Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan dari Perkumpulan Wana Andalas Lestari (LSM-Lingkungan) mengenai permasalahan bebasnya kapal tongkang berlabuh di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Senin (21/04/2026).

RDP ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dishub Batang Hari, Perwakilan DPRD Dapil III, Camat Muara Tembesi, Lurah Pasar Muara Tembesi, Perkumpulan Wana Andalas Lestari, masyarakat Desa Suka Ramai dan Kelurahan Pasar Muara Tembesi.

Dalam kegiatan rapat tersebut Perkumpulan WAL mendampingi perwakilan masyarakat dari Kelurahan Pasar Muara Tembesi dan Desa Suka Ramai untuk menyampaikan keluh kesah dan tuntutan terhadap kerugian yang dialami.

Roslina warga RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi menyampaikan bahwa sudah berulang kali meminta tolong kepada pengurus pos pandu untuk jangan berlabuh di tepi sungai batang hari karena melihat tanah sudah banyak erosi.

“Kalau air surut itu, puluhan kapal bertambat di lokasi hampir sampai ke tengah sungai Batang Hari. Buntut tongkang batubara berada di posisi tebing tanah saya, jadi kadang tertumbur/tersenggol sehingga mengalami erosi yang signigfikan,” tuturnya.

Di tanah yang ada batang sawit, menurut Roslina kadang ada pohon sawit yang jatuh ke sungai sehingga ke mana lagi mencari hasil pohon sawit yang sudah di tanam selama ini.

“Saya tidak menuntut banyak, saya cuma minta keadilan,” ucapnya lantang di depan forum RDP.

Ketua Perkumpulan Wana Andalas Lestari menekankan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ialah orang yang berwenang mengarahkan kapal tongkang batubara tersebut.

“Kami memohon kepada DPRD Batang Hari untuk mencari tahu siapa pihak-pihak yang mengarahkan tongkang batubara berlabuh bebas di bantaran DAS Kelurahan Pasar Muara Tembesi, dan menuntut untuk ganti rugi tanah masyarakat serta melakukan pemulihan DAS,” ungkap ketua WAL Randy Pratama, S.Pd.

Tidak hanya itu, Randy juga meminta DPRD untuk merekomendasikan Pemerintah membuat surat edaran larangan berlabuh di bantaran DAS sungai Batang Hari.

Hingga RDP selesai, Ketua WAL mengatakan tidak ada yang berani mengungkapkan siapa yang mengarahkan kapal tongkang bersandar di bantaran sungai batanghari wilayah Pasar Muara Tembesi.

“Dishub provinsi seolah tidak tahu dan melepaskan tanggung jawab soal pihak yang mengarahkan kapal tongkang batubara berlabuh bebas di sana,” tuturnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, RDP akan digelar lagi dengan mengundang banyak pihak berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. (Ags)




PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Batang Hari, Jambi – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dapil 3 Ilhamsyah dari fraksi PKB tersangkut masalah hukum. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa namun Partai Kebangkitan Bangsa belum menentukan sikap, Minggu (19/04/2026).

Sikap ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Marwah dan integritas partai. Menghormati proses hukum, mencegah konflik kepentingan, menjaga stabilitas kelembagaan DPRD.

Salah satu sumber berdasarkan pandangan para pengamat politik dan aktivis anti-korupsi (seperti ICW/Formappi), jika kader partai yang menjadi anggota DPRD berstatus terdakwa, pendapat yang berkembang umumnya menekankan pada aspek etika, kepercayaan publik, dan pertanggungjawaban partai politik:

Pentingnya Sanksi Etika dan Nonaktif:Pengamat menilai partai politik tidak boleh hanya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Partai seharusnya langsung mengambil tindakan tegas, seperti menonaktifkan kader yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD agar tidak menggunakan fasilitas negara dan menjaga citra lembaga.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik: Kader yang menjadi terdakwa, apalagi dalam kasus korupsi, akan menurunkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik serta lembaga legislatif (DPRD) secara keseluruhan.

Pergantian Antarwaktu (PAW): Pengamat sering mendorong partai untuk melakukan PAW atau memberhentikan kader tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen yang diwakilinya.

Potensi Politik Uang dan Integritas: Kasus hukum pada anggota dewan sering dikaitkan dengan biaya politik yang tinggi saat pemilihan, yang kemudian memicu perilaku korupsi saat menjabat. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem rekrutmen di internal partai.

Jangan Melindungi Kader: Partai politik didesak untuk tidak melindungi kader yang terjerat hukum dan bersikap transparan, serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Secara ringkas, pengamat politik cenderung menuntut ketegasan sikap partai untuk memberhentikan sementara atau selamanya kader yang menjadi terdakwa demi menjaga marwah partai dan kepercayaan masyarakat.

Sumber lain juga menyebutkan beberapa hal yang dilakukan partai, berdasarkan praktik hukum dan politik di Indonesia:

Pemberhentian Sementara atau Nonaktif (Sanksi Internal). Partai politik sering kali menonaktifkan kader yang berstatus terdakwa. Secara hukum tata negara, istilah “nonaktif” tidak dikenal, namun dalam praktik politik, ini berarti kader tersebut dibebastugaskan dari jabatan strategis di DPR (seperti pimpinan komisi atau fraksi) untuk fokus menghadapi proses hukum.

Penggantian Antarwaktu (PAW). Partai memiliki kewenangan untuk melakukan recall atau memberhentikan anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus tindak pidana berat (seperti korupsi) dan menggantinya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Verifikasi oleh MKD (Mahkamah Kehormatan DPR). Partai akan membiarkan MKD melakukan verifikasi terhadap anggota yang menjadi terdakwa, terutama jika kasusnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik berat atau korupsi, untuk menentukan pemecatan tetap.

Pencabutan Keanggotaan Partai. Ketua umum partai politik dapat mencabut keanggotaan (memecat) anggota DPR yang bermasalah secara permanen.

Pemberhentian Sesuai UU MD, Sesuai Pasal 239 UU MD3, anggota DPR diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politiknya. Hal ini dilakukan jika kader tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun sejauh ini belum terlihat sikap nyata dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Batang Hari. Ketua PKB Batang Hari belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. (Red)




Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Jambi – Aplikasi berbasis web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi terpantau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jadwal sidang dan daftar perkara terlihat tidak update untuk masyarakat, Rabu (15/04/2026).

Pasalnya, sejak Kamis 09 April 2026 lalu sampai saat ini (15/04), tidak ada informasi mengenai jadwal sidang yang akan berlangsung. Sehingga masyarakat sulit mengetahui jalannya supremasi hukum di pengadilan negeri jambi.

Sementara di waktu yang sama, Pengadilan Negeri Jambi itu sendiri terlihat banyak proses persidangan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berfungsi sebagai aplikasi berbasis web semestinya untuk mempercepat administrasi perkara, meningkatkan transparansi, dan memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara (jadwal sidang hingga putusan) secara langsung. SIPP juga berfungsi sebagai register elektronik dan alat pengawasan kinerja aparatur peradilan.

Namun berbeda, kali ini tidak ada satu pun informasi terbaru muncul dalam website sipp.pn-jambi.go.id seperti sedang menutupi perkara yang sedang berjalan.

Padahal, fungsi utama SIPP secara rinci yakni, Administrasi Perkara Efisien: Alat bantu bagi aparatur peradilan untuk mengelola administrasi perkara secara elektronik dari awal hingga akhir.

Transparansi Publik: Memudahkan masyarakat atau pihak berperkara mengakses data umum, seperti nomor perkara, pihak terkait, status perkara, hingga rincian biaya perkara.

Penelusuran Informasi Perkara: Memungkinkan pencarian riwayat perkara dan jadwal sidang.

Preservasi Arsip: Sebagai bentuk pengamanan data dan berkas perkara dalam bentuk digital.

Pengawasan Kinerja: Digunakan pimpinan pengadilan untuk memonitor kinerja hakim dan pegawai.

Salah satu pegawai di Pengadilan tersebut saat dikonfirmasi mengaku web sedang ada kendala sinkronisasi.

“Sedang ada kendala sinkronisasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini lagi masa perbaikan oleh tim IT,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perkara nomor 129/Pid.B/2026/pn jmb, PTSP Online PN Jambi mengaku sudah tiga kali sidang, sementara jejaknya tidak muncul dalam web tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu jawaban resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jambi. (Red)




Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Batang Hari, Jambi – Oknum guru PPPK SD di Desa Koto Boyo tengah asik memadu kasih dengan pasangan barunya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari oleh suami sah dan imam, Sabtu (11/04/2026).

Laporan tersebut buntut dari dugaan telah melakukan nikah sirih tanpa sepengetahuan suami. Tidak hanya itu, sang imam pun ikut melapor oknum guru PPPK di SD Koto Boyo bernama Neliyati.

Bukan cuma suami yang dikhianati olehnya, sang imam pun merasa ditipu olehnya karena memberikan identitas dan keterangan palsu. Sehingga imam teperdaya untuk menikahkan dengan pasangannya.

Safriyanto menyatakan selama ini tidak pernah mengucapkan talak maupun melakukan KDRT kepadanya.

“Selama enam tahun saya menjalani hukuman, hubungan kami baik-baik saja. Namun, tiba-tiba dia (istrinya) sudah menikah sirih sebelum sah di pengadilan,” ungkapnya kesal.

“Kalau memang tidak mau bersama lagi tidak masalah, tapi hormati saya dan mekanisme yang ada.”

“Dia (istrinya) itu guru PPPK banyak persyaratan yang harus dilalui kalau mau bercerai bukan seperti orang biasa. Selama ini juga sudah banyak berjuang bersama hingga dia jadi guru PPPK seperti saat ini, tapi dicampakkan begitu saja,” tuturnya.

Ia berharap Inspektorat dan Bupati Batang Hari memberikan sanksi tegas kepada Neliyati.

“Saya berharap Inspektorat dan Bupati Batang Hari untuk memberikan sanksi yang berat dan memutuskan kontrak kerjanya, karena bisa mencoreng citra guru,” tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh imam Ismail, ia merasa ditipu oleh Neliyati, karena kebohongannya membuat ia menjadi wali dan menikahkan dengan pasangannya.

“Kalau saya tau aslinya saya tidak akan mau menikahkan istri orang. Karena dia mengaku sudah bercerai selama enam tahun, berasal dari jambi, tidak mempunyai saudara lelaki sebagai wali nikah dan mengaku mempunyai anak yang masih kecil,” bebernya.

Karena pengakuannya seperti itu, ia menuturkan bersalah juga tidak menikahkannya. Bisa ikut berdosa jika membiarkan orang yang mau menikah.

“Ternyata dia (Neliyati) sudah mempunyai menantu dan cucu. Ia juga belum sah bercerai secara agama dan negara. Tentu saya tidak tinggal diam, dan merasa dirugikan secara hukum dan sosial,” tuturnya.

Ismail juga pasang badan untuk melaporkan perbuatan Neliyati ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari. Dengan tuntutan yang sama, Ismail meminta Inspektorat memberikan sanksi yang tegas.

Sementara Neliyati saat dikonfirmasi memilih untuk tidak menjawab. (Ag)




Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Opini, Suaralugas.com – Berdasarkan keterangan yang tertuang pada halaman 63 (Enam Puluh Tiga) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Jambi. 

Penjelasan dengan narasi yang baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan refleksi adanya suatu kesengajaan Sekretaris Daerah (Sekda) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok tanggungjawab jabatan yang dipimpinnya dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  

Diksi dan Narasi pada keterangan dimaksud tidak mengisyaratkan peristiwa hukum tersebut bukan disebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai depot ataupun gudang segala bentuk kesalahan dan dosa birokrasi kekuasaan penguasa ataupun Pemerintahan.

Merujuk pada norma azaz Causalitas (Hubungan Sebab Akibat/Causa Verban) terutama dengan menggunakan perspektif Teori Generalisasi (Adeguat) dan/atau teori Individualisasi (Causa Proxima) maka dapat ditarik suatu penilaian dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan peristiwa hukum beserta dengan implikasinya menjadi tanggungjawab sebagaimana diatas.

Sederhananya BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan keterangan terperinci yang menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai sebesar Rp. 10.128.733.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).   

Masih menurut BPK, penyerahan gedung tersebut tidak dapat dilakukan karena harus melalui proses perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Jambi.  

Lebih lanjut BPK Perwakilan Provinsi Jambi menjelaskan tentang adanya peristiwa hukum lainnya dengan memcantumkan keterangan tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024 atas laporan pengelola barang yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian pada Gedung dimaksud dimana menurut keterangan pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp.2.279.412.096,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah). 

Rangkaian kalimat pada halaman 63 LHP dimaksud baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan signalement bahwa adanaya pengambilan suatu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan sengaja dengan cara melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seakan-akan negara ini bukan negara hukum.

Penilaian adanya unsur kesengajaan sebagaimana dugaan diatas didasari dengan fiksi hukum yaitu azaz hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) segera setelah peraturan perundang-undangan diundangkan yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

Amat sangat mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat jika sosok seorang oknum Sekda sebagai Penyelenggara Negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pejabat Daerah lainnya yang tergabung dalam suatu kelompok hak kewenangan yang disebut sebagai Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) tidak mengerti, dan memahami atau setidak-tidaknya pernah mengetahui sekilas tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.     

Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang dasar hukum penyelenggaraan pernyataan modal pemerintah daerah dengan amanat : “Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”.

Dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatas dalam menilai keterangan yang diberikan oleh BPK-RI sepertinya keterangan tersebut baik secara eksplisit maupun secara inplisit kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Pemerintah Kota Jambi dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan kebjikan telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau sejumlah orang dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian.

Suatu tindakan yang identic dengan landasan filosofis yang menyatakan bahwa “barang siapa yang memberikan kesempatan orang lain melakukan kejahatan, sesungguhnya ia bagian dari kejahatan tersebut” yang merupakan suatu prinsip moral dan hukum yang menegaskan tentang tanggung jawab bersama dan pembiaran (omission) sebagai bentuk partisipasi aktif.

Keputusan Walikota Nomor 406 tahun 2024 tertanggal 28 Juni tahun 2024 sebagaimana LHP BPK dan serta pengumuman pelelangan kegiatan Pembangunan Gedung dimaksud oleh LPSE Kota Jambi dengan nomor Kode 8281259 tertanggal 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2023 dengan Pagu senilai Rp. 10.000.000.000,00 serta HPS sebesar Rp.9.999.964.101,00 dengan Dana bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.

Kedua fakta hukum sebagaimana diatas dibandingkan dengan waktu atau saat diundangkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Persero) yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024 atau ± 16 bulan pasca dialokasikannya Anggaran yang dimaksud.  

Dengan mempergunakan fakta hukum dimaksud sebagai tolak ukur dan/atau sebagai bukti pembanding maka patut diduga kuat untuk diyakini ketentuan sebagaimana pada Pasal 5 Perda penyertaan modal dimaksud Cacat Formil.

Sepertinya Pemerintah Kota Jambi (TAPD) dan serta Badan Anggaran DPRD Kota Jambi saat itu telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  

Akibat dari kebijakan sesat dari pemikiran yang mengandung cacat logika sebagaimana yang didugakan melahirkan akibat pada kwalitas penambahan penyertaan modal berupa uang senilai di tetapkan berupa uang sebesar Rp. 54.000.000.000.00,- (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) tidak memilik Dasar ataupun Payung Hukum.

Hal tersebut terlahir dari pemikiran dengan menggunakan perspektif Kajian Investasi dan serta kaidah ataupun norma atau Azaz Hukum Perencanaan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan data serta informasi terkait suatu instrumen investasi agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat, dengan beberapa jenis analisis, antara lain yaitu Analisis Fundamental, Teknikal, Kuantitatif, Sentimen, dan Makroekonomi serta Analisis Sektor.

Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dalam menakar kwalitas investasi kekuasaan yang dimaksud sepertinya tidak hanya sebatas pada amanat konstitusional sebagaimana diatas akan tetapi juga terjadi terhadap ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengatur bahwa: Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Serta ketentuan yang tidak kalah pentingnya menyangkut perencanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan Pasal 78: Penyertaan modal didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study/FS) yang dilakukan secara profesional dan menjadi bagian dari kebijakan anggaran daerah.

Secara ringkas, setiap langkah dalam investasi pemerintah, mulai dari perencanaan hingga sampai pada pelaksanaan yang dilakukan oleh OIP (BUMN/BHL/BLU), wajib didasarkan pada dokumen kajian yang meneliti kelayakan ekonomi, sosial, dan potensi risiko.

Kembali pada persoalan ketentuan yang mengatur dan menetapkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentunya hal tersebut menghendaki adanya proses pembuatan peraturan tersebut sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Persoalan berikutnya yang membutuhkan jawaban hukum yaitu menyangkut tentang saat atau waktu pengesahan Perda yang terkesan sebagai upaya menghalalkan sesuatu yang haram atau membolehkan sesuatu yang terlarang atau membenarkan sesuatu yang salah, atau dengan kata lain Legislatif dijadikan tameng sakti agar menjadi sosok yang kebal hukum bagi sang oknum inisiator pemilik kepentingan investasi kekuasaan.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan




Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Batang Hari, Jambi – Tersandung kasus dugaan penipuan Delivery Order (DO) kelapa sawit, Ilhamsyah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Fraksi PKB resmi menjadi terdakwa. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan untuk disidangkan, Jumat (10/04/2026).

Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7,5 Miliar. Ia sempat di tahan di Polda Jambi pada (07/03/2025) lalu selama 60 hari.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara Ilhamsyah sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Perkara penipuannya sudah dilimpahkan ke PN Jambi, sudah sidang,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran, Ilhamsyah dan Kuasa Hukumnya sudah pernah mengajukan praperadilan atas penangkapan terhadap dirinya yang dinilai cacat prosedur.

Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan politisi tersebut dalam sidang putusan yang digelar Senin 9 Februari 2026.

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan, penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus dugaan penipuan dinilai sah dan sesuai hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Penetapan tersangka telah sah menurut hukum dan undang-undang,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jambi. (Red)




PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Batang Hari, Jambi – Salah satu angkutan BBM Industri Non Subsidi bermerek PT Anpa Maju Bersama dengan nopol BM 8619 RY terpantau sedang mendistribusikan minyak non subsidi berjenis solar ke wilayah Kabupaten Batang Hari, diduga tidak memiliki izin pengangkutan BBM resmi, Jumat (27/03/2026).

Sang sopir mengaku bahwa minyak yang diangkut berasal dari Pekanbaru yang akan dikirimkan ke salah satu tambang Batu Bara di Koto Boyo.

“Mau dikirim ke tambang koto boyo. Kami dari Pekanbaru,” ujarnya sambil memperlihatkan surat jalan.

Ditempat yang sama, salah satu yang mengaku pengurus dari PT Anpa Maju Bersama membenarkan bahwa minyak yang diangkut berasal dari PT Cosmic Petroleum Nusantara yang beralamat di Simpang Empat Pekanbaru Kota Pekanbaru Riau.

“Minyak kita dari Cosmic Pekanbaru bang, bisa dilihat di surat jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan surat jalan tersebut, PT Anpa Maju Bersama sebagai pembeli dari COSMIC untuk diserahkan ke Bukit Kapur Kota Dumai Riau pada 25 Maret 2026.

Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (Red)




Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Batang Hari, Jambi – Dugaan praktik pengangkutan mobil tangki bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta, bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Kamis (26/03/2026).

Temuan ini mencurigakan setelah sebuah kendaraan tangki berskala 10.000 liter berjenis Mitsubishi PS kedapatan membawa muatan BBM berjenis B40 diduga tidak sesuai ketentuan angkutan B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Namun pihak pengurus PT FGS tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter BBM industri jenis Bio Solar b40 berasal dari PT Petro Andalan Nusantara Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat jalan, BBM tersebut akan disalurkan ke PT Persada Harapan Kahuripan, Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Tanpa dilengkapi dokumen legalitas pengangkutan BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, keabsahan dokumen tersebut masih diragukan karena tidak disertai izin resmi distribusi maupun pengangkutan dari instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sopir dan pengurus tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait legalitas muatan yang dibawanya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM non-subsidi.

Tidak hanya itu, pihak pengurus perusahaan melalui via telpon Whatsapp, mengklaim bahwa pengangkutan tersebut “resmi”.

Tetapi ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pengiriman BBM tersebut.

Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. (Red)




Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Batang Hari, Hambi — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo Ulu melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di aliran Sungai Batang Hari, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aipda Frit Boas M. Parhusip, bersama anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Aiptu Masadi Priadi. Penertiban dilakukan di RT 13 Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas dompeng sedot emas di tepi Sungai Batanghari yang dinilai telah menyebabkan longsor serta berpotensi merusak lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Maro Sebo Ulu turut bekerja sama dengan pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Ferry Pertama, S.Pd., serta melibatkan masyarakat setempat.

Petugas memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku mengenai larangan aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, disampaikan pula dampak negatif dari kegiatan tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air Sungai Batanghari.

Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (Red)




Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Batang Hari, Jambi – Guna mempererat tali silaturahmi antara SKK Migas – Jindi South Jambi B Co L.td dan Media dalam memperkuat kekeluargaan, Perusahaan Migas yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu menggelar buka puasa bersama awak media yang dilaksanakan di Rm Danau Singkarak Sungai Rengas, Selasa (17/03/2026).

Buka bersama antara keduanya tentunya tidak lain untuk menjalin sinergitas dan kerjasama antara perusahaan migas yakni Jindi South Jambi dengan media dilingkungan sekitar.

“Kita berharap hubungan antara Jindi dan media terus terjalin dengan baik, serta terus bersinergi,” Ujar Taufik Humas Jindi.

Ia menyampaikan, dengan adanya sinergi yang kuat antara kedua pihak, diharapkan dapat menjaga silaturahmi dengan baik.

Kemudian kegiatan buka bersama ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian paket parcel Lebaran, yang semakin mempererat kebersamaan di antara SKK Migas – Jindi South Jambi B Co L.td dan Media. (Red)