Salah Satu Siswi SMA N 2 Batang Hari Trauma Belajar dengan Oknum Guru Ini

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Salah satu siswi di SMAN 2 Batang Hari diduga mengalami kekerasan oleh oknum gurunya saat jam belajar, Jumat (17/02/2023).

Kejadian tersebut dialami oleh siswi berinisial LL(18) saat jam pelajaran Geografi di sekolahnya, Selasa (07/02). Saat itu dirinya sedang bergurau dengan teman sekelasnya ketika oknum guru Geografi belum memulai pembelajaran alias baru absen kelas.

Ia bercerita permasalahan ini memang sudah ada perdamaian dan saling mengakui kesalahan dihadapan kepala sekolah dan guru lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi saya masih trauma belajar dengan guru tersebut, namun masih ada guru yang membujuk saya untuk tetap mengikuti pembelajaran dengan guru geografi. Jadi saat belajar saya hanya diam saja,” ungkapnya.

Lebih dalam lagi LL bercerita bahwa selama ini orangtuanya tidak pernah memukulnya.

“Bapak saya saja tidak pernah menampar saya, tapi disekolah saya ditampar oleh oknum guru dihadapan teman sekelas saya,” tuturnya.

BACA JUGA  Cabjari Geledah Toko Gentar Tani dan BPP Batin XXIV

Walaupun penamparan hanya sekali, namun ia juga mengaku menjadi malu dihadapan teman sekelasnya.

Oknum guru tersebut bernama Muksin yang diduga melakukan kekerasan tersebut saat dikonfirmasi malah menantang awak media untuk berjumpa di Polres.

“Begini saja, besok kita bertemu saja ya di Polres, bagus-bagus. Kalau gitu di sekolah saja nanti saya langsung bawa Polisinya, kebetulan saya tinggal dekat asrama Polisi,” ucapnya dengan nada tinggi.

Ia tidak menjawab menjawab benar atau tidaknya kejadian tersebut.

Sedangkan Kepala Sekolah SMA N 2 Batang Hari, Musmulyadi, membenarkan kejadian tersebut dan sudah dipanggil semua untuk mediasi.

“Kemarin sudah mediasi, sudah saling berdamai dan mengakui kesalahan mereka, baik dari siswi yang didampingi oleh orangtuanya dan guru. Saya kira permasalahan ini sudah selesai,” tuturnya.

Perdamaian itu juga tidak ada hitam di atas putihnya.

“Saya lupa, memberikan perdamaian di atas kertas. Terkait dengan hal trauma yang dialami olehnya, saya pun tidak tahu lebih dalam hal itu,” jelasnya.

BACA JUGA  Konfirmasi Tentang Reklamasi Tambang Batu Bara Melalui Contact Center ESDM Tidak Berguna

Ia menambahkan, “Besok datang saja ke sekolah ya, saya ada di sekolah biar semuanya jelas.”

Terpisah, setiba di sekolah dihadapan oknum guru yang bersangkutan bersama kepsek dan siswa yang lain membenarkan hal itu.

Siswi tersebut juga menceritakan bahwasannya ia sedikit trauma mengikuti pelajaran guru tersebut.

“Orangtua saya tidak pernah melakukan hal demikian, namun di sekolah saya diperlakukan seperti ini,” ucapnya.

Salah satu siswa yang menyaksikan juga hadir mengatakan, seperti ditampar cuma tidak kuat.

Terkait hal itu, Muksim tidak mau menanggapi dan berkomentar atas yang terjadi.

“Tidak mungkin saya menampar dia, saya juga punya anak perempuan tiga orang. Permasalahan ini bukan saya dengan siswi tersebut, tetapi ia sama dengan teman sekelasnya yang sedang bertengkar,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Menurutnya siswi inisial LL tersebut sudah sering dipanggil ke sekolah, sering bermasalah.

“Jadi ini sudah puncaknya untuk memanggil orangtuanya. Orangtuanya pun sudah tidak mempermasalahkan hal ini karena dia menyadari sikap anaknya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Republik Indonesia melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Pasal 1 angka 6 Permen PPPA Nomor 12 tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan dan anak, berbunyi:

“Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perempasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah privat atau publik.” (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB