BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Batang Hari, Jambi – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2024 menemukan 19 item belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUTR di instansi vertikal tidak tepat dan tidak dengan maksud digunakan, Sabtu (15/11/2025).

Pemkab Batang Hari pada LRA Tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp97.732.546.296,39 dengan realisasi sebesar Rp75.005.971.872,44 atau 76,75%, di antaranya merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp38.200.452.196,23.

Hasil pemeriksaan atas DPA dan Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Dinas PUTR diketahui dari jumlah realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp38.200.452.196,23, di antaranya sebesar Rp11.888.032.484,88 merupakan gedung dan bangunan yang akan diserahkan kepada pihak lain yaitu Instansi Vertikal.

Dengan demikian klasifikasi penganggaran Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, pada Belanja Modal tidak tepat karena tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan tidak dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Seharusnya anggaran pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas PUTR, hal tersebut terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diinput oleh masing-masing bidang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

a) belanja operasi;

b) belanja modal;

c) belanja tidak terduga; dan belanja transfer”;

2) Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:

a) belanja pegawai;

b) belanja barang dan jasa;

c) belanja bunga;

d) belanja subsidi;

e) belanja hibah; dan

f) belanja bantuan sosial”;

3) Pasal 62,

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD seusai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada Lampiran huruf C Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah:

1) Angka 3, huruf a poin 2) Belanja Barang dan Jasa:

a) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD/RPD pada SKPD terkait”; dan

b) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat”.

2) Angka 33, huruf b Belanja Modal:

a) Butir 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya”;

b) Butir 2) yang menyatakan bahwa “Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; dan

c) Butir 3) yang menyatakan bahwa “Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam peraturan kepala daerah, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan”.

c. Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, pada Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja, yang menyatakan bahwa:

1) “Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai; dan sewa sarana

2) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material. Sedangkan ciri- ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp11.888.032.484,88; dan

b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp11.888.032.484,88.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran dalam RKA SKPD dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024;

b. Inspektur tidak optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan

c. Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.

Menanggapi permasalahan tersebut:

a. Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK; dan

b. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam memverifikasi RKA dan DPA SKPD atas kegiatan yang diperuntukkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, agar memastikan klasifikasi belanjanya sesuai ketentuan yaitu pada Belanja Hibah;

b. Inspektur lebih optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan

c. Kepala Dinas PUTR lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.

Berikut Daftar Anggaran dan Realisasi Belanja Modal – Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTR yang Seharusnya Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa:

  1. Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.6.587.815.000,00, realisasi Rp.6.542.037.993,00.
  2. DED Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.150.000.000,00, realisasi Rp.148.960.890,00.
  3. Supervisi Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp. 250.000.000,00, realisasi Rp.89.897.790,00.
  4. Rehabilitasi Asrama Polres Batanghari anggaran Rp.2.974.184.288,00, realisasi Rp.2.969.947.080,00.
  5. DED Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.81.213.000,00, realisasi Rp.81.082.170,00.
  6. Supervisi Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.53.184.000,00 realisasi Rp.52.836.000,00.
  7. Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.1.053.842.312,00, realisasi Rp.1.049.396.220,00.
  8. DED Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.52.482.000,00, realisasi Rp.52.308.750,00.
  9. Supervisi Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.35.049.000,00, realisasi Rp.34.854.000,00.
  10. Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari anggaran Rp.124.967.508,00, realisasi Rp.124.852.237,00.
  11. Supervisi Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari Rp.12.178.500,00, realisasi Rp.12.104.550,00.
  12. Penataan Taman dan Jalan dilingkungan Asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.923.864.400,00, realisasi Rp.270.000.001,00.
  13. DED Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari Rp.45.275.000,00, realisasi Rp.45.034.920,00.
  14. Supervisi Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.30.906.000,00, realisasi Rp.30.880.200,00.
  15. DED Pembangunan Rumah Jaga dan Pembangunan Penambahan Teras Makodim anggaran Rp.36.220.000,00, realisasi 36.152.700,00.
  16. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kejari Muara Bulian anggaran Rp.200.099.180,00, realisasi Rp.199.407.634,00.
  17. DED Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan MAKODIM anggaran Rp.99.900.000,00 realisasi Rp.99.789.000,00.
  18. DED Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.27.165.000,00, realisasi Rp.27.139.500,00.
  19. Pekerjaan Supervisi Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.21.400.000,00, realisasi Rp.21.350.850,00.

