Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Pasca aksi pengamanan unit pembawa TBS dari kebun PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam oleh eks karyawan, tentunya menepis isu bahwa perusahaan tersebut sedang kolaps atau pailit, Rabu (17/09/2025).

Beberapa eks karyawan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung berdasarkan tuntutan kasasi dari PT DMP, kini melakukan aksi pengamanan terhadap unit pengangkut TBS.

Pengamanan tersebut dipicu karena PT DMP tidak menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.

Junaidi bersama rekannya mengatakan telah ditemui oleh salah satu orang yang mengaku sebagai KTU PT DMP.

“Hari ini sudah ada datang perwakilan yang mengaku sebagai KTU PT DMP untuk negosiasi dengan kami,” ungkapnya.

“Kami bersama rekan-rekan yang namanya ada dalam putusan mahkamah agung saat menerima kedatangan dari pihak PT DMP.”

Namun, Junaidi menyayangkan kedatangan dari KTU ini tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan.

“Kami berharap atasan perusahaan untuk datang ke sini dan melihat langsung kondisi di bawah, jangan hanya mengutus bawahan yang tidak bisa memutuskan permasalahan,” tegas Junaidi.

Sudah dari dulu Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memanggil pihak perusahaan namun selalu mangkir alias tidak pernah hadir.

“Kami juga sudah mendapatkan isu bahwa PT DMP ini kolaps atau sedang dalam penanganan Kejagung sehingga Pemda mau pun pihak berwajib tidak terlalu melirik permasalahan yang kami alami ini.”

“Ini lah fakta sebenarnya, masyarakat luas harus tahu, perusahaan PT DMP ini masih beroperasi meskipun masih dalam status sitaan Kejagung!”

“Jadi jangan lagi beralasan bahwa atasan perusahaan ini sudah menjalani hukuman dan lain sebagainya,” jelas Junaidi.

Ironinya mereka tidak melihat bahwa masih ada direktur utama PT DMP ini yang melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang kami tuntut kemarin.

“Miris sekali mereka tidak tahu atau pura-pura tak tahu bahwa masih ada direktur PT DMP yang memberikan kuasa alias muncul saat persidangan. Kalau kolaps tentunya mereka sudah tidak memiliki manajemen dan sudah ada putusan pengadilan,” tambah Junaidi. (Red)




Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Batang Hari, Jambi – Baru-baru ini viral aksi dari eks karyawan yang menahan angkutan tandan buah segar TBS milik kebun PT Delimuda Perkasa.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang masih dalam sitaan Kejagung menjual TBS ke Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Sawit Semesta (MSS). Perbuatan itu diduga PT MSS menjadi penampung TBS dari perkebunan yang bermasalah, Rabu (17/09/2025).

PT DMP merupakan perusahaan yang telah disita oleh Kejagung Republik Indonesia atas dugaan hasil dari tindak pidana korupsi dan tidak taat hukum dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sehingga kuat dugaan bahwa TBS -nya bermasalah.

Baru-baru ini satu dua unit mobil truck pengangkut TBS PT DMP diamankan oleh eks karyawan yang menuntut pihak perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Salah satu eks karyawan Junaidi dan rekannya membenarkan bahwa buahnya dijual ke PT MSS.

“Ya benar, dua unit tersebut hendak membawa tandan buah segarnya ke PT MSS, dan kami mengamankan karena selama ini PT DMP tidak taat atas putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Dikutip dari media batangharipedia.com , Humas PT MSS Bagastra Khosy membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP dan terputus, untuk saat ini kontrak kerja samanya baru di lakukan kembali dengan PT DMP.

“Iya sempat di putuskan kontrak bersama PT DMP karna masih dalam sengketa, dan DMP kembali mengajukan kontrak yang memenuhi syarat,” katanya.

Padahal sebelumnya, PKS PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS) telah memutuskan kerja sama menerima TBS dari PT DMP.

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelas Untung Sutrisno salah satu pihak dari PT DPS.

Beberapa sumber menyatakan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah yang bermasalah, seperti Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian, penjarahan, atau yang tidak berasal dari kebun terverifikasi, berdasarkan edaran dari asosiasi pengusaha (GAPKI) dan aturan pemerintah daerah, untuk mencegah tindakan ilegal dan menjaga tatanan kemitraan.

Dikutip dari laman gapki.id , Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.

“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan,” ujar Siswanto.

Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum. Terkait adanya imbauan dari Gapki itu sudah sesuai aturan,” terangnya. (Red)




Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Pemandangan Umum Pemerintah Terhadap Nota Pengantar 2 Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batang Hari Terhadap Nota Pengantar Perubahan Atas Perda Nomor 10 2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2025. Senin (15/09/2025)

Sidang rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Unsur Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli, Kepala OPD, TP-PKK Batang Hari, Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan Lainnya.




Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Batang Hari, Jambi – Sejumlah mantan karyawan perkebunan kelapa sawit eks PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam melakukan penahanan terhadap mobil pengangkut TBS (tandan buah segar) dari perkebunan PT DMP, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu karena PT DMP belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata khusus yang mereka tuntut.

Salah satu eks karyawan Danru Security Junaidi perkebunan mengaku sudah resah terhadap perusahaan yang tidak taat pada putusan Mahkamah Agung.

“Kami menahan satu unit dump truk beserta TBS milik PT DMP yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT MSS agar permasalahan tuntutan kami dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Junaidi mengaku, ia bersama delapan rekannya hanya melakukan penahan yang disaksikan langsung oleh Security PT DMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami bersama Security PT DMP menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung itu bernomor: 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025, nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2024/ PN JMB, nomor: 164 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan nomor: 163 K/Pdt.Sus-PHI2025. (Red)




Ketua DPRD Batang Hari Dukung Swasembada Pangan

Batang Hari, Jambi – Visi-Misi Kabupaten Batang Hari yang pertama pengembangan Ekonomi berbasis pertanian dan agrowisata lebih maju.

Bupati Batang Hari bersama Ketua DPRD dan Unsur Forkopimda serta OPD melakukan Panen Raya dan Percepatan Tanam Padi ke-2 di Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari tahun 2025.

Tak hanya itu, panen raya tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi H.Erpan, Pj. Swasembada Pangan Prov.Jambi, Pewira Penghubung Batang Hari, Pj.Sekda Batang Hari, dan Kepala Dinas Pangan Pertanian dan perikanan Batang Hari melakukan simbolis Panen raya.

Jenis Padi yang di panen di Desa Pasar Terusan saat ini adalah Himpari 32 dengan kisaran luas sawah yang di panen sekitar 360 Ha. Sabtu (13/09/2025).

Dalam sambutan Bupati, dahulu tanam padi di sawah merupakan tradisi masyarakat. Hal ini harus di tingkatkan menjadi komoditi ekonomi pertanian yang harus di tingkatkan di masyarakat.

“Komoditi pertanian dalam hal ini padi, bukan lagi hanya untuk pemenuhan kebutuahan pangan keluarga saja, melaikan komoditi ekonomi pertanian berbasis pemenuhan kebutuhan pangan Kabupaten Batang Hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD berharap kedepan Kabupaten Batang Hari dapat ber-Swasembada Pangan dan menjadi sentra penghasil padi/beras di Provinsi Jambi.

Ia juga ke depan generasi muda ikut berperan aktif dalam pengembangan pertanian di Desa Pasar Terusan dengan Kepala Desa Hidatullah, sehingga dapat mencetak lahan sawah-sawah yang lebih maju serta modern.




Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Diandra Kharisma Abadi terpantau masuk ke arah gudang minyak ilegal, diduga mengoplos minyak murni dengan minyak masakan ilegal, Sabtu (13/09/2025).

Sebuah gambar tersebar di media TikTok memperlihatkan satu unit mobil tangki biru putih PT Diandra Kharisma Abadi bernopol BH 8314 MV sedang masuk ke dalam lokasi yang dikelilingi pagar seng wilayah lingkar selatan 2 Kota Jambi.

Gambar tersebut bertuliskan bahwa PT Diandra Kharisma Abadi merupakan sebuah perusahaan transportasi angkutan BBM Industri yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga Jambi.

“Mana pihak pengawas dari PT Diandra Kharisma Abadi dan Pertamina mau pun Polsek setempat. Diduga hanya tutup mata lantaran ada oknum Brimob berinisial End, tanggal 02/09/2025,” tulis dalam gambar tersebut.

Bangunan yang berpagar seng tinggi bukan hal yang aneh lagi untuk di wilayah provinsi jambi. Karena, diduga ada aktivitas gelap di dalam bangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PT Diandra Kharisma Abadi dan Polsek setempat. (Red)




Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melaksanakan proyek pembangunan, disinyalir dalam proses tendernya ada permainan. Dugaan kuat tender itu merupakan bagi-bagi kue alias bagi-bagi proyek, sehingga tidak ditemukan adanya proses persaingan dalam penawaran harga, Kamis (11/08/2025).

Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan, pasalnya dinas tersebut banyak melakukan kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, kepala dinas merangkap jadi PPK dalam semua lini pekerjaan.

Tahun anggaran 2025, Dinas PUTR melaksanakan kurang lebih 12 kegiatan pembangunan.

Dalam proses lelang pekerjaan tersebut disinyalir para peserta yang ikut hanya sebagai pelengkap, karena tidak ada yang melakukan penawaran.

Para peserta yang lain itu di dalam beberapa kegiatan juga melakukan hal yang sama, hanya satu yang melakukan penawaran yang lain hanya diam.

Sehingga pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam beberapa kegiatan tidak menemukan harga terendah, rata-rata penawaran hanya berkurang sekitar 10 jutaan dari harga yang ditentukan penyelenggara.

Sepertinya para peserta kompak, ketika ada PT/CV yang melakukan penawaran mereka tidak ikut melakukan penawaran harga terendah, karena mereka juga akan dapat dalam kegiatan lainnya.

Diketahui, lelang tender kegiatan pemerintah adalah mekanisme formal yang digunakan instansi pemerintah untuk mendapatkan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya melalui proses pengadaan yang transparan, adil, dan kompetitif.

Melalui proses tender, pemerintah mengundang penyedia (vendor) untuk mengajukan penawaran harga dan kualitas, yang kemudian dievaluasi untuk menemukan penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi kebutuhan.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pemerataan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PPK, UKPBJ dan APIP. (Red)




Pemkab Batang Hari Bangun Islamic Centre Tidak Transparan Apalagi Yang Lainnya

Batang Hari, Jambi – Islamic Centre bukan hanya sekedar ikon suatu daerah, melainkan tempat ibadah umat muslim dan menjadi sentral keagamaan. Sayangnya, proses pembangunan itu tidak transparan dan terkesan ada yang dirahasiakan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, Selasa (02/09/2025).

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief pernah mengatakan, Islamic Center bertujuan untuk menjadi pusat peradaban Islam yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitarnya. Juga menjadi tempat ibadah, belajar, berdiskusi, bermusyawarah, berinteraksi, dan bersilaturahmi bagi umat Islam dan masyarakat.

Islamic Centre adalah sebuah kompleks yang berisi masjid, lembaga pendidikan, lembaga pengkajian dan pengembangan Islam, serta fasilitas sosial dan budaya lainnya.

Dan juga nanti akan bisa menjadi pesantren kilat apabila orang pengen mengembalikan atau ngecas imannya. Dan pemerintah juga akan menyediakan guru ngaji di sana.

Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari menggunakan dana APBD yang sewajarnya untuk terbuka ke publik dan bersih dari korupsi.

Namun, proses pembangunannya saat ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, di tahap I Pemkab Batang Hari telah menganggarkan sebesar Rp. 19.974.948.778,-, bersumber dana APBD tahun anggaran 2024.

Sementara, pekerjaan tahapan I ini sudah dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi.

BPK RI Perwakilan Jambi memeriksa ada 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp. 1.500.728.976,86,-. Dengan kelebihan pembayaran Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Dari rincian tersebut tentunya ada selisih antara pagu anggaran dan pekerjaan yang diperiksa oleh BPK.

Lebih kurang Rp. 18.474.219.801,14, dana selisih dari pemeriksaan BPK itu belum tau dihabiskan untuk item pekerjaan apa saja.

Alih-alih mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai perencanaan kegiatan pembangunan Islamic Centre tahap I, Kadis PUTR Batang Hari Ir. H. Ajrisa Windra, S.T., MM., yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat diajukan surat permohonan informasi publik malah memilih untuk bungkam.

Saat ditemui di kantor PUTR Kabupaten Batang Hari para pegawai mengatakan, untuk mendapatkan informasi yang akurat langsung ke kepala Dinas.

“Langsung saja ke Pak Kadis. Surat yang dimasukkan masih di Pak Kadis belum ada arahan,” ungkap salah satu pegawai.

Sedangkan sudah seharian penuh awak media menunggu di kantornya tidak kunjung bertemu dengan kepala dinas.

Beberapa sumber Google menyebutkan ciri-ciri tindakan korupsi antara lain melibatkan lebih dari satu orang, dilakukan secara rahasia dengan motif keuntungan pribadi atau golongan, adanya unsur penipuan, mengkhianati kepercayaan, serta pelaku berupaya menyembunyikan perbuatan dengan dalih pembenaran hukum atau prosedur.

