Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Bungo, Jambi – Sempat heboh di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi mengenai dugaan perbuatan melanggar UU Rencana Tata Ruang oleh PT Djambi Waras II. Kini perkara itu dingin tidak ada kabar membuat masyarakat setempat bertanya-tanya, Selasa (14/05/2024).

“Informasinya permasalahan ini sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Jambi dan dilaporkan ke KLHK RI. Namun, sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah setempat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Berdasarkan berita yang sudah ditayangkan media online permasalahan tersebut sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dihitung kerugian negara akibat pengalihan aliran sungai tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari media makalamnews.com , warga Sirih Sekapur mengatakan, bahwa aliran sungai Sungai Tukum yang sebelumnya mengalir deras ke sungai Batang Jujuhan itu dengan sengaja telah ditimbun oleh perusahaan yang bergerak dibidang karet yakni PT. Djambi Waras sekitar pada tahun 2004 silam ini.

BACA JUGA  HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

“Sungai Tukum ini dulunya lebarnya sekitar 6 meter. Pada tahun 2004 lalu sungai Tukum ini dengan sengaja ditimbun oleh PT. Djambi Waras dan didirikannya pabrik dan mes karyawan. Sungai tukum ini dipindahkannya ke belakang pabrik,” ujar BM, Kamis (9/11/2023) yang lalu.

Perusahaan yang bergerak di bidang produsen karet remah (Crumb Rubber) yang merupakan anak usaha dari Kirana Megatara Group ini juga diduga salah satu penyebab terjadinya banjir dan jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera yang dekat dengan PT. Djambi Waras beberapa waktu yang lalu.

“Salah satu penyebab jalan longsor kemarin kami menduga gara-gara Sungai Tukum ini dipindah oleh PT. Djambi Waras. Bukan hanya itu, Sungai Baru yang dibikin oleh PT. Djambi Waras juga ikut longsor dibuatnyo,” beber Bujang Marawa, Senin (6/5/2024).

Lanjut sumber, katanya aliran sungai Tukum yang ditimbun oleh PT. Djambi Waras sepanjang lebih kurang 600 meter dengan lebar sekitar 6 meter itu sengaja ditimbun demi kelangsungan mendirikan pabrik dan mes karyawan itu juga sudah tergerus longsor.

BACA JUGA  Proyek Rahasia Ilahi di Tebo Menjadi Sorotan

Melansir dari harus.id, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA  Publik Desak Polda Jambi Ungkap Izin Tambang Dalam HGU PT SDM

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Djambi Waras tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB