Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai

Batang Hari, Jambi – Lagi-lagi aktivitas Batu Bara di Batang Hari Provinsi Jambi disinyalir minim pengawasan. Akibatnya anak sungai sekitar Stockpile Batu Bara PT PUS diduga tercemar, Rabu (21/01/2026).

PT Pelabuhan Universal Sumatera yang berada di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, kini jadi sorotan masyarakat.

Terpantau di lapangan, kolam pembuangan limbah terlihat kosong. Diduga aliran menuju kolam tersebut tidak tersedia sebagaimana mestinya.

Sementara ada aliran menuju sungai kecil di sekitar Stockpile pelabuhan khusus tersebut yang diduga menjadi penyebab pencemaran.

Stockpile dan pelabuhan ini diganyang-gayang menjadi salah satu percontohan yang tertib aturan dan pernah dikunjungi oleh Gubernur Jambi.

Pantauan di lapangan masih banyak kejanggalan mengenai kepatuhannya terhadap lingkungan hidup.

Berdasarkan data dari situs resmi kemenlh, belum ditemukan dokumen AMDAL PT PUS yang sudah diregistrasi.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak manajemen PT PUS mengenai perizinan terminal khusus dan laporan AMDAL kegiatan usaha Batu Bara miliknya. (Red)




Ada Penggelembungan Dana dan Pengurangan Material di Bangunan Mesjid Islamic Centre?

Opini, Suaralugas.com – Salah satu alumni Perguruan Tinggi di Jambi dari Fakultas Teknik Sipil putra Batang Hari ikut menanggapi proses pembangunan Islamic Centre di Desa Simpang Terusan.

Alumni yang tidak mau disebutkan namanya itu memberikan pendapat ringan tentang perubahan desain mesjid yang awal mula direncanakan berbeda dengan realisasi.

Awal mula perencanaan mesjid di Islamic Centre bernuansa seperti rumah adat jambi. Mesjid panggung dengan nuansa khas jambi berubah menjadi mesjid dengan atap seperti limas tanpa dinding dan pintu.

Dalam desain kedua ini, ia beranggapan bahwa adanya pengurangan material dinding, kosen, jendela dan pintu.

“Sementara, anggaran di tahap II sangat fantastis. Tentu tidak realistis jika habis dibangun tanpa pintu dan dinding,” tuturnya.

Proses pembangunan tahap I lalu, ia berpendapat tidak masuk akal jika anggaran hampir 20 Miliar itu habis untuk pembersihan lahan, penimbunan, penggalian, pondasi dan tiang.

“Masa cuma pondasi dan tiang. Sementara balok bangunan belum diselesaikan utuh. Ditambah lagi ada perubahan desain,” ucapnya heran.

Kejanggalan itu, menurutnya akan terbuka jika sudah memegang kerangka acuan kerja.

Opini redaksi Suaralugas.com




Di Negeri yang Mengaku Makmur oleh Sawit, Ada Manusia yang Dipenjarakan Karena Memungut Sisa

Opini Suaralugas.com – Ketimpangan ekonomi tak lagi sekadar angka dalam laporan pembangunan. Ia menjelma jeruji besi tempat orang-orang kecil membayar mahal atas kerakusan yang tak pernah diadili.

Berondol butir-butir buah sawit yang jatuh, ditinggalkan, dianggap tak bernilai. Namun bagi sebagian orang, ia adalah harapan paling terakhir.

Dipungut satu per satu, dengan punggung yang menahan lapar, dengan tangan yang tak lagi utuh, demi sesuap nasi dan secercah hidup.

Memungut berondol disematkan nama: pencurian. Mengambil sisa di tanah yang tak pernah ia miliki, meski tanah itu dulunya hutan, meski hutan itu milik bersama.

Ini bukan dongeng. Bukan pula fiksi murahan. Ini kisah nyata terpantul dari mata yang basah di balik dingin jeruji besi.

Sebut saja namanya Adi.

Tubuhnya tak sempurna menurut ukuran dunia. Satu tangannya kehilangan telapak, namun tidak kehilangan harapan. Dengan satu tangan itu, ia menantang ribuan hektar kebun sawit milik korporasi raksasa.

Tak ada dodos. Tak ada egrek. Tak ada niat menjarah. Hanya sebuah sepeda motor tua dan karung lusuh yang menampung berondol hasil pungutannya.

Ia berkeliling dari pohon ke pohon, mengais butiran yang jatuh seperti memungut sisa doa yang tercecer di tanah. Berjam-jam lamanya, hingga karung itu penuh sekitar seratus dua puluh kilogram, beban maksimal motor dan hidupnya.

Bukan dua kali sehari. Satu kali pun tak selalu mampu. Kadang ia pulang dengan tangan kosong, kadang dengan harapan yang tertunda.

Kini hidup Adi seperti tikus yang mati kelaparan di dalam lumbung padi. Manusia yang mengais sebiji sawit di tengah samudra kebun, namun justru terdampar di penjara para penguasa.

Indonesia telah lama merdeka. Bukan bangsa asing yang menjajah. Melainkan sesama anak negeri, yang menguasai alam tanpa menoleh pada mereka yang hidup dari sisa.

Korporasi datang membawa modal dalam peti-peti besi. Meminta izin pada negara untuk mengubah rimba menjadi kebun. Menjanjikan kesejahteraan, menjual mimpi pembangunan.

Namun mimpi itu tak pernah singgah di rumah Adi.

Masih ada rakyat yang kelaparan, memungut sisa hasil usaha, lalu dihadiahi penjara. Sementara keuntungan mengalir deras ke ruang rapat berpendingin udara.

Keadilan yang diimpikan para pendiri bangsa dalam UUD 1945 kini terasa asing bagi rakyat kecil. Ia hidup dalam pidato, mati di lapangan.

Korporasi memilih menghukum ketimbang mencari solusi. Negara lebih sigap melindungi modal daripada martabat manusia.

Tak ada ruang diskusi tentang kesejahteraan di tengah alam yang berlimpah. Tak ada inisiatif selain efek jera. Seolah rakyat tak layak mencicipi hasil bumi yang tumbuh di tanahnya sendiri.

Pelindung rakyat kini menjadi penjaga kepentingan korporasi. Menggunakan fasilitas negara, uang negara, demi bonus dan kepentingan lain.

Hukum pun menjadi timpang. Rakyat kecil dihukum tanpa jeda, sementara koruptor diberi waktu enam puluh hari untuk mengembalikan jarahan.

Pencuri berondol tak diberi kesempatan untuk mengembalikan apa yang dituduhkan. Tak ada ruang maaf, tak ada ruang hidup.

Mengapa tak diberdayakan? Mengapa tak dijadikan pekerja pemungut berondol resmi? Seberapa besar ancaman jika rakyat dilibatkan dalam sisa panen korporasi?

Di mana bukti bahwa ekonomi masyarakat sekitar benar-benar meningkat?

Cerita ini adalah fakta. Yang fiktif hanyalah keadilan yang terus dipuja namun tak pernah hadir.

Penulis:

Randy Pratama, S.Pd. 




Ketua DPRD Tunjukkan Dukungan Kejurnas GOKASI

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari hadir dalam acara Welcome Dinner Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate GOKASI Tahun 2026, yang berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari.Kehadiran Ketua DPRD menunjukkan dukungan legislatif terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga berskala nasional di Bumi Serentak Bak Regam.Jumat(16/01/2026)

Kejurnas Karate GOKASI 2026 diikuti peserta dari 12 provinsi, mencakup wilayah Sumatera maupun luar Pulau Sumatera. Welcome dinner digelar sebagai ajang ramah tamah antara pengurus, atlet, dan pihak penyelenggara, sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta untuk saling mengenal sebelum kompetisi dimulai.

Ketua Umum DPP GOKASI, Suradi Agung Slamet, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari atas dukungan dan fasilitas yang diberikan, sehingga Kejurnas Karate GOKASI dapat terselenggara dengan lancar di Kabupaten Batang Hari.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Batang Hari menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Batang Hari sebagai tuan rumah kejuaraan. Ia menekankan bahwa kegiatan olahraga seperti ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pengembangan prestasi atlet, pembinaan karakter, dan promosi daerah.

“Kehadiran Kejurnas Karate GOKASI di Kabupaten Batang Hari merupakan momentum bagi kita semua untuk mendukung pengembangan olahraga, sekaligus memperkenalkan potensi dan budaya daerah kepada peserta dari berbagai provinsi,” kata Ketua DPRD.

Acara ini turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Asisten I Setda Batang Hari, Ketua Umum DPD GOKASI Jambi, Ketua KONI Batang Hari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus GOKASI, serta tamu undangan lainnya. (Red)




Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

 

Opini, Suaralugas.com – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam konteks negara hukum modern, transparansi bukan sekadar nilai etik, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap badan publik.

Tanpa keterbukaan informasi, prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum, konsep good government akan kehilangan makna.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.

Ketentuan konstitusional ini kemudian dioperasionalkan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Prinsip keterbukaan informasi juga sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government), khususnya asas transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penggunaan kewenangan oleh pejabat publik. Dengan terbukanya informasi, ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik korupsi dapat ditekan secara sistemik.

PEGHAMBAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Penghambat keterbukaan informasi publik tidak dapat dilepaskan dari aspek psikologis dan politis pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Ketakutan terhadap keterbukaan informasi sering kali berakar pada asumsi bahwa transparansi akan membuka ruang kritik, gugatan, dan pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat.

Dalam birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis merit dan integritas, kondisi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kenyamanan jabatan.

Pertama, pejabat publik kerap merasa keterbukaan informasi dapat mengungkap kelemahan dalam proses pengambilan keputusan.

Keputusan yang tidak didukung kajian akademik yang memadai berpotensi dipersoalkan secara hukum maupun etis.

Kedua, ketakutan pejabat juga dipengaruhi oleh masih kuatnya budaya impunitas dalam birokrasi.

Selama ini, kesalahan administratif sering kali tidak ditindak secara tegas, sehingga keterbukaan justru dianggap memperbesar risiko pertanggungjawaban hukum.

Ketiga, Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat, media, dan lembaga pengawas melakukan kontrol secara simultan, sehingga memperlemah posisi tawar pejabat dalam relasi kekuasaan.

Keempat, faktor politik turut memperkuat resistensi terhadap keterbukaan informasi. Pejabat publik yang memiliki afiliasi politik tertentu sering kali khawatir bahwa keterbukaan akan dimanfaatkan sebagai alat delegitimasi oleh lawan politik.

Kelima, ketakutan terhadap keterbukaan juga berkaitan dengan potensi terungkapnya praktik maladministrasi.

Informasi yang terbuka dapat mengungkap prosedur yang menyimpang, konflik kepentingan, hingga praktik koruptif.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TIDAK ABSOLUT 

Keterbukaan informasi publik dalam kerangka good government tidak bersifat absolut. Hukum memberikan batasan yang jelas melalui konsep informasi publik yang dikecualikan, yaitu jenis informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.

Pengecualian ini dimaksudkan bukan untuk melemahkan transparansi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan kepentingan negara, masyarakat, serta individu.

Secara yuridis, dasar hukum utama mengenai informasi publik yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, politik, dan keamanan yang serius.

Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Hal ini meliputi informasi mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga strategi penegakan hukum yang masih berjalan.

Selanjutnya adalah informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang. Informasi mengenai riwayat kesehatan, data keuangan, rekam jejak pribadi, dan informasi sensitif lainnya dilindungi untuk menjaga hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Selain itu, informasi internal badan publik yang bersifat rahasia, seperti memorandum internal atau dokumen yang belum final dan bersifat strategis, juga dapat dikecualikan sepanjang memenuhi uji konsekuensi (consequence test).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP yang menyatakan bahwa informasi dikecualikan apabila setelah dilakukan pengujian, keterbukaannya menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi kepentingan publik.

Dengan demikian, informasi publik yang dikecualikan harus dipahami sebagai pengecualian yang sah dan rasional, bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi penyelenggaraan pemerintahan.

Penetapan informasi yang dikecualikan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme keberatan dan sengketa informasi.

PUBLIC TRUST SEBAGAI SOLUSI STRATEGIS

Kepercayaan publik (public trust) merupakan konsep fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Kepercayaan publik dapat dimaknai sebagai keyakinan masyarakat bahwa pejabat publik menjalankan kewenangannya secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan etika pemerintahan.

kepercayaan publik lahir dari konsistensi antara norma hukum, kebijakan, dan praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Kepercayaan publik berfungsi sebagai modal sosial (social capital) bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ketika masyarakat percaya terhadap institusi dan pejabat negara, proses pengawasan tidak selalu dimaknai sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme korektif yang konstruktif.

Dalam kondisi ini, keterbukaan informasi justru menjadi sarana memperkuat legitimasi kebijakan, bukan sumber ketakutan yang melemahkan posisi pejabat publik.

Bagi pejabat publik yang selama ini takut terhadap keterbukaan informasi, pembangunan kepercayaan public (public trust) merupakan solusi strategis dan berkelanjutan.

Keterbukaan yang dilakukan secara konsisten akan menciptakan persepsi positif bahwa pejabat tidak memiliki agenda tersembunyi dalam pengambilan keputusan.

Kepercayaan yang terbangun akan menurunkan intensitas kecurigaan, kritik destruktif, serta potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis: Othman Ballan, S.H,M.Kn (Dosen prodi Hukum, Fakultas Hukum, Ekonomi & Bisnis, Universitas Graha Karya Muara Bulian)




Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Batang Hari, Jambi – Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Windra, yang menyatakan kesiapannya terbuka dan tidak anti-kritik, aktivis anti-korupsi memberikan respons keras.

Windra sebelumnya menegaskan bahwa dalam menjalankan amanah, pihaknya harus memenuhi unsur kehati-hatian. “Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Namun, dalam menjalankan amanah, kami harus memenuhi unsur kehati-hatian. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut ditanggapi kritis oleh Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., dari Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK). Ia menilai sikap Dinas PUTR justru bertolak belakang dengan pernyataan keterbukaan.

“Sejak awal kami menilai Kadis PUTR Kabupaten Batang Hari ini tertutup. Pernyataan terbuka itu hanya gimik (rekayasa) saja. Mereka mungkin takut nanti terbongkar praktik korupsinya,” tegas Sayuti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan sorotan publik terhadap proyek Islamic Centre Batanghari. Menurutnya, wajar masyarakat menyoroti pembangunan tersebut karena menelan anggaran besar dari APBD Murni Kabupaten Batanghari.

“Banyak kepentingan masyarakat lain yang diabaikan dengan adanya proyek ini. Sumber dananya adalah APBD murni, jadi harus benar-benar transparan dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Abdurrahman Sayuti.




Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Batang Hari, Jambi – Sengketa informasi antara redaksi Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung hingga sidang ajudikasi ke empat. Kali ini, ketua Mejelis Komisioner Informasi Provinsi Jambi dikagetkan dengan rampungnya Dokumen Informasi Dikecualikan (DIK) dalam satu hari, Rabu (07/01/2026).

Sidang kali ini yang bertindak sebagai ketua mejelis komisioner/mediator Ahmad Taufik Helmi, Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota, H.M Almunawar sebagai mediator dan panitera/panitera pengganti Irwan Sandy Saputra.

Dalam proses sidang, ketua majelis mengatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan pertanyaan untuk PPID Dinas PUTR Ajrisa Windra dan PPID Utama Diskominfo.

PPID Dinas PUTR Ajrisa Windra dalam pemaparannya menyampaikan, Perbub Nomor 42 Tahun 2019 masih berlaku, dan sudah melakukan uji konsekuensi Dokumen Informasi Dikecualikan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

“Karena berdasarkan aturan itu DIK harus dilakukan uji konsekuensi, jadi saya buat surat permohonan untuk dilakukan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Dan sekarang sudah selesai,” ucapnya.

Ia memaparkan, bahwa KAK Islamic Centre Tahap I dan II beserta komitmen dengan pihak ketiga sesuai yang diajukan pemohon itu adalah informasi yang dikecualikan.

Dengan dasar UU Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2030, yang apabila dibuka akan berakibat menimbulkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025 tentang daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, KAK atau dokumen kontrak adalah informasi yang dikecualikan.

Tidak hanya itu, Ajrisa Windra juga menganggap bahwa pemohon tidak berkepentingan untuk meminta dokumen tersebut.

“Kapasitas pemohon untuk dokumen tersebut tidak ada kepentingan, karena ini soal teknis yang sulit pahami orang biasa,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Diskominfo selaku PPID utama diwakilkan oleh Roni sekretaris Kominfo mengatakan bahwa uji konsekuensi baru dilakukan kemarin.

“Uji konsekuensi kemarin pada tanggal 05 Januari 2026 karena ada surat permohonan dari PPID Dinas PUTR. Atas dasar itu kami melakukan uji konsekuensi KAK sebagai Dokumen Informasi Dikecualikan,” paparnya.

Ia menyebutkan, uji konsekuensi ini tentang KAK Islamic Centre tahap I dan II serta komitmen dengan pihak ketiga sebagai mana yang diminta oleh pemohon.

“Dalam uji konsekuensi ini memang dibunyikan KAK Islamic Centre Tahap I dan II serta komitmen dengan pihak ketiga,” paparnya.

Sementara, PPID Utama saat ditanya ketua majelis mengenai mekanisme uji konsekuensi, ia menjawab tidak mengetahui.

Seketika itu, ketua Majelis Komisi Informasi Ahmad Taufik Helmi terkejut uji konsekuensi rampung dalam satu hari.

“Uji konsekuensi itu tidak selesai dalam satu atau dua hari. Dalam aturan ada tiga tahapan uji konsekuensi. Yakni, sebelum persidangan, ketika persidangan dan perintah dari majelis,” ucapnya tegas.

Kemudian, informasi yang dikecualikan disebutkan apa-apa saja yang dikunci, apa dampak yang ditimbulkan dan ada batas waktunya.

“Sementara, ini disebutkan secara spesifik KAK Islamic Centre tahap I dan II, kalau kegiatan Islamic Centre tidak lagi, apakah uji konsekuensi itu masih berlaku juga. Uji konsekuensi ini bukan untuk subtansi yang dimohonkan saja,” tuturnya.

“Misalnya besok ada lagi permohonan KAK dari jalan, maka akan ada lagi uji konsekuensi,” ucapnya sambil nahan nafas.

Di kesempatan yang sama Siti Masnidar mengatakan, ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Centre ini dikecualikan.

“Ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Centre ini dikecualikan,” ucapnya heran.

“Karena jelas dalam Perki Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pasal 15 angka 9 menyebutkan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah paling sedikit terdiri atas tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tahap pemilihan, meliputi kerangka acuan kerja (KAK) dan surat perjanjian kemitraan,” tegasnya.

Menurut Siti Masnidar, Kalau ada informasi mengenai data pribadi atau lain sebagainya bisa dikaburkan.

“PPID bisa memberikan informasinya secara ringkas atau dengan menutup sebagian jika ada informasi yang bersifat data pribadi. Bukan menutup semuanya,” tuturnya.

Ketua Majelis Komisi Informasi menutup agenda sidang dan dilanjutkan tanggal 26 Januari 2026 untuk membaca putusan.

Proses persidangan tidak hanya dihadiri oleh Kadis PUTR dan Sekretaris, tetapi juga diikuti oleh Kabid Informasi Publikasi Diskominfo, Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Setda Batang Hari beserta jajarannya. (Red)




Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas Stockpile PT Rifal Bara Energi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, Pemerintah Batang Hari dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan, Selasa (06/01/2026).

Terpantau lokasi kegiatan Stockpile Batu Bara yang sudah beroperasi hampir dua tahun itu tidak memiliki dokumen AMDAL yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam perizinan.

Sehingga kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain dokumen AMDAL, secara tata ruang Stockpile sangat dekat dari pemukiman warga. Yang patut dinilai tidak akan terbit perizinan.

Dua tahun PT RBE beroperasi, Pemda Batang Hari diduga tidak menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 112 menyebutkan, Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, Kabupaten Batang Hari di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga pegawai yang menjabat sebagai PPLH yang memiliki kewenangan besar untuk mengawasi, memantau dan menghentikan pelanggaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari belum memberikan tanggapan resmi. (Red)




DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Batang Hari, Jambi – Viral soal Stockpile Batu Bara milik PT Rifal Bara Energi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, ternyata Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari mengaku tidak menerima dokumen AMDAL, Selasa (06/01/2026).

Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Batang Hari Soni mengatakan, tidak menerima dokumen AMDAL dari PT RBE.

“Berdasarkan data, AMDAL PT RBE tidak ada,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Tidak ada dokumen AMDAL tentunya tidak ada laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala.”

Terkait pernyataan tersebut, disinyalir bahwa kegiatan usaha Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi adalah ilegal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius.

