Jakarta – Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, Rabu (07/12/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Buntut dari proses hukum Ferdy Sambo, ia meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut dipecat dari Polri dan pengacara keluarga Yosua tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bharada E harusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, jangan cuma saya,” ucap Sambo setelah sidang di PN Jakarta selatan (06/12).
Tidak hanya itu, ia juga mengomentari perihal pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Sambo meminta semua pihak tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan jika tidak bisa membuktikan kebenarannya.
“Dia sudah dikasih kesempatan bersaksi di persidangan. Informasi sudah bisa dibuktikan, sekarang menyampaikan hal-hal di luar persidangan, tidak benar menurut saya,” ucap Sambo.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Red)
Sumber: news.detik.com