Rupa-rupa Spekulasi Politik Batang Hari

Opini, suaralugas.com, Oleh: Usman Yusuf (Dewan Penasehat IWO Batanghari) – KONTESTASI Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat. Ini ditandai dengan tradisi tebar pesona para kontestan. Kesemua itu tak luput dari persepsi berbeda bagi kaum pemilih.

 

Lazimnya ada istilah pemain baru dan “pemain lama”. Untuk pemain baru dalam melakukan tebar pesona bak anak burung belajar terbang. Dia tak tahu ranting keras dan lembut tempat berlabuh. Sementara, para pemain lama memiliki ritme dan pengaturan tempo untuk tebar pesona. Maklum, sebagian mereka punya dosa tebar pesona masa lampau yang penuh dengan kepiluan.

 

Dalam pengamatan Penulis, salah satu faktor yang mendorong para kontestan melakukan jurus tebar pesona adalah doktrin dari partai bernaung. Jurus ini dilakukan cukup beralasan. Sebab, masih layak dan relevan untuk meraih simpati kaum pemilih.

 

Apalagi pemilh yang hanya memanfaatkan moment perhelatan berlangsung. Hal yang wajar dilakukan, karena sebagian besar ketika menjabat banyak yang mengabaikan para pemilih.

 

Tebar pesona para kontestan penuh rupa-rupa politik. Mereka terlihat gampang senyum, royal secara finansial, gemar membantu bahkan berani memberikan bingkisan dalam moment tertentu. Selain itu banyak lagi cara lain dalam melakukan tebar pesona.

 

Lalu, ketika ditanya apakah kontestan yang melakukan tebar pesona dengan cara membagi-bagikan bingkisan diperbolehkan. Pihak Bawaslu selaku lembaga pengawas kegiatan kepemiluan dipastikan gamang dalam menyikapi itu. Ini disebabkan, tahapan kampanye belum mulai.

 

Penulis mengingatkan, meskipun upaya tebar pesona dibolehkan, namun para kontestan diharapkan untuk tidak terlalu berlebihan, apalagi sampai overdosis.

 

Jika mengacu pada tahapan Pemilu 2024. Masa kampanye Pemilu dimulai dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

 

Kemudian, masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024.

 

Apakah setiap Parpol sudah memenuhi quota semua Caleg?Jika mengacu pada kesiapan di April 2023 ini, sudah dipastikan masing-masing Parpol sudah mengisi nama Caleg disetiap ruang quota. Namun, memenuhi semua quota setiap Dapil belum diketahui secara pasti.

 

Tapi jangan salah, para petinggi Parpol di Batang Hari sudah saling klaim sebagai pemenang pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, jika dihitung terhadap angka yang diklaim, melebihi jumlah kursi di parlemen Batang Hari.

 

Ya namanya juga klaim.Terkadang klaim yang tinggi tak sesuai dengan upaya rekrutmen Caleg yang sulit. Betapa tidak, setiap para kontestan memiliki matematika dan perhitungan berbeda dalam berkontastasi.




Sekda Batang Hari Tinjau Lokasi MTQ di Kecamatan Mersam

Batang Hari, Jambi – Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Azan, S.H., didampingi Asisten 1 Bupati Batanghari Muhammad Rifa’i Kadir bersama Camat Mersam, Raden Tarmizi memantau lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten ke-53 Tahun 2023 Kecamatan Mersam, Selasa (11/04/2023).

 

Kecamatan Mersam merupakan tuan rumah pada pelaksanaan MTQ Kabupaten Batanghari ke-53, dan diketahui pula untuk saat ini, lokasi MTQ tersebut akan berlokasi di RT 20, RW 05, Kelurahan Kembang Paseban.

 

“Alhamdulillah hari ini saya mendampingi Ketua LPTQ atau Bapak Sekda Batang Hari, Azan beserta Bapak Asisten I Bupati Rifa’i Kadir Kabag Kesra, Sekretaris LPTQ, dinas PUTR dan Perkim melakukan pengecekan lokasi dan kesiapan tuan rumah pada rencana pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat Kabupaten ke-53,” kata Tarmizi Camat Mersam.

 

Selanjutnya Raden Tarmizi mengungkapkan, pelaksanaan MTQ tersebut sesuai keputusan rapat bersama pihak LPTQ Kabupaten Batanghari, MTQ ke-53 tersebut akan dilaksanakan pada awal Bulan Juni mendatang.

 

“Untuk pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke 53 direncanakan pada awal bulan Juni minggu pertama, insya Allah.”

 

“Harapan kita sebagai tuan rumah bahwa MTQ tingkat Kabupaten Batanghari ke 53 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Untuk itu perlu dukungan dari seluruh masyarakat Mersam dan persiapan persiapan  guna kelancaran kegiatan MTQ tersebut,” ungkapnya. (Red)




Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Marhaban Ya Ramadan 1444 H / 2023 M




Ada yang Jualan Lontong Basi Ditahun Politik

Opini, Suaralugas.com, oleh Mohd Zamani Penasehat IWO Kabupaten Batang Hari.

 

KENAPA 2023 disebut dengan tahun politik? Jawabannya adalah karena aktivitas di dalamnya banyak diwarnai aktivitas politik berupa pencalonan para politikus untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.

 

Jawaban tersebut cukup beralasan, sebab agenda politik yang akan terjadi adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 2024. Di dalamnya ada politikus yang sangat berambisi menjadi penguasa baru, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, anggota dewan, hingga presiden.

 

Demi tercapainya hasrat dan ambisi tersebut, maka bermacam cara dilakukan, tak peduli itu jualan program bermodus sejahterakan rakyat.

 

Padahal program itu hanya ‘Lontong Basi’ ini realitas yang akan terjadi disemua tingkatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

 

Sama seperti perhelatan kontestasi pemilihan baik pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya sejuta janji ditebar, seribu jurus jitu dikerahkan, dan uang miliaran rupiah pun disiapkan, demi satu tujuan, menang menjadi pejabat baru atau berhasil mempertahankan jabatan.

 

Kini, janji itu sudah banyak yang ditebar di media sosial sebagai penyempurna safari politik dan blusukan dadakan demi meraih citra positif di mata masyarakat. Padahal, mayoritas masyarakat sesungguhnya sudah tahu, kalau janji politik kebanyakan ‘palsu’.

 

Biasanya, para kontestan berjualan kampanye dengan menjual perubahan yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.

 

Namun, janji itu akan sirna seiring calon pejabat terpilih menjadi penguasa baru, seperti kepala daerah atau anggota dewan. Pengalaman membuktikan, perubahan yang dijanjikan hanya tinggal janji.

 

Sangat jarang ada para penguasa yang sungguh-sungguh berupaya memenuhi janji kampanye.

 

Kalaupun ada, jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bahkan banyak kepala daerah yang menyerah dan gagal total membahagiakan warganya, mungkin karena program yang dijual itu hanya program ‘Lontong Basi’.

 

Kebanyakan, para pejabat hanya sibuk balas jasa dan mengembalikan modal selama kontestasi berlangsung serta berupaya memperkaya diri sendiri.

 

Sebenarnya, mudah melihat kinerja pejabat dengan rumus 2-1-2 yaitu dua tahun pertama untuk balas jasa pada pemodal dan partai pendukung; satu tahun untuk pencitraan; dua tahun terakhir untuk mengumpulkan biaya pencalonan berikutnya.

 

Kesimpulan dalam catatan Penulis, kekuasaan bisa jatuh bila penguasa dan pejabatnya tamak dalam menikmati apa yang dikuasainya.

 

Menurut Ibnu Khaldun (1332-1406), runtuhnya sebuah kekuasaan biasanya diawali kezaliman penguasa yang tidak lagi mempedulikan hak dan kesejahtraan rakyatnya, sehingga timbul rasa ketidakpuasan, kebencian, dan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada.

 

Penulis berharap, tahun politik 2023 tidak hanya dihiasi dengan deklarasi penebar janji politik dan pemecah belah masyarakat.

 

Selain itu, kepala daerah yang menjabat dan berhasil mempertahankan jabatannya pada 2024 mendatang tidak tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, jika menyimak catatan pasca reformasi, lebih dari 361 kepala daerah (343 bupati/wali kota dan 18 gubernur) terjerat gelombang korupsi.

 

Hal ini akan membuat rusaknya citra daerah yang dipimpin dan akan menjadi catatan kelam sebuah daerah.




Anggota DPRD Batang Hari Bersama Masyarakat Sepakat Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Kegiatan tambang batubara yang dikelola oleh PT. Bara Jambi Utama (BJU) di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang yang ingin armada angkutannya menempuh jalan kabupaten menimbulkan polemik di masyarakat sekitar saat ini sudah menemukan hasil kesepakatan, Selasa (11/04/2023).

 

Setelah adanya rapat pertemuan antara Pihak perusahaan dengan Para tokoh pemuda dan masyarakat telah menyepakati bersama bahwa jalan Pemda tidak bisa digunakan sebagai jalan lalu lintas angkutan batubara.

 

Hal tersebut tertuang didalam berita acara Musyawarah Desa Pompa Air nomor: 06/BA-PA/2023, dengan keputusan akhir musyawarah yaitu Masyarakat Desa Pompa Air menolak untuk mobil batu bara  menggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan hasil tambang berapapun jumlah tonasenya.

 

Berita acara tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak yang juga disaksikan oleh Camat Bajubang Ikhwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari M Zen, Ketua BPD dan para kadus dan RT setempat.

 

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan, dirinya sangat puas dengan keputusan akhir rapat tersebut.

 

“Kami puas dengan hasil rapat hari ini, Pak Camat sama bapak Anggota Dewan M Zen ikut menolak”, Tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

 

Tokoh Masyarakat juga menambahkan, apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya mereka harus membuat jalan sendiri,karana pada tahun 2014 yang lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan kepada Masyarakat.

 

“Karena jalan ini baru saja diperbaiki, puluhan tahun lamanya kami merindukan jalan bagus baru tahun ini kami rasakan. Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar lagi, pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang) kalau mereka masih menggunakan jalan pemda ini, bikin jalan sendiri, pokoknya harga mati itu keputusan kami”, tegasnya.  (Red)




Aturan Angkutan Batubara Kembali Berubah, Jamhuri: Kebijakan Cucuk Cabut Bagaikan Kelinci Percobaan Penegakan Hukum

Opini, Suaralugas.com, oleh Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri – Kembali ditutupnya aktifitas angkutan batubara oleh Dirlantas Polda Jambi menuai kontroversi dari salah satu aktivis yang ada di Provinsi Jambi, Sabtu (08/04/2023).

 

Menurut Jamhuri, Kebijakan pihak Dirlantas Polda Jambi yang kembali akan menutup aktivitas angkutan batubara tak ubahnya seperti rengekan anak kecil kehilangan mainan.

 

Amat disayangkan kebijakan tersebut terkesan tidak sama sekali memberikan kepastian hukum bahkan cenderung sebagai kelinci percobaan serta tidak mencerminkan suatu sikap Aparat Penegak Hukum yang kredible dan akuntable .

 

Suatu kebijakan yang memberikan isyarat wibawah dan kredibilitas institusi penegakan hukum amatiran yang tidak sama sekali memiliki sifat-sifat hukum serta dapat dianggap ataupun disepelehkan oleh sebagian masyarakat.

 

Masyarakat dan para oknum yang memiliki pandangan dan keyakinan hukum di buat untuk dilanggar.

 

Sepertinya Pihak Dirlantas Polda Jambi terjebak dalam kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

 

Disinyalir sepertinya oknum yang bersangkutan telah benar-benar gagal memahami konsep negara kesejahteraan dari perspektive negara hadir di tengah-tengah masyarakat guna menjamin hak dan kepentingan kesejahteraan umum.

 

Kebijakan yang menimbulkan kesan betapa lemah dan rapuhnya kwalitas penegakan hukum, seakan-akan pihak Dirlantas Polda Jambi sedang berada dipersimpangan jalan antara penegakan hukum dan membela kepentingan kekuasaan kebijakan.

 

Suatu sikap yang tidak mencerminkan penegakan hukum dengan segala sifat hukum yang berlaku di semua negara yang menganut paham negara hukum (rechtsstaat) di atas muka bumi ini.

 

Kebijakan oknum dimaksud terkesan hanya suatu sikap kepura-puraan belaka atau pura-pura tegas, seperti ada sesuatu kekhawatiran yang dihadapinya alias hanya sekedar upaya untuk menyenangkan hati masyarakat sesaat dan selamat dari kekhawatiran dan ketakutan yang dihadapi.

 

Mungkin saja yang bersangkutan mengalami faktor pshykis yang berawal dari kesimpulan RDP Komisi V DPR-RI beberapa waktu yang lalu juga tidak memberikan solusi apapun untuk masalah polemik angkutan batubara.

 

Pada umumnya ataupun sebagian besar masyarakat Provinsi Jambi menunggu dan berharap kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat yang diwakili kebijakan-kebijakan penegakan hukum yang memiliki kepastian hukum.

 

Kebijakan yang menempatkan hukum berada diantara kepentingan kesempatan dan keberlangsungan kekuasaan jabatan. (Red)




Islah Bahrawi: Mahfud MD Selalu Membangkang dari Kejahatan yang Hampir Disepakati

Opini Suaralugas.com oleh Islah Bahrawi – Korupsi, Radikalisme dan Separatisme, semuanya adalah penyakit kronis suatu bangsa. Terlebih lagi bagi negara besar dan majemuk seperti Indonesia. Tiga hal tersebut adalah skala prioritas untuk ditanggulangi bangsa Indonesia hari ini dan semuanya ada dalam komitmen dasar Prof. Dr. Mahfud MD.

 

Pak @mohmahfudmd pernah bekerja sebagai anggota legislatif, yudikatif dan hari ini sebagai eksekutif. Lengkap. Dan semua pekerjaan itu ditekuni dengan komitmen kejujuran dan keilmuan. Putra Madura ini menjalankan tugas apa adanya dan mengalir sesuai kemampuannya.

 

Pak Mahfud tak pernah punya keinginan untuk menyerang siapapun karena dia telah memenangkan pertempuran melawan dirinya sendiri. “Probi homines praesentiam veritatis numquam timent”, orang jujur tak akan pernah gentar atas hadirnya kebenaran.

 

Dalam banyak perkara pak Mahfud selalu membangkang dari kejahatan yang hampir disepakati. Dia muncul ketika rasionalitas berpikir suatu kejadian terasa dilanggar, dan dia akan mendobrak semua itu dengan suara lantang. Bahkan pak Mahfud tidak segan untuk berdiri sendirian di sudut sempit, melawan kebohongan yang dinyanyikan seisi ruang dengan orkestrasi memukau.

 

“Cogito ergo sum”; aku berfikir maka aku ada, kata Descartes. Pak Mahfud bukan penyidik perkara, atau ahli forensik yang harus datang ke TKP untuk mengukur bias pantul peluru yg telah ditembakkan. Bukan itu. Dia hanya perlu duduk untuk berfikir, dan lantas akan berdiri melawan jika ada yang mencoba-coba untuk meringkus kebenaran.

 

Suatu waktu saya bertemu dengan pak Mahfud di Tegalrejo, di kediaman Kyai Yusuf Chudlori. “Kebenaran itu harus jauh melebihi kepentingan politik, beyond of politics”, katanya. “Makanya jangan pernah hitung-hitungan untuk menyuarakan kebenaran di tengah ruang politik, karena kesepakatan politik itu seharusnya tunduk, setunduk-tunduknya kepada kebenaran,” tegasnya lagi.

 

Sumber: Twitter @islah_bahrawi




Netizen Dihebohkan Beredarnya Hasil Kesepakan Batubara Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Nasional, Namun Masih Beroperasi

Jambi – Beredar di Facebook yang di-posting oleh Deni Firmansyah sebuah potongan foto kesepakatan rapat yang ditandatangani oleh pejabat tentang beroperasinya angkutan Batubara di Provinsi Jambi, Jumat (07/04/2023).

 

Kesimpulan dalam rapat tersebut yakni, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.

 

Disepakati di Jakarta, 29 Maret 2023. Ditandatangani oleh: KETUA RAPAT, LASARUS. GUBERNUR PROVINSI JAMBI, AL HARIS. PEMBINA PEMBANGUNAN DAERAH SDITJEN BINA BANGDA INTERIAN DALAM NEGERI, SRI PURWANINGSIH.

 

DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, HENDRO SUGIATNO. DIRJEN BINA MARGA KEMENTERIAN PUPR, HEDY RAHADIAN.

 

Tidak hanya foto, Deni Firmansyah pun juga menambahkan pendapatnya pada keterangan foto.

 

“Berarti ngajarin masyarakatnya melanggar undang-undang dan aturan ni.. Omongan tak terbukti… Gagal total di lapangan.. Penipuan publik… Kita di jajah oleh negara sendiri… Peraturan bisa dibeli… Ingat saat dilantik dan angkat sumpah…30 juz lho…” tulisnya.

 

Beberapa netizen juga ikut berkomentar, diantaranya:

 

Ardi Putra Enjoii: Hebat Bapak Ni Dapat Bae Copy an Peraturan Rapat Ikut Rapat Tahapo Mungkin Serba Tau, Cocok ni klo nyalon Menang Sy Raso….Mantap, Tando Tangan Gubernur Kito asli apo Palsu Pak.

 

Lungguh Prasetyo: Itu surat belom nyampe ke dinas yg dituju bos Makanya dinas setempat tetap membuka jalan Angel wes.

 

Tommy Boriel: Macan ompong.

 

Junarni Sarolangun: Mano yg elok lah.

 

Arjron Bae: Bapak yg tidak bisa bergerak… Untg aku dak nyonlos dio k maren.

 

Pian Asoyy: perusahaan dak telap klo nak ngasih thr sebulan butuh pemasukan jugo perusaan ni lagi pulo kayak nyo pak wo haris lah tepening.

 

Azman Japaruddin : Baco i yasin fadilah be rame2 mudah2 an dio tobat. (Red)




Maling Hp di Rumah Orang, Seorang Pemuda Diaman Polisi

Batang Hari, Jambi – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian handphone ditangkap oleh warga setempat dan diamankan oleh Polsek Maro Sebo Ulu Polres Batang Hari, Kamis (06/04/2023).

 

Rumah M. Khotil warga RT 04/RW02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu menjadi sasaran maling, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB (06/04).

 

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K., melalui Kapolsek Marosebo Ulu AKP Parlindungan Sagala, S.H., M.H., mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui korban pada saat sedang sahur sekira pukul sekira pukul 04.30 WIB.

 

“Saat itu korban ingin melihat jam di HP nya, namun HP nya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

 

“Setelah melihat HP nya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada adiknya dan adiknya juga tidak mengetahui kemana HP korban tersebut.”

 

Setelah siang sekira pukul 06.00 WIB, lanjut Kapolsek, korban menemui tetangganya untuk melihat CCTV guna untuk melihat siapa yang sudah masuk ke rumahnya.

 

“Lalu di siang hari korban dipanggil tetangganya bahwa ada maling yang ketangkap warga,” ujarnya.

 

“Tak berselang lama korban langsung pergi ketempat pelaku yang ketangkap oleh warga. Dan pihak kita sudah berada di lokasi,” tambah Kapolsek.

 

Disitulah korban menemukan dikantong pelaku ada hp miliknya yang hilang. Untuk sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Marosebo Ulu untuk proses hukum.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.000.000. Dan langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/19/IV/2023/SPKT di Polsek Marosebo Ulu,” tutup Kapolsek. (Red)




Jalan Kota Jambi Ditanami Pohon Pisang, Jamhuri: Filosofi Pahat Rezim Cacat Logika

Opini, Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pernyataan PPK jalan Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sebagaimana yang di lansir oleh Tribun Jambi edisi selasa 4 April 2023 merupakan suatu kesombongan dan bahasa keangkuhan yang dikemas dalam kalimat kejujuran tak bernilai.

 

Pengakuan tentang betapa rendah dan tidak kredibilitas oknum Kontraktor pelaksana yang dimenangkan dalam lelang tender kegiatan dimaksud serta yang tidak memiliki akuntabilitas sebagai pejabat negara/daerah.

 

Disinyalir Nama Badan Hukum (kontraktor) tersebut merupakan hasil dari asal tunjuk hingga pelaksanaan kegiatan menunggu alat berat yang masih berada di Merlung (Tanjab Barat).

 

Sekaligus merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa Pemerintahan rezim Jambi Mantal merupakan pemerintahan yang tidak memiliki wibawah dan ettos kerja yang rendah.

 

Batang pisang itu sendiri merupakan ungakapan pemberian simbolisasi oleh masyarakat tentang cacat logika dari Nalar yang sakit oknum pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Atau semacam filosofi mata Pahat, bergerak setelah dihantam keras dan beratnya palu pendorong gerakannya.

 

Pernyataan yang bersangkutan mengenai volume jalan dan akumulasi anggaran tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan keterangan pada dokumen lelang yang menyatakan dana tersebut dengan peruntukan bagi perbaikan ruas jalan dari jalan Ade Irma Suryani dan jalan syiwabessi, artinya dana itu untuk ruas jalan yang lebih dari 1 KM.

 

Sekaligus merupakan petunjuk agung dari Sang Kholik tentang Kabinet Jambi Mantap yang diisi oleh orang-orang amatiran dan sama sekali tidak memahami Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

Kabinet Pemerintah rezim Jambi Mantap gagal memahami arti daripada kata Pengabdian dan Tupoksi Pemerintah. (Red)