Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Batang Hari, Jambi – Salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi judi gelanggang ayam (sabung ayam) bebas beroperasi di Desa Batin Kecamatan Bajubang, Sabtu (03/01/2026).

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, lokasi perjudian berada di tengah kebun sawit. Motor di taruk di halaman pemancingan.

“Jadwal sabung biasanya hari Kamis dan Sabtu. Dari pagi kadang sampai malam,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, “Lokasi tersebut milik F dan tidak tersentuh oleh hukum dan diduga ada oknum nakal yang menjadi backing kegiatan sabung ayam.”

Ia berharap, APH untuk segera menghentikan aktivitas sabung ayam di lokasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu saudara F untuk dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. (Red)




Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Batang Hari, Jambi – Kegiatan pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari tahap II gagal selesai tepat waktu. Diduga para pekerja mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, Selasa (30/12/2025).

Terpantau, para pekerja masih sibuk melakukan pekerjaan meski supervisi pengawas sudah meninggalkan lokasi dan tanpa diawasi oleh HSE/Safety Man.

Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Selaras Restu Abadi dan diawasi oleh CV Dinamika Teknik, tertanggal kontrak 1 Agustus 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Di lapangan terlihat para pekerja tanpa mengenakan APD sedang sibuk memasang rangka baja untuk atap mesjid. Selain itu, masih ada penambahan pengecoran tiang pancang dan balok.

Salah satu kepala tukang mengatakan, pengawas K3 (HSE) jarang ke lokasi.

“HSE -nya pak IW langsung, dia jarang ke lokasi,” tuturnya.

Saat ditanya soal APD, kepala tukang menjawab “itu bekas safety kita (rompi) sudah tidak terpakai lagi, sudah habis semua. Kemarin pekerja waktu di atas pakai helm semua, sekarang sudah tidak mau pakai lagi.”

“Pekerja untuk pemasangan baja beda lagi safetynya,” tuturnya.

Sementara terlihat salah satu pekerja di ketinggian saat melakukan papan penyanggah balok tanpa menggunakan APD yang lengkap seperti Body Harness (tali pengaman). Tidak hanya itu, tamu yang berkunjung ke lokasi tidak dilengkapi APD.

Mengenai progres pekerjaan, kepala tukang mengklaim pekerjaan tersebut sudah 90 persen.

“Diperkirakan pekerjaan sudah 90 persen. Tinggal pemasangan baja untuk atap,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, target pekerjaan saat ini hanya sebatas tegak payung alias pemasangan atap.

“Cuma pemasangan atap saja yang belum. Dinding dan lantai tidak masuk dalam pekerjaan ini,” tambahnya.

Sementara itu, beredar di pemberitaan media online Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari H. Ir. Ajrisa Windra, ST, MM., optimis Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Batanghari tahap II (dua) ini akan terselesaikan sesuai target dan/atau tepat waktu dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya.

“Saya sangat Optimis pekerjaannya akan rampung sesuai target, pada tanggal 28 Desember 2025,” tegas Ajrisa.

Terkait kendala cuaca, Ajrisa menilai tidak terlalu menjadi kendala.

“Alhamdulillah wasyukurilah jika hujan turun di pagi atau siang hari maka akan dikerjakan pada malam hari dengan standar SOP APD dan kelengkapan lainnya sesuai kebutuhan.”

“Dengan kondisi ini Insya Allah target penyelesaian pekerjaan bisa tercapai sesuai jadwal”, ujarnya dengan penuh keyakinan.

Di tempat yang sama, disampaikan juga oleh manajemen konstruksi PT Selaras Restu Abadi Iwan kepada awak media terkait progres pembangunan Islamic Centre Batang Hari.

“Proses pengerjaannya kita akan memaksimalkan sesuai dengan schedule pekerjaan yang telah ditentukan rencanakan agar grafik pekerjaan kita terus meningkat”, ungkap Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Selaras Restu Abadi dan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari terkait kegagalan menyelesaikan dalam waktu yang tepat dan dugaan mengabaikan SMK3 Konstruksi.

Untuk diketahui, pembangunan Islamic Center ada 3 (tiga) tahapan. Tahap pertama sudah selesai (Berfokus pada pondasi hingga kolom dengan nilai kontrak Rp. 19.974.948.778,-), tahap kedua difokuskan pada konstruksi masjid hingga membentuk tegak payung (struktur tanpa dinding dengan nilai kontrak Rp.21.045.560.277,-). (Red)




Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Batang Hari, Jambi – Terminal Khusus (Jetty) dan Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi diduga kuat tidak memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu mobil lansir tergelincir hampir masuk ke Sungai Batang Hari, Kamis (25/12/2025).

Terpantau, tumpukan Batu Bara di dekat dermaga khusus diduga bersentuhan langsung dengan sungai Batang Hari yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan pendangkalan sungai.

Stockpile tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat, diduga tidak memiliki saluran air mencegah limbah lindi, tidak menggunakan penyiraman rutin atau penutup, tidak ada kantor, papan nama dan dokumen izin tidak ditampilkan di lokasi.

Jika dibiarkan terus menerus, aktivitas Stockpile Batu Bara dan Jetty Khusus berpotensi berdampak kerusakan lingkungan yang cukup serius dan membahayakan bagi keselamatan para pekerja.

Selain itu, diduga dermaga khusus milik PT RBE tidak sesuai standar dermaga pelabuhan khusus Batu Bara maupun K3.

Beredar video di TikTok memperlihatkan sebuah mobil langsir Batu Bara yang tergelincir hampir masuk ke sungai Batang Hari.

Terpantau jarak Stockpile Batu Bara dekat dengan bibir sungai Batanghari dan para pekerja tidak menggunakan APB sesuai dengan ketentuan pertambangan Batu Bara. Terlihat juga tumpahan Batu Bara langsung ke sungai.

Diketahui, berdasarkan sumber terpercaya menyebutkan Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk terminal batubara biasanya mencakup beberapa komponen penting berikut:

Identitas Pemrakarsa Informasi tentang perusahaan atau individu yang mengajukan dokumen, termasuk nama, alamat, dan kontak

Deskripsi Kegiatan: Deskripsi rinci tentang kegiatan terminal batubara, termasuk lokasi, kapasitas, dan proses operasional.

Analisis Dampak Lingkungan: Identifikasi dan analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan terminal batubara, termasuk dampak pada kualitas udara, air, tanah, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Strategi dan tindakan untuk mengelola dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian polusi, dan rehabilitasi lingkungan.

Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Rencana untuk memantau dan mengukur dampak lingkungan, termasuk parameter yang akan dipantau, frekuensi pemantauan, dan tanggung jawab pelaksana.

Peta Lokasi dan Layout: Peta lokasi terminal batubara dan layout fasilitas, termasuk area penyimpanan batubara, jalan akses, dan fasilitas pendukung lainnya.

Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung lainnya, seperti surat izin usaha, sertifikat lingkungan, dan dokumen lainnya yang relevan.

Untuk terminal batubara, dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus mencakup analisis dampak lingkungan yang spesifik, seperti:

– Dampak pada kualitas udara dari emisi gas buang dan debu batubara

– Dampak pada kualitas air dari limbah cair dan kemungkinan pencemaran air tanah

– Dampak pada tanah dari penyimpanan batubara dan limbah padat

– Dampak sosial pada masyarakat sekitar, termasuk gangguan kebisingan dan perubahan lingkungan hidup

Dokumen ini harus disusun oleh tim ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang lingkungan hidup, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan hidup yang berwenang.

Sementara, pada sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur dalam pasal 161 UU no. 3 tahun 2020, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diharapkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dokumen perizinan PT RBE dalam upaya pencegahan dampak negatif yang akan terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RBE belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Di Tahun 2025 Hasil Panen Padi Meningkat Signifikan

Batang Hari, Jambi – Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Pemayung mengucapkan terima kasih kepada brigade pangan yang sangat membantu para petani, sehingga mendapatkan hasil produksi yang meningkat, Kamis (25/12/2025).

“Terima kasih sekali kepada menteri pertanian dengan program brigade pangan. Karena sangat membantu sekali petani dalam melaksanakan program ketahanan pangan,” imbuh Maryati, S.P., koordinator BPP.

Brigade pangan yang dibentuk oleh daerah memiliki sarana prasana peralatan petani mulai dari pengolahan tanah sampai dengan pemanenan dan juga optimalisasi lahan.

“Itulah yang menjadi peluru kami dalam berkomunikasi dengan petani untuk meningkatkan dan mewujudkan swasembada pangan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kabid Ketahanan Pangan Dinas PPP Romi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari tentunya mendukung sepenuhnya program-program pemerintah pusat.

“Di tahun 2025 ini Pemda mendapatkan bantuan benih dari pemerintah pusat 233 ton, sementara di tahun 2024 mendapatkan sebanyak 96 ton. Swasembada pangan mendapati bantuan berupa benih, alsintan,” tuturnya.

Untuk kegiatan optimalisasi lahan di tahun 2025, Romi menyebutkan seluas 948 Hektar. Di akhir tahun 2025 ini ada juga program cetak sawah masyarakat (CSM) seluas 783.000 hektar.

“Banyaknya bantuan alat pertanian, alhamdulillah mendapatkan hasil yang signifikan. Di tahun 2024 luas panen hanya 5.500 hektar, tahun ini mencapai 8.500 hektar. Produksi padi tahun 2024 hanya 19.186 ton di tahun 2025 ini dalam perhitungan kami berdasarkan data produktivitas dari dinas berada di angkat rata-rata 5 ton per hektar dengan total sekitar 28.000 ton,” jelas Romi.

Dengan prediksi hitung-hitungan tadi, Romi mengatakan, di tahun 2025 ini kebutuhan pangan mengalami penurunan defisit sekitar 704 ton.

“Tahun kemarin kekurangan beras 16.000 ton, di tahun ini hanya 704 ton. Mengalami kenaikan yang luar biasa. Bantuan pemerintah itu memang berdampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.

Provinsi Jambi mendapatkan lapor peringkat tiga penyumbang kontribusi beras se Indonesia.

“Pencapaian itu sangat kita syukuri dan kita banggakan, karena itu harapan presiden untuk bisa memenuhi pencapaian swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.”

Lahan pertanian di wilayah kabupaten Batang Hari berbeda dengan di jawa. Karena, di Jawa bisa panen 4x dalam setahun.

“Teman-teman yang di wilayah ulu sekarang sedang khawatir karena padi sedang kuning-kuningnya takut sawahnya terendam air banjir. Walaupun memang banjir semoga tidak merusak tanaman petani,” tutupnya.

Wawancara ini merupakan hasil dari kegiatan tahunan Jurnalis Turing Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Batang Hari, bertema “Dukungan pers mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian daerah dan bangsa” yang berkunjung ke Kelompok Petani Payo Dadap Desa Senaning Kecamatan Pemayung. (Red)




Jangning Petani Holtikultura Siap Menyuplai Sayuran Untuk MBG

Batang Hari, Jambi – Hari kedua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batang Hari melanjutkan kegiatan Journalis Touring di Desa Kubu Kandang, Rabu (24/12/2025).

Kunjungan tersebut di sambut hangat oleh petani holtikultura milik Jangning. Para jurnalis berdialog langsung dengan petani, menyerap cerita tentang proses tanam, tantangan, hingga harapan akan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Kunjungan hari kedua ini menjadi rangkaian lanjutan dari agenda sebelumnya. Pada hari pertama, IWO Batang Hari telah meninjau lahan persawahan dan sentra benih padi di Desa Senaning, Kecamatan Pemayung.

Ketua IWO Batang Hari, Rudi Siswanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab pers dalam mengawal isu strategis daerah.

“Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal dan menguatkan agenda ketahanan pangan. Apa yang kami lihat hari ini di Kubu Kandang adalah bukti bahwa kemandirian pangan bisa dibangun dari desa, dengan kolaborasi dan dukungan yang tepat,” ujarnya.

Di antara barisan tanaman hijau dan semangat gotong royong petani, Journalist Touring IWO Batang Hari hari kedua menutup agenda dengan optimisme.

Ketahanan pangan bukan sekadar target angka, melainkan cerita tentang manusia, tanah, dan masa depan. Dan, di Batang Hari, cerita itu sedang ditulis dikawal oleh pers, untuk kemandirian daerah dan bangsa.

Jangning memiliki lahan 1,3 Hektar, dengan tiga jenis tanaman berupa timun, kisik, dan pare.

“Dilahan ini ada tiga jenis komoditi tanaman, yaitu pare, kisik dan timun. Dan kita siap suplai ke MBG jika dibutuhkan,” ujar Jangning.

Ia juga menyampaikan mahalnya harga pupuk yang menjadi kendala baginya selama ini.

“Ada sedikit kendala, harga pupuk begitu mahal. Jadi dalam satu tahun itu kadang sedikit mendapatkan untung dari penjualan bahkan kadang rugi. Jadi kami harap pemerintah dapat menyediakan lagi pupuk subsidi,” jelasnya. (Red)




Petani Heran Jurnalis Touring ke Sawah

Batang Hari, Jambi – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Batang Hari mengadakan kegiatan jurnalis touring dengan mengusung tema ‘Dukungan Pers Mengawal Ketahanan Pangan Untuk Kemandirian Daerah dan Bangsa’. Membuat petani heran ada jurnalis touring ke sawah, Selasa (23/12/2026).

Kali ini IWO Batang Hari mendatangi kelompok petani padi Payo Dadap Desa Senaning Kecamatan Pemayung.

Tidak hanya internal organisasi, kegiatan ini juga mendapat pendampingan langsung dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (PPP) Kabupaten Batang Hari. Tampak hadir mewakili Kepala Dinas PPP, yakni Kabid Penyuluhan, Kartono Saputro, serta Kabid Tanaman Pangan, Roma Uliana.

Dalam sambutannya, ketua kelompok tani Payo Dadap Amirullah mengucapkan terima kasih atas kunjungan wartawan langsung ke lokasi pertanian.

“Kami berterima kasih sekali atas kedatangan rombongan dari IWO Batang Hari dalam kegiatan jurnalis touring. Biasanya kalau touring itu kan ke tempat wisata tapi ini kok beda, malah ke sawah,” ucapnya dengan rasa heran.

Ia merasa senang karena ada wartawan yang datang langsung ke lokasi pertanian dan bersentuhan langsung dengan petani.

“Kami bisa menyampaikan pencapaian kami dan bisa menyampaikan keluhan ke publik. Sehingga nantinya akan banyak lagi motivasi untuk petani yang lain dan mungkin akan mendapat perhatian lagi dari pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu ketua IWO Batang Hari Rudi Siswanto di waktu yang sama mengucapkan rasa terima kasih atas waktu dan penyambutan.

“Kami juga berterima kasih sekali karena sudah disambut oleh kelompok tani. Artinya kegiatan kami ini juga didukung oleh kelompok tani Payo dadap,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan touring ini merupakan kegiatan agenda tahunan dari organisasi yang ia pimpin.

“Pada tahun ini kegiatan kami menuju ke program ketahanan pangan sesuai dengan asta cita Presiden RI. Sesuai dengan bidang kami sebagai jurnalis yang merupakan kontrol sosial dan publikasi terhadap program swasembada pangan tersebut,” paparnya.

Rudi juga menegaskan bahwa organisasi profesi khususnya Ikatan Wartawan Online Batang Hari siap mengawal dan mendukung penuh menuju swasembada pangan khususnya di Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam.

