Salah Satu Eks Kepala Bea Cukai Terjerat Kasus TPPU

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kekayaan Eko Darmanto, berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp11,4 miliar.

Harta kekayaan Eko Darmanto rinciannya sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kota Malang, hibah tanpa akta Rp3.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri Rp11.000.000.000.

BACA JUGA  Sitting Through a Movie in Comfort

Dalam LHKPN ada 9 kendaraan bermotor, dengan rincian :

  1. Mobil, BMW Tahun 2018, hasil sendiri Rp750.000.000
  2. Mobil, Mercedes Benz Tahun 2018, hasil sendiri Rp500.000.000
  3. Mobil, Jeep Willys Tahun 1944, hasil sendiri Rp200.000.000
  4. Mobil, Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, hasil sendiri Rp300.000.000
  5. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, hasil sendiri Rp350.000.000
  6. Mobil, Mazda 2 Tahun 2019, hasil sendiri Rp175.000.000
  7. Mobil, Fargo (Bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp200.000.000
  8. Mobil, Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp250.000.000
  9. Mobil, Ford (Bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, hasil sendiri Rp200.000.000
BACA JUGA  Macet Total di TJM, Pedagang Kaki Lima: Polisi Harus Tindak Tegas

Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp11.494.700.000.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan di Rantau Puri, Kasat Reskrim Imbau Pelaku untuk Menyerahkan Diri

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko sudah disita oleh KPK.

Eko Darmanto diketahui masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya. (Red)

Sumber: infobanknews.com

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi
Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:51 WIB

Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:06 WIB

Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru

Batanghari

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:27 WIB