Meskipun Ditolak Oleh Warga, Diduga Truk Angkutan Batubara PT BJU Bersikeras Akan Melewati Jalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Diduga PT Bara Jambi Utama (BJU) yang bergerak di perusahaan batubara Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari Jambi terus berupaya mencari ruang agar masyarakat sekitar bisa menyetujui untuk melewati jalan Kabupaten tepatnya jalan Desa Kilangan-Pompa Air, Selasa (09/05/2023).

 

Padahal, Pemerintah Desa Pompa Air sudah beberapa melakukan pertemuan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk menyepakati bersamaan agar truk batubara PT BJU melewati jalan Kabupaten, alhasil masyarakat tetap tidak menyetujui.

 

Bahkan pertemuan tersebut terus mengundang pihak perusahaan. Terakhir mengudang pemerintah kabupaten beserta anggota DPRD Batang Hari Dapil II. Hasil tetap masyarakat menolak penuh. Apalagi jalan baru saja direhabilitasi dan baru dinikmati masyarakat.

 

Menjadi isu yang menarik saat ini di Desa Pompa Air, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa angkutan batubara akan melintasi jalan kabupaten pada malam Kamis mendatang.

 

” Ya, isu saya dengar bahwa truk batubara itu akan keluar pada malam kamis nanti,” kata warga.

 

Warga masih menjelaskan bahwa isu tersebut sudah melebar luas ke kalangan masyarakat, baik masyarakat Desa Pompa Air, hingga masyarakat Desa Singkawang.

 

“Isu itu sudah beredar, bahkan isunya lagi, pihak PT sudah memegang surat persetujuan dari Bupati Batang Hari. Kami tetap kompak menolak apabila nantinya masih melewati jalan kabupaten. Walaupun isunya mereka ada surat persetujuan dari Bupati, kami bersikeras tetap menolak,” ungkapnya.

 

Sementara itu, salah satu pemborong jalan rehabilitasi Kilangan-Pompa Air, menegaskan, selaku pihak pemborong merasa sangat keberatan apabila truk angkutan batubara melewati jalan Kabupaten yang baru saja direhabilitasnya itu.

 

“Kami merasa keberatan, apa lagi saat ini kami masih dalam proses pencairan dan masa pemeliharaan kami masih berjalan. Kalau masa pemelihara sudah habis kami tidak punya wewenang lagi, dan itupun tergantung pemerintah daerah apakah diberikan izin lewat atau tidak,” jelasnya.

 

Ia masih menyebutkan, yang jelas dari pihak pemborong untuk sementara ini tidak akan memberi izin mobil muatan batu bara melintas, kecuali mobil angkutan pertanian.

 

“Jika masih ngotot juga kami akan memasang portal sementara, sampai habis masa pemeliharaan kami. Sekelas jalan nasional saja hancur apa lagi jalan kabupaten.” tegasnya. (Red)




Sekda Batang Hari Serahkan Penghargaan Satyalancana Kepada Beberapa ASN

Batang Hari, Jambi – Mewakili Bupati Batang Hari, Sekertaris Daerah Muhammad Azan menyerahkan secara simbolis penghargaan Satyalancana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Batang Hari, Senin (08/05/2023).

 

Penghargaan Satyalencana tersebut diserahkan usai pelaksanaan kegiatan apel gabungan yang berpusat di halaman kantor Bupati Batang Hari.

 

“Memang setiap tahun Pemerintah mengambil kebijakan mengagendakan untuk memberikan penghargaan kepada ASN untuk jenjang pengabdian,” kata Muhammad Azan.

 

Moment ini, sambungnya, merupakan yang di nanti – nanti dikalangan ASN mengingat piagam penghargaan tersebut langsung ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Adapun ASN yang mendapatkan piagam tersebut yakni sebanyak 312 orang yang bertugas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bang Hari.

 

“Tiga orang ASN tadi secara simbolis saja, di luar dari itu ada teman-teman yang lain juga siap mendapatkan penghargaan itu dan nanti pembagiannya di lain waktu yakni sebanyak 312 orang,” Papar Azan.

 

“Insya Allah tahun depan juga kita akan melakukan penilaian kembali, dalam artiannya nanti tidak ada seorang ASN pun yang tidak mendapatkan penghargaan berjenjang 10, 20 dan 30 tahun,” Pungkasnya.

 

Diketahui penghargaan tersebut berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 155/TK/Tahun 2022 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. (Red)




Setelah Viral, Dua Fakta Saung Tapa Melenggang Terkuak

Batang Hari, Jambi – Setelah viral mengenai dugaan cacat hukum perjanjian kontrak investor dengan Pemkab Batang Hari, dua fakta terkuak, Perbub BMD baru bisa dibaca, Investor Layri juga baru membayar ke kas daerah, Senin (08/05/2023).

 

Perbub mengenai BMD juga awak media ini dapatkan berupa soft file yang dikirimkan oleh sumber terpercaya, tidak melalui website jdih.batangharikab.go.id.

 

Sewa saung tapa melenggang diatur melalui Peraturan Bupati Batang Hari nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah.

 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bagian ketiga informasi yang wajib tersedia setiap saat, diantaranya hasil keputusan badan publik dan pertimbangan, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

 

Visi Misi JDIH Kabupaten Batang Hari “Memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, transparan dan terintegrasi menuju masyarakat yang tahu sadar, dan tata hukum.”

 

Mengacu pada ayat 2 pasal 10 Perbub Nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah ini berbunyi:

 

Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat (2) dua hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa BMD.

 

Tidak seperti yang diucapkan owner Layri, Panji, di media online inilahjambi.com menyebutkan sewa yang dibayarnya Rp. 15.0000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahun, ternyata dia membayar sebesar Rp. 9.885.983 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) pertahun.

 

Transaksi pembayaran dilakukan pada 04 Mei 2023 pukul 13.55 WIB, yang mana setelah viral pemberitaan media ini berjudul UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum, yang terbit pada 03 Mei 2023 lalu.

 

Sedangkan, 25 Februari 2023, Layri sudah mulai menempati saung tapa melenggang. (Red)




Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah SMAN 3 Batang Hari 

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Batang Muara Tembesi melaksanakan kegiatan Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Batang Hari Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Senin (08/05/2023).

 

Kegiatan JMS dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi, M. Lukber Liantama, S.H., MH,.

 

Kegiatan dihadiri Kasubsi Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari Sakti Yuharbi, S.H., Ratih Budiharti S.Pd., Kepala Sekolah SMAN 3 Batang Hari, Perwakilan guru dan peserta undangan yakni perwakilan para siswa-siswi kelas X dan XI.

 

Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama dan tim menyampaikan bahaya kenakalan remaja dan cara pencegahannya, serta memperkenalkan tugas-tugas pokok jaksa kepada segenap Siswa-Siswi di SMAN 3 Batang Hari.

 

“Betapa pentingnya peran seorang penyuluh hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum,” ujar Lukber.

 

“Idealnya setiap warga Negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini.”

 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh kacabjari, siswa-siswi sangat antusias mengikuti penjelasan materi hukum. (Red)




Tidak Ada yang Memberi Izin Sewa Usaha di Saung Tapa Melenggang

Batang Hari, Jambi – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ikon Kabupaten Batang Hari yang baru dibangun sudah disewakan kepada Cafe Layri, sementara itu tidak ada OPD yang memberi izin, lalu siapa yang bertanggung jawab, Minggu (07/05/2023).

 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) Ijal Pahlevi mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakeuda Batang Hari, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan wewenang kabid sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, A Sargawi saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian izin sewa tersebut di bidang perdangan dan UMKM.

 

“Samo Dinas Perdagangan dan UMKM,” tulisnya melalui via WhatsApp.

 

Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Batang Hari, Maryati, mengatakan kalau saung bukan sama dirinya.

 

“Kalau saung tidak di kami, coba tanya ke Dispora,” tuturnya.

 

Begitupun Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sabara mengatakan izin tersebut bukan di sini.

 

“Setahu saya di Bakeuda,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik.




Raih Penghargaan dari LPPL, Amir Ucapkan Terimakasih atas Support Bupati Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) berikan tiga penghargaan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari Jambi, Kamis (04/05/2023).

 

Pemberian penghargaan saat perhelatan Rakornas ketiga Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV yang digelar pada 02 – 04 Mei 2023.

 

Kegiatan berlangsung di Grand Inna Samudera Beach Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.

 

Penghargaan tersebut berupa, Kadis Kominfo Peduli Radio- Media Informasi, Juara Program Suara Nusantara Terbaik dan Juara Produksi Suara Nusantara Versi Audio Terbaik.

 

Kadis Kominfo Batang Hari Amir Hamzah, SE.M.Si bersama Direktur Radio Bahana, Husaini, mengatakan, pencapaian ini berkat dukungan penuh Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief.

 

“Ucapan terima kasih dan rasa hormat kami kepada Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief, atas support dan dukungan luar biasa, hingga radio kita bisa beroperasi hingga sekarang,” kata Amir.

 

Menurut Amir, penghargaan ini hanyalah sebuah motivasi untuk lebih giat lagi dalam bekerja. Karena seyogyanya sudah kewajibannya peduli dengan penyiaran dan penyebaran informasi.

 

“Semoga ke depannya kami makin lebih baik dan terdepan dalam penyebaran informasi,” harapnya.

 

Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini, diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo dan Direktur Radio/ TV seluruh Indonesia. (*)




UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang merupakan destinasi wisata yang dibangun Pemerintahan Kabupaten Batang Hari sebagai ikon kebanggaan daerah setempat, Rabu (03/05/2023).

 

Bangunan yang unik terbuat dari kayu dan beratapkan rumbai dengan anggaran Miliaran, menjadi salah satu tempat kekinian untuk para kaum milenial maupun kalangan orang tua.

 

Namun, ketika bangunan wisata tersebut diberikan untuk UMKM yang mengelola agar bisa meningkatkan perekonomian, taman wisata yang seharusnya terbuka untuk masyarakat, kini berubah menjadi taman yang dikuasai oknum UMKM.

 

Karena adanya himbauan untuk masyarakat yang duduk bersantai disana harus memesan kopi yang disediakan oleh pelaku UMKM. Tempat wisata itu juga ditutup ketika pukul 13.13 WIB.

 

Tidak hanya itu, pelaku UMKM diduga memanfaatkan situasi yang ada dengan melarang pengunjung yang tidak memesan minuman atau makanan yang tersedia untuk dapat duduk disana.

 

Tidak dipungkiri, beberapa masyarakat beranggapan bahwa tempat wisata yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Batang Hari malah dikuasai oleh investor.

 

Kontrak yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari dengan Pelaku UMKM Layri diduga cacat hukum, karena perbub mengenai sewa BMD tidak ada, dan juklak juknisnya tidak ada.

 

Dikutip dari media inilahjambi.com, Panji (investor) saung tapa melenggang dengan usahanya Cafe Layri mengatakan, Kami kontrak pertahun, tahun pertama ini uji coba, uji coba ini beda dengan tahun kedua.

 

“Uji coba pertama ini setor 15 juta yang tahun pertama. Kalau tahun kedua nanti bisa naik saat kami lihat setelah melihat hasil untuk investasi. Kalau misalnya penghasilan meningkat, di tahun Kedua akan lain lagi,” pungkasnya.

 

“Untuk kontrak ini tahun pertama kami langsung ke pihak aset pemkab,” tutup nya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan level kabid

sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Belum tahu pasti bentuk perjanjian seperti apa yang dipegang oleh Panji (investor), karena yang bersangkutan saat dijumpai tidak ada ditempat. Managernya juga tidak mau memberikan nomor Handphone Panji.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik. (Red)




Manager Cafe Layri juga Melarang Pengunjung Wisata Saung Tapa Melenggang Bawa Makanan dari Luar

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang yang berada di depan rumah dinas Bupati, salah satu ikon wisata kebanggaan Batang Hari kini dikontrakkan kepada pelaku UMKM Cafe Layri, Selasa (02/05/2023).

 

Sempat viral di sosial media spanduk yang dipajang Cafe Layri bertuliskan, ‘Mau Masuk? Cukup Beli Kopi’.

 

Spanduk tersebut menuai kontra dikalangan masyarakat, akhirnya tidak lagi di pajang.

 

Terpantau, pintu masuk objek wisata tapa Melenggang ditutup dengan kayu dan kursi.

 

Manager Cafe Layri, Asep, mengatakan, baru hari ini tutup cuma tiga jam.

 

“Kami lagi (GC) General Cleaning, membersihkan sampah-sampah semua yang ada disini. Yang membersihkan di area tapa melenggang ini kami semua bukan dari petugas kebersihan,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, “Makanya kalau ada pengunjung yang masuk membawa makanan itu kami larang, karena sampahnya kemarin memang parah.”

 

Bukannya tidak boleh, lanjut Asep, tapi untuk makanan itu memang kami larang. Banyak faktornya, semuanya banyak datang, banyak lalat dan semacamnya.

 

Untuk diketahui, Asep (manager), dan juga Panji (investor) bukan asli Batang Hari.

 

Kalau mengenai bentuk perjanjian kontrak atau saham, Asep menjelaskan untuk langsung bertanya kepada Panji (investor).

 

Akan tetapi, Asep tidak memberikan nomor Handphone Panji (investor). (Red)




Buruh di Indonesia Tidak Akan Sejahtera Jika Masih Seperti Ini

Opini, suaralugas.com, oleh Randy Pratama, S.Pd – Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, sebagai hari perayaan perjuangan seluruh pekerja atau buruh yang ada di tanah air tercinta Indonesia.

 

Bertahun-tahun kita memperingati hari buruh, apakah buruh sudah sejahtera? Ataukah hanya buruh yang berada di pusat kota yang merasakan sejahtera, karena dekat dengan pusat pemerintahan sehingga pengawasan terhadap tenaga kerja bisa ketat.

 

Berbanding terbalik dengan buruh yang berada di pelosok negeri ini. Karena untuk bersuara pun mereka takut. Akhirnya mereka ditekan sehingga berfikir hanya untuk mencari makan, tanpa memperdulikan hak-hak yang seharusnya mereka dapat.

 

Hak-hak buruh yang seringkali tidak terpenuhi diantaranya, jam kerja, upah lembur, tunjangan hari raya, keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan jaminan kesehatan yang masih ada tidak terpenuhi.

 

Penulis bermaksud tidak menuduh salah satu perusahaan ataupun menyamakan satu dengan yang lainnya, namun ada beberapa perusahaan yang masih membangkang.

 

Bahkan, masih ada juga yang menerapkan kerja paksa, dengan memberikan doktrin, ‘Disini hanya untuk pekerja yang kuat jika tidak kuat silahkan berhenti, masih banyak orang yang mau bekerja di sini. Kalau putera daerah tidak kuat bekerja maka jangan salah kan kami (pihak management perusahaan) mendatangkan pekerja dari luar’.

 

Itulah salah satu doktrin yang seringkali terdengar.

 

Sehingga ketika buruh ingin bersuara maka siap-siap untuk kehilangan pekerjaannya. Sedangkan pemerintah tidak memiliki solusi atas hal itu. Terpaksa mereka menjadi pekerja paksa seperti zaman penjajahan.

 

Meskipun buruh bersuara kepada awak media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menyembunyikan identitas narasumber, aduan tersebut tidaklah berlaku. Karena pengawas ketenagakerjaan meminta identitas narasumber (buruh) yang bersangkutan.

 

Tentunya aduan itu bagaikan angin yang berlalu.

 

Seharusnya pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan media atau LSM selalu kontrol sosial untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi nasib buruh yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

 

Jika tidak, maka negeri ini bukan dijajah oleh negara lain, tapi dijajah investor.




Instruksi Presiden RI Jokowi Tentang Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas); Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;

Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.

Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Selain itu, melalui Inpres 3/2023 ini Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus. Salah satunya kepada Menteri PUPR yang, antara lain, diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas; serta melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Mendagri, antara lain, diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sedangkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, Presiden menginstruksikan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; serta mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri PUPR.

Sumber: https://setkab.go.id/