Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Batang Hari, Jambi – Aktivitas mobil tangki biru putih bernomor polisi BH 8566 FL dengan kapasitas sekitar 10.000 liter yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri kembali menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut terpantau melintas di ruas Jalan Lintas Bungo–Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu (24/06/2026).

Terpantau mobil tangki PT William Energy Pratama hendak mendistribusikan BBM Industri jenis solar ke PT Frans Jaya Pertama di kawasan Jalan Lintas KM 9 Muaro Bungo.

Saat dikonfirmasi sopir mengakui bahwa BBM tersebut berasal dari gudang yang ada di tempino.

“Minyak dari gudang yang ada di tempino bang, milik Lembong dan dikawal oleh TNI bernama Siburian,” ungkapnya.

Menurutnya, Siburian,m tersebut bertugas di salah satu koramil di sekitar kawasan Pasar Angso Duo Kota Jambi.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa perusahaan pemilik merek BBM industri tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Lembong. Informasi tersebut juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Jika terbukti terdapat pengangkutan atau distribusi BBM tanpa dokumen yang sah, perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran di sektor niaga dan pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi energi, dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pengangkutan, asal-usul BBM, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial TikTok melalui akun Sepekan Jambi terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Komplek Perumahan Mutiara Indah RT 01/02, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi. Jajaran Polsek Muara Tembesi bersama Propam Polres Batang Hari telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Sabtu (20 Juni 2026).

Pengecekan dilakukan secara terbuka, profesional, dan objektif dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Aiptu Agus Pramono, Aipda Didik Suparjan, Ketua RT 01/02 Raden Herbundra, Bapak Agusmas, serta disaksikan oleh warga Komplek Mutiara Indah.

Lokasi yang dikaitkan dengan inisial DA turut dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pengecekan berlangsung.

Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap mengatakan, hasil pemeriksaan oleh Propam Polres di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan maupun pengoplosan BBM ilegal, serta tidak ditemukan barang bukti ataupun sarana yang berkaitan dengan dugaan kegiatan tersebut.

“Selain itu, hasil klarifikasi di lapangan juga menyatakan bahwa bangunan atau rumah yang berpagar seng sebagaimana ditampilkan dan dikaitkan dalam pemberitaan di media sosial bukan merupakan rumah milik saudara berinisial DA,” ungkapnya.

Fakta tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengecekan langsung bersama perangkat lingkungan dan warga setempat.

Di tempat yang sama, Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng mengatakan, menghargai setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Namun demikian, setiap informasi perlu diverifikasi melalui proses pengecekan dan investigasi yang cermat agar fakta yang disampaikan kepada publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Ia menegaskan, mengajak pengelola media sosial, dan seluruh masyarakat untuk menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan didasarkan pada investigasi yang mendalam serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik seseorang tanpa dasar fakta yang jelas.

Polsek Muara Tembesi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengedepankan prinsip cek, ricek, dan saring sebelum sharing.

“Kepolisian akan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Iptu Sugeng.

“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mengedepankan fakta, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan secara akurat dan berdasarkan hasil investigasi yang mendalam akan membangun kepercayaan publik serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” tutupnya. (Red)




Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Batang Hari, Jambi – Penyaluran BBM subsidi dengan angkutan mobil tangki biru putih (industri) jadi sorotan. Pertamina Patra Niaga Jambi menyerahkan mobil angkutan BBM industri PT Putra Gadjah Mada Perkasa (PGMP) mengangkut BBM subsidi berjenis Pertalite.

Diduga modus operandi antara Pertamina Patra Niaga Jambi beralasan mobil sebagai angkutan bantuan.

Sementara banyak contoh kasus yang bisa dipelajari dari angkutan PT Elnusa Petrofin yang dilengkapi dengan GPS dan kamera, masih saja tertangkap menyalahgunakan BBM subsidi. Apalagi dengan angkutan dari PT PGMP Perkasa yang tidak dilengkapi alat pengawasan.

Kerja sama tersebut dilengkapi dengan surat dari Pertamina Patra Niaga dengan No. 19*****/OQ-8****/IS-2026 tanggal 20 Juni 2026 yang menyatakan, sehubungan dengan kelancaran pendistribusian BBM ke SPBU wilayah Jambi, kami perbantukan mobil tangki angkutan industri (biru) untuk mengangkut BBM ke SPBU wilayah Provinsi Jambi.

Angkutan mobil tangki PT PGMP bernopol BH8141MV mengangkut BBM berjenis Pertalite dengan kapasitas tangki 8 Kl mendistribusikan ke SPBU 2436686 di Maro Sebo Ulu.

Salah satu sopir membenarkan angkutan tersebut tidak dilengkapi kamera.

“Kalau kamera mobil ini tidak ada bang, cuma ada gps,” ungkapnya.

Sementara pihak SPBU membenarkan angkutan tersebut membawa BBM Jenis Pertalite Subsidi.

“Benar Bang, mobil ini mengangkut BBM jenis Pertalite Subsidi dan sudah dilakukan pengecekan tera serta kualitas minyak yang sampai,” tuturnya.

Menurutnya, telah dilakukan pengecekan kualitias minyak terdapat selisih 0,0015 yang masih dalam kewajaran.

“Kalau hasilnya sudah 0,50 itu kami boleh tidak menerima minyak ini bang,” ungkapnya.

Di sisi lain, isu beredar PT PGMP memiliki gudang mobil yang berada di depan perumahan Aston Villa. Beberapa masyarakat melihat angkutan tangki PT PGMP bermuatan masuk ke dalam gudang tersebut diduga mengoplos minyak subsidi sendiri.

Tidak hanya itu, rekam jejak PT PGMP ini sudah pernah bermasalah pada tahun 2021 lalu.

Dikutip dari medcom.id, Polisi menemukan belasan tangki berisi minyak mentah dan mobil tangki agen BBM nonsubsidi milik PT Putra Gadjah Mada Perkasa yang diduga sebagai pemasok.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga dan pihak PT Putra Gadjah Mada Perkasa. (Red)




Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Batang Hari, Jambi – Menurut pengakuan Darwin Irianto, pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dirinya kembali menerima panggilan telepon yang diduga berasal dari oknum anggota kepolisian berinisial HM yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan pengawalan angkutan Batu Bara, Sabtu (20/06/2026).

Darwin mengaku dalam percakapan tersebut dirinya menerima sejumlah ucapan bernada ancaman dan intimidasi. Menurut keterangannya, penelepon menyampaikan kalimat yang membuat dirinya merasa terancam dan tidak nyaman.

“Saya dak senang kamu bertiga yang jadi dalang ini, hati-hati kamu ya, aku petik satu-satu, aku tembak kamu,” demikian isi ancaman yang diakui Darwin diterimanya melalui sambungan telepon.

Selain itu, Darwin juga mengaku mendapat kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas, sehingga menambah kekhawatiran dirinya dan keluarga.

Darwin menyebutkan bahwa saat percakapan telepon berlangsung, ucapan tersebut turut didengar oleh istri dan anaknya yang berada di rumah. Menurut pengakuannya, anaknya bahkan sempat bertanya dengan nada cemas dan ketakutan, “Ngapa ayah, polisi itu begitu?”

Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, pada Kamis (18/06/2026) Darwin Irianto mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk membuat laporan resmi serta meminta perlindungan hukum.

Darwin berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya berharap ada perlindungan hukum dan masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Saya meminta Polda Jambi dan Polres Batang Hari segera mengambil langkah agar persoalan ini tidak semakin berkembang dan menimbulkan keresahan,” ujar Darwin.

Ia juga meminta agar dugaan ancaman yang diterimanya serta dugaan keterlibatan oknum dalam pengawalan angkutan batu bara dapat diperiksa secara menyeluruh oleh institusi yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diperbarui, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tudingan dan dugaan yang disampaikan. Redaksi Matajurnalis.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Bagian ini dapat ditempatkan setelah paragraf tentang intimidasi terhadap redaksi agar alur berita lebih kuat dan tetap berimbang. (Red)




Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Batang Hari, Jambi – Kepala SMK N 9 Batang Hari tidak juga kunjung hadir dalam pemberian rapor siswa/i. Alhasil, wali murid hadir untuk mengambil rapor anaknya tanpa ada sambutan sepatah kata dari Kepala Sekolah, Jumat (19/06/2026).

Sikap lalai yang terlihat sengaja dilakukan oleh Kepala SMK N 9 Batang Hari memang sudah tidak dapat ditoleransi. Ia hanya memegang jabatan tapi tidak mampu bertanggung jawab.

Bukan hanya itu saja, selain tidak hadir dalam pemberian rapor siswa/i, tanda tangan rapor murid terlihat seperti stempel yang sudah dicetak persis dengan tanda tangannya.

Hal itu menjadi geram beberapa kalangan masyarakat. Ia menganggap perbuatan kepala sekolah sudah kelewatan batas.

“Dengan sengaja ia tidak hadir saat wali murid berbondong-bondong mengambil rapor. Padahal wali murid berharap ada sepatah kata sambutan kepala sekolah mengenai perkembangan anak didik atau kemajuan sekolah,” ungkap salah satu wali murid.

Tidak hanya itu, beberapa masyarakat menilai bahwa tanda tangan sekolah hanya cap stempel bukan basah dari pena.

“Tanda tangannya seperti stempel yang sudah dicetak, bukan langsung dari kepala sekolah,” tambah beberapa masyarakat.

Informasi yang berkembang stempel itu dititipkan kepada salah satu guru PPPK bernama Yuni, yang dipercaya mengerjakan tanda tangan rapor murid.

Sementara, Yuni guru PPPK saat dikonfirmasi bungkam. (Red)




Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Batang Hari, Jambi – Penanganan skandal korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari semakin terang-benderang menunjukkan kejanggalan, Jumat (19/06/2026).

Saat Kejaksaan Negeri Muara Bungo telah menetapkan 10 tersangka dan Tiga di antaranya telah divonis penjara, Kejaksaan Negeri Batang Hari justru terkesan membungkam kasus serupa yang menjerat pengecer atas nama istri dari Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Batang Hari Rinto Saputra. Publik pun bertanya-tanya, ada permainan apa di balik meja penyidikan?.

Fakta hukum di Bungo menjadi pukulan telak bagi Kejari Batang Hari. Di wilayah hukum yang bertetangga itu, penyalahgunaan pupuk bersubsidi dibongkar hingga ke akarnya.

Modus operandinya jelas, manipulasi RDKK, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan di luar data petani, hingga pungutan liar.

Hasilnya, satu pengecer dan dua anggota Tim Perval telah divonis pada tahun 2025, sementara Enam anggota Tim Perval dan Satu pengecer lainnya kini berstatus tersangka di tahun 2026.

Kontras tajam terjadi di Batang Hari. Para aktivis mencium aroma busuk dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat.

Salah satu yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan mantan Camat Mersam yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dispora.

Modusnya rapi, bisnis curang ini menyandera nama sang istri, NH, sebagai distributor pupuk subsidi. NH diduga hanyalah boneka, sementara dalang sebenarnya adalah sang suami, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru seharusnya mengawasi, bukan menjadi bagian dari masalah.

Informasi beredar di kalangan masyarakat, Rinto Saputra sebagai pemodal besar yang mampu menebus pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan dijual oleh Rinto ke orang lain demi keuntungan pribadi.

Kejanggalan ini semakin nyata mengingat Kejari Batang Hari pernah begitu garang di bawah komando Kepala Kejaksaan saat itu, Muhammad Zubair, SH. Pada tahun 2023, ia berjanji penanganan perkara akan transparan dan akuntabel.

“Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” tegasnya. Nyatanya, janji itu seperti angin lalu. Rentetan penggeledahan masif di 10 titik mulai dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, hingga puluhan kios pengecer di hampir seluruh kecamatan tak kunjung membuahkan satu pun nama tersangka.

Bukti penyidikan kala itu sangat masif. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 21 Juni 2023. Total 15 saksi diperiksa. Penggeledahan dilakukan di gudang Dinas Pangan, Dinas Koperasi, hingga 27 kios pengecer yang tersebar di Kecamatan Muara Bulian, Bajubang, Pemayung, Maro Sebo Ilir, Batin XXIV, Tembesi, dan Maro Sebo Hulu. Puncaknya, enam kios di Kecamatan Mersam lokasi tempat NH beroperasi juga digeledah.

Namun, setelah beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan, semua hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu seperti menguap tanpa jejak. Kasus ini berubah menjadi kuburan informasi. Tak ada satu pun kejelasan yang sampai ke publik.

Para aktivis mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam perkara ini. Mereka mendesak Kejari Batang Hari untuk berkaca dari Kejari Bungo. Jika di Bungo 10 tersangka bisa ditetapkan, mengapa di Batang Hari, dengan bukti penggeledahan dan saksi yang jauh lebih masif, justru nol besar?

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari dan Sekretaris Dinas Dispora Rinto Saputra masih bungkam seribu bahasa. Tak ada konfirmasi atau penjelasan seujung kuku pun yang diberikan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika bukti kuat sudah di tangan, jangan ada lagi upaya membungkam kebenaran. (Red)




Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Batang Hari, Jambi – Salah satu oknum PPPK guru SD di Kabupaten Batang Hari sebagai terlapor dugaan poliandri bebas melenggang tanpa beban, Minggu (14/06/2026).

Suami sah resmi melaporkan perbuatan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik seorang ASN PPPK Guru SD di Desa Koto Boyo berinisal N.

Meski sudah di sidang melalui Lembaga Adat Desa Simpang Terusan melakukan nikah siri sebelum resmi bercerai, oknum guru tersebut seperti merasa tidak bersalah dan tebal muka.

Di hadapan Lembaga Adat, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat, perbuatan menikah siri itu disaksikan oleh orang banyak dan diakui oleh seorang yang dijadikan wali saat menikah.

Dalam putusan sidang adat tersebut, lembaga dan beserta tokoh masyarakat memutuskan bahwa pernikahan siri yang dilangsungkan oleh N adalah haram. Dan mereka berdua dilarang untuk satu rumah bersama.

Atas putusan sidang adat tersebut, oknum PPPK Guru SD berinisal N tersebut dan pasangannya meninggalkan Desa Simpang Terusan kabur ke tempat yang belum diketahui keberadaannya. Sang istri itu pun meninggalkan rumah dan anaknya demi hidup dengan pria yang lain.

Tidak punya rasa malu, ia tetap berdua dengan pasangan barunya di tempat yang tersembunyi dari keluarga dan anak-anaknya.

Sementara, Inspektorat membentuk tim investigasi atas laporan suami dan wali yang melakukan pernikahan untuk segera diproses.

Terlihat beberapa bulan yang lalu tim Inspektorat Kabupaten Batang Hari telah mendatangi Kantor Desa Simpang Terusan memanggil Ketua Lembaga Adat dan Wali yang menikahkan untuk dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu keluarga dari pihak suami yang merasa heran terkait laporan resmi yang sudah disampaikan.

Namun, sampai saat ini pihak Suami dan keluarganya sangat menantikan tindakan tegas Inspektorat Kabupaten Batang Hari atas laporannya tersebut.

“Kami sangat berharap oknum PPPK Guru SD ini dapat diberikan sanksi yang berat, karena tidak mencerminkan seorang guru. Jangan sampai perbuatan poliandri menjadi hal yang biasa saja dan dapat dimaklumi, ini adalah pelanggaran berat yang menodai etika seorang PPPK Guru,” tegas salah satu keluarga Suami.

Untuk diketahui, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Yang berarti wajib mematuhi kode etik ASN.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Hingga berita ini diterbitkan, Oknum PPPK Guru SD inisial N tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Kasus BPK di Muara Enim, Prisal Minta KPK Juga Usut di Kabupaten Batang Hari

Opini, Suaralugas.com – OTT KPK di Muara Enim adalah pengakuan dosa yang telanjang, Opini WTP sudah menjadi komoditas yang diperjualbelikan!

Empat ASN BPK ditetapkan sebagai tersangka suap pengondisian temuan audit. Ini bukan lagi sekadar penyimpangan, ini adalah pembusukan akut di jantung institusi audit negara.

Jika satu ruangan saja sudah berhasil disuap, berapa banyak lagi auditor yang sudah takluk oleh kekuasaan dan amplop? Muara Enim hanyalah satu bisul yang pecah, sementara borok yang sama bisa jadi sudah menyebar ke sekujur tubuh BPK di seluruh Indonesia!

Kini Para Aktivis menuding dengan penuh kemarahan, Bagaimana dengan Kabupaten Batang Hari?

Daerah yang gemar berkoar-koar meraih 13 kali WTP berturut-turut di bawah rezim Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar!

Apakah 13 trofi kepatuhan itu lahir dari keajaiban tata kelola, atau lahir dari kamar gelap negosiasi yang sama dengan yang terjadi di Muara Enim

Publik berhak curiga busuk, jangan-jangan BPK Perwakilan Jambi juga sudah terkapar dalam kubangan transaksional yang sama!

Dan inilah bukti kebiadaban moral di balik mahkota WTP itu, gaji perangkat desa ditunggak lebih dari lima bulan!

THR ribuan ASN sekadar janji! Honorer menjerit kelaparan sambil menunggu haknya yang tak kunjung dibayar sejak tahun 2025 lalu!

Sementara itu, proyek-proyek APBD bertebaran bagai sampah tak berbekas, tak jelas wujud dan manfaatnya. Inikah yang disebut “laporan keuangan wajar dan patuh”?

Sebuah laporan yang rapi di atas kertas, tapi dipenuhi darah dan air mata rakyat kecil yang dirampok hak-haknya? Opini WTP 13 kali ini adalah pengkhianatan terstruktur yang dibungkus dengan pita akuntansi!

Wakil Ketua DPC PERMAHI Jambi, Prisal Herpani, S.H., telah membuka borok ini dengan pisau analisis yang tajam.

WTP hanyalah topeng kepatuhan administratif, bukan sertifikat anti-korupsi! Empat parameter syarat WTP penyajian standar, informasi lengkap, kepatuhan regulasi, sistem pengamanan aset hanyalah candu birokrasi yang membuat daerah terlena.

Di balik itu semua, gratifikasi bisa mengalir, mark-up bisa merajalela, dan pengadaan fiktif bisa berpesta pora!

Jadi, buat apa membusungkan dada dengan 13 WTP, jika rakyat sendiri menjadi korban paling beringas dari kebohongan akuntansi ini?

Mari kita telanjangi tanpa ampun. APBD Batang Hari defisit. Pembangunan banyak yang mangkrak.

Hak-hak dasar pegawai diinjak-injak. Tetapi, ajaibnya, laporan keuangannya selalu “Wajar Tanpa Pengecualian” selama 13 tahun berturut-turut.

Ada apa dengan auditor BPK Perwakilan Jambi? Apakah mereka buta? Atau justru mata dan telinga mereka sudah tersumpal oleh sesuatu yang lebih basah?

Jangan-jangan, 13 WTP ini adalah hasil dari “pengondisian” yang lebih canggih dan lebih senyap dari yang terjadi di Muara Enim!

KPK sudah menyatakan bahwa OTT di Muara Enim adalah entry point untuk membongkar audit-audit pengadaan lainnya.

Maka, kami menuntut KPK untuk segera mengarahkan radar investigasinya ke Kabupaten Batang Hari!

Bongkar seluruh proses audit yang menghasilkan 13 WTP itu! Periksa setiap transaksi antara Pemkab dan BPK Perwakilan Jambi!

Jangan biarkan Batang Hari menjadi kerajaan kecil yang aman dari sikat antikorupsi, berlindung di balik piala-piala kepatuhan yang sudah busuk kredibilitasnya!

Rakyat tidak butuh opini audit! Rakyat butuh gaji mereka dibayar, butuh pembangunan yang nyata, butuh pemimpin yang tak menjadikan penderitaan mereka sebagai tumbal estetika laporan keuangan!

13 kali WTP adalah mosi tidak percaya bagi Pemkab Batang Hari, jika semua itu hanya menjadi perisai untuk menyembunyikan kebejatan fiskal di baliknya. Copot topengmu, Batang Hari! Jangan lagi jualan WTP di atas penderitaan rakyatmu sendiri!