Selain itu, korupsi juga melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang berujung pada kerugian keuangan negara atau perekonomian. (Red)




Babak Baru, Abang Kandung Lapor Adiknya Dokter Gigi Diduga Palsukan Tandatangan

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dokter Gigi berinisial FIA Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Mersam bersama suaminya dosen UIN menemukan babak baru, Jumat (29/08/2025).

Kali ini, Toni Ardiansyah abang kandung dari FIA laporkan FIA ke Polres Batang Hari. Pasalnya, tandatangan Toni Ardiansyah yang dibuat oleh FIA di dalam surat keterangan ahli waris dipalsukan olehnya dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian.

“Biar dia adik saya sendiri, tapi dia sudah menghalalkan segala cara dan saya ingin dia masuk ke penjara, karena selama ini kerjaan tidak pernah benar dan selalu menipu kami di dalam keluarga,” kata Toni Ardiansyah.

Dia juga mengatakan, bahwa selain dokter gigi ini, suaminya yang berinisial KMN juga ikut terlibat di dalam proses penjualan sepihak pada bangunan dan tanah warisan milik orang tuanya. Dan ini sudah viral di berbagai media, bahwa suami istri ini ingin mencoba menggelapkan tanah warisan yang merupakan harta warisan.

“Saya tidak tahu bahwa mereka sudah mengambil uang orang dan merupakan pembeli harta warisan orang tua saya dan kabarnya suaminya ini adalah dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi. Dan saya juga belum kenal dengan suaminya ini,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terkait dengan persoalan pemalsuan tandatangan yang dibuat oleh dokter gigi ini harus segera di tindaklanjuti dan dirinya minta pihak kepolisian profesional di dalam menangani perkara ini.

“Tidak saya kasih ampun dan ini sudah berkali-kali, kami sebagai adik beradik nya ditipu dengan cara yang seperti ini.”

“Saya harap kedua suami istri ini masuk ke penjara, karena mereka orang yang berpendidikan tidak mengetahui aturan agama dalam hak waris yang saat ini mereka coba jual ke salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari,” jelasnya.

Supriyansyah, yang merupakan adik kandung dari Dokter gigi ini juga meminta kepada pihak kepolisian segara memproses Dokter gigi dan juga dosen UIN Jambi.

Karena selama ini mereka berdua ingin mencoba menggelapkan dengan cara menjual harta warisan peninggalan orang tuanya.

“Saya juga sudah mendatangi UIN Jambi dengan niat ingin ketemu langsung dengan dosen ini, karena dia terlibat membenarkan bahwa bangunan dan tanah itu adalah harta istrinya, lalu mereka berdua mencoba meminta uang sebesar Rp600 kepada si pembeli dengan alasan ingin mengembalikan nama sertifikat atas nama orang tua saya ke pembeli,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan Toni Ardiansyah, berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor STBPP/ 305/ VIII/ 2025/ Reskrim. Toni benar melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindakpidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. (Tim)




Saudara Kandung Tidak Setuju Harta Warisan Dijual Oleh Adik Bersama Suaminya Yang Merupakan Dosen UIN

Batang Hari, Jambi – Saudara Kandung Oknum Dokter Gigi, yakni Supriyansah dan Kuasa Hukum Korban Penipuan Heriyanto kembali mendatangi Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, Kamis (28/08/2025).

Kedatangan saudara kandung Dokter Gigi dan Kuasa Hukum korban dugaan penipuan bernama Ricky Wijaya ingin menjelaskan keterlibatan dosen UIN bernama Muhammad Kumaini Umasugi yang merupakan suami dari Dokter Gigi ini dalam menjual harta warisan berupa bangunan dan tanah di Kota Muara bulian Kabupaten Batang Hari.

“Saya sebelumnya sudah pernah menelepon dosen ini dan menjelaskan bahwa harta warisan kami yang dijual sepihak bersama kakak saya itu harus di pertanggungjawabkan, sebab saya sebagai adik kandung dari Dokter gigi ini tidak membenarkan bangunan dan tanah tersebut dijual,” kata Supriyansah di Kantor UIN Jambi.

Dia juga mengatakan, dirinya memiliki 4 orang bersaudara, yang pertama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Fitri Azizah dan Supriyansah. Dan ke 4 saudara ini adalah pemilik harta warisan yang tidak bisa di jual sepihak kepada orang lain.

“Diantara kami ini, Fitri Azizah ini adalah orang yang bijak dan kami meresa dia juga merupakan korban dari dosen yang merupakan suaminya sendiri.”

“Berdasarkan rekaman CCTV di toko korban atas nama Ricky Wijaya ini, terlihat kedua suami istri ini sedang melobi bahwa bangunan dan bangunan tersebut tidak dalam sengketa dan seolah-olah harta tersebut adalah milik Fitri Azizah,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, keterlibatan dosen UIN ini jelas berdasarkan bukti yang dilaporkan korban ke Polres Batang Hari, baik itu dalam bukti kepengurusan notaris dan percakapan di Via Ponsel antara dirinya dan oknum dosen ini.

Salah seorang saudaranya yang bernama Toni Ardiansyah juga meminta oknum dosen ini ikut bertanggungjawab terhadap penjual bangunan dan tanah kepada si pembeli.

“Dapat saya sampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Fitri Azizah dan oknum dosen ini tidak mendapat persetujuan dari kami dan kami minta uang korban dikembalikan, sebab ini merupakan penipuan. Kemudian nomor handpone saya juga sudah di blokir oleh keduanya,” paparnya.

Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum Ricky Wijaya yang merupakan korban dugaan penipuan mengatakan, bahwa terkait dengan persoalan ini harus segera di selesaikan. Baik secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku.

“Biar jelas duduknya persoalan ini, kami juga harus klarifikasi langsung ke UIN, karena oknum Doktor yang terlibat di dalam menjual harta warisan harus ikut bertanggungjawab,” katanya.

Ditempat terpisah, Toni Ardiansyah, Kakak kandung juga dari Fitri Azizah juga mengatakan, bahwa Fitri Azizah sudah memalsukan tandatangannya di surat keterangan ahli waris dan besok dirinya akan melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut ke Polres Batang Hari.

“Perbuatan Fitri Azizah ini akan saya laporkan ke Polres Batang Hari dan saya sudah membuat surat pernyataan melalui Ketua RT01 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian, bahwa bangunan dan tanah yang dijual mereka itu adalah harta warisan kami,” kata Toni Ardiansyah.

Heri Noveldi, seorang Staf Khusus Rektor UIN Jambi mengatakan, terkait dengan keterlibatan oknum dosen ini, terlebih dahulu menyurati pihak UIN Jambi. Tujuan dari surat tersebut ditujukan langsung ke Rektor dan nanti akan turun ke Wakil Rektor.

“Ya, nanti dengan adanya surat tersebut, maka kami segera menindaklanjuti terkait bagaimana keterlibatan oknum ini di dalam perkara yang viral itu,” kata Heri. 

Perlu diketahui, bahwa seorang oknum Dokter Gigi yang bekerja di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA dan Doktor UIN Jambi berinisial KMN yang merupakan suami istri resmi di laporkan ke Polres Batang Hari. Dimana laporan tersebut terkait soal dugaan penipuan uang Ricky Wijaya, salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari sebesar Rp. 600 juta dengan modus ingin menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kota Muara Bulian.

Sementara itu, untuk kronologis dari persoalan penipuan ini, kedua oknum ini menawarkan tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan orang tua dari oknum Dokter Gigi sebesar Rp1,4 miliar dengan Perjanjiannya, sertifikat dari tanah dan bangunan tersebut dialihkan ke nama Ricky Wijaya.

Modus ini terlihat rapi, tanah dan bangunan yang mereka jual itu adalah harta warisan orang tua yang sudah almarhum.

Di mana almarhum orang tuanya ini memiliki 4 orang anak, termasuk oknum Dokter Gigi ini. Setelah mengetahui bahwa harta tersebut adalah harta warisan, Ricky Wijaya mencoba menghubungi diantara kakak dam adik dari Dokter gigi ini dan ternyata tanah dan bangunan tersebut tidak untuk dijual.

Dsamping itu, kedua oknum ini sudah mengambil uang sebesar Rp. 600 juta dan sudah diketahui oleh kakak beradik dari oknum Dokter Gigi ini.

Kemudian, salah seorang dari adik dari Dokter gigi ini bernama usuf sudah menelepon kedua oknum ini dan memarahi oknum Doktor UIN Jambi ini, sudah ikut campur dalam persoalan menjual harta warisan orang tuanya kepada Ricky Wijaya. (Tim)