Selaku Ketua DPRD Batang Hari, Anita Yasmin Tidak Pernah Menyesal Tandatangani Pinda

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin mengklaim esensi pinjaman daerah (PinDa) tahun anggaran 2022, hilang gegara proyek pembangunan Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku dengan nilai kontrak Rp32.129.035.400, gagal dinikmati masyarakat.

 

“Saya tak pernah menyesal menandatangani PinDa. Kalau gagal semua tidak, ya, tapi esensinya tidak sempurna. Itu poinnya,” kata Anita, Senin (9/1/2023).

 

“Maksudnya, kalau bicara gagal, tidak. Karena 85 persen proyek berjalan, kan gitu. Meskipun dengan kekurangan, biasalah kan gitu, karena yang sempurna gak ada,” imbuhnya.

 

Anita mengaku mengikuti Musrenbang delapan kecamatan. Prioritas jalan sebenarnya kalau bicara yang sangat hakiki, kata Anita adalah jalan Bungku, kemudian senami dan di Maro Sebo Ulu.

 

“Sekali lagi saya katakan esensi terpenting PinDa hilang gitu lho, karena enggak ada jalan Bungku ini. Tapi Sungai Ruan sudah masuk. Itu kan kalau bicara hakikinya. Walaupun ada jalan-jalan lainnya. Cuma kalau bicara prioritas, jalan itu sudah top three lah,” ujarnya.

 

Alasan rekanan terkendala dana, Anita bilang sangat tidak logis. Ketika rekanan siap bertarung memperebutkan suatu proyek, tentu rekanan sudah siap dengan segala konsekuensinya, termasuk dana.

 

“Saya agak kecewa itu muncul alasan itu dari PU. Harusnya tidak muncul, walaupun itu alasan rekanan. Ini bukan konsumsi internal, PU sudah berstatemen kendalanya masalah dana. Artinya bukan konsumsi internal, ini sudah menjadi konsumsi publik. Siapa yang salah, kenapa berkontrak dengan rekanan tak punya dana,” ujar Anita.

 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Batang Hari bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), siang kemarin menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Suasana RDP begitu tegang. Dinas PUPR jadi sasaran kritik pedas Dewan.

 

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari, Dedi Susandi dalam RDP menjelaskan sejumlah kendala pemicu rekanan paket pekerjaan Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku yang cuma terealisasi 1,319%.

 

Berdasarkan keterangan rekanan kepada dia, ada tiga kendala penghambat, pertama masalah modal, kedua masalah kelangkaan material, dan ketiga masalah cuaca. “Kami sudah berusaha, kami juga tak mau kinerja kami gagal. Kami sudah berusaha sekuat tenaga, tapi rekanan tak mampu,” jawab Dedi. (Red)




Anita Yasmin Soroti Pekerjaan Pembangunan Rehabilitas Jalan Desa Kilangan – Pompa Air

Batang Hari, Jambi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin ragu dengan proses penyelesaian pembangunan rehabilitasi jalan Desa Kilangan-Desa Pompa Air yang dikerjakan oleh PT Marino Putra Mandiri.

 

Hal ini diungkapkannya saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (09/01/2023) lalu, dengan beberapa OPD, terkait progres pembangunan beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Batanghari yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

 

“Bagaimana tidak, pembangunan ruas jalan yang dianggarkan sebesar Rp.19.035.010.300, tersebut, progres pembangunannya hingga tanggal 15 Desember 2022 hanya sebatas 9,13 persen saja,” kata Anita Yasmin.

 

Dikatakan Anita, dengan progres di bawah 50 persen tersebut, merupakan warning dan harus menjadi perhatian bagi PUPR Batanghari. Agar proyek jalan ini tidak gagal seperti halnya di Desa Bungku.

 

“Jika kita bicara denda, hitungan-hitungannya sudah tidak masuk lagi. Karena denda adendumnya 90 persen dari anggaran kegiatan. Berarti sekitar Rp 19 jutaan/hari,” ujarnya.

 

Sebagai dewan perwakilan rakyat, Anita pun merasa cemas dengan cara bekerja PT Marino Putra Mandiri tersebut. Sebab dengan denda yang cukup besar itu pasti akan berimbas dengan kualitas bangunan.

 

“Maaf, jangan sampai ada kejadian seperti Puskesmas Bungku. Jangan barang tu jadi tapi asal jadi. Ini harus jadi perhatian penting bagi Kadis PUPR selaku pengguna anggaran,” cetusnya.

 

Masih dikata Anita, dengan jadwal addendum selama 50 hari, jika hitung total selama 50 hari, hampir Rp 1 Miliar denda yang dikenakan kepada PT Marino Putra Mandiri ini.

 

“Sudah ada belum PUPR mem-follow up ini, atau sudah ada ancang ancang mau putus kontrak juga,” tegas Anita.

 

Sebagai legislatif, kata Anita, anggota dewan tentunya sangat sayang dan perhatian kepada Dinas PUPR Batanghari, karena sudah bekerja keras untuk membangun Kabupaten Batang Hari.

 

“Kita di sini semua menyayangi OPD yang sudah bekerja keras. Tapi kalau hasil kerjanya zonk, keringat kita jadi tidak terbayarkan. Bagaimana pun keringat yang dikeluarkan harus berakhir dengan air mata kebahagian, kalau sia sia ya sayang sekali,” pungkasnya.

 

Menanggapi itu, Kabid Bina Marga PUPR Batanghari, Dedi Susandi menyebutkan, untuk saat ini pembangunan jalan Desa Kilangan – Pompa Air sudah menunjukkan progress yang cukup signifikan.

 

 

“Hitungan 9,13 persen ini beberapa minggu yang lalu pimpinan, saat ini mereka sudah bekerja dan progresnya sudah naik walaupun sedikit. Kemarin kita juga sudah memanggil rekanan, dia berusaha agar pekerjaan ini selesai,” ujar Dedi.

 

Lanjut Dedi, dari awal kontrak pengerjaan, pihak rekanan sudah menyetok material dan saat ini sudah masuk ke tahap pengerasan jalan.

 

“Jika sudah pengerasan, nanti langsung diaspal. Ini kan aspal AC WC dan aspal AC BC, nah itu nanti mulai nampak persentase meningkat. Dalam dua puluh hari pengaspalan akan selesai,” tutupnya. (LAN)

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin ragu dengan proses penyelesaian pembangunan rehabilitasi jalan Desa Kilangan-Desa Pompa Air yang dikerjakan oleh PT Marino Putra Mandiri.

 

Hal ini diungkapkannya saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (09/01/2023) lalu, dengan beberapa OPD, terkait progres pembangunan beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Batanghari yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

 

“Bagaimana tidak, pembangunan ruas jalan yang dianggarkan sebesar Rp.19.035.010.300, tersebut, progres pembangunannya hingga tanggal 15 Desember 2022 hanya sebatas 9,13 persen saja,” kata Anita Yasmin.

 

Dikatakan Anita, dengan progres di bawah 50 persen tersebut, merupakan warning dan harus menjadi perhatian bagi PUPR Batanghari. Agar proyek jalan ini tidak gagal seperti halnya di Desa Bungku.

 

“Jika kita bicara denda, hitungan-hitungannya sudah tidak masuk lagi. Karena denda adendumnya 90 persen dari anggaran kegiatan. Berarti sekitar Rp 19 jutaan/hari,” ujarnya.

 

Sebagai dewan perwakilan rakyat, Anita pun merasa cemas dengan cara bekerja PT Marino Putra Mandiri tersebut. Sebab dengan denda yang cukup besar itu pasti akan berimbas dengan kualitas bangunan.

 

“Maaf, jangan sampai ada kejadian seperti Puskesmas Bungku. Jangan barang tu jadi tapi asal jadi. Ini harus jadi perhatian penting bagi Kadis PUPR selaku pengguna anggaran,” cetusnya

 

Masih dikata Anita, dengan jadwal addendum selama 50 hari, jika hitung total selama 50 hari, hampir Rp 1 Miliar denda yang dikenakan kepada PT Marino Putra Mandiri ini.

 

“Sudah ada belum PUPR mem-follow up ini, atau sudah ada ancang ancang mau putus kontrak juga,” tegas Anita.

 

Sebagai legislatif, kata Anita, anggota dewan tentunya sangat sayang dan perhatian kepada Dinas PUPR Batanghari, karena sudah bekerja keras untuk membangun Kabupaten Batanghari.

 

“Kita di sini semua menyayangi OPD yang sudah bekerja keras. Tapi kalau hasil kerjanya zonk, keringat kita jadi tidak terbayarkan. Bagaimana pun keringat yang dikeluarkan harus berakhir dengan air mata kebahagian, kalau sia sia ya sayang sekali kan,” pungkasnya.

 

Menanggapi itu, Kabid Bina Marga PUPR Batanghari, Dedi Susandi menyebutkan, untuk saat ini pembangunan jalan Desa Kilangan – Pompa Air sudah menunjukkan progress yang cukup signifikan.

 

“Hitungan 9,13 persen ini beberapa minggu yang lalu pimpinan, saat ini mereka sudah bekerja dan progresnya sudah naik walaupun sedikit. Kemarin kita juga sudah memanggil rekanan, dia berusaha agar pekerjaan ini selesai,” ujar Dedi.

 

Lanjut Dedi, dari awal kontrak pengerjaan, pihak rekanan sudah menyetok material dan saat ini sudah masuk ke tahap pengerasan jalan.

 

“Jika sudah pengerasan, nanti langsung diaspal. Ini kan aspal AC WC dan aspal AC BC, nah itu nanti mulai nampak persentase meningkat. Dalam dua puluh hari pengaspalan akan selesai,” tutupnya. (Red)




Untuk Meningkatkan Kinerja dan Tata Kelola Pemerintah, Wabup Batang Hari Lantik 45 Pejabat

Batang Hari, Jambi – Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik Bupati Batang Hari diwakili Wakilnya melantik 45 pejabat eselon III dan IV di serambi rumah dinas Bupati, Jumat (06/01/2023).

 

Wakil Bupati Bakhtiar mengatakan, guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten perlu melakukan penataan kembali terhadap susunan perangkat daerah.

 

Sesuai dengan visi misi perubahan menuju arah baru Batang Hari Tangguh, dengan pertimbangan mewujudkan perangkat daerah yang proporsional, efektif dan efisien.

 

Menurutnya, perubahan adalah suatu keniscayaan dan tidak dapat kita hindari tak ada satu hal yang abadi dan kemajuan tak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan.

 

“Selain itu, perubahan perangkat daerah ini dimaksudkan dalam rangka percepatan pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026, untuk mewujudkan Batanghari Tangguh terdepan, agamis, nyaman, gotong royong, bermutu dan harmonis,” ujarnya.

 

“Terdepan dalam penguatan ketahanan ekonomi berbasis daya saing pertanian dan agrowisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” tuturnya.

 

Tidak hanya itu, Bakhtiar juga mengingatkan untuk memperkuat akhlakul karimah, sinergitas umaro dan ulama, semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat sebagai agen perubahan dalam mempercepat pembangunan dan tatanan kehidupan masyarakat yang agamis.

 

“Menciptakan ruang kota yang nyaman dan aman, serta menjamin tumbuhnya ruang berusaha dan iklim investasi yang sehat. Mewujudkan peningkatan sumber daya manusia yang bermutu dan kompetitif,” imbuhnya.

 

“Mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis, serta sinergitas pembangunan daerah dan desa,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten dan Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Petugas rohaniawan dan para pejabat yang dilantik. (Red)




Ketua Koordinator Penyuluhan Pertanian Kecamatan Muara Tembesi Keluhkan Hal Ini

Batang Hari, Jambi – Ketua koordinator penyuluhan pertanian di Kecamatan Muara Tembesi menyampaikan keluhannya kepada awak media, Kamis (05/01/2023).

 

Muhammad Ketua koordinator saat dijumpai di kantornya yang berada di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi menceritakan keluhannya dalam menjalankan tugasnya mengenai petani-petani yang ada di wilayah kerjanya.

 

Ia mengatakan, “Kami berharap di pertanian itu dibantu dalam konteks yang pasti untuk petani itu tepat waktu, dan juga dalam SDMnya masih kekurangan tenaga penyuluh sebanyak dua orang.”

 

Tidak hanya hal itu, Muhammad juga mengeluhkan mengenai operasional balai yang hingga saat ini masih nol.

 

“Operasional balai yang masih nol, masih tergantung di dinas. Harapannya agar penyuluhan pertanian ini lebih maju lagi karena kami langsung ke petani yang langsung mendengarkan keluhannya,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, kekurangan alat-alat kantor seperti komputer, akses internet, dan kantor yang banyak bocor.

 

Ia juga menceritakan keluhan dari petani sayur-mayur yaitu kurangnya alat seperti traktor yang berukuran kecil seperti capung rawa, yang notabenenya untuk lahan yang tidak terlalu luas. Karena kalau yang besar itu mobilitasnya sulit belum lagi kalau terpuruk.

