatkan pembangunan pertanian di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

 

Dikatakannya, tentunya pemda mendukung penuh aktivitas tersebut, sebab hal ini merupakan salah satu dari program visi dan misi dari Pemkab Batanghari menuju Batanghari Tangguh.

 

“Saya juga berharap perubahan arah pembangunan pertanian di Kabupaten Batang Hari melibatkan dan membina para generasi muda menjadi petani-petani milenial,” ungkap Sekda Batanghari.

 

“Saya juga berpesan untuk semua elemen harus saling bersinergi serta menyatukan gerak langkah serta berkesinambungan agar program-program yang telah dicanangkan dapat terwujud sesuai target yang kita harapkan,” pungkasnya.

 

Adapun penanaman padi perdana tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas PPP Fahrizal, Kepala DLH, Kasat Pol PP, Kadis PMD serta para tamu undangan lainnya. Dari pantauan awak media, Sekda Batang Hari ikut terjun langsung ke lahan persawahan untuk menanam bibit padi tersebut. (Red)




Fadhil Sebut Kepala Dinas Tidak Perlu Kuliah Magister, yang Dibutuhkan Skill bukan Titel

Batang Hari, Jambi – Muhammad Fadhil Arief Bupati Batang Hari tidak memperbolehkan kepala dinas lingkup Pemda untuk kembali meneruskan pendidikan di tingkat Strata II (S-II), Selasa (23/05/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan 343 pejabat fungsional yang dilantik. Berawal saat ia menyinggung kepada ASN yang berprofesi sebagai guru agar tetap berlaku adil dalam memberikan nilai kepada anak-anak didiknya, dan jangan sampai mereka memanipulasi nilai siswa hanya karena ingin memperlihatkan nilai tinggi di ijazah.

“Proses pendidikan formal merupakan proses membentuk pola pikir orang. Soal dia terbentuk atau tidak, tidak perlu ijazah yang mengakui, tapi diri sendiri yang mengakui,”ujarnya.

Fadhil pun menyebutkan bahwa perusahaan raksasa bernama Microsoft tidak pernah menjadikan ijazah sebagai syarat utama dalam perekrutan karyawan, melainkan menilai dari skill. Dan menurutnya, dampak tersebut akan merambah ke Indonesia, ke depan yang menjadi penilaian utama tentunya skill bukan dari nilai ijazah.

“Sehingga tes dengan skill-nya masing-masing dan ini akan merembet ke Indonesia nantinya. Apalagi dengan orang curiga soal ijazah yang diangkat-angkat nilainya. Akhirnya orang dak peduli lagi ijazah, tengok bae skill-nyo,” sambungnya.

Orang nomor satu di Batanghari ini pun bertanya kepada pejabat fungsional tersebut, apakah di angkatan tersebut ada yang sudah mengambil pendidikan di tingkat S-II dan S-III.

“Adik-adik sudah ado dak yang S-II dan S-III kawan-kawan seangkatannya? Kalau dak, kagek ambil S-II. Atau adik adik berpikir, ado dak S-2 yang kayak nyo dak ado lebih dari aku (pegawai,red )yang S-I,” sebut Fadhil.

Bahkan menurut Fadhil,ia kerap bertanya-tanya di dalam hati, pejabat dinas atau ASN Batanghari yang melanjutkan pendidikan di tingkat S-II apakah benar-benar serius menimba ilmu atau hanya sekedar mengejar titel saja.

“Dalam hati saya, ini dia sekolah nian atau main main sekolahnya. Saya, kepala dinas tidak boleh lagi S-II, saya tau dia ngejar ijazah saja, untuk nambah-nambahin titel-nyo supaya orang takut,” ujarnya.

“Pas rapat, pening kepala kita dengarnya bercakap, ini sekolahnya tinggi S-II, S-III, tapi kok kita pening dengar cakapnya,” sambung Fadhil.

Menurut Fadhil, sebagai kepala daerah tentunya ia sangat berharap banyak terhadap pejabat dinas yang mempunyai gelar magister tersebut, agar ilmu yang diperoleh itu dapat diimplementasikan di bidang pekerjaan masing-masing.

“Karena Bapak/ibu semua, dengan sekolah tinggi orang berharap lebih dari kita. Dan itu betul. Pasti berfikir, wai gelarnya banyak, pasti hebat ni,” paparnya.

Menurutnya, pribadi yang cerdas tentunya mereka yang cepat mengenali masalah di bidang pekerjaannya dan mampu menyelesaikan masalah secara cepat dan jitu.

“Sama dengan dokter dan guru, dia akan cepat mengenali masalah terhadap pekerjaan, dan akan mencari solusi terhadap itu,” pungkasnya.




Fadhil Komitmen Dukung Kota Layak Anak Dengan Pelatih dan Guru Ngaji Tangguh

Batang Hari, Jambi – Guna menjamin fasilitas dan kelayakan Kabupaten Batang Hari sebagai Kota Layak Anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari mengikuti Verifikasi Lapangan Hybryd (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2023, Selasa (23/05/2023).

 

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyampaikan komitmennya, atas dukungan terhadap Kabupaten sebagai Kota Layak Anak. Terlebih lagi dalam tiga tahun terakhir, menjadi KLA dengan status Pratama.

 

Dikatakan Fadhil, sudah banyak program dari Batang Hari Tangguh yang dijalankan untuk mendukung Kota Layak Anak. Salah satunya Pelatih Tangguh yang merupakan bentuk dukungan kepada anak-anak untuk difasilitasi pelatih yang mendampingi dalam aktivitas dan kegiatan olahraga.

 

“Bahwa Batang Hari menuju kabupaten yang mendukung anak-anak tumbuh dan memiliki akhlak yang baik,” ucap Bupati Fadhil.

 

Selain dari pelatih Tangguh, ada program Guru Ngaji Tangguh yang membimbing anak-anak dan membentuk akhlak baik kepada anak-anak.

 

“Kita harapkan impact dari program-program Batang Hari bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batang Haei, Muhammad Khadafi meyakini bahwa, program dan fasilitas yang disediakan pemerintah Kabupaten sudah mampu menjadi Kota Layak Anak.

 

“Kementerian lakukan evaluasi, saat turun di lapangan data-data akan kita lengkapi,” ujarnya.

 

Pihaknya juga optimis dapat meningkatkan status Kabupaten Batang Hari, yang sebelumnya Pratama menjadi Madya.

 

“Insyaallah kita yakin, bisa naik status menjadi Madya,” ungkapnya. (Red)