Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Suaralugas

- Penulis

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Puskesmas Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi, apakah akan senasib dengan Puskemas Bungku?

Dimana sebelumnya pada proses pembangunan puskesmas tenam yang menelan anggaran sebesar Rp7. 315. 838. 637. 31 diduga dikerjakan tidak sesuai Spek, mulai dari SIO, APD para kontraktor dan juga CCO di dalam proses pelaksanaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang Hari Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.

Menurut keterangan dari berbagai sumber yang enggan namanya disebut mengatakan, bahwa bangunan Puskesmas Tenam ini masih dalam proses pemeriksaan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih menunggu hasil LHP BPK,” kata Sumber yang berada di Dinkes Batang Hari, Senin.

Senada dikatakan, Rahman, salah seorang warga di Kecamatan Muara Bulian mengatakan, terkait dengan proses pengerjaan yang dilakukan pihak rekanan pada waktu itu dan juga termasuk pihak Dinkes Batanghari, bahwa terlalu banyak indikasi kecurangan yang dilakukan oleh kedua bela pihak ini.

BACA JUGA  HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

“Tidak ubah seperti pekerjaan pada Puskesmas Bungku yang beberapa orang sudah menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jambi. Kini proses bangunan Puskesmas Tenam ini harus segera ditindaklanjuti terkait dugaan yang sudah di publikasikan di media online beberapa waktu lalu,” kata Rahman.

Dia juga mengatakan, terkait dengan pihak rekanan yang diduga tidak memakai sertifikat operator atau SIO dan juga beberapa pekerjanya juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi bangunan pada waktu itu.

“Ya, SIO itu adalah Sertifikat Izin Operator) dan melihat kapasitas ketahanan beton. Dan waktu kita turun ke lokasi pada sempat kita lihat bahwa mereka memakai K250, seharusnya mereka memakai K300. Kita minta pihak instansi terkait mengetahui akan hal ini,” jelasnya.

Memurut dia, dampak dari tidak adanya SIO di khawatirkan kapasitas beton yang di buat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai spek.

BACA JUGA  Salah Satu Warga Rangkiling Mandiangin Ditembak Orang Tidak Dikenal

“Kita juga sudah melaporkan ke bagian laboratorium pihak Dinas PUPR Batanghari dan mereka minta kamin membuat laporan secara tertulis dan menurut pengakuan pihat tersebut, bahwa mereka tidak di libatkan dalam proses pembangunan Puskesmas,” paparnya.

Kembali dia juga mengatakan, terlihat di lokasi bangunan yang dibangun dan berdasarkan dari informasi kepala tukangnya mengatakan bahwa mereka ragu menentukan kapasitas beton.

Perlu diketahui, berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lokasi belum lama ini, Ridwan, salah seorang operator molen mengatakan, bahwa dirinya mengakui tidak memiliki SIO dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada kepala tukang.

Ketika ditanya, berapa lama pekerjaan ini sudah mulai dilaksanakan,? Dia menjawab, lebih kurang 1 bulan pekerjaan pembangunan puskesmas Tenam.

Sementara itu, Adi, seorang kepala tukang mengatakan, untuk RAB dirinya tidak mengetahui, sebab RAB di pegang oleh tenaga ahli perusahaan. Dimana, dirinya juga menjelaskan, untuk luas bangunan seperti bangunan pada lantai 1 seluas 2740×2820 meter dan untuk bagian lantai 2 seluas 750×3290 meter. Bahkan selain bangunan itu ada juga bangunan untuk rumah dinas dan juga bangunan tempat sampah medis.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Koordinasi dengan Kemendikbudristek untuk Meningkatkan Komunitas Belajar

Berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lapangan melihat pada papan merek yang terpasang di lokasi bangunan tertulis nomor kontrak 050/ 73/ Kontrak/ Dinkes/ 2023, nama kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dan Fisik Penguatan Sistem Kesehatan atau Pembangunan puskesmas Tenam.

Disamping itu untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut adalah CV Putra Jaya Perkasa dan untuk konsultan pelaksana yakni CV. Dwi Talenta Design. Bahkan, hingga berita ini disiarkan Kepala Dinkes Batang Hari melalui Sekdis, Dr Beby Andihara beberapa kali di konfirmasi terkait persoalan masalah dinas, tidak pernah memberi jawaban dan sepertinya memilih diam terhadap masalah di instansi terkait dan juga termasuk bangunan Puskesmas Tenam. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK
Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat
Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 02:10 WIB

Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:42 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:50 WIB

LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Minggu, 9 Feb 2025 - 15:42 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB