Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Batang Hari, Jambi – Ketimpangan perkara di Polres Batang Hari mencuat. Polres Batang Hari diduga tebang pilih perkara, Senin (18/05/2026).

Salah satu kasus tindak pidana ringan pencurian kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ulu tidak kunjung disidangkan. Terlapor diperintah melapor terus ke Polres Batang Hari.

Kasus pengeroyokan terhadap pemungut brondol yang dilakukan oknum karyawan PT DMP yang terjadi sejak Oktober 2025 lalu masih mandek di Polres Batang Hari.

Ada juga laporan dugaan penyerobotan lahan tidak kunjung diperiksa.

Seorang pria berinisial R yang menjadi terlapor atas kasus dugaan pencurian kelapa sawit oleh salah satu perusahaan mengaku resah karena tidak kunjung diselesaikan.

“Kasus saya masuk kategori tipiring, namun tidak kunjung diselesaikan sampai motor saya yang jadi barang bukti tidak kunjung dikeluarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, “Ia diperintahkan untuk melapor diri sampai dengan buku laporan tersebut penuh tidak ada tempat lagi untuk mencatat tanggal laporan.”

Pria R yang tidak memiliki penghasilan tetap mengeluh karena permasalahan terhadap dirinya tidak kunjung diselesaikan polisi.

“Motor saya masih tertahan di Polres Batang Hari, padahal saya sangat butuh kendaraan untuk bekerja,” tuturnya.

Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Disisi lain, kasus dugaan pengeroyokan brutal yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali disorot tajam publik. Alih-alih menunjukkan kemajuan berarti, penanganan perkara ini justru terkesan berputar-putar di tempat.

Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu tertanggal 03 Februari 2026, penyidik memanggil dua orang saksi, yakni Neldi Yusra dan Hamdani, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP—pasal yang sejatinya mengatur kekerasan secara bersama-sama dan ancaman pidana berat.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Artinya, perkara ini telah berumur lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum juga menyentuh tahap penetapan tersangka.

Ironisnya, meski Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan sejak 12 November 2025, penanganan perkara justru tampak lamban dan minim transparansi. Publik pun mulai mempertanyakan: apa sebenarnya yang menghambat proses hukum kasus ini?

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah oknum karyawan PT DMP yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan justru disebut-sebut tidak memenuhi panggilan polisi.

Namun anehnya, absennya pihak terduga tersebut seolah tidak berimplikasi apa pun secara hukum. Tidak ada upaya jemput paksa, tidak ada tindakan tegas—sebuah potret penegakan hukum yang memantik kecurigaan publik.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, melalui Kanit Reskrim Aipda FBM Farhusip, menyatakan bahwa perkara masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai kelengkapan berkas penyelidikan.

Pernyataan ini justru menambah daftar tanda tanya. Pasalnya, publik menilai alasan administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi dalih berlarut-larutnya penanganan perkara pidana, terlebih kasus pengeroyokan yang telah memiliki korban, saksi, serta lokasi kejadian yang jelas.

Ketimpangan perkara kembali terlihat setelah aksi saling lapor SYN dengan SHM yang merupakan wujud upaya penerangan suatu perkara tidak digubris Polisi.

Dua perkara tersebut merupakan salah satu sebab akibat suatu peristiwa terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana yang harus diterangkan oleh Polisi sebagai pengayom masyarakat.

Polres Batang Hari hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pencurian yang dilakukan SHM, sementara laporan SYN atas dugaan penyerobotan lahan tidak diproses sama sekali.

Situasi ini pun memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi turun tangan melakukan pengawasan ketat. Penegak hukum diminta memastikan tidak ada pembiaran, intervensi kepentingan, atau praktik tebang pilih hukum dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar tersebut.

Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya akan menjadi jargon kosong dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kian tergerus. 

Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Batang Hari. (Red)