Dengan total keseluruhan anggaran Rp.12.759.745.188,00, dan realisasi Rp.11.888.032.484,88. (Red)




Sirojudin Kecewa, Camat MSU Tak Hadir RDP Permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar

BATANGHARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Senin (29/07/2024).

RDP digelar di Ruang Komisi I, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojudin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Aminuddin dan dihadiri pihak Dinas PDK serta Dinas PMD Batanghari.

Namun disayangkan, Ketua Komisi I Sirojudin menuai kekecewaan atas ketidakhadiran Camat Maro Sebo Ulu dalam rapat tersebut.

“Kami Komisi I kecewa Camat tidak hadir, sedangkan PMD menghadiri,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batanghari.

Disampaikan Sirojudin, RDP tersebut membahas terkait Permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar inisial RS. Dimana RS menerima SK pada tahun 2017, sementara Ijazah sekolahnya (SMA/Sederajat) dikeluarkan pada tahun 2020.

“SK 2017 sedangkan Ijazah Perangkat Desa tahun 2020, dalam artian dulu SK daripada Ijazah dan juga ada indikasi Ijazah palsu. Dia diangkat lebih dulu 2017 sebagai Perangkat Desa sedangkan Ijazahnya SMA nya terbit pada tahun 2020,” beber Sirojudin.

“Jadi selama tiga tahun itu, dia belum tamat SMA. Maka Kades yang baru dan juga BPD takut menyalahi aturan dan ingin meluruskan ini menyampaikan ke DPR untuk difasilitasi ternyata Camat tidak hadir, sudah dua kali RDP permasalahan ini Camat tidak hadir,” sambungnya.

Sirojudin juga menyebutkan, dia tidak mengetahui apa alasan yang membuat Camat MSU tidak menghadiri RDP permasalahan Perangkat Desa tersebut.

“Tidak tahu sampai hari ini tidak ada konfirmasi,” tegasnya.

Sirojudin juga menambahkan, selain Camat MSU, pihak Komisi I DPRD Batanghari juga mengundang Bagian Hukum Setda Batanghari namun tidak pernah menghadiri RDP permasalahan Perangkat Desa Sei Lingkar. (Red)




DPRD dan Pemkab Batanghari Gelar Paripurna KUA PPAS RAPBD TA 2025

BATANGHARI – Bersama Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Batanghari gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2025.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anita Yasmin, digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari Jalan Jendral Sudirman, Senin (22/07/2024) dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD serta jajaran Pemkab Batanghari.

Memandu jalannya rapat Paripurna, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin dalam sambutannya mengatakan rapat Paripurna antara DPRD bersama Pemkab Batanghari dalam rangka pembahasan KUA PPAS RAPBD Kabupaten Batanghari TA 2025.

Sementara itu mewakili Bupati Batanghari, Wakil Bupati Bakhtiar menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Fadhil karena tidak dapat menghadiri rapat Paripurna dikarenakan ada kegiatan lain. (Red)




Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023, Senin Sore (27/05/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin didampingi Sekwan, M. Ali Ab dan dihadiri Wakil Bupati, H. Bakhtiar, Forkopimda, OPD, Camat, Lurah dan Kades dalam Kabupaten Batanghari.

Adapun delapan fraksi yang menyampaikan yakni, fraksi PAN, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PDI dan PKS. Pandangan umum yang disampaikan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.

(Red)




Tunda Bayar 2023, Fraksi PAN Batanghari Minta Penjelasan Pemda

BATANGHARI – Adanya tunda bayar anggaran tahun 2023 pada beberapa kegiatan yang nialinya capai puluhan milyar, Dewan Perwakilan Rakyat Batanghari (DPRD) meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari memberikan jawaban/tanggapan perihal tersebut. 

Hal itu, diungkapkan oleh Azizah dari Fraksi PAN pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap LKPD tahun anggaran 2023, Senin (27/05/2024).

Dikatakan Azizah, bila melihat data dokumen laporan keuangan Pemda Batanghari tahun anggaran 2023 yang diserahkan kepada DPRD Batanghari tercatat ada 479 objek kegiatan yang tersebar hampir di seluruh OPD mengalami tunda bayar.

“Besaran tunda pembayaran oleh Pemda mencapai Rp. 52.428.321.099,39. Fraksi PAN berharap Pemda bisa memberikan penjelasan atas terjadinya tunda bayar kegiatan tersebut dan muaranya bisa diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, Fraksi PAN sangat berharap, dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemda atas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang disertai dengan laporan keuangan pemda bisa terjawab,” ungkapnya.

(Red)




PAD 2023 Tak Capai Target, DPRD Batanghari Minta Pemda Lebih Maksimal

BATANGHARI – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pandangan Umum Fraksi DPRD pada LKPD tahun 2023, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyinggung terkait kurang maksimalnya capaian target PAD tahun 2023, Senin (27/05/2024). 

Pandangan fraksi yang disampaikan oleh Azizah tersebut menyebutkan, realisasi PAD tahun 2023 hanya Rp. 138.962.723.602,89 atau 68 persen dari target sebesar Rp. 202.608.603.367,62,-. 

“Namun dibandingkan tahun 2022, realisasi tersebut mengalami kenaikan sebanyak 28,70% atau senilai Rp. 31.823.782.888,25,-,” ujarnya. 

Dalam hal itu, Fraksi PAN berharap agar OPD lingkup Pemda Batanghari yang diberi beban target kontribusi PAD, agar lebih maksimal dalam mengejar pencapaian target PAD.

Lanjut Azizah, belum maksimalnya pencapaian tersebut tertuang dalam dokumen rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. 

Dimana pada kategori pajak hanya terealisasi 78,40%, kemudian realisasi pada retribusi daerah hanya mencapai 61,07% dan realisasi pendapatan yang bersumber sumber dari lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami penurunan dan hanya mencapai 62,21%. 

“Dengan tidak tercapainya target pajak dan retribusi daerah, Fraksi PAN mendorong pemerintah tidak berpangku tangan. Dan bekerja keras mengejar target PAD yang telah ditentukan sebelumnya, tidak hanya fokus berharap bantuan keuangan dari pusat. Pemda mampu membuat terobosan baru dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Red)




Paripurna DPRD Batanghari, Golkar: Pinjam Pakai Aset Tidak Didukung Dokumen

BATANGHARI – Adanya aset tetap Pemda Batanghari berupa tanah yang dipinjam pakaikan kepada beberapa pihak yang tidak didukung dengan dokumen/berkas pinjam pakai, menjadi pertanyaan DPRD kepada Pemda Batanghari. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Mardiana yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar saat menyampaikan padangan umum terhadap nota pengantara LKPD tahun 2023, Senin (27/05/2024).

Dikatakanya, tertulis dalam buku audit LKPD bab IV dijelaskan bahwa pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami peningkatan, namun Fraksi Golkar meminta penjelasan pos PAD salah satunya yang bersumber dari aset pemda. 

“Terkait aset tetap , tanah, kami melihat ada daftar tanah yang dipinjam pakaikan pada pihak lain. Dan dalam daftar tanah pinjam pakai dengan pihak lain yang tidak didukung dokumen pinjam pakai, serta daftar tanah pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain,” kata dia.

“Kami menemukan daftar yang mencantumkan nama peminjam dari lembaga pendidikan. Yang menjadi pertanyaan, apakah tanah tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut dapat dihibahkan, dan tidak lagi dikenakan sewa dan KSO?,” sambungnya. 

Ia juga menyebutkan bahwa lembaga pendidikan yang menggunakan aset pemda tersebut dapat meningkatkan SDM masyaraklat Batanghari. 

“Mengingat lembaga pendidikan yang menggunakan aset pemda tersebut dapat meningkatkan SDM masyarakat Batanghari, yang merupakan salah satu visi misi Batanghari Tangguh, mohon penjelasan,” pungkasnya.

(Red)




Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batanghari, Apresiasi WTP yang Diterima Pemkab

BATANGHARI,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) berikan pandangan umum terhadap Penyampaian Nota Pengantar LKPD Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam pandangan umum tersebut fraksi Golkar meminta penjelasan tentang Laporan Realisasi Anggaran, Laporan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan.

“Dalam laporan realisasi anggaran yang disampaikan, kami tidak menemukan pos Surplus/devisit anggaran, sedangkan yang kami ketahui selama ini, komponen dalam struktur realisasi anggaran biasanya selain mencantumkan Pendapatan Daerah, Belanja , Pembiayaan, Silva , juga mencantumkan Surplus/devisit,” Kata Mardiana Ketua Fraksi Golkar.

Sementara itu, lanjut Ketua Fraksi Golkar, pihaknya (Anggota Dewan,red) menemukan adanya laporan surplus / devisit dalam Laporan Operasional (LO).Maka dari itu, Anggota DPRD Fraksi Golkar meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah apakah surplus dan devisit Laporan Operasional (LO) tersebut sama dengan surplus/devisit anggaran pada laporan realisasi anggaran.

“Dari buku audit, pada sub penjelasan atas pos pos Laporan operasional, tertulis ada adanya selisih dari beberapa pendapatan, dikarenakan selisih besaran yang ada pada realisasi laporan Operasional dengan besaran pada Laporan Realisasi Anggaran /LRA. Mohon penjelasan,” tutur Mardiana.

Pada kesempatan itu Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Bupati beserta semua satuan kerja perangkat daerah yang telah berupaya semaksimal mungkin didalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kalinya,” ungkap Mardiana.

(Red)




Pandangan Umum Fraksi Nasdem Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

BATANGHARI – Anggota DPRD Kabupaten Batanghari fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) turut serta menyampaikan pandangan umum terhadap LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023.

Pandangan umum tersebut disampaikan pada saat rapat paripurna yang yang diselenggarakan di kantor DPRD Kabupaten Batanghari itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Ilhamuddin.

Hadir juga pada kesempatan itu Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar, para anggota DPRD setempat, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Para Camat dan Kades serta para tamu undangan lainnya.

Penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 dari Partai Nasdem itu diwakili oleh Anggota DPRD Marzani.

Dalam penyampaiannya Marzani mengatakan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari pada tahun 2023 belum tercapai.

“Realisasi PAD pada tahun 2023 sebesar 138.962.723.602 rupiah atau sebesar 68,58 persen, dari target anggaran sebesar 202.608.603.367 rupiah,” katanya.

Maka dari itu, Fraksi Nasdem meminta kepada Bupati dan seluruh stackholder terkait untuk dapat lebih focus lagi didalam mencapai target PAD pada tahun selanjutnya.

“Kami dari fraksi Nasdem meminta kepada saudara Bupati, Wakil Bupati agar PAD ini menjadi salah satu target khusus dan kepada pihak jajaran lainnya agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tutur Marzani.

Masih kata Marzani, sebagai salah satu fungsi pengawasan tentunya pahakny akan terus melakukan pengawasan agar PAD Kabupaten Batanghari di tahun berikutnya bisa tercapai.

“Ini adalah harapan kita bersama dan diperkllukan juga kerjasama serta koordinasi yang baik juga didalam mencapai target PAD di tahun berikutnya,” ungkapnya. (Red)




Datang Temui Aksi Massa di Tembesi, Komisi III Langsung Komunikasi ke Pemprov Jambi

BATANGHARI – Dua Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani bersama Rukiya Alfa Robi diundang oleh ribuan masyarakat Desa Rantau Kapas Mudo, Rantau Kapas Tuo dan Pelayangan Muaro Tembesi yang berdekatan dengan jembatan bentang panjang Tembesi Kabupaten Batanghari. Pasalnya disana adanya aksi warga sampai dengan adanya insiden kapal batubara terbakar yang diduga dilempar oleh massa dari atas jembatan Tembesi.

Setelah tiba di lokasi, mereka berdua pun langsung menemui warga yang sudah menunggu dan langsung menggelar diskusi terkait apa yang menjadi tuntutan warga. Dimana warga dari tiga desa tersebut mendesak pihak terkait untuk sama sama menjaga aset negara yakni Jembatan dari hantaman Tongkang Batubara.

Abun Yani pun langsung berkomunikasi dengan Wakil Ketua Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) Provinsi Jambi Johansyah untuk dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan amarah warga memuncak karena adanya salah satu tongkang batubara yang nekat melintas.

Padahal pada 16 Mei 2024 lalu pasca adanya penyangga tiang Jembatan Aurduri I Provinsi Jambi yang ditabrak tongkang sudah diumumkan bahwa, dilarang beroperasi di jalur sungai sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. “Artinya kita sama sama sudah tahu ada yang nama nya one prestasi ya, jadi kita sama sama berharap agar dapat menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat dengan segera rapat kembali melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat untuk diajak,” kata Abun Yani.

Abun Yani bersama Robi juga diajak oleh warga untuk langsung melihat kondisi tiang penyangga Jembatan Tembesi tersebut dengan menggunakan tugbot. “Pertama kita datang kesini karena diminta oleh masyarakat, karena kita sebagai wakil rakyat juga ada kewajiban untuk turun ke masyarakat kita dan tadi kita sudah melihat kondisi bawah jembatan yang masyarakat khawatirkan,” ujarnya.

Menurut Abun Yani setelah melihat secara kasat mata, bahwa dapat diakui kondisi jembatan Tembesi sudah sangat memprihatinkan dan perlu untuk dijaga secara bersama sama.”Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sini yang rela berjuang untuk kepentingan semua umat karena Jembatan urat nadi lalu lintas jalan nasional, kalau misalnya roboh siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk itu, politisi dari Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah ada ketegasan terhadap pengusaha tambang. Bukan berarti menolak hasil tambang di Jambi untuk digeruk, akan tetapi bilamana ada kerusakan tolong diperbaiki. Bahkan Ia meminta segera melakukan investigasi yang melibatkan semua pihak, mulai dari Kementerian ESDM, APH, serta Pempov Jambi, karena sudah berapa kali tongkang batubara menabrak jembatan.

Artinya ini serius kata Abun Yani ada sikap tegas jika dijumpai pelanggaran maka cabut izinnya. Bila perlu Kementerian ESDM RI harus turun dan ikut bertanggung jawab. “Karena tuntutan masyarakat sebelum selesai karena ada pekerjaan di Jembatan itu, jangan dulu lewat. Jadi saya harap karena sudah ada insiden hari ini, dan kedepan tidak terulang lagi, ya duduk bareng yang difasilitasi oleh pemerintah dan juga pengusaha pengusaha tambang batubara nya dan masyarakat sini, bagusnya gimana, sehingga masyarakat nyaman, pengusaha juga baik jadi semua tidak ada yang tersakiti, mereka sudah rela berhari hari meninggalkan rutinitas nya untuk menjaga aset negara,” tegasnya.

Selanjutnya Rukiya Alfa Robi juga menegaskan apabila memang jalur sungai menjadi alternatif transportasi batubara maka Pemprov Jambi dan pihak terkait segera lah membuat kajian khusus serta analisa transportasi batubara melalui sungai, bukan hanya tentang kedalaman maupun kedangkalan sungai saja.”Seperti yang kita ketahui jalan khusus batubara lah yang menjadi solusi jangka panjang nya, kalau untuk sungai ya kalau sekarang mungkin masih dalam, ke depan kita nggak tahu. Daripada setelah jalur darat ribut karena macet, jalur sungai juga ribut , jadi solusinya ya itu Jalan khusus,” pintanya.

Tokoh Masyarakat dari 3 Desa di Kabupaten Batanghari Samsul Bahri mengatakan bahwa insiden hari ini terjadi karena ada kapal yang melintas sehingga amarah masyarakat pun memuncak karena sudah 9 hari mereka dipinggir sungai berjaga bersama masyarakat untuk menjaga keamanan jembatan Tembesi. “Tidak mungkin kapal ini lepas tanpa ada komando, kami harap tolong dihadirkan ke kami, kami ingin tahu ada apa dan siapa yang ada didalam sini, Alhamdulillah sebenarnya kita masih kondusif sampai dengan hari ini ya, kalaupun tadi ada gesekan tadi itu kita nggak sengaja kita nggak tahu, belum ada pihak batubara itu datang ke kita, solusinya apa kita tahu sekarang ini,” sebutnya.

Samsul juga tak menampik adanya kapal pembawa batubara yang terbakar saat melintas karena dilempar oleh masyarakat yang berjejer di Jembatan Tembesi. “Kita tidak tahu orang nya itu massa sendiri ya di atas (jembatan), saat itu saya sedang berada di bawah, jadi saya juga bawa aparat keamanan dalam hal ini anggota dari Koramil yang mengawal kita dan melihat kita bahwa kita tidak ada yang anarkis,” pungkasnya.

(Red)