 

“Mudah-mudahan di tahun 2013 ini dinas dapat membantu, karena semuanya sudah diinput sudah didata semua, baik dari baik dari Tim, SDA, maupun pertanian yang sudah pernah datang kesini. Apapun bunyinya semoga di 2023 dapat dibantu,” imbuhnya. (Red)




Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Batang Hari, Jambi – Pelapor Ladi Bin Radin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) berinisial MGN di Polres Batanghari pada tanggal (28/12/2022) lalu, sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batang Hari, Rabu (01/01/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Heriyanto, S.H., C.L.A.

 

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batang Hari.”

 

“Terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”

 

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

 

Menurut Heri, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan.

 

“Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” tuturnya.

 

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

 

“Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini dan dalam waktu dekat ini, saya juga akan bertemu dengan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk serta berdiskusi,” jelasnya.

 

Heri menjelaskan, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batang Hari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.

 

“Jika saksi sudah dimintai keterangan akan mengarah kepada Terlapor dan termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader di salah satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab dalam dugaan laporan klien kami ini,” paparnya.

 

Perlu diketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

 

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

 

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

 

“Menurut keterangan dari salah seorang penyidik Polres Batang Hari kepada saya, setelah keterangan saksi nanti diambil, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini juga akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di daerah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tandasnya.

 

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres, Kasatreskrim Polres dan Pengawas Penyidik, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)




Purwanto Anggota Dewan Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Tidak Pernah Terlihat Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Purwanto salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari yang juga merupakan mahasiswa aktif di Institut Agama Islam Nusantara (IAIN). Saat ini ia juga merupakan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bajubang Laut, namun tidak pernah masuk posko, Selasa (03/01/2023).

Pembimbing para peserta KKN IAIN Posko Desa Bajubang Laut Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum,.Ph.D., merupakan Rektor juga tidak pernah terlihat dalam kegiatan atau pendampingan para peserta di Posko Desa Bajubang Laut.

Salah satu Tokoh Pemuda Desa Bajubang Laut mengatakan, peserta KKN dari IAIN Batang Hari terkesan acuh dan tidak peduli terhadap kegiatan di masyarakat dan pemuda. Apalagi kampus yang dikenal oleh masyarakat lebih agamis tersebut terkesan saat ini jauh dari nilai keagamaan oleh para peserta KKN di Desa Bajubang Laut.

“Para peserta KKN ini kan dari kampus yang notabenenya lebih kepada agamis, tetapi ini seperti tidak dimunculkan dalam kepribadian para peserta, kemudian juga program kerja harian mereka juga belum ada terlihat, padahal sudah satu bulan mengabdi di sini,” ujar Tokoh Pemuda yang tidak ingin namanya dituliskan.

Jumlah para peserta KKN di Posko Desa Bajubang Laut tersebut mencapai dua puluh lebih. Hingga sampai saat ini, menurut salah satu tokoh pemuda tersebut belum ada program kerja sesuai program dan jurusan studinya Masing-masing.

Menariknya lagi salah satu peserta KKN IAIN di Posko Desa Bajubang Laut ada Purwanto anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari fraksi PDIP tidak pernah masuk ke Posko. Mulai dari pengantaran peserta KKN hingga berjalan satu bulan ini. Dan ini tentunya menjadi pertanyaan oleh masyarakat terhadap Kampus yang di pimpin oleh Zulqarnain.

Sementara itu Sopian, M.H., yang juga pembimbing KKN mengatakan bahwa setiap anak KKN harus ada di posko.

“Terkait dengan Purwanto memang benar anggota DPRD, namun selaku anak KKN setidaknya harus ada berbaur di desa,” ucapnya.

Dikatakan Sopian dirinya akan segera ke desa terkait hal tersebut.

“saya akan segera ke desa Bajubang Laut, dan semua anak KKN harus aktif dan berbaur dengan masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program studi wajib bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di tingkat Strata Satu (S1). Dalam studi Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini mahasiswa diminta untuk aktif dan mengimplementasikan pembelajaran di bangku kuliah kepada masyarakat. (Red/Tim).

 

 




Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan

Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan

Batang Hari, Jambi – Seorang warga setempat resah saat ditanya mengenai pembangunan proyek jalan di Jalan Simpang Bukit Paku Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batang Hari, lalu intimidasi wartawan, Minggu (01/01/2023).

Salah seorang wartawan media online Endang Suliso mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Endang mendapatkan pesan masuk melalui WhatsApp dari YG yang dinilai merupakan kalimat intimidasi.

“Endang apa yang kamu sibukkan masalah jalan D.E (Danau Embat) jangan kamu sibukkan lagi dari kemarin aku dengar kamu yang lapor masalah jalan, ini aku genjer jangan kamu sibuk,” tulis YG.

