Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kekayaan Eko Darmanto, berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp11,4 miliar.
Harta kekayaan Eko Darmanto rinciannya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kota Malang, hibah tanpa akta Rp3.000.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri Rp11.000.000.000.
Dalam LHKPN ada 9 kendaraan bermotor, dengan rincian :
- Mobil, BMW Tahun 2018, hasil sendiri Rp750.000.000
- Mobil, Mercedes Benz Tahun 2018, hasil sendiri Rp500.000.000
- Mobil, Jeep Willys Tahun 1944, hasil sendiri Rp200.000.000
- Mobil, Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, hasil sendiri Rp300.000.000
- Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, hasil sendiri Rp350.000.000
- Mobil, Mazda 2 Tahun 2019, hasil sendiri Rp175.000.000
- Mobil, Fargo (Bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp200.000.000
- Mobil, Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp250.000.000
- Mobil, Ford (Bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, hasil sendiri Rp200.000.000
Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp11.494.700.000.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.
Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko sudah disita oleh KPK.
Eko Darmanto diketahui masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya. (Red)
Sumber: infobanknews.com