“Sesuai dengan tema jurnalis touring kita yakni dukungan pers mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian daerah dan bangsa,” Tutup Rudi Siswanto. (Red)




Seharusnya Dari Dulu Pemkab Batang Hari Masuk Kualifikasi Cukup Informatif

Opini Randy Pratama, S.Pd., – Tidak banyak berita beredar bahwa malam anugerah komisi informasi badan publik provinsi jambi memperlihatkan fakta dari keadaan yang sebenarnya khususnya untuk Kabupaten Batang Hari.

Prestasi sebagai Kabupaten yang informatif di tahun 2024 lalu, kini terjun bebas. Mengapa demikian? Karena dalam kualifikasi yang diberikan oleh Komisi Informasi peringkat Pertama ialah Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif. Artinya, jauh mengalami penurunan.

Prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Indikator penilaian mengisi Kuisioner pertanyaan menyediakan informasi, mengumumkan informasi, pengembangan website, pengadaan barang & Jasa serta Kelembagaan.

Bisa jadi prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sehingga Badan Publik di Batang Hari bisa menjawab kuisioner bahwa menyediakan informasi, mengumumkan informasi. Tetapi, setelah ada permohonan resmi mereka malah tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya.

Kuisioner yang dijawab berbeda dengan fakta karena masih banyak yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik.

Kebobrokannya terlihat ketika sidang sengketa informasi antara saya dengan PPID Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Kabid Cipta Karya. Seperti tidak memahami betul mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, tidak memahami juga Perbub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Dimana, PPID Dinas PUTR saat persidangan menyebutkan surat pertama permohonan masih dalam pembahasan sehingga tidak dijawab sama sekali sesuai dengan waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Ketika surat keberatan masuk mereka menilai surat tersebut terlalu cepat, namun masih saja tidak dijawab sama sekali.

Setelah itu, di persidangan selanjutnya menyebutkan kalau ada perbub (Red: perbub 42 tahun 2019) yang mengatur tentang dokumen dan informasi yang dikecualikan karena baru dikirim melalui WA. Langsung memberikan alasan bahwa informasi dokumen lelang merupakan informasi yang dikecualikan.

Artinya, mereka bukan cuma tidak membaca tetapi juga tidak menjalankan Perbub itu.

Karena, di bawah pasal pengecualian itu ada disebutkan bahwa ada tata cara pengecualian informasi publik. Salah satunya, PPID wajib melakukan uji konsekuensi dan wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

Selain itu, PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap akses keseluruhan salinan informasi publik.

Perbub 42 Tahun 2019 tersebut masih mengacu dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tahun 2010, sementara Perki terbaru sudah ada tahun 2021.

Maka dapat nilai bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari seperti tidak peduli terhadap UU keterbukaan Informasi Publik.

Bupati Batang Hari dalam pidatonya sering kali mengucapkan komitmen bebas korupsi. Sementara, tidak ada transparansi.

Itu artinya menceritakan keindahan alam kepada tuna netra, hanya cerita kosong.

 

Opini Redaksi Suaralugas.com Randy Pratama. S.Pd.




Kabupaten Batang Hari Raih Predikat Cukup Informatif

Batang Hari, Jambi – Di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi tahun 2025, Kabupaten Batang Hari mendapatkan predikat sebagai Kabupaten cukup informatif. Artinya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu, Minggu (21/12/2025)

Di tahun 2024 lalu, Kabupaten Batang Hari meraih anugerah sebagai Kabupaten Informatif yang langsung diterima oleh Bupati.

Berdasarkan rekam jejak digital, di tahun 2024 belum ada pemohon untuk meminta sebuah informasi publik terhadap OPD yang ada di Kabupaten Batang Hari. Kali ini, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Batang Hari memunculkan faktanya, di mana masih ada OPD yang tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sengketa informasi di tahun 2025 ini muncul pada PPID Dinas PUTR dan PPID Utama Diskominfo Kabupaten Batang Hari.

Penilaian anugerah itu sendiri berdasarkan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi atas keterbukaan informasi pada badan publik dilakukan dengan mempertimbangkan, keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, berkelanjutan dan efisiensi.

Hasil evaluasi diberikan dengan kualifikasi cukup informatif mendapatkan nilai 60 sampai dengan 79.

Komisi Informasi Provinsi Jambi secara resmi mengumumkan Daftar Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 dalam acara penganugerahan yang digelar sebagai puncak kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (17/12/2025) malam.

Penghargaan diberikan kepada 77 badan publik, pemerintah desa, instansi vertikal, OPD, serta tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para komisioner sesuai kategori penerima.

  1. Kategori BUMD

Predikat Informatif

  • PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
  1. Kategori Pemerintah Desa

Predikat Menuju Informatif

  1. Desa Tegal Rejo
  2. Desa Pasar Singkut

Predikat Informatif

  1. Desa Sumber Agung
  2. Desa Purwo Bakti
  3. Desa Aur Duri
  4. Desa Muarasingoan

III. Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Informatif)

  1. Kemenag Sarolangun
  2. Kemenag Kerinci
  3. Kemenag Bungo
  4. Kemenag Tanjung Jabung Barat
  5. Kemenag Tanjung Jabung Timur

Pengadilan Agama (Informatif)

  1. PA Muaro Bulian
  2. PA Kota Jambi
  3. PA Bungo
  4. PA Sarolangun
  5. PA Muara Sabak

Badan Pusat Statistik (Informatif)

  1. BPS Muaro Jambi
  2. BPS Tebo
  3. BPS Sungai Penuh
  4. BPS Merangin
  5. BPS Kerinci
  6. BPS Sarolangun
  7. BPS Tanjung Jabung Barat
  8. BPS Bungo
  9. BPS Kota Jambi
  10. BPS Tanjung Jabung Timur
  11. BPS Batanghari
  12. Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi

Predikat Cukup Informatif

  1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jambi
  2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi
  3. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi
  4. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
  5. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Predikat Menuju Informatif

  1. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jambi
  2. BPSDM Provinsi Jambi
  3. RSUD Raden Mattaher
  4. Badan Kesbangpol Provinsi Jambi
  5. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi
  6. BKD Provinsi Jambi
  7. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
  8. Dinas PUPR Provinsi Jambi
  9. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
  10. Inspektorat Provinsi Jambi
  11. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
  12. Diskominfo Provinsi Jambi
  13. BPBD Provinsi Jambi
  14. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
  15. Satpol PP Provinsi Jambi
  16. Dinas ESDM Provinsi Jambi
  17. BPKPD Provinsi Jambi
  18. Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi
  19. Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi
  20. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
  21. Bappeda Provinsi Jambi
  22. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi
  23. Sekretariat Daerah (Biro Administrasi Pimpinan)
  24. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
  25. Kategori Vertikal Provinsi Jambi

Predikat Menuju Informatif

  1. Polda Jambi
  2. Korem 042/Gapu

Predikat Informatif

  1. BPK Perwakilan Jambi
  2. Pengadilan Tinggi Agama Jambi
  3. BPS Provinsi Jambi
  4. Kanwil DJPB Jambi
  5. KPU Provinsi Jambi
  6. Bawaslu Provinsi Jambi
  7. Balai Penerapan Moderasi Pertanian Jambi
  8. BPOM Provinsi Jambi
  9. Kejaksaan Tinggi Jambi
  10. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
  11. OJK Provinsi Jambi
  12. Balai Bahasa Provinsi Jambi
  13. PTUN Jambi
  14. KPPN Jambi
  15. Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi
  16. BKKBN Provinsi Jambi
  17. BPJS Kesehatan Provinsi Jambi
  18. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
  19. Tokoh dan Lembaga Pendukung Keterbukaan Informasi Publik
  20. Dr. H. Sudirman, SH, MH
  21. Jangcik Mohza
  22. Samsul Riduan, ST
  23. Drs. Ariansyah, ME
  24. M. Ali Zaini, SH, MH
  25. LPP TVRI
  26. LPP RRI

VII. PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota

Predikat Cukup Informatif

  1. Pemerintah Kabupaten Merangin
  2. Pemerintah Kabupaten Batanghari

Predikat Menuju Informatif

  1. Pemerintah Kota Sungai Penuh

Predikat Informatif

  1. Pemerintah Kota Jambi
  2. Pemerintah Kabupaten Sarolangun
  3. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  4. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
  5. Pemerintah Kabupaten Kerinci
  6. Pemerintah Kabupaten Tebo
  7. Pemerintah Kabupaten Bungo
  8. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Red)



Polsek Muara Tembesi Ringkus Pemuda Geng Motor

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Muara Tembesi bersama Kanit Reskrim beserta personil berhasil mengamankan beberapa pemuda yang terindikasi geng motor sedang berkumpul di pasar PU Kelurahan Kampung Baru dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (21/12/2025).

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, S.H mengatakan, selain lima orang pemuda tersebut juga diamankan dua buah senjata tajam berupa egrek kelapa sawit yang telah di modifikasi dan empat unit kendaraan roda dua tanpa Nopol dan kelengkapan lainnya.

“Saat ini pemuda itu masih diamankan di Mapolsek Muara Tembesi guna untuk melakukan pendalaman oleh Unit Reskrim, terkait apakah ada tindak pidana lainnya,” imbuhnya.

Iptu Sugeng juga menyampaikan pesan dan menghimbau untuk anak-anak beserta orang tua agar melakukan pengawasan yang ketat.

“Ditekankan bahwa kenakalan remaja dan dalam keterlibatan dengan geng motor tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan dukungan dari keluarga. Polisi mengingatkan kepada orang tua bahwa keterlibatan anak dengan geng motor dan tindakan kriminal dapat berdampak buruk bagi masa depan anak serta berpotensi menjerat mereka dengan sanksi hukum.” tuturnya.

Tidak hanya itu, Iptu Sugeng juga memberitahukan bahwa Polsek Muara Tembesi saat ini telah memberikan pelatihan bimbel jasmani gratis dan membuat kelengkapan sarana prasarana olah raga.

“Jadi dipersilakan kepada para pemuda untuk ikut serta mengisi kegiatan positif dengan memanfaatkan sarana olahraga yang ada seperti, Badminton, tenis meja, voly dan latihan beladiri,” ungkapnya.

Sementara itu Polisi masih melakukan pendalaman terhadap lima pemuda tersebut ada tidaknya perbuatan pidana lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing dan melanjutkan sekolah. (Red)




Disnakertrans Jambi Tidak Temukan Kantor PT CSBS

Jambi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi tidak menemukan kantor Perusahaan PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) sebagai pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, Jumat (19/12/2025).

Guna menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran tidak menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi memanggil perusahaan PT CSBS.

 

“Bahwa perusahaan sudah dilakukan pemanggilan 1 pada tanggal 8 Desember 2025 dan panggilan 2 tanggal 11 Desember 2025. Namun, perusahaan tidak hadir alamat yang dikunjungi sesuai dengan data tidak ditemukan. Untuk tindak lanjut selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Imron Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

Terhadap permasalahan tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar profil perusahaan secara administrasi.

Sementara PPK pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk kepastian PT SCBS tersebut.

Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

 

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Angka waktu berdirinya PT;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap PT;

Menurut Ahmad Cecep Komarudin, S.H., M.H., advokat senior dari laman yaplegal.id mengatakan, kepemilikan izin usaha yang sah adalah dasar hukum beroperasinya suatu entitas bisnis di Indonesia. Tanpa izin lengkap, perusahaan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai Pasal 94 dari peraturan pelaksananya.

Kegagalan dalam memperoleh izin usaha juga berdampak pada ketidakabsahan kontrak, pembekuan rekening, serta gugatan hukum oleh pihak ketiga. Selain itu, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.

Solusi preventif: lakukan audit legal perizinan secara berkala dan pastikan semua dokumen izin sesuai klasifikasi risiko usaha. (Red)