Penulis: Prisal Herpani, S.H, Wakil Ketua DPC PERMAHI Jambi




Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Batang Hari, Jambi – Heboh soal kinerja Kepala Sekolah SMK N 9 Batang Hari yang tidak pernah hadir selama lima hari kerja berturut-turut menjadi tanda tanya guru honorer. Disinyalir ditutupi oleh guru PPPK dan beberapa jumlah dari kelebihan uang dana BOS tidak ketahui peruntukannya, Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan data hasil rekap yang berhasil dihimpun, kepala sekolah tanpa keterangan tidak masuk. Padahal, jadwal pendidikan saat ini sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas dan penerimaan siswa/i baru.

Beberapa guru honorer terkesan seperti ditekan saat dikonfirmasi mengenai kinerja kepala sekolah oleh beberapa oknum guru yang berstatus PPPK.

Guru PPPK kompak menjawab kepala sekolah sedang ke jambi bertemu gubernur menanyakan regulasi penggunaan dana BOS untuk para honorer.

Namun, bukan hanya di situ. Beberapa guru lain secara diam-diam mengatakan bahwa tidak ada SPPD kepala sekolah dinas luar.

Ada juga yang menyebutkan bahwa ada kelebihan dana bos yang uangnya tidak tahu ke mana dan harus dikembalikan.

Bahkan, dari pagi hingga sore kepala sekolah Lukman, S.Ag., tanpa keterangan meninggalkan tanggung jawabnya.

Sementara itu, istri dari Kepala Sekolah Yarlianis mengatakan bahwa sang suami tidak kunjung pulang ke rumah.

“Suami saya selaku kepala sekolah itu juga tidak kunjung pulang ke rumah. Berdasarkan hasil rekap kehadiran beliau memang tanpa keterangan tidak KEPO di sekolah selama 12 hari,” ungkapnya.

Menurutnya, Lukman selaku kepala sekolah juga ada Kepo di tengah hutan belakang sekolah.

“Anehnya dia juga ada kepo di tengah hutan. Dia tidak pulang ke rumah karena ketahuan meminjam uang dari bendahara komite dengan alasan untuk keperluan saya berobat. Namun, itu hanya akal-akalan Lukman saja, saya tidak pernah minta meminjam uang orang lain atau komite untuk berobat,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan beberapa guru PPPK saat ditemui di sekolah menghindar dari awak media. Kepala sekolah tidak masuk tanpa keterangan, sehingga belum ada jawaban resmi dari mereka. (Red)




Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Batang Hari, Jambi – Kepala Sekolah SMK N 9 Batang Hari di Desa Ampelu Mudo diduga jarang masuk dan tidak dapat dikonfirmasi, beberapa guru menjadi resah atas ulah pimpinannya, Rabu (10/06/2026).

Hal itu disampaikan oleh beberapa guru yang enggan disebutkan namanya. Mereka membenarkan bahwa kepala sekolah jarang masuk dan tidak bisa dihubungi secara intens.

“Benar bang, kepala sekolah jarang masuk diakhir bulan Mei sampai saat ini. Apalagi saat ini masuk ke tahap ujian siswa banyak membutuhkan tanda tangan kepala sekolah dan lainnya,” tutur mereka.

Tidak hanya itu, mereka menuturkan bahwa kepala sekolah juga tidak bisa dihubungi melalui via WA. Karena kehadiran kepala sekolah sangat dibutuhkan sebagai pengawas kegiatan ujian dan penerimaan siswa baru.

“Dari WA juga tidak bisa dihubungi dan menemui beliau ditempat biasa beliau singgah juga tidak ada,” ucapnya kecewa.

Sementara beberapa guru yang berstatus sebagai PPPK mengatakan kepala sekolah sedang dinas luar bertemu dengan gubernur.

“Kepala sekolah kemarin dinas keluar langsung bertemu dengan gubernur mengatasi permasalahan internal sekolah dan juga ke Jakarta langsung. Tidak ada masalah dengan kepala sekolah,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari, Lukman, S.Ag., tidak ada di sekolah dan tidak bisa dikonfirmasi.