Ketua DPRD Beserta Istri Hadir di Pelantikan PPPK

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melantik sebanyak 1.742 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun 2025. Jum’at (22/08/25) .

Usai secara resmi dilakukan pelantikan PPPK tahap-II acara dilanjutkan dengan pembacaan puisi yang di bacakan secara langsung oleh salah satu perwakilan PPPK, sebagai ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Suasana meriah dan gembira memenuhi Alun-alun Batang Hari, dengan sorak-sorai dan tepuk tangan dari para tamu undangan dan keluarga yang hadir.

Ketua DPRD tampak hadir dengan didampingi istri juga ikut gembira melihat ribuan PPPK yang baru dilantik pada malam itu. Tak hanya itu, Bupati dan istri terlihat sangat bahagia dan antusias dalam menyambut para PPPK baru.

“Dengan momen suka cita ini, Bupati Batang Hari berharap para PPPK baru dapat merasa termotivasi dan siap untuk mengabdi kepada masyarakat Batang Hari dengan penuh semangat dan dedikasi.” Kata Bupati. (red)




Curanmor Garap Tiga Unit Motor Dalam Satu Tempat di Kota Jambi

Jambi – Tiga motor yang terparkir di kosannya raib digarap oleh pencuri. Kerugian diperkirakan kurang lebih lima puluh jutaan, Kamis (21/08/2025).

Tempat kejadian perkara di Jl Simpang Rimbo RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Terkait pencurian itu, korban telah melaporkan ke Polsek Kota Baru Kota Jambi dengan nomor : STTP/404/VIII/2025/SPKT II tertanda tangan Bripka Widodo Prastyo.

Kronologi singkat kejadian, Pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Gar Pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh terlapor terhadap barang milik pelapor berupa 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor.

Merek Yamaha N-Max warna buru Nopol: BH 4631 VT milik RDW. Honda Beat warna hitam Nopol: BH 5131 IH, Milik MT. Honda Beat warna biru Nopol : F 3852 FIW milik MDA.

Pada saat pelapor yang memakirkan sepeda motor pelapor di halaman kos-kosan tempat pelapor bersama teman pelapor sekira pukul 22.00 Wib.

Lalu, pelapor masuk kedalam kosan untuk beristirahat dan lalu sekira pukul 02.30 wib pelapor bangun tidur hendak kekamar mandi dan melihat sepeda motor milik pelapor masih ada di halaman kosan.

Sekira pukul 06.00 wib saat pelapor bangun tidur dan mendengar suara ribut kehilangan sepeda motor lalu pelapor melihat sepeda motor milik pelapor juga sudah hilang beserta 2 (dua) Motor milik teman kos pelapor.

Akibat kejadian tersebut Pelapor Kerugian Sebesar Rp 56.000.000.- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dan selanjutnya pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

RDW salah satu pelapor berharap Polisi segera mengusut tuntas pelaku agar tidak ada lagi korban pencurian.

“Kami menduga ini merupakan komplotan pencuri yang sudah sering beroperasi, karena mampu menggarap tiga unit motor sekaligus,” Ucapnya.

“Semoga kasus pencurian ini menjadi perhatian serius untuk Polresta Kota Jambi agar segera ditindaklanjuti,” harapnya. (Red)




Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Batang Hari, Jambi – Samsir adik kandung AQ (Alm) warga Desa Malapari melaporkan ke Polres Batang Hari dugaan penyerobotan tanah warisan ayahnya Hamid (Alm), Rabu (20/08/2025).

Tanah dengan luas lebih kurang dua puluh tumbuk yang diwariskan oleh sang ayah ke pada Abangnya telah dikuasai oleh orang lain. Pasalnya Samsir merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Saat ini tanah tersebut sudah dikelilingi pagar dan ditanami sayuran.

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah pembagian dari harta warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah itu.

Di beberapa tahun belakang ini, setiap pohon durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya. 

“Selama ini tanah itu tidak pernah ada bermasalah. Namun, sekitar tahun 2022 lalu saya mendapat informasi kalau tanah itu telah dibuatkan pagar oleh orang lain,” ungkapnya.

Samsir sempat bertanya kepada orang yang membuat pagar, atas dasar apa dia membuat pagar.

Ternyata, tanah itu diduga telah dijual oleh AS dan dijual ke orang lain.

Ia sempat melaporkan masalah tanah itu ke pihak desa dan sudah dilakukan mediasi di tingkat desa. Hasil keputusan lahan tersebut di bagi dua, tetap Samsir tidak terima karena ia merasa tanah itu milik orang tua nya. 

Samsir merasa dirugikan dan melaporkan penyerobotan itu kepada Polres Batang hari dengan Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang Hari. 

“Saya tidak terima tanah tersebut diserobot oleh orang lain, karena itu merupakan warisan dari orang tua kami untuk di bagikan kepada abang saya AQ (Alm),” ujarnya. 

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum dan saya berharap kepada polres Batang Hari untuk memproses kasus ini.”

“Sebagai pembelajaran bagi orang lain agar kedepan nya tidak ada lagi melakukan penyerobotan tanah yang seperti di alami nya,” harap Samsir.

Untuk diketahui, Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak dan akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)




Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon, Selasa (19/08/2025).

Sengketa ini berawal dari Perkumpulan Elang Nusantara mengajukan permintaan informasi terkait pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Namun, tidak memperoleh jawaban resmi dari termohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi (ATH) yang juga menjabat sebagai Ketua KI Provinsi Jambi.

Didampingi oleh Komisioner Almunawar dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam sidang perdananya, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum dan agendanya pemeriksaan awal.

“Ada empat aspek yang menjadi fokus pemeriksaan awal pertama Legal standing para pihak, Kewenangan relatif, ketiga
Kewenangan absolut dan keempat jangka waktu,” ucap ketua Majelis komisioner yang akrab disapa Taufiq.

Setelah itu, Majelis membacakan ringkasan permohonan sengketa sebagaimana tercatat dalam berkas.

Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi sejak pengajuan informasi hingga perkara masuk ke KI Jambi.

Dalam keterangannya, pemohon Perkumpulan Elang Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai Pembangunan Islamic Center.

“Namun, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke KI Jambi,” ungkap pemohon Perkumpulan Elang Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon mengenai penerimaan surat permintaan informasi serta tindak lanjutnya.

Majelis juga menggali informasi terkait keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPR, serta status keterbukaan informasi Pembangunan Islamic Center.

“Informasi tersebut pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka, meski ada sebagian yang dikecualikan dan sebagian lainnya tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ungkap termohon Dinas PUPR.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan hingga adanya hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menjadi bukti nyata peran KI Jambi dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)




Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Batang Hari, Jambi – Seorang Dokter Gigi yang bertugas di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 600.000.000,-.

Dalam dugaan tersebut, salah seorang Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial KMN ikut terlibat karena mereka berdua merupakan pasangan suami istri, Selasa (19/08/2025).

Hal itu disampaikan oleh Heriyanto, S.H.,C.L.A, selaku Ketua Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari.

“Korban dari penipuan dan penggelapan ini adalah klien saya bernama Ricky Wijaya, salah seorang pedagang elektronik di Kota Muara Bulian,” ucap pria yang akrab di sapa Heri.

Menurut Heri, modus operandi yang dilakukan oleh FIA ialah dengan menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian.

“Sebelumnya klien saya ini ditawarkan untuk membeli tanah dan bangunan senilai 1,4 Miliar Rupiah oleh FIA. Menurut keterangannya harta ini adalah milik orang tuanya dengan menunjukkan foto copy sertifikat bangunan dengan luas 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tuju meter bujur sangkar) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 06/Muara Bulian terdaftar atas nama Syahrial yang di keluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tertanggal 30 April 1977,” kata Heri.

Dia juga mengatakan, selain sertifikat FIA juga menunjukkan surat keterangan ahli waris. Di mana, surat keterang ahli waris yang ditunjukkannya tersebut terdapat ada nama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Supriyansyah dan FIA yang dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dikuatkan oleh Camat Muara Bulian, tertanggal 18 Maret 2025.

“FIA sudah menipu dan menggelapkan uang klien saya sebesar 600 Juta Rupiah dengan modus uang tersebut untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambah Heri.

“Kami juga sudah mengirim surat somasi pada Rabu tanggal 13 Agustus kemarin dan besok akan kami laporkan ke Polres Batang Hari.”

“Terkait surat keterangan ahli waris yang diberikan oleh FIA kepada klain kami, juga diduga palsu. Kemudian, FIA ini tidak sendiri dan dia ditemani oleh salah seorang doktor UIN Jambi berinisal MKN, yang katanya suaminya FIA,” tegasnya.

Sementara itu, untuk bukti yang akan dilaporkan ke Polres Batang Hari berupa bukti pengiriman melalui transfer ke rekening Bank Mandiri dan Rekening BRI dengan total 600 juta.

“Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari FIA dan MKM ini,” jelas Heri.

Hingga berita ini diterbitkan, FIA dan MKM belum bisa untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. (Tim)




Rahmad Hasrofi Pimpin Paripurna Kenegaraan

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Tahun 2025 dan Pidato Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 Beserta Nota Keuangannya.

Sidang Rapat yang Dipimpin Oleh:
Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus beserta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan: Bupati Muhammad Fadhil Arief, Wakil Bupati Batang Hari, Bapak H. Bakhtiar, S.P., Ka. Kejaksaan, Dandim, Kapolres, Pengadilan Negeri dan tamu undangan lainnya.




Paripurna DPRD Batang Hari Dengarkan Pidato Kenegaraan

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Tahun 2025 dan Pidato Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 Beserta Nota Keuangannya.

