Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Batang Hari, Jambi – Polres Batang Hari terus panggil terlapor dugaan pencurian kelapa sawit yang terjadi di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, sementara laporan terlapor terkait dugaan penyerobotan lahan tidak digubris sama sekali, Senin (18/05/2026).

Salah satu warga Pasar Muara Tembesi merasa kecewa atas penegakan hukum di Wilayah Polres Batang Hari, terkesan tebang pilih tanpa pengayoman.

Sebut saja pria berinisial SYN yang menjadi terlapor dalam kasus pencurian sedangkan lembaga adat dan LID memutuskan bahwa tanah perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan hak dari SYN.

“Beberapa kali sudah dipanggil di Polres kita jelaskan mengenai kejadian tersebut. Bahwa tanah yang dikuasai oleh pelapor SHM sudah dilakukan sidang adat untuk mengetahui hak atas tanah,” ungkapnya.

Menurut SYN, SHM sebagai tergugat di sidang adat tidak hadir untuk menjelaskan asal usul tanahnya dan para saksinya atau memberikan pembelaan.

“Karena tidak ada itikad baik dari SHM lembaga adat dan LID Desa Pelayangan memutuskan bahwa tanah tersebut jelas milik saya,” tuturnya.

“Tentunya sebelum ada tanaman di atasnya sudah ada tindak pidana duluan. Sementara laporan kami terhadap dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini masih tidak diproses. Karena kami mau kejelasan hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kalau lah memang Polres sebagai pengayom masyarakat tentu dia melihat duduk perkara dan menjelaskan para pihak siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut.”

“Kami tidak pernah diajak melakukan cek tanah dengan orang BPN, tiba-tiba sudah dicek pelapor dengan Polres. Padahal jelas, dalam perkara tersebut Lembaga Adat harus dilibatkan agar jelas bukti kepemilikan yang sesungguhnya.”

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan pihak Polres Batang Hari. (Red)