PT PMB Komitmen Salurkan TJSL/CSR untuk Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Laporan program kegiatan CSR Kabupaten Batang Hari tahun 2022, PT Putra Muda Brothers (PMB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu salurkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering dikenal CSR sebesar Rp. 2.014.125.000,-, Minggu (04/02/2024).

Manager Humas PT PMB Cipriano Purba saat dijumpai membenarkan laporan itu. Ia mengatakan, peruntukan CSR tersebut dalam bidang sosial.

“Kami memiliki satu kapan ponton dan kapal kecil untuk akses transportasi sungai untuk masyarakat setempat yang mempunyai kebun dekat dengan wilayah perkebunan kami,” ucapnya.

“Masyarakat yang menyebrang menggunakan dua alat transportasi milik PT PMB, tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.”

Jadi, tutur cipriano angka tersebut dihitung dari penggunaan bahan bakar dan perawatan dua alat penyebrangan tersebut. Tidak hanya itu saja, kami juga menyalurkan bantuan proposal yang diajukan oleh desa ring satu dan ring dua untuk membantu dalam segi apa pun.

“Sesuai dengan kekuatan keuangan kami, setiap desa terdekat akan tetap kami bantu melalui proposal yang diajukan. Mulai dari kegiatan sosial seperti kepemudaan, hari ulang tahun Kabupaten, kegiatan MTQ, kegiatan besar lainnya sampai dengan merawat jalan dan membantu memberikan bahan bagi yang meminta bantuan untuk pembangunan,” jelasnya.

“Manajemen PT PMB akan tetap memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat,” tutupnya. (Red)




Ketua DPRD Dorong Pemerintah Memberikan Tekanan Atau Teguran Perusahaan yang Tidak Menjalankan TJSL/CSR

Batang Hari, Jambi – Berdasarkan data Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) laporan program kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Batang Hari tahun 2022 dan 2023, hanya segelintir Perusahaan yang melaksanakan program tersebut, Minggu (04/02/2024).

Dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batang Hari hanya 7 perusahaan yang melaporkan program CSR di tahun 2023, sedangkan di tahun 2022 ada 12 perusahaan yang melapor.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi PAN, Anita Yasmin mengatakan, memang membutuhkan kesadaran bagi perusahaan untuk melakukan TJSL/ CSR.

“CSR sendiri sudah ada aturannya yang mengharuskan pengusaha yang menikmati hasil usahanya baik yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) maupun lainnya untuk memberikan kepeduliannya dalam konteks apa pun,” ujarnya.

Anita Yasmin juga mengapresiasi untuk perusahaan yang sudah tertib menjalankan TJSL/CSR.

“Dari pantauan kami, memang ada beberapa perusahaan yang sudah patuh dengan CSR. Salah satu perusahaan khususnya di wilayah Kecamatan Batin XXIV yang sudah tertib menjalankan CSR itu dengan memberikan pengembangan dan support apa pun untuk kegiatan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lain, yang sudah menjalankan CSR dan sama-sama untuk peduli memberikan support untuk kegiatan masyarakat.”

Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan tekanan atau teguran bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR.

“Kami juga mendorong pemerintah untuk memberikan tekanan atau teguran bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR,” tutup Anita Yasmin. (Red)




Diduga PT IKU Tidak Menjalankan Kewajiban TJSL/CSR

Batang Hari, Jambi – Diduga PT IKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Muaro Singoan Kecamatan Muara Bulian tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (22/01/2024).

Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang mana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory).

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) UUPM mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Informasi yang didapat media ini dari Baperida Kabupaten Batang Hari yang merupakan sekretariat TJSL/CSR, PT IKU tidak melaporkan penyaluran TJSL/CSR sejak 2022 sampai dengan 2023.

Sementara itu, Humas PT IKU Joshua mengatakan, penyaluran TJSL/CSR itu biasanya cuma berbentuk pengajuan proposal saja.

“Biasanya cuma melalui proposal yang diajukan itu lah,” ucapnya.

Mengenai besaran yang disalurkan, Joshua tidak memaparkan berapa besaran yang telah disalurkan.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Muaro Singoan Samadani mengatakan, kemarin pernah mengajukan proposal dan sudah dibantu oleh PT IKU.

“Betul kemarin kami sudah mengajukan proposal,” tuturnya, terkait besarannya dia juga tidak memberi tahu.

Mengenai kepedulian dalam penyaluran CSR, Samadani setuju bahwa perusahaan harus menyelitkan CSR sesuai dengan hasil yang di dapat.

“Kalau lahan yang di miliki itu sekitar ratusan hektare tidak mungkin juga menyalurkan CSR dalam satu atau dua juta rupiah,” singkatnya. (Red)




Ajukan 30 Miliar, Pemprov Jambi Hanya Dapat 9 Miliar dari CSR Batu Bara

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM senilai Rp 30 miliar yang akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak, namun yang diterima hanya Rp. 9 Miliar, Selasa (13/12/2022).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Ia mengatakan, dari jumlah yang diajukan, Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan alokasi dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM sebesar Rp 9 miliar.

“Dana ini nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang ada di Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Dari alokasi Rp 9 miliar, menurut Sudirman akan dipilah-pilih lokasi-lokasi mana yang masih ada kerusakan, karena kemarin dari BPJN juga sudah melakukan perbaikan.

Mengenai alokasi dana CSR yang jauh di bawah nilai yang diajukan Pemprov, Sudirman menyebutkan karena terbatasnya waktu yang hanya di periode Oktober dan November.

“Kemarin kan kita ajukan untuk empat belas titik perbaikan jalan rusak, nanti kita lihat apakah dananya akan diberikan ke kita, dan kita yang lakukan perbaikan, atau langsung dikelola oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengajukan dana CSR ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pihak skema pengajuan CSR ini dibagi menjadi dalam dua tahap, untuk tahun ini dan tahun 2023 mendatang.

“Untuk tahun ini, kita fokus untuk mengajukan anggaran CSR kepada Kementerian ESDM untuk pendukung infrastruktur seperti rambu-rambu jalan dan kantong parkir, jumlahnya sekitar Rp 5 miliar lebih dan itu domainnya dari Dinas Perhubungan,”  kata Sudirman pada Senin, 21 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan Sudirman, untuk tahun ini juga pihaknya mengajukan anggaran CSR sebesar Rp 30 Miliar untuk perbaikan jalan Provinsi.

“Dalam periode ini juga, kita ajukan dana CSR untuk perbaikan infrastruktur jalan Provinsi itu sebesar Rp 30 Miliar lebih itu dan masuk dalam domainnya Dinas PU, itu kita ajukan untuk periode November dan Desember tahun ini,” tambahnya.

Sementara untuk tahun 2023 mendatang, dijelaskan Sekda bahwa pihaknya pihaknya akan mengajukan CSR sebesar Rp 600 Miliar lebih.

“Dari Rp 600 Miliar lebih ini kita ajukan untuk perbaikan jalan nasional dan provinsi di 14 titik yang ada, dari Sarolangun sampai ke Pelabuhan Talangduku,” katanya.

Menurutnya, dana Rp 600 Miliar ini nantinya diperuntukan untuk perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 93 Kilometer.

“Untuk perusahaan mana saja yang harus membayar CSR itu masuk domainnya Kementerian ESDM, nanti mereka yang akan menentukan perusahaan mana saja yang terlibat,” pungkasnya. (Red)

Sumber: jambiindependent.disway.id