Viral Mengenai SPBU Sungai Bengkal, Ini Tanggapan Netizen

Tebo, Jambi – Viral pemberitaan mengenai berita pelangsiran di SPBU Sungai Bengkal Kabupaten Tebo, beberapa netizen mengomentari pemberitaan yang beredar, Sabtu (10/09/2022).

Pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam pemberitaan, ini dia ulasan netizen yang dirangkum media suaralugas.com.

Pemilik akun Facebook Aisyah Adr dalam kolom komentar mengatakan, bukan lagi diduga, itu memang benar sekali.

“Saya pernah mengisi di SPBU sungai bengkal banyak yang melangsir dari pada pembeli biasa dalam perjalanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, melansirnya menggunakan mobil dan motor.

“Bahkan, motor yang tidak hidup atau rusak pun didorong untuk melansir minyak, situasinya pun kacau balau,” jelasnya.

Bang hend bang hend mengomentari, “Tidak ada yang tidak tahu, kalau jatah sudah dikasih dalam perbulannya.”

“Tangkap saja siapa yang melangsir itu, biar tahu rasa dia tidur didalam sel seperti apa,” ujar Andika Pratama.

Reno Rafis, “Laporkan,” singkatnya.

Nenny triana, “Betul.”

“Tangkap Managernya,” kata Bambang Hardinata.

Aisya Humairo mengomentari, “Yg di poto tu2kan dex jdi yg moto tu tau dak dgn aturan jgn buat aturan be yg biso banyak yg dk berpendidikan yg Moto2 tu,” tulisnya yang sulit diterjemah.

M Syufriadi Syufriadi mengatakan, “Kalau melangsir bukan di sungai bengkal saja lup, seluruh SPBU di Provinsi Jambi banyak mobil melangsir cuma media dan aparat penegak pura-pura tidak tahu.”

“Kalau dex nak pakek tengki nian boleh,asal telap di duett bee,yg moto berita  ni jugo dak karuan dak di tampak i isi apo,” ujar Erry.

“Kyk mno nk lapor polisi yg  ngepam di diditu dpt phi, Tander dk hidup be biso lamgsir Di dorong,” tulis Adi intan. (Red)




SPBU Biarkan Kelompok Tani Madu Sungai Bengkal Langsir BBM Dexlite Gunakan Drum

Tebo, Jambi – Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bengkal biarkan kelompok tani madu bengkal melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite menggunakan drum, Jumat (09/09/2022).

Seperti berita yang telah terbit beberapa waktu lalu, saat dilokasi awak media melihat mobil jenis Truk yang membawa galon mengisi BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Ternyata Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya.(Red)




Dua Orang Terduga Pemerkosaan di MSU Sudah Diamankan Polres Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Seorang gadis sebut saja mawar usia (16) tahun, harus menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pemuda beberapa waktu lalu, Jumat (09/09/2022).

Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan, S.I.K., menjelaskan, perkara dugaan masih dalam tahap pendalaman.

“Masih dilakukan pemeriksaan visum dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, Saat ini pihak Polres sudah mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan, untuk yang lain sedang dalam pencarian. (Red)




Hingga Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerkosaan di MSU

Batang Hari, Jambi – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Seorang gadis sebut saja mawar usia (16) tahun, harus menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pemuda beberapa waktu lalu, Jumat (09/09/2022).

Mawar merupakan siswi SMAN 7 Batang Hari, yang saat ini sedang mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.

“Kami dari pihak sekolah sudah berkunjung kerumah korban, untuk mengajak kembali ke sekolah, Namun dirinya masih trauma dan tidak mau datang ke sekolah lagi,” Kata Kepsek A. Fattah, S.Pd

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban kepadanya, kata Kepsek, korban Mawar (16) merupakan warga Desa Buluh Kasab, Kecamatan Marosebo Ulu. Yang mana dirinya harus menjadi korban daripada peristiwa dugaan pemerkosaan oleh tujuh pemuda terjadi di belakang kantor Camat Marosebo Ulu pada (9/7/2022) lalu.

“Menurut pengakuan korban, kejadiannya dibelakang kantor Camat Marosebo Ulu,” Ungkap Kepsek.

Pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Meski sudah melapor, belum ada ditindaklanjuti, dan jadi tersangka dari tujuh orang pemuda ini,” Katanya.

Saat ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian bagian PPA Polres Batang Hari. (Red)




Proyek Rahasia Ilahi di Tebo Menjadi Sorotan

Tebo Jambi – Proyek rahasia Ilahi ini berada di Jalan Lintas Batang Hari – Tebo Kecamatan Tebo Tengah, seperti pembangunan turap, Rabu (07/9/2022).

Bak Sinetron rahasia ilahi, proyek tersebut hanya diketehui oleh perusahaan sama Tuhan Yang Maha Esa, karena tidak ada papan merek sehingga masyarakat tidak mengetahui apa, siapa dan berapa anggaran yang digunakan.

Tak hanya menjadi rahasia ilahi, pekerjanya pun sudah yakin dengan keselamatannya, hal itu terlihat beberapa pekerja saat beraktifitas tidak mengunakan alat keselamatan saat bekerja. Tanpa menggunakan pelindung diri seperti sepatu boot dan helm, sementara resiko keselamatan saat bekerja cukup rawan.

Ditambah lagi, penanggung jawab pekerjaan tersebut tidak mengizinkan pengawas memberikan nomor hpnya kepada awak media untuk bertanya lebih jelas. Kendati demikian, kemungkinan hanya Tuhan yang boleh memanggilnya dan hanya malaikat yang boleh bertanya tentang pekerjaan turap.

Pembangunan tersebut menjadi sorotan beberapa awak media. Pasalnya, baru seumur jagung proyek pembangunan penahan tebing itu sudah mulai retak-retak. Disinyalir, kualitas bahan beton dan pengecorannya asal-asalan.

Saat awak media ingin menjumpai penanggung jawab proyek tersebut dan meminta nomor telepon kepada salah satu pengawas yang berada dilokasi tetapi pengawasnya menghindar.

“Bos tidak ada pak, lagi dijambi. Kalau nomor telepon pimpinan saya tidak bisa kasih pak, karena itu pesan beliau kepada saya siapun itu,” Katanya.

Akhirnya, pengawas mencoba menghubungi melalui telepon selulernya kepada pimpinan proyek turap tersebut.

Awalnya Bambang mengatakan pimpinan akan segera datang. Namun, setelah ditunggu-tunggu tak kunjung datang dengan dalih mobilnya mogok.

Ia mejelaskan bahwa proyek pembangunan turap tersebut sudah memakan waktu hampir 6 bulan.

“Pekerjaan sudah 6 bulan pak, untuk waktu pengerjaan proyek ini selama 8 bulan,” Ujarnya.

“Papan informasinya ada dulu pak, diperbatasan depan, untuk pelaksananya kita dari PT Tembesi Agung,” Ujarnya.

Sementara, Salah satu pengendara yang saat itu melintas, Iwan mengatakan kalau dirinya merasa resah dengan pembangunan yang diduga asal jadi itu.

“Saya sih resah melihat pengerjaanya pak, karena temboknya sudah mulai retak-retak. Tentu, menambah kekhawatiran warga untuk melintas, apalagi dibawahnya jurang,” jelasnya.

Beberapa pendapat yang berhasil awak media rangkum mengatakan, proyek turap ini sangat rawan karena kalau hancur banyak alibi yang bisa melepaskan tanggung jawab.

Biasanya tanggung jawab terhadap bangunan turap itu hanya selama kurang lebih lima tahun, sesudah itu tidak ada lagi tanggung jawab oleh pemilik proyek.

Menurut mereka, jika sudah lepas masa tanggung jawabnya, ketika hancur maka akan digunakan faktor alam. Kalau sudah faktor alam, artinya sudah tidak ada lagi yang bisa dituntut.

Kendati demikan, pekerjaan turap melalui proses yang panjang dengan meneliti jenis tanah yang ditahan dan ketinggian jurang.

Untuk menyelaraskan pendapat-pendapat masyarakat, penanggung jawab proyek tersebut tidak bisa ditemui. (Red)




Wakapolres Tebo Bersama Kasatlantas Beri Penjelasan Lakalantas Sungai Keruh

Tebo, Jambi – Wakil Kepala Polisi Resort Tebo bersama Kasatlantas memberikan penjelasan mengenai perkara kecelakaan di sungai keruh pada Mei lalu antara truk Hino vs Avanza, Senin (05/09/2022).

Wakapolres Kompol Yuda Lesmana, S.I.K., bersama AKP Iwan Wahyudi di ruangan Kasatlantas mengatakan, perkara lakalantas tersebut sudah berstatus SP3.

“Perkara tersebut sudah di SP3 kan, karena penggugat sudah meninggal dunia dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak,” ucap Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, perkara tersebut sudah selesai dan pihak korban juga sudah mendapatkan hasil rundingan yang sama-sama disepakatinya.

“Korban juga sudah mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Tebo atas selesainya perkara lakalantas yang sudah difalitasi secara kekeluargaan,” tutupnya. (Red)




Jamaah Ajwa Tour Batang Hari Keberangkatan Awal Musim Sudah Kembali

Batang Hari, Jambi – Jamaah Ajwa Tour Umroh dan Haji Plus Batang Hari keberangkat awal musim yang dilepas langsung oleh camat Maro Sebo Ulu Budimansyah pada Sabtu (20/08) sudah kembali ke kediaman masing-masing, Sabtu (03/09/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Ajwa Batang Hari Khusairozi melalui via WhatsAppnya kepada awak media.

Ia mengatakan, alhamdulillah semua jamaah sudah menunaikan rangkaian dengan maksimal dengan pelayanan prima dari Tim Ajwa Tour Batang Hari. Rabu kemarin (31/08) sudah kembali ke tanah air, mendarat di Bandara Internasional Minang Kabau Padang.

“Jamaah asal Batang Hari saat ini sudah kembali ke kediamannya masing-masing dengan aman dan selamat,” katanya.

Jamaah asal Batang Hari sendiri berjumlah 29 orang, dan digabung dengan jamaah Ajwa Pusat berjumlah 21 orang, termasuk keberangkatan group ke lima.

Khusairozi menambahkan, Saat tiba di Madinah jamaah disambut langsung oleh Direktur Utama PT. Andalas Jaya Wisata (Ajwa) dan Tim Muasasah.

“Keberangkatan kali ini merupakan hal yang spesial karena langsung disambut oleh H. Angga Perdana Dirut Ajwa beserta tim Muasasah di Bandara Madinah,” ujarnya.

Kepala Cabang Ajwa Asal Kecamatan Maro Sebo Ulu ini menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal keberangkatan berikutnya tgl 29 Oktober umroh plus kota thoif masih tersisa 45 seat dari 80 seat.

Sedangkan, keberangkatan bulan September tanggal 03-06-20-24 full seat. Untuk 01 Oktober dan 22 Oktober juga sudah full seat.

“Saya optimis dengan visi misi Ajwa mempermudah keberangkatan tamu Allah, akan lebih banyak lagi tamu Allah dari Batang Hari yang bisa lebih mudah dan nyaman berangkat Umroh dan haji plus bersama travel kami,” tutupnya. (Red)




Usai Melantik Kepala Sekolah, Bupati Batang Hari Langsung Tanggapi Protes dari Lukman

Batang Hari, Jambi – Lukman resmi dilantik Bupati Batang Hari menjadi kepala sekolah SDN No 128 Teluk Melintang Kecamatan Mersam di Serambi Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/09/2022).

Seusai pelantikan, sekda membuka sesi pertanyaan untuk kepala sekolah yang baru dilantik.

Namun Lukman melakukan protes, ia merasa dirinya dibuang ketempat tugas yang jauh dari tempat tinggalnya di kelurahan Kembang Paseban padahal satu tahun lagi mau pensiun.

“Bukan Saya tidak terima dengan pemindahan ini, seharusnya menghargai pak, Saya ini sudah 39 tahun jadi guru. Kalau tidak bisa pindahkan Saya jadi guru biasa saja jangan jadi kepala sekolah, Saya ikhlas,” ucapnya dengan nada tinggi.

Ia mengakatan, dirinya selalu jadi korban setiap kali ada mutasi, apa salah saya sebenarnya. Tolong pertimbangkan Saya. Pada pelantikan terdahulu, saya juga dipindahkan, sedangkan yang lain tidak. Mengapa pada pelantikan saat ini saya juga dipindahkan.

Lukman berharap satu tahun sisa pengabdiannya menjadi tenaga pendidik, pemerintah tidak terlalu memberatkannya dalam bertugas dan memberikan apresiasi atas pengabdian selama ini bukan dipindahkan ketempat yang jauh.

“Saya tidak siap menjadi kepala sekolah disana, lebih baik jadi guru biasa saja,” pungkasnya.

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief langsung menanggapi pernyataan tersebut dan mengatakan, saya tidak memberi ruang untuk orang yang seperti itu.

“Diskusinya tidak seperti ini, itu masalah internal, bicarakan dengan Dinas PDK. Terserah mau kenal dengan Bapak saya atau kenal dengan Saya. Jangan permalukan profesi yang mulia sebagai guru ini dengan sikap yang bukan seperti PNS,” ucap Fadhil dengan tegas.

Ia menambahkan, Ketika jadi pegawai dulu bersumpah dihadapan Allah siap ditempatkan dimana saja. Bersumpah perjabatan tidak dipertimbangkan jarak atau segala macam.

“Kalau mau diskusi baik-baik ayo, tapi kalau nantang-nantang seperti itu, oke kita coba. Jadi jangan mencerami kegiatan suci hari ini dengan protes seperti itu,” katanya.

Fadhil berpesan kepada Kepala Dinas Pendidikan Batang Hari untuk mendalami pernyataan dari Lukman, dan akan melaporkannya ke inspektorat, kalau memang benar itu hanya ucapan sekilas, ia harus mempertanggungjawabkan ucapannya.

“Tetapi kalau memang ia mengatakan seperti itu untuk melawan, kita akan ajukan pencopotan kepegawaiannya,” tutupnya. (Red)




Bangunan-bangunan di Batang Hari Masih Banyak yang Belum Menunjukkan Identitas Daerah Jambi

Batang Hari, Jambi – Bangunan-bangunan di Batang Hari masih banyak yang menunjukkan identitas daerah Jambi, dengan ada seperti tanda Y diatap bangunan dengan nama tanduk kambing, Jumat (02/09/2022).

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Batang Hari Fathudin Abdi mengatakan, masih banyak yang belum, dahulu juga pernah dihimbau, terutama bangunan pemerintah dan bangunan kemasyarakatan supaya punya identitas.

“Dahulu sudah pernah dilakukan himbauan ternyata belum diikuti. Dalam pembangunan gedung kantor kami LAM juga tidak dilibatkan, atau ditanya bentuk bangunan itu sudah menunjukkan identitas atau belum,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk saat ini LAM masih berupaya untuk menghimbau dan mengingatkan. Dan program selanjutnya akan memberikan nama-nama gedung sesuai dengan ciri khas Jambi. (Red)




Mengenai Putusan Adat Kades Sengkati Kecil, Ketua LAM Batang Hari Sebut Menghakimi Harus Ada Bukti

Batang Hari, Jambi – Berita yang pernah diterbitkan mengenai Keputusan adat yang disepakati oleh Kepala Desa Sengkati Kecil bersama Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Sengkati Kecil dan Sengkati Mudo Kabupaten Batang Hari yang dinilai merugikan dan berpihak, ditanggapi oleh LAM Batang Hari Fathudin Abdi saat acara Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas di Serambi Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/09/2022).

Beberapa poin dalam putusan adat yang telah disepakati mereka yaitu:

Poin enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Mengenai keputusan itu Fathudin Abdi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau adat itu sama seperti pengadilan, ia mempunyai dasar dalam memutuskan suatu sengketa.

“Kalau mengaji itu harus diatas kitab dan meratap itu diatas bangkai, artinya segala sesuatu itu harus ada bukti. Seperti mengaji harus diatas kitab, bukan diatas yang lain. Begitu pula dengan meratap atau menangis itu harus diatas bangkai,” katanya.

Begitu pula dengan pengadilan, Fathudin mengatakan, hakim didesa itu ialah Lembaga adat yang harus berdasarkan sangsi apa yang telah dilanggar, apakah ada perdes atau tradisi adat disana.

“Kalau kepala desa mengatakan atas hinaan, hinaan yang seperti apa, apa ucapannya, perbuatan yang seperti apa yang harus diadili, bisa membuktikan atau tidak. Kalau tidak bisa membuktikan artinya tidak ada perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Ia menerangkan, hukuman dalam adat ini bukan mengajak orang lain untuk melakukan suatu hal, tapi memutuskan hukuman apa yang dilanggar dan pasal berapa dan apa hukumannya.

“Memang ada hukuman merantau ditengah dusun, tidak diperdulikan masyarakat kalau memang ada disitu. Tapi harus tau dulu perbuatan apa dan pasal berapa yang dilanggar, jadi tidak menghimbau orang harus ditinggalkan tapi memang hukum itu ada,” imbuhnya.

Berita sebelumnya tanpa bukti Kades Sengkati kecil sebut saudari M menghina seluruh penggiat Desa.

Sapriyanto mengatakan, ia menyidang saudari M dan ayahnya karena sudah menghina penggiat seluruh penggiat desa Sengkati Kecil.

“Mereka sudah menghina seluruh penggiat desa, dia juga menghina saya didepan saya sendiri, jadi kami melakukan sidang adat atas dasar hinaannya,” ucapnya.

Meskipun hinaan tersebut tidak terekam dan tidak ada bukti ia tetap gelar sidang adat walaupun tidak dihadiri yang bersangkutan, yang hasil keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa Sengkati Kecil, Ketua LAD Sengkati Mudo, LAD Sengkati Kecil, dan seluruh penggiat desa.

“Saya cuma minta satu saja kepada saudari M dan keluarganya untuk meminta maaf kepada kami selaku penggiat desa yang sudah dihina olehnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Saudari M sudah tiga kali diundang untuk sidang adat ia tidak pernah hadir, padahal ia terlihat lalu lalang di sekitar desa.

Meskipun Pihak saudari M menilai keputusan ini memihak dan merugikan, bahkan ada unsur penyebar kebencian, kades sengkati kecil belum melakukan tindakan yang baik.

“Jadi biarlah, kalau memang ini mau dinaikkan ke LAD kabupaten atau ke pihak berwajib, kami akan beberkan semua keburukan saudari M dan keluarganya nanti,” jelas Sapriyanto. (Red)