Himbauan Bawaslu Kabupaten Batang Hari Mengenai Dewan Reses Sambil Kampanye

Batang Hari, Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari memberikan beberapa arahan saat audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah Batang Hari di Sekretariatnya, Kamis (18/01/2024).

Menjadi perbincangan publik mengenai kandidat legislatif pertahana yang memanfaatkan dana reses untuk kampanye.

Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S) Bawaslu Batang Hari mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur dewan untuk mundur atau cuti jika ikut lagi dalam kontestasi politik sehingga sulit membedakan kegiatan Reses dengan Kampanye.

“Reses itu dari anggaran negara, tentunya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada yang reses tapi ada embel-embel kampanye yang merupakan kepentingan pribadinya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dalam PKPU 15 Tahun 2023 aturan dalam kampanye, kandidat wajib membuat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ke Kepolisian. Jika tidak ada maka jajaran kami akan buat ini masuk dalam temuan pelanggaran administratif.”

Absor menegaskan, jika ada yang menemukan terkait pelanggaran itu, tentunya akan ia tindak lanjuti berdasarkan koridor ketentuan hukum. (Red)




Politik Uang Seperti Kentut, Baunya Ada Tapi Susah Dibuktikan

Batang Hari, Jambi – Mendekati hari Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari melakukan audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah mengenai kesiapan menghadapi pesta demokrasi mendatang, Kamis (18/01/2024).

Audiensi berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu dihadiri oleh ketua Sekretariat Suhabli didampingi Ketua Bawaslu Kaspun Nazir, S.Hum., Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S), Robiansyah, S.Hum., sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), bersama seluruh wartawan yang tergabung di Iwo Batang Hari.

Hal yang menarik dari pembahasan salah satunya mengenai upaya pencegahan dan penangan pelanggaran pemilu tentang politik uang.

Robiansyah selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) mengatakan, politik uang itu seperti kentut, baunya ada tapi susah untuk dibuktikan.

“Untuk membuktikan politik uang itu paling sulit, karena uang yang diberikan tidak langsung dari para kandidat melainkan dari tim sukses. Kalau pun terbukti, tidak mungkin pemberi mengaku bahwa uang itu untuk kepentingan mereka,” tuturnya.

Robiansyah yang sudah berpengalaman di Bawaslu sejak 2019 lalu menuturkan, banyak masyarakat yang memberikan pengaduan mengenai politik uang tersebut.

“Namun, saat dilakukan pendalaman sangat sulit menemukan bukti-bukti yang kuat dalam hal itu,” tuturnya.

Menurutnya, mereka sudah mengetahui celah-celah hukum yang dapat meloloskan dari perkara politik uang. Untuk memberantas hal itu tentu tidak mudah.

“Politik uang itu sendiri bisa saja terjadi karena kebutuhan masyarakat yang masih belum terpenuhi dan juga pemahaman masyarakat yang sangat minim,” imbuhnya.

Bawaslu sendiri telah melakukan strategi untuk mencegah politik uang dengan melibatkan ketua Lembaga Adat dan Tokoh Agama.

“Karena dengan pendekatan secara agama, pemberi dan penerima bisa sadar atas perbuatan tersebut. Kalau tidak ada yang menerima atau pun tidak memilih karena uang, maka mereka akan berfikir untuk memberikan uang,” jelasnya.

Jalan satu-satunya, menurut Robiansyah ialah masyarakat harus pintar dan jeli dalam memilih, jangan karena uang, tapi pilih berdasarkan hati nurani.

“Bawaslu Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk menurunkan indeks kerawanan politik uang dari peringkat lima nasional menjadi lebih baik lagi,” singkatnya. (Red)