Warga Desa Pompa Air Menolak Truk Batubara Melintas Dijalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Beroperasinya kegiatan penambangan batubara di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, menimbulkan polemik yang luar biasa terhadap masyarakat setempat.

 

Ratusan masyarakat Desa Pompa Air menolak penuh terhadap truk angkutan batubara yang dikabarkan akan melintasi jalan Kabupaten tepatnya Desa Kilangan-Pompa Air.

 

Dengan penolakan, masyarakat insiatif membuat surat penolakan, dan spaduk pemberitahuan penolakan. Seperti pantau awak media dilapangan bahwa spaduk sudah terpasang dibeberapa titik.

 

Juga surat penolakan ditanda-tangani kesepakatan bersama masyarakat. Dan akan ditembuskan kepada Bupati Batang Hari yang selaku pemangku kebijakan terhadap jalan kabupaten tersebut.

 

Tak hanya Desa Pompa Air, masyarakat Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, khususnya dusun II, RT 03 dan RT 08 juga membuat hal yang sama seperti yang dilakukan oleh masyarakat Pompa Air, dikarenakan sama terkena dampak akan pelintasan truk batubara nanti.

 

Ketua Pemuda Desa Pompa Air, Andi kepada awak media, menjelaskan bahwa masyarakat tidak melarang akan berdirinya tambang batubara itu, tetapi masyarakat hanya meminta kepada perusahaan tambang agar membuat jalan alternatif sendiri.

 

“Kalau masalah tambang itu kami setuju, silakan berinvestasi dan bertambang tidak ada larangan. Tapi yang kami tidak setuju hanya masalah jalan yang akan dilewatinya,” kata Andi, Kamis (30/03/23).

 

Menurutnya, jalan yang akan dilewati adalah jalan kabupaten, jalan itu, dilewati oleh beberapa masyarakat Desa, seperti Desa Bungku, Mekar Jaya, Singkawang, Kilangan.

 

Apalagi saat ini jalan itu baru saja direhabilitasi. Ketika nanti dilewati truk batubara tidak akan lama umurnya jalan tersebut.

 

“Puluhan tahun kami menunggu perbaikan jalan itu, bukan setahun dua tahun, sudah tiga kali pertukaran Bupati. Baru Bupati sekarang yang memperbaiki jalan itu. Masak ketika baru saja bangun kami akan kembali melewati jalan rusak,” jelasnya.

 

Bukan dampak jalan rusak saja yang mereka rasakan nantinya ketika truk batubara melintas disana. Pasti masyarakat terganggu seperti dalam menjalankan aktivitas diluar rumah, terkena debu, dan akan juga rawan kecelakaan, menimbang jalan itu terlalu kecil. (Red)




Rapat Istimewa Paripurna DPRD Batang Hari bersama Bupati dalam Penyampaian LKPJ 2022

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari tahun anggaran 2022 di Ruang Pola Gedung DPRD, Rabu (29/3/2023).

 

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, S.E., didampingi Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar.

 

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, S.E., dalam kesempatan itu menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022.

 

Fadhil mengatakan, LKPJ ini merupakan progress report terhadap capaian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Batanghari tahun 2022 yang tentunya sekaligus melihat sejauhmana capaian pembangunan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembangunan di tahun yang akan datang.

 

Fadhil juga menyebutkan Pemkab Batanghari sudah menetapkan koridor dari LKPJ ini melalui Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026, yang telah diturunkan ke RKPD disetiap tahunnya.

 

“Sudah pasti banyak yang kami laporkan, pastinya banyak yang kami sampaikan tentang apa yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari di tahun 2022. Sudah kami bukukan untuk dipelajari dan dievaluasi oleh DPRD Batanghari,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, S.E., mengatakan, LKPJ ini nantinya akan di bahas dan dievaluasi dimasing-masing komisi di DPRD melalui hearing bersama mitra kerja.”

 

“Saya ucapkan selamat bekerja. Kita ketahui mitra kerja yang terbanyak yaitu komisi I, jadi komisi I harus lebih ekstra bekerja membagi waktu sehingga pembahasannya dapat berjalan baik,” kata Anita.

 

Anita berharap Pemkab Batang Hari dapat memberikan jawaban strategis atas kritik, saran dan rekomendasi yang disampaikan dewan. (Red)




Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2022, Fadhil Sampaikan Beberapa Capaian Peningkatan yang Harus Dipertahankan

Batang Hari, Jambi – Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, S.E., dan H. Bakhtiar, S.P., ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022.

 

Dalam acara Bupati Fadhil menyampaikan bahwa LKPJ merupakan keharusan yang harus dilakukan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Karena instrumen ukurannya memang mengatakan harus seperti itu.

 

“Kita sudah menetapkan koridor dari LKPJ ini melalui peraturan daerah no 2 tahun 2021. Tentang RPJMD Kabupaten Batang Hari tahun 2021-2026 yang telah kita turunkan kepada RKPD setiap tahunnya. Termasuk RKPD tahun anggaran 2022 ini,” kata Bupati Fadhil, Rabu (29/3/23).

 

Ia menjelaskan pasti banyak yang pihaknya laporkan dan sampaikan tentang apa yang dilakukan Pemkab Batang Hari ditahun 2022. Dan tidak mungkin ia disampaikan disambutan itu semua.

 

“Ya nanti ketika sudah dibukukan, kami mohon agar kawan-kawan DPRD pelajari dan koreksi. Karena kami yakin dan percaya pekerja yang dilakukan oleh banyak orang pasti akan lebih sempurna dari pada dikerjakan oleh sedikit orang,” ujarnya.

 

Disebut Bupati, Ini menjadi komitmen bersama untuk saling melengkapi dan saling menjalankan semua kewenangan yang dimiliki dengan porsinya masing-masing.

 

Pihaknya juga telah menetapkan indikator tim kerja utama dalam RPJMD Kabupaten Batang Hari 2021-2026.

 

“Beberapa hal yang dapat kami sampaikan bahwa ada 9 indikator yang sudah tercapai saat ini dan mesti dipertahankan di tahun berikutnya,” ucap MFA.

 

Dijelaskannya, ada satu hal yang membahagiakan dan menyenangkan, nanti akan dipertahankan oleh pihaknya, dan nanti perlu sinergitas antara bersama.

 

“Pertama bahwa Batang Hari bisa meraih pertumbuhan ekonomi dua rijit 12,27%, ini hal yang sangat luar biasa. Karena dikeadaan normal saja dia luas biasa, apalagi selepas pandemi covid-19, dan ini menjadi tertinggi di Provinsi Jambi,” ungkapnya.

 

Ia juga berharap kalau bisa, Kabupaten Batang Hari bisa tertinggi se-Indonesia. Karena capaian dua rijit itu sangat sulit mencapainya.

 

Bupati juga menyebutkan semua itu tidak dari kinerja Bupati dan Wakil Bupati saja, yang pasti tidak terlepas kerja dari pihak lainnya juga. Ia juga menegaskan bahwa jindirasio Batang Hari membaik, yang sebelumnya 0,31% menjadi 0,25%.

 

“Artinya dengan mambaik jindirasio, berati pemerataannya semakin membaik ketimpangannya semakin berkurang. Dan ada juga indikator yang telah dicapai seperti target investasi kita ditahun 2022 sebesar 480 milyar yang tereasasi 1.3 triliun rupiah.” jelasnya.

 

Tak hanya itu, indeks pembangunan di Batang Hari juga membaik, yang dari sebelumnya 70,11% menjadi 70,21%. Juga angkat kemiskinan menurun dari angka 10 0,5% menjadi turun 9,63, dan angkat pengangguran terbuka dari angka 4,26%, menjadi 3,53%.

 

“Catatan positif tersebut mudah-mudahan dapat kita pertahankan,” pungkasnya. (Red)




Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pertama di Tahun 2023

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin pimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/03/2023).

 

Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari pada Hari ini, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

 

Ketua DPRD Anita Yasmin dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah pada Pasal 19 ayat (1), bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan, setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Kami sampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan Pembahasannya oleh Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Batang Hari, melalui rapat-rapat (Hearing) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi,” tandasnya.

 

Ditempat yang sama Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, yang telah mengagendakan paripurna tersebut.

 

Selain itu, selaku kepala daerah, dirinya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

“Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Batang Hari akhir Tahun Anggaran 2022 ini kami susun dengan mengacu pada peraturan daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026,” ujarnya. (Red)




Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Opini, Oleh Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sebagaimana yang disampaikan pada tulisan – tulisan terdahulu yang berkaitan dengan polemik angkutan batubara, pada kesempatan kali ini penulis mencoba mengajak pembaca melihat lebih dalam tentang persoalan – persoalan di seputar bisnis besar para pembesar tersebut, dimana para pembesar tersebut bisa saja berasal dari berbagai kalangan atau dengan aneka latar belakang, baik dari latar belakang benar-benar pelaku pertambangan Mineral Batubara.

 

Para pemilik perasaan sebagai sosok konglomerat, oknum pemegang kekuasaan, baik dari kalangan oknum eksekutif, oknum legislative, bahkan oknum yudikatif ataupun barisan oknum-oknum yang merasa mempunyai hak dan kewenangan yang berlebih sampai dengan barisan para penghayal yang merasakan seakan-akan mempunyai kekuatan berlebih, baik itu kekuatan kekuasaan jabatan, kekuasaan keuangan (financial) dari dunia hiburan (Entertainment), seperti kalangan Artis papan atas dengan keyakinan bahwa segala sesuatunya bisa didapatkan dengan kekuatan kekuasaan (Power is me) dan kekuasaan Uang.

 

Sekumpulan orang ataupun manusia yang karakternya terbentuk dari konsep oligarkhi, dimana sama-sama kita ketahui bahwa oligarkhi itu sendiri berasal dari kata Yunani “oligarki”, yang berarti “sedikit yang memerintah” yaitu struktur kekuasaan yang terdiri dari beberapa individu elit, keluarga, atau perusahaan yang diizinkan untuk mengontrol suatu negara atau organisasi. Jadi, secara harfiah oligarkhi adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat dengan leluasa terkait dengan indicator-indicator kekayaan, ikatan keluarga (familiar) atau kelompok raja-raja kecil, harkat martabat atau strata social sebagai bangsawan terhormat, kepentingan perusahaan, agama, politik, atau kekuatan militer.

 

Luar biasanya kekuataan kekuasaan oligarkhi tidak terhalangi dengan keberadaan konstitusi dengan segala macam amanat dan bentuk konstitusionalnya ataupun piagam formatif bahkan tidak terhalang dengan semua bentuk pemerintahan, seperti demokrasi, teokrasi, dan monarki tetap dapat dikendalikan dengan mudah berada dibawah kendali yang dipegang oleh penganut paham tersebut, walau tidak sama persis tapi kiranya tidaklah berlebihan kiranya penganut paham oligarkhi beda-beda tipis dengan pandangan atau keyakinan Fir’aun.

 

Perbedaannya hanya terletak tentang Deklarasi kekuasaan dimana tidak adanya pernyataan kaum tersebut yang mengklaim diri sebagai sebagai Tuhan sebagaimana ungkapan yang telah dicetuskan oleh Fir’aun pada masa kekuasaannya yang merupakan suatu ungkapan pengkultusan diri yang merusak (Destruktive Cult).

 

Boleh dikatakan oligarkhi memiliki kekuatan hukum dengan gambaran sebagai suatu kekuatan “hukum besi oligarki”, dimana pada akhirnya semua sistem politik akhirnya berkembang menjadi oligarki. Dengan program kerja disertai metode unggulan yang systematis, terstruktur dan terorganisir sedemikian rupa sehingga mereka akan dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkan. Diantara contoh kekuasaan oligarkhi seperti dalam system demokrasi, paham ini yang menggunakan kekayaan mereka untuk membeli ataupun setidak-tidaknya mempengaruhi pejabat terpilih (Indikasi Money Politik), terutama para oknum yang bermental dengan mental Pelacur.

 

Sementara dalam system monarki, oligarkhi menggunakan kekuatan militer atau kekayaan mereka untuk mempengaruhi penguasa baik itu sang Raja ataupun sang Ratu. Secara umum, para pemimpin oligarkhi bekerja untuk membangun kekuatan mereka sendiri dengan sedikit atau tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Merujuk pada uraian definisi dan tentang system kerja ataupun kinerja oligarkhi sebagaimana diatas, dalam konteks persoalan menyangkut tentang polemik angkutan Batubara yang terjadi di Provinsi Jambi tidak menutup kemungkinan merupakan suatu signalement bahwa Pemerintahan, khususnya di Provinsi Jambi telah takluk tunduk berada dibawah naungan bendera hitam ataupun berada dalam cengkraman kekuasaan oligarkhi.

 

Dimana gambaran ataupun Ilustrasi ketidak pedulian terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat jelas tergambar dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang seakan-akan Pemerintahan Provinsi Jambi tidak lagi memiliki otoritas kekuasaan pemerintahan, seperti kebijakan Gubernur Jambi yang membuat kebijakan mengatur sistematis waktu angkutan batubara pada waktu tertentu yaitu dari Pukul 18.00 Waktu Indonesia bagian Barat sampai dengan Pukul 06.00 WIB bahkan dengan membuat kebijakan menutup kegiatan operasional pertambangan batubara yang dihentikan sementara waktu, kemudian setelah itu lantas kembali dibuka sendiri dengan alasan menyangkut tentang kemanusiaan.

 

Sampai dengan menemukan fakta lapangan bahwa kebijakan Gubernur itu sendiri tidak ditaati oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara, suatu kebijakan yang terkesan seperti tindakan anak kecil yang membutuhkan perhatian orang tua agar diberikan mainan yang menyenangkan hatinya. Dari perspective hukum perizinan dan perspective Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak serta tentang Kebijakan Publik (Publik Policy).

 

Kebijakan yang ditenggarai tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku diawali dengan kebijakan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

 

Ironisnya nominator Surat Edaran itu sendiri terkesan merupakan kebijakan yang bersifat Diskriminatif dan perlu dikaji lebih lanjut menyangkut tentang indikator jenis Sumber Daya Alam yang menjadi obyek SE tersebut, dengan memasukan TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang yang selama ini tidak pernah berpolemik sama sekali dan serta Surat Edaran tersebut sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang kegiatan ekspedisi lainnya yang juga terdapat di wilayah hukum ataupun otoritas pemerintahan Provinsi Jambi. Ketentuan itu sendiri secara normatif pada bagian tertentu dapat dipandang sebagai pelaksanaan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Sepertinya oknum mesin produksi dari Edaran tersebut tidak mengerti bahwa secara normatif orang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Kenyataannya Pelaksanaan daripada Surat Edaran itu sendiri hanya mampu menjadi bahan perbincangan diskusi warung kopi pinggir jalan (K-5) dengan topik utama tentang bagaimana buas dan ganasnya angkutan batubara mencederai hak-hak masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi dengan segala macam dampak sosialnya yang terjadi.

 

Tidak hanya sebatas itu sejumlah kebijakan lainnya pun diambil oleh yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut sampai dengan terakhir berusaha terwujudnya jalan khusus jalan khusus bagi kalangan khusus, yang sadar atau tidak disadarinya terkesan telah menjebak dirinya sendiri terbelenggu di dalam kekuasaan yang dipandang sebagai kekuasaan oligarkhi, dimana yang bersangkutan terkesan telah dengan sengaja melakukan kebijakan yang merubah tatanan Hierarki Hukum yang berlaku dengan adanya kebijakan tersebut (SE) mampu mengesampingkan ataupun membuat sama sekali tidak dapat diberlakukan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya ketentuan yang lebih tinggi dan benar-benar merupakan bagian daripada Hierarki Hukum yang syah.

 

Membuat tidak berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan salah satunya amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, yang diikuti dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara. Walaupun yang bersangkutan menggunakan alasan Diskresi akan tetapi bukan berarti bisa sesuka hati mengambil kebijakan yang bermuara pada sejumlah ketentuan konstitusional dari berbagai perspective hukum yang berlaku; antara lain Hukum Perizinan dan lain sebagainya.

 

Secara normatif Diskresi atau povier discrectionnaire atau freies ermessen digunakan ketika ada suatu kejadian atau peristiwa penting dan yang mendesak, akan tetapi belum ada peraturan pemerintah yang mengatur maka lembaga negara terkait dapat mengeluarkan peraturan atau melakukan tindakan agar permasalahan tersebut dapat teratasi.

 

Walau secara teoritis “Bahasan Mustafa” mendefinisikan bahwa diskresi (freies ermessen) diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau administrasi negara, yakni menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Keputusan pemerintah dalam konteks ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) sebagai wujudnyata daripada campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum.

 

Berikut tujuan diskresi yang diatur dalam Amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tujuan daripada Diskresi, antara lain untuk Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Mengisi kekosongan hukum, Memberikan kepastian hokum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

 

Walaupun Pemerintah memiliki hak dan kewenangan memanfaatkan asas diskresi akan tetapi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi Pemerintah tidak dapat dengan secara sembarangan dalam mempergunakannya dan harus memenuhi beberapa unsur-unsur freis ermessen dalam suatu negara hukum, yang menurut pendapat Sjahran Basah, antara lain: Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan umum (Publik Services).

 

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara, sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum, sikap atau tindakan diambil atas inisiatif sendiri, sikap tindak itu dimaksukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba serta yang terakhir merupakan suatu sikap yang paling mendasar di negara Pancasila yaitu sikap ataupun tindakan itu dapat dipertanggungjawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum dan dihadapan masyarakat negara penganut paham Demokrasi.

 

Untuk itu negara secara Konstitusional telah mengatur prosedur penggunaannya sebagaimana ketentuan Pasal 26 dan tentang segala akibat penggunaan Diskresi sebagaimana amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara systematis memiliki korelasi (hubungan) dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), (3) ketentuan Undang-Undang dimaksud.

 

Suatu ketentuan yang mengatur bahwa dengan diskresi bukan berarti Pemerintah menjadi sosok yang kebal Hukum, sebab karena ketentuan tersebut mengatur kategori diskresi melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan, dan serta bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, maka akibat hukum dari penggunaan Diskresi yang dimaksud sebagaimana ketentuan diatas (pada ayat 1) menjadi tidak sah.

 

Tidak menutup kemungkinan sikap dan tindakan yang bersangkutan merupakan upaya muncul dan mencuatnya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Dana Jaminan Reklamasi sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (26) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, yang secara spesifik diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di mana merupakan ketentuan yang mengatur tentang hal atau persoalan Reklamasi dan Pasca Tambang sebelum disyahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

 

Ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dimaksud mengatur bahwa bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pasca tambang, dengan ketentuan tentang besaran dan mekanisme penyerahannya sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang dimaksud.

 

Merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH, SU di Jakarta, dalam acara Orasi Kebangsaan Vox Point Indonesia pada Selasa 31 Juli 2018 yang lalu seperti yang dilansir oleh beberapa media massa, dengan narasi kalimat “Kalau di Indonesia korupsi pertambangan saja bisa dihapus dan sektor tambang bisa dikelola profesional, maka setiap kepala per orang bisa dapat uang Rp20 juta gratis”.

 

Mungkin saja ungkapan tersebut sebagai suatu signalement tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi menyangkut Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, pemasukan Kas Negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang telah diatur dengan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah, antara lain seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1998 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di pada Departemen Pertambangan dan di Energi Pertambangan Umum.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum dan kemudian kembali dicabut dengan PP No. 45 tahun 2003 tentang tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral dan terakhir kembali dicabut dengan PP No. 9 tahun 2012″ yang dimaksud.

 

Kiranya merupakan suatu pernyataan dari Penyelenggara Negara yang diarahkan kepada pihak berkompeten untuk melakukan penertiban dengan proses pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement) dengan maksud dan tujuan tidak hanya sebatas agar pihak Pemerintah tidak terbelenggu dengan praktek paham oligarkhi dan yang teramat sangat terpenting adalah bagaimana Pemerintah dapat mewujud nyatakan wujud dan serta bentuk campur tangan Pemerintah mencapai tujuan negara dan/atau intisari cita – cita bangsa sebagai negara berdaulat yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare Staat).

 

Suatu tatanan pemerintahan yang Bersih Bebas daripada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memiliki dapat atau sanggup berdiri diatas kakinya sendiri, berwibawa, dengan harkat dan martabat sesuai dengan peradaban bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahan yang mengerti dan memahami arti Proklamasi dan Pembukaan (Preumble) UUD’45.

 

Tentunya suatu Pemerintahan yang benar-benar memahami dan mengerti serta melaksanakan norma dan kaidah yang berlaku pada negara hukum (Recht Staat), atau Pemerintahan yang tidak sesuka hati mempraktekan pandangan “Kekuasaan adalah Aku (Power is Me)” yang dapat dengan sesuka hati melakukan menyalahgunakan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan (Abuse of Power) atau yang lebih dikenal dengan praktek pada negara-negara yang menganut paham Negara Kekuasaan (Macht Staat) yang dijalankan dengan kehendak individu ataupun personal yang mengklaim dirinya sebagai kaum ataupun sosok Hight Class pemegang kekuasaan (Scope of Power and Domain of Power).

 

Kalaupun ada dalih negara hukum itu hanya sekedar suatu labling atau sebatas dalih semata, kekuasaan dilakukan dengan dalih hak (Right), akan selalu ada dalih untuk suatu pembenaran bahkan kalau perlu siap menciptakan kambing hitam untuk sebuah kegagalan. serta tidak menutup kemungkinan adanya atau akan melahir pandangan Negara adalah aku (Nations is Me) atau kekuasaan Negara adalah kekuasaanku”.

 

Suatu ungkapan yang mendorong aktivitas pihak berkompeten untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kaidah dan norma Persamaan Hak dan Kedudukan dihadapan Hukum (Equality before the Law) dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agat tidak terlahir pandangan sebagaimana diatas. Upaya yang dilaksanakan sepenuhnya dengan melakukan penertiban perizinan menyangkut pertambangan yang telah pernah diterbitkan dan diberikan oleh pihak-pihak berkompeten pada massa kekuasaannya masing-masing.

 

Seperti untuk Provinsi Jambi yang berdasarkan data yang berasal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per Desember 2016 terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Batubara, uniknya dari data sebagaimana release KPK dapat diketahui bahwa dari akumulasi IUP tersebut terdapat 199 Kasus IUP itu sendiri, atau setara dengan separuh atau sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) bermasalah, dengan penegasan sebutan menggunakan kata-kata“Kasus”. Menurut KBBI Kata tersebut memiliki arti keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara; keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara, yang berarti telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sepertinya persoalan yang diungkap dengan kalimat 199 Kasus ditenggarai bukan merupakan satu-satunya topik persoalan perampasan kekayaan negara ataupun hak-hak warga negara untuk menikmati indahnya alam kemerdekaan sebagaimana yang tertuang pada Proklamasi dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi perbuatan ataupun atau kegiatan pertambangan batubara illegal (Illegal Mining) di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam atau pada Kawasan Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana isu-isu yang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

Tepatnya di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam, terdapat beberapa titik tambang Batubara yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya (Illegal Mining) atau suatu kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang dikelola secara konsorsium oleh sejumlah kalangan tertentu dan memiliki kebesaran ataupun popularitas di tengah-tengah masyarakat bahkan seperti artis ternama bahkan issue tentang Illegal Mining tersebut telah viral di dunia maya seperti yang di release oleh akun Instagram.

 

Mengingat bahwa Informasi yang dan dilansir di dunia Informatika adalah merupakan suatu Laporan yang bersifat terbuka dan secara yuridis perkara dimaksud bukanlah merupakan delik aduan, maka demi untuk menjaga ketertiban umum dan demi mencapai tujuan negara serta demi mewujudkan intisari cita-cita bangsa, maka tak ada pilihan lain atau jalan satu-satunya Pemerintah dalam hal ini pihak Yudikatif harus berani tegas dan jujur untuk melakukan upaya penegakan hokum, sekalipun proses itu sendiri adanya praktek ataupun keberadaan Ali Baba ataupun para oknum pemegang Prinsip Aji Mumpung, mumpung ada kesempatan, mumpung masih berkuasa, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pelaku tidak langsung atau katakanlah semacam pelaku perlindungan, tentunya dengan imbalan tertentu, misalnya dengan memanfaatkan kewajiban pajak sebagai penghasilan jasa kekeluargaan ataupun sebagai balas jasa kekerabatan dan kedekatan.

 

Apapun alasannya jika perbuatan itu benar-benar terjadi dan/atau terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hokum artinya perbuatan tersebut adalah suatu tindakan yang telah sengaja dilakukan dan diketahui serta disadari bertentangan dengan kaidah dan norma hukum yang mengatur barang siapa yang melindungi sesuatu kejahatan sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.

 

Agar issue dan fakta hukum sebagaimana data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pernyataan dari Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagaimana diatas benar-benar dapat membuktikan bahwa negara ini adalah benar-benar negara yang berstatus negara hukum, jangan sampai nantinya masyarakat akan menilai bahwa fakta-fakta tersebut hanya sebagai sebuah alunan simfoni hitamnya kegelapan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara, ataupun dengan penilaian yang sudah lazim menyebutkan hukum tajam kebawah tajam keatas.

 

Hanyalah sebagai sebuah hembusan angin malam pengantar lelapnya tidur masyarakat, yang terbuai dalam mimpi indah tentang kesejahteraan yang memang tak pernah indah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut tentang issue-issue penjarahan terhadap kekayaan negara tersebut dan serta untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menikmati kemerdekaan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusional, supaya tidak hilang tenggelam dalam kegelapan suatu system penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang hanya bak seperti Teka Teki Silang (TTS) tanpa jawaban akan kepastian hukum.




Pemkab Batang Hari Gelar Operasi Pasar Murah, ini yang Dijual

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (PPP) serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), berkolaborasi dengan Porum Bulog Kanwil Jambi kembali menggelar operasi pangan murah (OPM).

 

Kegiatan tersebut terpusat di kawasan lapangan GOR Basket Muara Bulian, dilaksanakan selama dua hari tanggal 27 Maret hingga 28 Maret 2023.

 

Kepala Dinas PPP Batanghari melalui Staf Bidang Pangan, Abdul Latif mengatakan, kegiatan operasi pangan murah tersebut untuk membantu meringankan masyarakat Batangh ari dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan.

 

“Kegiatan ini sudah kami lakukan dua minggu kemarin dengan waktu yang sama. Dan ini kami gelar kembali, ya Alhamdulillah antusias masyarakat luar biasa. Bahkan masyarakat meminta datangkan kembali penggelaran ini, karena ada perselisihan harga dengan di pasaran,”nya Senin (27/3).

 

Ia menjelaskan, adapun barang yang dijual yang sesuai forum Bulog seperti, beras, minyak sayur, tepung terigu, gula. Dan untuk sayur-sayuran, itu langsung dari petani-petani Batang Hari.

 

“Ya kalau penjualan pangan, kami hanya membantu petani sini, itu dia la yang datang. Dan jualan sendiri, kalau untuk harga mungkin lebih murah juga dari pasar,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk pembelian minyak sayur yang bermerek KITA dibatasi dengan satu liter perorang dan untuk minyak sayur Vivo tidak dibatasi karena kesediaan cukup.

 

“Kalau untuk beras, dibatasi 10 karung perorang, dengan berat satu karung 5 Kg,” sebutnya. (Red)




Tidak Diperbaiki, Mobil Truk Nyangkut lagi di Jalinsum Jambi-Bungo Muara Tembesi

Batang Hari, Jambi – Lagi dan lagi, truk nyangkut di jalan Lintas Jambi-Bungo tepatnya di Desa Suka Ramai Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (28/03/2023).

 

Padahal, di tempat yang sama namun di titik lobang yang berbeda pernah terjadi tiga mobil truk terperosok di lubang tersebut.

 

Pantauan awak media di lokasi, jalan tersebut hanya satu kali diperbaiki ketika tiga mobil terperosok. Selanjutnya sama sekali tidak mendapatkan perbaikan.

 

Indra sopir truk Hino bernopol BE 8395 DA, berharap jalan ini diperbaiki oleh pemerintah.

 

“Kalau bisa jalannya ini diperbaiki bang,” ucapnya lemas.

 

Akibat nyangkutnya mobil di jalan, banyak kerugian yang ia dapat.

 

“Yang pertama, kita rugi waktu, seharusnya sampai jam berapa, namun karena nyangkut bisa lebih lama. Tidak hanya itu, jika ada kerusakan atau sempat terbalik maka banyak lagi kerugian yang kami dapat,” tuturnya.

 

Untuk diketahui, mobil tersebut nyangkut sejak Senin pada malam hari, dan hendak menuju Solok Sumatera Barat. (Red)




Satuan Intelkam Bersama Kapolres Sarolangun Berbagi Takjil

Sarolangun, Jambi – Bulan Ramadan penuh berkah, dimana umatnya saling berondong-bondong berbagi kebaikan sesama umat manusia di bulan yang suci. Satuan Intelkam bersama Kepala Polisi Resort Sarolangun Berbagi takjil, Senin (27/03/2023).

 

Bagi-bagi takjil dipimpin oleh Kapolres Sarolangun AKBP. Imam Rachman, S.I.K., didampingi oleh Kasat Intelkam AKP. Sukman, S.H., bersama seluruh keluarga besar Satuan Intelkam.

 

Lokasi berbagi takjil di Jalan Lintas Jambi Sumatera Sarolangun depan Bank 9 Jambi.

 

Terlihat, Kapolres bersama Kasat intelkam membagi-bagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di jalan tersebut.

 

Kasat Intelkam AKP. Sukman, S.H., kepada awak media mengakatakan sangat senang bisa berbagi dan membantu masyarakat yang mau berbuka puasa.

 

“Di bulan yang suci ini, selain bisa berbagi kebaikan dengan berbagi takjil juga bisa bersilaturahmi dengan masyarakat sekitar,” ucapnya.

 

“Semoga kebaikan dan amal ibadah kita di bulan suci ini, diterima oleh Allah dan selalu diberikan kesehatan untuk menjalani ibadah puasa hingga hari kemenangan,” imbuhnya. (Red)




Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri: Tanggapan Kementerian ESDM Tentang Batubara Hanyalah Pernyataan Cuci Tangan

Jambi – Dilansir dari akun media sosial Instagram @infoseputar_jambii yang membagikan sebuah pesan singkat dari @kesdm mengenai pertambangan batubara di Provinsi Jambi, menuai tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan, Minggu (26/03/2023).

 

Pesan dari @kesdm berisi: Hai Sobat, Kementerian ESDM sudah ke lokasi dan sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kepolisian yang terkait. Silahkan Sobat bisa menghubungi Pemerintah Provinsi.

 

Hai Sobat, 1. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan batubara dari daerah ke pusat beralih sejak uu 3/2020, namun sampai dengan saat ini masih dlm proses penataan perizinan.

 

2. Sudah sejak dari lama sebelum KESDM Pusat mengelola pertambangan batubara (khususnya IUP Daerah) jalan provinsi udah di pakai sebagai jalan angkut batubara.

 

3. Belum ada peraturan pemda yg melarang penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkut batubara.

 

Perlu diketahui pula, Pemerintah juga sekarang sedang menyiapkan jalan khusus batubara yg dibangun oleh 3 pengembang :

 

1. PT Putra Bulian saat ini progresnya sudah 98% pembebasan lahan, 7-8 km pematangan lahan, dan akan dikerjakan serentak 5 ruas jalan 2. Intitirta saat ini progressnya (akan (akan di-update)

 

3. SAS saat ini : sudah pembebasan, baru mulai land clearing. diperkirakan pembangunan jalan 30 km (Kilangan, Tempino ke Mendalo) selesai September/Oktober 2023 (akhir tahun). Kerjasama dengan Korem – Karya Bakti membangun 42 km. Nantinya akan digabung sehingga dapat mengurangi kemacetan. Total kapasitasnya bisa mencapai 15 juta ton.

 

Setelah itu dilanjutkan pembangunan jalan sepanjang 60 km, diperkirakan selesai pertengah 2024 (Kilangan- Pauh) dengan kapasitas 20 juta ton.

 

Menanggapi pesan singkat tersebut, Ketua LSM Sembilan, Jamhuri mengatakan, ini hanyalah pernyataan cuci tangan buang badan, yang tak lebih dari aksi cari panggung dan/atau tidak lebih dari kicauan beo yang baru belajar menirukan suara manusia.

 

Menurut Jamhuri, Dua hal yang menunjukan arah penilaian seperti diatas khususnya pada Point ke tiga (3) Pernyataan dimaksud yang menyatakan belum ada peraturan Pemda yang melarang penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara.

 

“Berarti yang membuat pernyataan tidak memahami amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang pengangkutan batubara dalam wilayah provinsi Jambi, yang menekankan dengan kalimat yang bersifat instruktive dan serta bersifat limitative,” ujarnya.

 

“Pernyataan berikutnya mengenai jalan khusus oleh 3 investor ini, tidak lebih dari kebijakan laboratorium, alias kebijakan kelinci percobaan, apalagi sampai saat ini tidak di ketahui bentuk kerjasama tersebut seperti apa, BOT atau kah BTO, seperti apa clausul perjanjian kerjasama para pihaknya?,” Tanya Jamhuri.

 

Dengan tegas ia menambahkan, Artinya disini masih diterapkan prinsif oligarkhi murni, dan lagi jalan khusus bukan lah satu-satunya jaminan bagi penyelesaian masalah kekayaan negara, karena indikasi praktek mafia perizinan dan mafia perpajakan serta perbuatan lainnya akan terlindungi dengan kisruh dan keberadaan jalan khusus yang diangan-angankan. (Red)




Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir 

Batang Hari, Jambi – Personil Polsek Muara Tembesi Resort Batang Hari terus melakukan patroli terhadap angkutan batubara yang masih berusaha untuk jalan.

 

Mereka berhasil memutar balik angkutan batubara untuk memarkiran mobilnya di kantong-kantong parkir.

 

Tampak di lapangan, sejumlah anggota personil Polsek Muara Tembesi mengarah para sopir angkutan batubara, agar memutar balik.

 

Karena jika angkutan batubara masih jalan, hal ini akan menimbulkan kemacetan jalan.

 

“Anggota personil Polsek Muara Tembesi terus melakukan patroli terhadap angkutan batubara demi kelancaran jalan,” ungkap Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).

 

Sementara, untuk situasi perbatasan Muara Tembesi – Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari sudah belajar normal. Dan angkutan batubara tidak ada lagi mengarah ke Muara Tembesi setelah ditertibkan Polsek Muara Tembesi.

 

Masyarakat mengapresiasi kerja anggota personil Polsek Muara Tembesi untuk terus memantau angkutan batubara, karena jika tidak dipantau akan memicu kemacetan saat angkutan batubara jalan di siang hari. (Red)