Untuk diketahui, Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT RBE. (Red)




Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Jambi – Tender pekerjaan pembangunan jalan peningkatan di desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga ada persekongkolan, Selasa (06/01/2026).

Beberapa kejanggalan terungkap ketika Disnakertrans Provinsi Jambi tidak menemukan keberadaan kantor dari PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Diduga kuat bahwa PT CSBS tersebut tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan mengenai UU Perseroan Terbatas.

Tidak hanya itu, proses tender dimenangkan oleh PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera sebagai pelaksana dengan penawaran Rp. 36.442.072.726.50.

Sementara Pubagot Jaya Konstruksi saat tender menawarkan Rp. 30.704.000.000,00. Selisih harga Rp. 5.738.000.000,00.

Berdasarkan data evaluasi tender, PPK memilih PT CSBS dengan harga tertinggi karena Pubagot Jaya Konstruksi memenuhi kriteria berupa data pengalaman badan usaha di SIMPAN tidak ada.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sanjaya Perkasa, S.T., saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses pemenang tender adalah kewenangan BP2JK.

“Tender di BP2JK,” ungkapnya singkat. Tanpa menjawab beberapa pertanyaan yang wartawan suguhkan.

Beberapa pertanyaannya yaitu:

Apa dasar objektif PPK memilih penawaran tertinggi dibanding penawaran yang lebih rendah?

Apakah ketidakterpenuhan data pengalaman Pubagot Jaya Konstruksi di SIMPAN bersifat administratif atau substantif?

Apakah ada kesempatan klarifikasi atau perbaikan dokumen (klarifikasi pascakualifikasi) kepada Pubagot Jaya Konstruksi?

Apakah sistem SIMPAN mengalami gangguan atau sinkronisasi data pada saat evaluasi tender?

Apakah seluruh tahapan evaluasi telah sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa?

Apakah ada notulen resmi rapat evaluasi teknis dan harga yang dapat diakses publik?

Apakah selisih harga Rp5,7 miliar telah dianalisis dari sisi efisiensi dan prinsip value for money?

Apakah PPK memiliki hubungan profesional atau non-profesional dengan PT CSBS?

Apakah terdapat pola pemenang tender yang berulang pada proyek-proyek BPJN sebelumnya?

Apakah peserta tender lain memiliki kesamaan dokumen, format penawaran, atau IP address?

Apakah ada indikasi persekongkolan horizontal (antar peserta) atau vertikal (PPK–penyedia)?

Apakah tender ini telah dilaporkan atau akan dilaporkan ke APIP, Inspektorat, atau KPPU?

Apakah publik dapat mengakses dokumen evaluasi tender secara terbuka?

Apa dampak selisih anggaran Rp5,7 miliar terhadap kualitas dan panjang jalan yang dibangun?

Siapa yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran prosedur?

Pentingnya pengalaman badan usaha di SIMPAN?

Apa tanggapan PPK mengenai adanya dugaan pelaksana di lapangan berbeda dengan pemenang lelang?

Tanggapan PPK mengenai dugaan persekongkolan tersebut?

Tanggapan PPK mengenai kantor PT CSBS yang tidak ditemukan oleh Disnakertrans?

Tanggapan PPK mengenai papan proyek informasi yang tersedia tidak dilengkapi dengan nilai kontrak?

Tanggapan PPK mengenai PT CSBS diduga tidak menjalankan SMK konstruksi.

Tanggapan PPK mengenai informasi spesifikasi pekerjaan tidak terjabarkan secara rinci di LPSE?

Apa sanksi yang akan diberikan jika terbukti pelaksana bukan lah PT CSBS?

Apa sanksi pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan?

Untuk diketahui, Pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) bertindak sebagai unit yang melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi kewenangan penetapan pemenang ada pada PPK.

Berikut rincian peran keduanya sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru (termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021):

BP2JK (atau Pokja Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ): Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses pemilihan penyedia, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, hingga menghasilkan berita acara hasil pemilihan yang merekomendasikan calon pemenang. Mereka bertugas memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan pemenang berdasarkan hasil proses pemilihan yang dilaksanakan oleh BP2JK/Pokja Pemilihan. Setelah penetapan, PPK juga yang akan menindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak dan manajemen pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Singkatnya, BP2JK/Pokja Pemilihan merekomendasikan, dan PPK yang menetapkan dan menandatangani kontrak. (Red)