Permintaan Ferdy Sambo Untuk Bharada E dan Pengacara Keluarga Yosua

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, Rabu (07/12/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buntut dari proses hukum Ferdy Sambo, ia meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut dipecat dari Polri dan pengacara keluarga Yosua tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan.

BACA JUGA  Penempatan Guru PPPK yang Dekat Diduga Karena Gratifikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bharada E harusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, jangan cuma saya,” ucap Sambo setelah sidang di PN Jakarta selatan (06/12).

BACA JUGA  Kuota Produksi 40 Juta Ton, Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara Tidak Kunjung Punya Jalan Sendiri

Tidak hanya itu, ia juga mengomentari perihal pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Sambo meminta semua pihak tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan jika tidak bisa membuktikan kebenarannya.

“Dia sudah dikasih kesempatan bersaksi di persidangan. Informasi sudah bisa dibuktikan, sekarang menyampaikan hal-hal di luar persidangan, tidak benar menurut saya,” ucap Sambo.

BACA JUGA  Festival Sinema Keliling Bulanan di Batang Hari, Fadhil Harapkan Jadi Pemicu Komunitas Perfilman

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Red)

Sumber: news.detik.com

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru