Sopi Tangki Biru Putih PT TPE Akui Bawak Minyak Dari Gudang Bebas Melenggang

Batang Hari, Jambi – Dugaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berkedok kegiatan industri milik PT TPE menjadi sorotan tajam. Sebuah mobil tangki bernomor polisi BH 8042 MW ditemukan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang semestinya, Rabu (17/06/2026).

Kendaraan tersebut diduga kuat mengangkut solar industri secara ilegal karena tidak mengantongi surat jalan pengangkutan maupun surat pengantar resmi menuju lokasi tujuan pengiriman.

Saat dikonfirmasi, sopir mobil tangki mengakui bahwa BBM yang dibawanya berasal dari sebuah gudang yang diduga ilegal milik seseorang berinisial Juntak di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Pengakuan ini memperkuat indikasi adanya jalur distribusi BBM di luar mekanisme resmi yang di bawa ke Bangko dan beberapa PT di daerah lain nya.

Fakta lain yang mencuat ke permukaan adalah keterlibatan oknum aparat dalam pengelolaan armada tersebut. Seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota berinisial Juntak menyatakan melalui sambungan telepon bahwa dirinya bertugas sebagai pengurus mobil tangki berkapasitas sekitar 10.000 liter itu.

Pernyataan ini mengonfirmasi adanya koordinasi antara oknum aparat dengan pihak-pihak yang mengoperasikan kendaraan pengangkut BBM tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Tujuannya adalah memastikan legalitas BBM yang diangkut, status gudang asal muatan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sorotan juga tertuju pada dugaan pembiaran oleh oknum kepolisian yang turut disebut dalam jaringan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TPE belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aset perusahaan dalam distribusi BBM ilegal tersebut. Redaksi ini pun memberikan ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers no 40 Tahun 1999. (Red)