PT IKU Diduga Garap Lahan Warga untuk Jalan

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – PT Indo Kebun Unggul (IKU) diduga mengharap lahan milik Yunus warga Desa Malapari di Desa Olak untuk jalan, Minggu (08/10/2023).

Hal itu terungkap ketika Yunus mendatangi tanah miliknya yang sudah lama tidak ada penyelesaian.

Yunus melihat alat berat sedang membuat jalan di tanahnya, sehingga tanah miliknya terbelah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kata operator alat berat dia sedang buat jalan atas perintah PT IKU. Saat itu saya sudah bilang bahwa lahan ini milik saya dan kenapa sudah dibuat jalan? Operator tersebut mengatakan, kami hanya bekerja, untuk hal lain silakan sama pihak perusahaan,” ucap Yunus.

BACA JUGA  Kepesertaan Jaminan Kesehatan Batang Hari Naik 14,39 Persen, Bupati Sebut Hasil Kerjasama

Terpisah, Sayuti pemilik lahan yang berbatasan dengan Yunus membenarkan bahwa dahulu saat ia membeli tanah memang berbatasan dengan Yunus.

“Benar, dulu tanah saya berbatasan dengan milik bapak Yunus, dan dari dulu sudah saya kasih tahu untuk segera melihat ke lokasi,” ujar Sayuti.

Atas dasar Surat Keterangan Tanah yang dimiliki oleh Yunus, ia mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak Desa Olak untuk dapat melakukan validasi data kepemilikan dirinya dan kepemilikan pihak PT IKU.

Dari bedah verifikasi dokumen, dapat dijelaskan oleh Perusahaan PT.IKU sebagai berikut:

Pertama, Dasar Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT.IKU oleh Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari pada tanggal 31 Desember 1996, Terletak di Desa Muara Singoan Kecamatan Muara Bulian, sebagaimana tercantum dalam peta lokasi tanah dan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT.IKU telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembangunan di Wilayah Desa Muara Singoan. Dari keterangan Tuo-Tuo Kampung, Kepala Desa dari tahun 1997 sampai dengan Kepala Desa sekarang serta Pengurus KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan bahwa di lokasi PT.IKU tidak ada nama lokasi Talang Tunggul Buta Durian Kukus.

BACA JUGA  Konsultasi Publik RKPD 2024, Fadhil: RPJMD Adalah Simpulan Janji Politik

Nama Talang Tunggul Buta Durian Kukus ini masih jauh dari perkebunan kelapa sawit PT.IKU sejauh 7 km. Artinya nama ini di luar wilayah perkebunan kelapa sawit PT.IKU Desa Muara Singoan.

BACA JUGA  Pemkab Realisasi Program PTSL, Tanah Wakaf dan Beasiswa Batang Hari Tangguh

Kedua, surat tanah dari ke tiga orang tersebut di tanda tangan pada tanggal 1 April 1998 dan baru muncul dikirim ke Perusahaan PT.IKU pada tanggal 2 Oktober 2023 (sekitar hampir 26 Tahun).

Ketiga, surat tanah atas nama Yunus, Zuryanto dan Jamzuri diduga hampir sama dengan Klaim beberapa orang sebelumnya yang sudah pernah tahun 2019/2020 sebagai Para Penggugat di PN Muara Bulian dan Putusan PN Muara Bulian menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

“Demikian penjelasan dari pihak perusahaan PT. Indo kebun Unggul dan atas perhatiannya serta kerja samanya diucapkan terima kasih,” jawab PT IKU. (Red)

 

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi
Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:51 WIB

Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:06 WIB

Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru

Batanghari

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:27 WIB