Opini, Suaralugas.com – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Dalam konteks negara hukum modern, transparansi bukan sekadar nilai etik, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap badan publik.
Tanpa keterbukaan informasi, prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum, konsep good government akan kehilangan makna.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Ketentuan konstitusional ini kemudian dioperasionalkan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Prinsip keterbukaan informasi juga sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government), khususnya asas transparansi dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penggunaan kewenangan oleh pejabat publik. Dengan terbukanya informasi, ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik korupsi dapat ditekan secara sistemik.
PEGHAMBAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Penghambat keterbukaan informasi publik tidak dapat dilepaskan dari aspek psikologis dan politis pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.
Ketakutan terhadap keterbukaan informasi sering kali berakar pada asumsi bahwa transparansi akan membuka ruang kritik, gugatan, dan pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat.
Dalam birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis merit dan integritas, kondisi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kenyamanan jabatan.
Pertama, pejabat publik kerap merasa keterbukaan informasi dapat mengungkap kelemahan dalam proses pengambilan keputusan.
Keputusan yang tidak didukung kajian akademik yang memadai berpotensi dipersoalkan secara hukum maupun etis.
Kedua, ketakutan pejabat juga dipengaruhi oleh masih kuatnya budaya impunitas dalam birokrasi.
Selama ini, kesalahan administratif sering kali tidak ditindak secara tegas, sehingga keterbukaan justru dianggap memperbesar risiko pertanggungjawaban hukum.
Ketiga, Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat, media, dan lembaga pengawas melakukan kontrol secara simultan, sehingga memperlemah posisi tawar pejabat dalam relasi kekuasaan.
Keempat, faktor politik turut memperkuat resistensi terhadap keterbukaan informasi. Pejabat publik yang memiliki afiliasi politik tertentu sering kali khawatir bahwa keterbukaan akan dimanfaatkan sebagai alat delegitimasi oleh lawan politik.
Kelima, ketakutan terhadap keterbukaan juga berkaitan dengan potensi terungkapnya praktik maladministrasi.
Informasi yang terbuka dapat mengungkap prosedur yang menyimpang, konflik kepentingan, hingga praktik koruptif.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TIDAK ABSOLUT
Keterbukaan informasi publik dalam kerangka good government tidak bersifat absolut. Hukum memberikan batasan yang jelas melalui konsep informasi publik yang dikecualikan, yaitu jenis informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.
Pengecualian ini dimaksudkan bukan untuk melemahkan transparansi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan kepentingan negara, masyarakat, serta individu.
Secara yuridis, dasar hukum utama mengenai informasi publik yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, politik, dan keamanan yang serius.
Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Hal ini meliputi informasi mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga strategi penegakan hukum yang masih berjalan.
Selanjutnya adalah informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang. Informasi mengenai riwayat kesehatan, data keuangan, rekam jejak pribadi, dan informasi sensitif lainnya dilindungi untuk menjaga hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Selain itu, informasi internal badan publik yang bersifat rahasia, seperti memorandum internal atau dokumen yang belum final dan bersifat strategis, juga dapat dikecualikan sepanjang memenuhi uji konsekuensi (consequence test).
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP yang menyatakan bahwa informasi dikecualikan apabila setelah dilakukan pengujian, keterbukaannya menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi kepentingan publik.
Dengan demikian, informasi publik yang dikecualikan harus dipahami sebagai pengecualian yang sah dan rasional, bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi penyelenggaraan pemerintahan.
Penetapan informasi yang dikecualikan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme keberatan dan sengketa informasi.
PUBLIC TRUST SEBAGAI SOLUSI STRATEGIS
Kepercayaan publik (public trust) merupakan konsep fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Kepercayaan publik dapat dimaknai sebagai keyakinan masyarakat bahwa pejabat publik menjalankan kewenangannya secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan etika pemerintahan.
kepercayaan publik lahir dari konsistensi antara norma hukum, kebijakan, dan praktik penyelenggaraan kekuasaan.
Kepercayaan publik berfungsi sebagai modal sosial (social capital) bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ketika masyarakat percaya terhadap institusi dan pejabat negara, proses pengawasan tidak selalu dimaknai sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme korektif yang konstruktif.
Dalam kondisi ini, keterbukaan informasi justru menjadi sarana memperkuat legitimasi kebijakan, bukan sumber ketakutan yang melemahkan posisi pejabat publik.
Bagi pejabat publik yang selama ini takut terhadap keterbukaan informasi, pembangunan kepercayaan public (public trust) merupakan solusi strategis dan berkelanjutan.
Keterbukaan yang dilakukan secara konsisten akan menciptakan persepsi positif bahwa pejabat tidak memiliki agenda tersembunyi dalam pengambilan keputusan.
Kepercayaan yang terbangun akan menurunkan intensitas kecurigaan, kritik destruktif, serta potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat.
Penulis: Othman Ballan, S.H,M.Kn (Dosen prodi Hukum, Fakultas Hukum, Ekonomi & Bisnis, Universitas Graha Karya Muara Bulian)