Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, Jambi – Sempat heboh di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi mengenai dugaan perbuatan melanggar UU Rencana Tata Ruang oleh PT Djambi Waras II. Kini perkara itu dingin tidak ada kabar membuat masyarakat setempat bertanya-tanya, Selasa (14/05/2024).

“Informasinya permasalahan ini sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Jambi dan dilaporkan ke KLHK RI. Namun, sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah setempat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Berdasarkan berita yang sudah ditayangkan media online permasalahan tersebut sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dihitung kerugian negara akibat pengalihan aliran sungai tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari media makalamnews.com , warga Sirih Sekapur mengatakan, bahwa aliran sungai Sungai Tukum yang sebelumnya mengalir deras ke sungai Batang Jujuhan itu dengan sengaja telah ditimbun oleh perusahaan yang bergerak dibidang karet yakni PT. Djambi Waras sekitar pada tahun 2004 silam ini.

BACA JUGA  Laporan Tahunan KPK 2023 dari Januari Sampai April

“Sungai Tukum ini dulunya lebarnya sekitar 6 meter. Pada tahun 2004 lalu sungai Tukum ini dengan sengaja ditimbun oleh PT. Djambi Waras dan didirikannya pabrik dan mes karyawan. Sungai tukum ini dipindahkannya ke belakang pabrik,” ujar BM, Kamis (9/11/2023) yang lalu.

Perusahaan yang bergerak di bidang produsen karet remah (Crumb Rubber) yang merupakan anak usaha dari Kirana Megatara Group ini juga diduga salah satu penyebab terjadinya banjir dan jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera yang dekat dengan PT. Djambi Waras beberapa waktu yang lalu.

“Salah satu penyebab jalan longsor kemarin kami menduga gara-gara Sungai Tukum ini dipindah oleh PT. Djambi Waras. Bukan hanya itu, Sungai Baru yang dibikin oleh PT. Djambi Waras juga ikut longsor dibuatnyo,” beber Bujang Marawa, Senin (6/5/2024).

Lanjut sumber, katanya aliran sungai Tukum yang ditimbun oleh PT. Djambi Waras sepanjang lebih kurang 600 meter dengan lebar sekitar 6 meter itu sengaja ditimbun demi kelangsungan mendirikan pabrik dan mes karyawan itu juga sudah tergerus longsor.

BACA JUGA  Diduga Pengadaan Komputer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Menjadi Syarat Korupsi

Melansir dari harus.id, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA  Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Djambi Waras tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru