Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Opini Redaksi Suaralugas.com – Baru-baru ini viral beberapa Kepala Dinas sebagai anak buah Bupati Batang Hari yang menjadi sorotan tajam masyarakat. Yang mana, Kepala Dinas merupakan tampuk kepemimpinan terhadap instansi yang mereka naungi.

Pasalnya, beberapa anak buahnya diduga tidak menjalankan komitmen Bupati Batang Hari yang berintegritas memajukan kabupaten Batang Hari secara transparan bebas dari korupsi untuk menyejahterakan rakyatnya, Sabtu (08/11/2025).

Beberapa masalah timbul salah satunya dari Dinas PUTR Batang Hari, yang secara terang-terangan bungkam terhadap media yang mencoba mengklarifikasi terkait isu pembangunan Islamic Centre tahap I.

Pembangunan sebuah mesjid di dalam kawasan Islamic Centre, tentunya menjadi tanda tanya besar terkait diamnya Kepala Dinas PUTR terhadap sorotan tajam masyarakat.

Tanpa klarifikasi dan diamnya Bupati Batang Hari, seolah pekerjaan tersebut bukanlah menjadi persoalan. Sehingga terlihat bagaimana kondisi transparansi pemerintah dalam membangun dan mengelola anggaran masih tergolong lemah.

Seperti yang telah diberitakan media ini, pekerjaan Islamic Centre pada tahap I tidak ada yang berani menjawab ke mana anggaran yang telah dikucurkan dari selisih pemeriksaan pekerjaan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi.

Permohonan permintaan informasi publik mengenai Kerangka Acuan Kerja Islamic Centre tahap I telah diajukan oleh media ini di persidangan Komisi Informasi Provinsi Jambi sebagai sengketa informasi.

Hal itu, tentunya menjadi cambuk terhadap transparansi pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Selain itu, rekam jejak Kepala Dinas PUTR Ajrisa Windra Ajrisa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi pada 2016 lalu.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan menyatakan sikap menuntut Ajrisa Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, dikutip dari media online jambiekspose.com.

Rekam jejak tersebut akankah kembali terjadi di Kabupaten Batang Hari?

Sementara, banyak berita beredar bahwa Bupati Batang Hari telah banyak melakukan pembangunan dan perubahan nyata untuk kabupaten Batang Hari. Dibalik itu, belum ada bentuk transparansi penggunaan anggaran yang secara terbuka untuk publik.

Tidak hanya Dinas PUTR yang bermasalah terhadap transparansi, permasalahan kembali disusul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari yang diduga melakukan pungli terhadap pegawai PPPK.

Pada tahun 2023 lalu, Beberapa dugaan praktik pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan muncul dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO sebesar Rp 100.000,00/orang.

“Pungli itu salah, tidak dibenarkan. Mungkin menurut mereka  kecil, karena setiap 3 bulan hanya 100 ribu, tapi jika dikalikan dengan jumlah seluruh guru yang sertifikasi, angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta,” papar Anggota DPRD Sirojudin dikutip dari media online Bulian.id.

Di tahun 2025, rekam jejak pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali muncul. Sebelumnya anggota organisasi PGRI diminta sejumlah uang sebesar Rp.50 Ribu untuk membayar kartu keanggotaan yang harus dicetak di Dinas PdK. Kali ini sejumlah guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta uang senilai Rp.30 Ribu untuk penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Menurut informasi yang diperoleh oleh beberapa sumber, para PPPK diminta untuk menyetor uang tersebut kepada koordinator kecamatan. Dengan rincian Rp. 20 Ribu diperuntukan kepada Dinas PdK Batang Hari dan Rp. 10 Ribu untuk uang transportasi masing-masing koordinator kecamatan.

“Yang sudah jelas kami kirim ke koordinator kecamatan sebesar Rp.30 Ribu bang, dak tau kalau kecamatan lainnyo berapo,” ujar salah satu sumber yang dikutip dari media online Bulian.id.

Mengenai dugaan kasus pungli tersebut, memang harus ada pelapor. Sementara, apakah mungkin pegawai PPK berani melaporkan permasalahan itu ke penegak hukum?

Tentunya tidak ada. Jika permasalahan itu dibiarkan terus menerus, tentunya menjadi catatan kelam birokrasi pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Tugas berat bagi Kepala Dinas untuk menindak bawahannya atau memilih mundur jika tidak mampu.

Permasalahan ini tentunya membuat Bupati Batang Hari bak dikepung oleh anak buahnya yang bermasalah.

Sejauh ini belum ada tindakan nyata Bupati Batang Hari untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya agar tetap berjalan atas slogan Batang Hari Super Tangguh.

Padahal, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief saat pelantikan PPPK mengatakan, Jadikan momentum ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih baik, menjunjung tinggi disiplin, moral, dan etika, serta menjadi teladan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur bekerja maksimal sesuai bidang keahliannya demi memberikan solusi atas berbagai tantangan pembangunan daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan Visi-Misi Batang Hari Super Tangguh: Sukses Perekonomian, Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu, dan Harmonis, dikutip dari media online antarwaktu.com.

Pesan dan amanat Bupati Batang Hari di hadapan PPPK sepertinya belum terwujud oleh Kepala Dinas PUTR dan Dinas PdanK.

Catatan Redaksi: Bagi yang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, mundur adalah jalan yang lebih mulia dibanding jadi beban negara.

Penulis: Randy Pratama, S.Pd.




Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Batang Hari, Jambi – Perihal sengketa tanah antara Saryono warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi sebagai Penggugat terhadap Suhaimi dan Anisa warga Kelurahan Kembang Paseban sebagai tergugat beserta Rinto Saputra Camat Mersam sebagai turut tergugat bergulir di meja sidang adat, Sabtu (01/11/2025).

Yang mana, sidang adat ini adalah jalan terakhir setelah jalur mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Lembaga Adat Tigo Tungku Sejerangan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi mengeluarkan surat putusan dengan Nomor : 02/LID/LAD-PLY/X/2025.

Bertuliskan Demi Keadilan Berdasarkan Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah memutuskan :

Berdasarkan alasan-alasan silang sengketo tanah kebun sawit dikuatkan dengan bukti-bukti keterangan saksi-saksi Maka dapat dilayangkan,lah idak ado lagi tanah nang babingka, nang ado tanah nang bapayo tidak ado lagi kato nang batingkah nang ado kato nang saiyo, Bulat aek dek pembuluh,bulat kato dek mufakat, terhadap silang sengketo tanah kebun sawit disampaikan pertimbangan duduk putusan masing-masing sebagai berikut:

1) Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir setelah diteliti surat panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat bahwa panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah dilakukan secara benar dan patut sehingga kami menyimpulkan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mimilki itikat baik untuk menyelesaikan masalah silang sengketo ini;

2) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat kami merasa tidak dihormati dan tidak dihargai oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat;

3) Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Jual Beli bermaterai cukup dan 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran /pelunasan pembelian tanah antara Penggugat (Saryono) dengan saudara M.GAIB dengan luas ± 3,5 (tiga koma lima) hektar yang terletak di Lorong Jambu Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada tahun 2013 dan 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:

➤ Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

➤ ➤ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

➤ Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Maka kami selaku LID berpendapat terhadap Surat Jual Beli dan Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek silang sengketo dengan dikuatkan oleh 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Saryono) adalah SAH secara hukum adat yang tah eco tapakai di Desa Pelayangan.

4) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tegugat dan Turut Tergugat maka kami sebagai LID dalam sidang adat ini berpendapat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Penggugat (Saryono) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

AMAR PUTUSAN:

1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Pengaduan dari Penggugat (Saryono) mengenai silang sengketo tanah kebun sawit dengan luas ± 3,5 hektar yang terletak di RT.006 Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi Kabupaten BatangHari Provinsi Jambi dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Adalah milik Penggugat (Saryono).

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Adat yang taecoh tapakai di Desa Pelayangan yaitu telah salah mengarap dan menguasai tanah objek silang sengketo tanpa alas hak yang sah.

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan luas ± 3,5 hektar yaitu tanah objek silang sengketo kepada Penggugat (Saryono) secara suka rela dan segera.

4. Menghukum Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam sidang adat Desa Pelayangan untuk membayar semua biaya yang timbul dari akibat dalam proses penyelesaian silang sengketo tanah kebun sawit ini dengan nominal sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).

5. Nan patuh balik ke bathin, nan ingkar belik ke rajo,

Demikian diputuskan dalam sidang LID pemutus : MUHAMAD SYAFRI,S.H.selaku ketua LID merangkap anggota, ZAINUDIN, S.Kom.I dan SAYUTI masing-masing sebagai anggota ,pada hari ini Selasa 14 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal Hijriah 22 Robiul Akhir 1447 Hijriah. Dan diucapkan dan dibacakan dalam sidang adat. (Red)




Plafon Sudah Ambruk, Masyarakat Sorot Pembangunan Makodim Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan hibah kepada TNI untuk pembangunan Markas Kodim di Kecamatan Muara Tembesi. Terpantau plafon kantor Kodim Batang Hari sudah ambruk, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Jumat (31/10/2025).

Tidak hanya kantor Makodim, Pemda Batang Hari juga mengucurkan dana untuk pembangunan rumah dinas TA 2023. Kemudian, di tahun 2025 Pemda Kembali anggarkan untuk penataan bangunan dan lingkungan kawasan kodim.

Terpantau, Kondisi Kantor Makodim dari luar terlihat plafon sudah ambruk dan rumah dinas terlihat cat sudah mulai kusam.

“Diduga bangunan tersebut secara kasat mata tidak tahan lama seperti yang direncanakan. Karena kalau bangunan itu sesuai dengan perencanaan tidak mungkin plafon dan warna rumdis kusam,” ungkap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut masyarakat temuan ini baru dari luar, belum lagi instalasi listrik, air, pintu dan lantai yang ada di dalam kantor. Berfungsi dengan baik atau tidak.

“Kami berharap pihak terkait untuk melakukan audit investigasi terkait bangunan ini dan meningkatkan pengawasan terkait proyek yang sedang berlangsung,” harapnya.

Berikut anggaran pembangunan Makodim:

  1.  Rehabilitasi Rumah Dinas Dandim Type 120 (Tahun 2023)Nilai kontrak: Rp 694.907.793,34, Pelaksana: CV. Karya Putra Bungsu, Pengawas: CV. Rekacipta Teknik Konsultan, Status: Selesai.
  2. Pembangunan Rumah Dinas Kasdim dan Perwira Staf Kodim (Tahun 2023)Nilai kontrak: Rp 1.816.946.122,66, Pelaksana: CV. Akbar Putra Jaya, Pengawas: CV. Rekacipta Teknik Konsultan, Status: Selesai.
  3. Pembangunan Kantor Makodim Kabupaten Batang Hari (Tahun 2022)Berdasarkan data resmi LPSE, proyek ini dimenangkan oleh CV. Gapura Construction, beralamat di Jl. Kasuari No. 24, Kel. Pakuan Baru, Kota Jambi. Pagu anggaran: Rp 4.000.046.724,00, Harga terkoreksi: Rp 3.913.335.193,55, Jenis pekerjaan: Konstruksi, Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Status: pekerjaan telah usai.
  4. Pembangunan pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan Makodim, Nomor kontrak: 643/48/KNT/APBD/CK.PUPR/2025. Tanggal kontrak: 3 Oktober 2025, Nilai kontrak: RP 4.981.185.781, Masa pelaksanaan: 75 Hari kalender, Kontraktor pelaksana: CV. Putra Jaya Perkasa, Konsultan pengawas: CV. Pertama Konsultan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat terkait dari Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi. (Red)




Lebih dari 60 Hari Temuan BPK Pembangunan Jalan Desa Tenam-Ampelu Akan Dilaporkan ke Kejati

Batang Hari, Jambi – Tim Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Desa Tenam–Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Bulian-Kecamatan Muara Tembesi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (17/10/2025).

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,16 miliar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

Ketua Gertak Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat dan akan segera mendatangi Kejati Jambi.

“Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi angka di atas kertas. Ada indikasi kuat mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan,” tegas ketua Gertak.

Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Jalan yang baru dibangun pertengahan 2024 tersebut sudah mengalami kerusakan parah sebelum genap berusia satu tahun. Permukaannya pecah-pecah, bergelombang, dan batu-batu pondasi sudah muncul ke permukaan.

“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan setempat, ketika ditemui di lokasi pada artikel media ini sebelum nya.

Warga lainnya, menduga kuat adanya penyelewengan dana. “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” tambahnya.

Selain kerusakan dini, GERTAK Jambi juga menemukan bahwa drainase yang merupakan kewajiban dalam dokumen proyek, sama sekali tidak dibangun.

Pekerjaan tanah juga diduga di-mark-up karena kondisi jalan sebelum pengerjaan sudah relatif datar, tidak memerlukan pengerjaan tanah yang besar sebagaimana yang dibayarkan.

BPK tetapkan kelebihan pembayaran Rp1,16 Miliar. Temuan masyarakat dan GERTAK Jambi ini mendapatkan penguatan dari lembaga resmi negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Jambi menetapkan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,16 miliar yang harus dipulihkan dari kontraktor pelaksana, CV. DSP.

Temuan BPK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses hukum selanjutnya. GERTAK Jambi mendesak agar tidak hanya CV. DSP yang ditindak, tetapi juga aparat pengawas di lingkungan PUTR Batang Hari yang diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.

Pihak Terkait Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ajrisa Windra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan laporan dari GERTAK Jambi ini.

Kejaksaan Tinggi Jambi, ketika dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah laporan resmi diterima. (Red)




Sudah Dianiaya, Dua Pria Terlapor Sebagai Pencuri Brondolan Sawit dan Motor Tertahan

Batang Hari, Jambi – Nasib nahas dua orang pria di Kecamatan Mersam bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Betapa tidak, niat untuk menyambung hidup dengan mengutip berondolan kelapa sawit malah jadi petaka, Selasa (14/10/2025)

Dua orang pria ini berinisial ND dan HD diduga mengalami penganiayaan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa sitaan Kejagung di Mersam.

Meskipun belum diketahui secara pasti legalitas PT DMP beroperasi, namun laporan ke kepolisian selalu diproses.

ND dan HD setelah dianiaya oleh karyawan dan satpam PT DMP ia diproses dengan tuduhan pencurian berondolan sawit. Sebagai barang bukti motor yang ia miliki ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti.

“Kejadian pengeroyokan itu pada Jumat (26/09) lalu, sampai saat ini belum juga diproses. Sementara, motor sebagai alat untuk mencari nafkah tertahan di Mapolsek sebagai barang bukti,” ungkap ND.

Tidak hanya itu, laporan mengenai penganiayaan yang ia alami pun terlihat jalan di tempat.

“Laporan mengenai pengeroyokan juga berjalan ditempat, sementara kami butuh kendaraan untuk bekerja,” keluhnya.

ND menceritakan kronologi pengeroyokan yang ia alami, pada saat melihat HD yang sudah babak belur.

“Saat itu saya melihat HD berdiri dengan posisi tangan di belakang lalu mendekatinya. Ternyata, saat itu lah saya dicekik dari belakang dan ditangkap beramai-ramai,” ungkapnya.

ND memperkirakan dirinya dikeroyok oleh lebih kurang sepuluh orang dengan kayu mau pun benda tumpul lainnya.

“Saya dipukuli dan dilempar kayu dengan brutal sampai kepala saya luka-luka lalu diborgol. Saat itu diduga pelaku yang hanya saya ingat dengan orang yang berinisial DS dan AZ, DD dan AD,” tuturnya.

Setelah dianiaya, salah satu karyawan menelepon keluarga meminta tebusan uang sebesar 2 juta untuk mengeluarkan motor.

“Salah satu dari mereka ada yang menelepon keluarga untuk meminta tebusan uang sebesar dua juta rupiah agar motornya dikembalikan, kalau tidak motornya dititipkan di Polsek,” jelasnya.

Karena tidak mempunyai uang itu, kata ND, dirinya dan HD diantarkan oleh salah satu karyawan pulang ke rumah dengan kondisi yang babak belur.

Akhirnya, ND dan HD melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolsek Maro Sebo Ulu karena TKP berada di wilayah MSU.

Kepada media ini, ND mengaku hanya memungut berondolan kelapa sawit bukan mencuri buah.

“Berondolan itu kira-kira kurang lebih 50 kg, kemarin sempat dituduh mencuri buah enam tandan. Sayangnya, buah itu jauh dari lokasi pengumpulan berondolan kami,” tambahnya.

Ia berharap ada keadilan untuk dirinya karena sudah dianiaya dan akan bertanggung jawab atas laporan dugaan pencurian berondolan dilaporkan pihak perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Maro Sebo Ulu. (Red)




Oknum Brimob Bermain Minyak Ilegal Diduga Aniaya Warga Sipil

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga sipil melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang ia alami ke Mapolres Batang Hari Nomor: STBPP/351/X/2025 Satreskrim Polres Batang hari, Senin (13/10/2025).

FRA mengaku dikeroyok oleh dua orang yang berinisial RM dan IS di lokasi sumur minyak ilegal Desa Bungku Kecamatan Bajubang pada Rabu (07/10) sekira pukul 11:00 WIB lalu.

“Keributan bermula ketika aku mau mengambil tedmon di penampungan minyak ilegal milik RM dan IS. Karena tidak terima tedmon punya saya, saya ambil, kedua pelaku langsung menyerang dengan brutal,” tuturnya FRA.

Menurut FRA, salah satu pelaku mencekik leher dan memukul di bagian hidung hingga membanting sampai terjatuh ke tanah. 

“Leher saya dicekik bang dan dipukul di bagian hidung saya, sampai-sampai saya di bantingnya terjatuh ke tanah dan sekarang sudah saya laporkan ke Mapolres Batang hari,” katanya. 

Dapat kita ketahui: Penganiayaan bersama diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, yang menjerat pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, hingga lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, di mana hukuman dapat mencapai 9 tahun atau 12 tahun penjara. (Tim/Red)




Diduga Kebal Hukum Sejak Kasus UPTD UPCA Kadis PUTR Bungkam Soal Islamic Centre

Batang Hari, Jambi – Kepala Dinas PUTR Batang Hari tidak berani terbuka ke publik soal anggaran pembangunan islamic centre Batang Hari tahap I. Ajirsa Windra Kadis PUTR diganyang-ganyang kebal hukum sejak kasus yang menjerat dirinya ketika menjabat sebagai UPTD UPCA 2016 silam, Minggu (12/10/2025).

Diketahui, Pemkab Batang Hari telah menganggarkan sebesar Rp. 19.974.948.778,-, bersumber dana APBD tahun anggaran 2024 pembangunan islamic centre tahap I.

BPK RI Perwakilan Jambi memeriksa ada 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp. 1.500.728.976,86,-. Dengan kelebihan pembayaran Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Dari rincian tersebut tentunya ada selisih antara pagu anggaran dan pekerjaan yang diperiksa oleh BPK.

Lebih kurang Rp. 18.474.219.801,14, dana selisih dari pemeriksaan BPK itu belum tau dihabiskan untuk pekerjaan apa saja.

Ternyata, kepala Dinas PUTR Batang Hari Ajirsa Windra sejak 2024 lalu telah merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam beberapa kegiatan pembangunan di Batang Hari.

Dalam proses tender, disinyalir ada tindakan korupsi. Pasalnya tender terlihat ada permainan yang dirancang secara masif dan terstruktur.

Beberapa peserta terlihat hanya jadi boneka dalam tender tersebut dan sudah tahu untuk siapa pekerjaan itu.

Sehingga, beberapa peserta tender hanya menurunkan harga sekitar 10 jutaan dari HPS yang ditentukan penyelenggara.

Ternyata, Ajirsa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) pada 2016 lalu.

Dikutip dari jambiekspose.com , Delapan tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ajisra Windra dan menguatkan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Kepala UPTD Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, melalui Bidang Hukumnya, Adv. Aang Setia Budi, S.H., bersama jurnalis investigatif senior, Budi Harto, menyoroti mandeknya proses hukum ini sebagai cerminan nyata dari impunitas dan lemahnya supremasi hukum di Jambi.

“Kasus Ajisra Windra adalah sebuah luka bernanah dalam penegakan hukum di Jambi. Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan ‘pembiaran’ sistematis yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Adv. Aang Setia Budi, S.H., dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh jurnalis Budi Harto, terungkap kronologi panjang yang penuh kejanggalan dan patut diduga menjadi alasan mengapa kasus ini ‘sengaja’ tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Kronologi Skandal yang Dibungkam Waktu

30 Mei 2016: BPK RI Perwakilan Jambi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2015. LHP dengan Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 tersebut secara spesifik memerintahkan Ajisra Windra, selaku Kepala UPTD UPCA saat itu, untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69.

Akhir 2016 – Awal 2017: Alih-alih mematuhi rekomendasi BPK, Ajisra Windra melakukan perlawanan hukum dengan menggugat LHP BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan berhasil menang. Kemenangan ini kemudian dikuatkan oleh PTUN Medan.

30 Oktober 2017: Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng terakhir keadilan. Melalui Putusan Kasasi Nomor 446 K/TUN/2017, MA membatalkan putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, yang secara hukum menegaskan keabsahan LHP BPK dan kewajiban Ajisra Windra untuk mengembalikan kerugian negara.

April 2018: Setelah putusan MA, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh praktisi hukum karena tidak adanya tanda-tanda penindaklanjutan dari aparat penegak hukum (APH) di Jambi.

Oktober 2019: Terungkap bahwa BPK telah melakukan audit investigasi atas permintaan APH. Hasilnya mencengangkan, nilai kerugian negara yang semula Rp5,12 Miliar membengkak menjadi sekitar Rp18 Miliar. Namun, anehnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat itu mengaku belum mengetahui detail hasil audit tersebut.

2019 – Sekarang: Alih-alih diproses hukum, karier Ajisra Windra di pemerintahan justru seolah tak tersentuh. Ia diketahui menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa “pelindung” Ajisra Windra?

Analisa Hukum: Pelanggaran yang Seharusnya Tidak Bisa Didiamkan

Adv. Aang Setia Budi, S.H. memaparkan sejumlah landasan hukum yang seharusnya menjadi dasar bagi APH untuk segera bertindak:

Kekuatan Hukum Tetap Putusan MA: Putusan Kasasi MA No. 446 K/TUN/2017 adalah bukti hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Putusan ini menguatkan LHP BPK, yang berarti kerugian negara adalah fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.

Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK: Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang terbukti menimbulkan kerugian negara wajib mengembalikan kerugian tersebut. Jika tidak dipenuhi, BPK menyerahkan temuannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Unsur “merugikan keuangan negara” dalam kasus ini sudah terang benderang berdasarkan LHP BPK dan putusan MA. Ketiadaan pengembalian kerugian negara dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran UPCA seharusnya sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidikan tindak pidana korupsi.

“Secara hukum, tidak ada alasan apapun bagi Kejati Jambi atau Polda Jambi untuk tidak memproses kasus ini. Laporan hasil audit investigasi BPK senilai Rp18 Miliar adalah bukti permulaan yang lebih dari cukup. Mandeknya kasus ini adalah preseden buruk yang menunjukkan bahwa hukum di Jambi bisa dinegosiasikan,” ujar Aang.

Mengapa Ajisra Windra Begitu Kebal Hukum?

Jurnalis investigatif Budi Harto, yang telah menelusuri kasus ini selama bertahun-tahun, menyajikan narasi yang lebih tajam. “Ini adalah potret klasik bagaimana kekuasaan dan dugaan jaringan politik mampu melumpuhkan hukum. Pertanyaan publik sangat sederhana: Mengapa setelah ada putusan MA dan audit investigasi BPK, Ajisra Windra tidak hanya bebas, tetapi kariernya terus menanjak di lingkungan pemerintahan?”

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan Budi Harto mendorong opini publik untuk mempertanyakan beberapa hal krusial:

Impotensi Kejati Jambi: Apa yang membuat Kejati Jambi seolah ‘tidak berdaya’ menangani kasus yang buktinya sudah disajikan di depan mata oleh lembaga negara sekelas BPK dan dikuatkan oleh MA? Apakah ada intervensi kekuasaan yang lebih besar?

Peran KPK: Laporan ke KPK sudah dilakukan sejak 2018 dan kembali disurati oleh berbagai elemen masyarakat. Apakah kasus ini akan terus mengendap di tumpukan berkas laporan, atau KPK akan melakukan supervisi dan mengambil alih kasus sebagai bukti nyata perlawanan terhadap korupsi di daerah?

Koneksi Politik: Bagaimana bisa seorang pejabat dengan beban kasus dugaan korupsi miliaran rupiah justru mendapatkan promosi jabatan? Ini mengindikasikan adanya sistem ‘perlindungan’ yang bobrok dan kultur birokrasi yang permisif terhadap korupsi.

Ajisra Windra dan Tuntut Penegakan Hukum!

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan ini menyatakan sikap:

Mendesak Keras Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi untuk segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi di UPTD UPCA Kota Jambi yang melibatkan Ajisra Windra, berdasarkan LHP BPK dan Putusan MA.

Menuntut Ajisra Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat proses di daerah yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa ada kemajuan signifikan.

Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan media di Jambi untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dirampok dan pelakunya melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

“Kami, dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H., bersama jurnalis Budi Harto, akan terus mengawal kasus ini. Diamnya aparat penegak hukum adalah persetujuan bagi praktik korupsi untuk terus tumbuh subur. Sudah saatnya Ajisra Windra mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan di atas kursi jabatannya,” tutup Adv. Aang Setia Budi, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ajirsa Windra. (Red)




Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Batang Hari, Jambi – Dua orang Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, diduga serta dalam kegiatan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), Sabtu (11/10/2025).

Ironinya, oknum perangkat perangkat desa itu, seolah-olah kebal hukum, hingga kini masih santai meskipun melekat profesinya sebagai perangkat desa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua oknum di sebut-sebut inisial AD dan MB yang berdinas sebagai perangkat Sekdes dan Kadus di Desa Padang Kelapo.

Padahal, seyogyanya mereka ikut mencegah aktifitas PETI sebagaimana berdasarkan UU larangan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Terpisah, salah satu warga yang enggan ditulis namanya menyayangkan oknum perangkat desa yang ikut bermain PETI.

“Seharusnya mereka memberikan himbauan larangan kepada warga sekitar, karena PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” tuturnya.

“Kalau tidak diberantas secepatnya PETI di desa ini akan bertambah banyak bisa merusak lingkungan karena tidak jauh dari perkampungan dan perkebunan warga sekitar,” tambahnya.

Sehingga berita ini di terbitkan, kedua oknum perangkat desa dan Kadesnya belum memberikan klarifikasi.

Dapat kita ketahui, bagi pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi ini berlaku bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut. (Red)




Pemda Batang Hari Lelang Kendaraan

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) membuka lelang terbuka atas barang milik daerah yang tidak lagi digunakan. Kegiatan lelang akan berlangsung sejak 9 Oktober hingga 16 Oktober 2025.

Melalui acara ini, masyarakat dari Batang Hari maupun luar daerah diundang untuk ikut serta dalam proses lelang dengan sistem transparan. Bakeuda Batang Hari menyebutkan bahwa sejumlah objek yang akan dilelang antara lain:

16 unit kendaraan roda empat

26 unit kendaraan roda dua

2 unit kendaraan roda tiga

4 unit dump truck

1 unit mesin kapal inspeksi

4 unit alat berat

1 unit mesin genset

Lelang akan dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah, yaitu portal.lelang.go.id dan lelang.go.id. Batas waktu penawaran ditetapkan pada 16 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB (waktu server). Penetapan pemenang akan diumumkan setelah masa penawaran berakhir.

Kepala Bakeuda Batang Hari, Tesar Aprianto, S.E., M.E., menyampaikan bahwa lelang ini bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah:

“Lelang ini bersifat terbuka dan transparan. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk ikut serta, baik dari Batang Hari maupun luar daerah. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.”

Untu k informasi lebih lanjut mengenai objek yang dilelang, masyarakat bisa menghubungi:

Heriyanto — 0823-8854-2607

Adi Maryadi — 0853-8225-9315

Dukungan penuh terhadap acara ini juga diberikan oleh Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, dan Wakil Bupati, H. Bakhtiar, yang dalam ajakannya melalui media sosial menyatakan:

“Ayo ramaikan, jangan sampai lupa!”

Semoga lelang ini benar-benar memfasilitasi masyarakat untuk memiliki aset yang selama ini kurang dimanfaatkan serta mendongkrak pendapatan daerah. (Red)




Ketua DPRD Batang Hari Perdana Tanam Padi

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Hasrofi S.E., Hadiri dan Ikut Serta Menanam Padi Perdana yang berlokasi di Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Rabu (08/10/2025).

Dalam wawancara yang dilakukan oleh media ini Hasrofi menyampaikan Harapan Untuk Sawah Padi yang baru ditanam, sebelumnya dari Tahun 70an tidak digarap dan tidak berfungsi serta tidak digunakan oleh masyarakat di Tahun 2025 ini sudah mulai diproduksi untuk ketahanan pangan.

“Saya berharap kedepan Desa Jelutih Tetap kompak sesama warga dan petani sehingga nanti Pemerintah bersama DPRD siap mensupport ful,” ujarnya.

Turut Hadir dalam acara Bupati Batanghari, Dandim 0415 Jambi,Unsur Forkopimda, Para OPD, Camat Batin XXIV, Para Kades Se Kecamatan Batin XXIV, Para Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya. (red)