YG diduga merupakan pengawas keamanan proyek.

Diketahui, hasil investigasi (AY) anggota LSM Nusantara bersama Tim nya menyebutkan adanya cor rigid beton yang tidak menggunakan besi dual, dasar tanah yang becek dan tergenang air, tapi tetap dicor lantai dasarnya dan timbunan bahu jalan yang tidak menggunakan tanah timbun, tapi menggunakan tanah sampah galian dari parit disebelahnya.

Atas dasar itu Endang melakukan investigasi secara langsung melalui video untuk check and balance dan selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari serta Kontraktor.

“Beberapa kali saya melakukan panggilan via telepon seluler kepada mereka, tapi tidak diangkat. Namun, ketika dikirim pesan melalui pesan WhatsApp, justru jawaban yang masuk melalui perpesanan WhatsApp dari YG yang notabene bukan orang teknis,” ujarnya.

Ia menduga YG merupakan orang keamanan proyek dengan inti kalimat, jangan sibuk-sibuk lapor terkait proyek jalan didesa.

Sementara itu Supan Sopian, ketua organisasi Media online JOIN di Batang Hari mengecam keras tindakan tersebut.

“Kita akan kawal terus masalah ini sampai tuntas. Supaya kedepanya tidak ada lagi intimidasi terhadap Jurnalis,” terang Sopian.

Senada disampaikan Wistaria Ketua LSM Nusantara bahwa tidak boleh ada intervensi dan intimidasi kepada awak media maupun LSM.

Terutama tupoksi jurnalis sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sesuai pasal (18) ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dengan pidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Itu berarti sudah jelas tupoksi kita diatur oleh undang-undang dan mempunyai payung hukum,” sebutnya dengan nada geram. (Tim)




Kapolsek Muara Tembesi Gelar Jumat Curhat

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Muara Tembesi Iptu Amran, S.H., menggelar Jumat Curhat di rumah dinas Camat Muara Tembesi, Jumat (30/12/2022).

Kegitan dihadiri oleh Camat Muara Tembesi, Danramil, Lurah Kampung Baru dan Pasar Muara Tembesi, Kades se-Kecamatan Muara Tembesi, dan Perwakilan Masyarakat.

Iptu Amran mengatakan, “Jumat Curhat merupakan salah satu program Polri sebagai wadah untuk mengetahui informasi yang sedang berkembang di masyarakat serta menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti.”

Melalui Jumat Curhat, Iptu Amran bersama dengan instansi terkait menghimbau agar sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.

“Kegiatan Jumat Curhat ini akan dilaksanakan rutin setiap minggu di hari Jumat,” tutupnya. (Red)




Merasa Ditipu, Sopiyah Lapor Dirut PT Jambi Bara Sejahtera

Batang Hari, Jambi – Sopiyah warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu melapor ke Polres Batang Hari terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN, Rabu (28/12/2022).

Sopiyah merasa ditipu oleh perusahaan JBS yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di lahan kebun karet miliknya seluas 7,6 h di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batang Hari.

Menurutnya, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muara Bulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

Terhadap laporan yang dibuat di Polres Heriyanto berharap laporan tersebut segera diproses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, perusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

Masih keterangan Heriyanto, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu, selanjutnya pihak PT JBS pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (mengambil batu bara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antar pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar, saat ini sekitar 2 Hektar sudah digali dan sudah diambil isinya (batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah dibabat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut.

Tertulis, Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Pertonase dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM).

Uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022.

Dimana surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar sudah dirusak. Isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Pada surat perjanjian pengambilan batu bara dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang dibuat oleh pihak Perusahaan tertulis dalam Pasal 1 pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran.

Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnya adalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (Red/Tim)




Satreskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Ayah Tiri Terduga Pencabulan

Batang Hari, Jambi – Satreskrim Polsek Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Hari berhasil mengamankan ayah tiri Wira Gunawan (41) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak tirinya, Selasa (27/12/2022).

Wira Gunawan diduga melakukan pencabulan terhadap DPY (17) anak tirinya yang merupakan warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi.

Pelaku ditangkap di rumah makan Secawan Madu Pal 6 Muara Bulian.

“Allhamdulillah pelaku pencabulan berhasil kita tangkap sekitar pukul 19.15 WIB malam ini. Saat itu pelaku lagi diatas motor sedang jalan, ” ungkap Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Amran, S.H.

“Pelaku telah dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk diproses lebih lanjut. Saat ini kita lagi mengumpulkan data,” ujar Amran. (Red)