Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya bagi guru yang sudah honor (mengabdi) di sekolah. Sayangnya, penempatan guru yang lulus menjadi PPPK tahun 2022 diduga menjadi syarat gratifikasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (03/02/2024).
Hal itu mencuat karena salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya merasa dirugikan karena penempatannya tidak sesuai dengan yang ia daftarkan.
“Saat itu kami para pelamar PPPK dapat memilih sekolah mana yang membutuhkan guru mata pelajaran yang linier dengan ijazah kuliah. Melalui portal online di situ terlihat semua sekolah mana yang membutuhkan,” ucapnya.
Lanjutnya, “Kami pelamar membuat surat lamaran untuk sekolah yang ditujukan ke Bupati atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga membuat e-materai. Pada saat itu, yang lulus PPPK pasti ditempatkan di sekolah yang dituju, karena sudah membuat surat lamaran.”
“Namun sayangnya, ketika penempatan, saya malah terempar jauh dari yang saya ajukan saat pendaftaran kemarin. Ketika SK penempatan keluar, saya malah disuruh buat lamaran ulang ke sekolah yang sudah ditempatkan saat ini,” jelasnya.
“Akhirnya sekolah yang saya tuju saat melamar kemarin saat ini tidak ada guru PPPK yang mengajar di sana,” tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa salah satu sekolah pada saat lamaran kemarin tidak membuka formasi guru mata pelajaran tertentu, tetapi ada PPPK yang lulus ditempatkan di sana.
“Kemarin sekolah itu tidak membuka untuk guru mata pelajaran BI dan SB. Tetapi kok tiba-tiba ada guru PPPK yang ditempatkan di sana,” ungkapnya.
Menurut salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya tadi, memang ada terendus bahwa disuruh menghadap oknum pegawai itu untuk menentukan penempatan kelulusan PPPK.
“Dulu ada memang yang cerita untuk bertemu dengan oknum tersebut, dan orang yang sudah bertemu ternyata memang ditempatkan ditempat sesuai pesanan. Bahkan, bisa ditempatkan di sekolah yang tidak membuka untuk guru Mata Pelajaran yang bersangkutan,” terangnya.
Isu yang ia dapat, pembayaran itu sekitar Rp. 5.000.000,-. Karena ditempatkan daerah yang jauh dan tidak sesuai yang ia daftar kemarin, ia merasa penyebabnya karena tidak ikut membayar sejumlah uang tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, tidak mengerti, coba tanya pak Kadis atau pak Hasan.
Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hasan saat dikonfirmasi dan diminta untuk membuka datanya, ia tidak menanggapi. (Red)