Pengajuan Kasasi Bukti PUTR dan Bupati Batang Hari Mati-matian Sembunyikan Informasi Pembangunan Mesjid
Opini, Suaralugas.com – Tidak mau kalah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kepala Dinas PUTR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait objek sengketa informasi publik kegiatan pembangunan mesjid Islamic Centre.
Langkah hukum yang dilakukan oleh kepala dinas PUTR ini terlihat disokong penuh oleh Bupati Batang Hari sebagai upaya untuk menutup informasi pembangunan rumah ibadah umat muslim.
Kepala Dinas PUTR Ajrisa Windra melalui kuasa hukum Vernandus Hamonangan mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara tingkat pertama 3/G/KI/2026/PTUN.JBI tanggal putusan 13 Mei 2026.
Pengacara Vernandus Hamonangan tercatat pernah menjadi pengacara pemerintah daerah dalam berbagai sengketa di MK, MA, hingga PTUN.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Fadhil Arief Bupati Batang Hari yang menggugat Sekda, Inspektorat dan Bakeuda beberapa waktu lalu terkait sengketa tanah pribadi milik Muhammad Fadhil Arief.
Upaya yang dilakukan Bupati Batang Hari ini menjadi tanda tanya besar dalam pembangunan sebuah mesjid.
Berapa besar biaya negara yang digelontorkan Bupati Batang Hari untuk seorang pengacara dalam beberapa gugatan yang dinilai kepentingan pribadinya.
Apakah Vernandus Hamonangan ada kontrak kerja sama dengan Pemda Batang Hari menggunakan dana APBD atau kah kontrak pribadi.
Opini redaksi Suaralugas.com.