Sidang Rapat yang Dipimpin Oleh:
Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus beserta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan: Bupati, Bapak Muhammad Fadhil Arief, Wakil Bupati Batang Hari, Bapak H. Bakhtiar, S.P., Ka. Kejaksaan, Dandim, Kapolres, Pengadilan Negeri dan tamu undangan lainnya. (red)




Hasrofi Ketua DPRD Batang Hari Bacakan Naskah Proklamasi

Batang Hari, Jambi – Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Batang Hari tahun 2025. Minggu, 17 Agustus 2025.

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi, S.E. dalam pelaksanaan Upacara ini membacakan Naskah Proklamasi dengan lantang disuarakan.

Bertempat di Alun-alun Kabupaten Batang Har, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025. Upacara langsung dipimpin langsung oleh Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief bertindak sebagai Inspektur Upacara dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

Di Hadiri Oleh: Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, Kapolres Batang Hari, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Pewira Penghubung TNI Batang Hari, Kepala Pengadilan Agama, Kepala BNNK Batang Hari, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kalapas IIb Muara Bulian Danramil Muara Bulian, Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Batang Hari, OPD lingkup Pemerintah Batang Hari, Ketua MUI Batang Hari, Tokoh Masyarakat, Ketua TP-PKK/Pengurus dan undangan.




LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Batang Hari, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) kembali membantu salah seorang pengguna narkoba jenis sabu di Sat Narkoba Polres Batang Hari.

Di mana sebelumnya jajaran Satres Narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengedar dan menyalahgunakan Narkoba di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam pada Jumat (08/08/2025) malam pekan lalu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A, Ketua LBH MKM saat ditemui di ruang Satres Narkoba mengatakan, bahwa kliennya salah seorang pengguna Narkoba berinisial ANG merupakan korban. Dan menurut keterangan dari orang tua korban penyalahgunaan narkoba, bahwa anaknya baru mengenal barang haram tersebut.

“Tahun ini, korban baru lulus sekolah menengah atas dan umurnya juga baru masuk 18 Tahun. Dan berdasarkan keterangan dari korban di depan penyidik bahwa dia di ajak oleh saudara Benjol, yang merupakan pengedar atau bandar, untuk memakai sabu dan kini saudara Benjol sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Batang Hari,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk saat ini pihak penyidik Polres Batang Hari meminta membuat surat permohonan untuk di rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Batang Hari. Sebab saudara ANG adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Menurut keterangan dari korban, bahwa dia baru mengenal barang haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Sat Narkoba yang sudah begitu gencar dalam mengatasi narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan surat permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh LBH MKM sudah diberitahukan oleh pihak penyidik Polres kepada pihak BBN.

Dan insyaallah proses rehabilitasi ini berjalan lancar dan terima kasih juga kepada pihak penyidik Sat Narkoba memberi kemudahan kepada kliennya. (Red)




Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Artikel Suaralugas.com – Salah satu mahasiswi semester akhir melakukan penelitian mengenai legalitas Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Cabang Muara Tembesi.

Sebagai syarat kelulusan, mahasiswi akhir harus melakukan penelitian yang dikaji berdasarkan keilmuan mereka.

Chofifatun Ngaliya mahasiswi Universitas Jambi Fakultas Hukum memilih KSP Manunggal Jaya sebagai tempat untuk dilakukan penelitian.

Dalam penulisannya, Chofifa berfokus kepada legalitas dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari dan bagaimana implikasi dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam yang tidak memenuhi aspek legal terhadap peminjam.

Penelitiannya ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi status dari keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengidentifikasi dan menjelaskan implikasi hukum atau konsekuensi atau bahkan dampak yang timbul dari kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang ilegal.

Chofifa menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi agar dapat melihat hukum tersebut dalam artian nyata dan juga mampu meneliti bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum ditengah-tengah masyarakat.

Dalam penelitian ini nantinya penulis akan mengkaji kegiatan pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi yang.

Dalam skripsinya, Chofifa memaparkan fakta di lapangan yang ia temukan.

Dari pengertian Koperasi mencerminkan bahwa Koperasi merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang kegiatannya tidak untuk mencari keuntungan semata.

Lain halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam yang ada di salah satu daerah Kabupaten Batang Hari yakni di Desa Penerokan, Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya Cabang Muara Tembesi, yang mana Koperasi ini bergerak dengan semata-mata untuk mencari keuntungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi nasabah Koperasi mereka.

Fungsi dan peran Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi sangat menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan. Tetapi praktik lapangannya sering tidak terimplementasi dengan baik.

Berdasarkan pada hasil wawancara kepada Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari, 60 diperoleh pada tahun 2024 jumlah keseluruhan Koperasi yang terdapat di Batang Hari sebanyak 375 Koperasi.

Di mana diantaranya 112 Koperasi yang masih aktif dan 263 Koperasi yang tidak aktif. Data tersebut menunjukkan bahwasannya ternyata di Batang Hari banyak sekali Koperasi yang berdiri akan tetapi mereka banyak juga yang tidak mematuhi aturan atau tidak memiliki izin usaha.

Salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan.

Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak masuk kedalam data Koperasi Kabupaten Batang Hari, akan tetapi Koperasi ini berdiri di kalangan masyarakat Desa Penerokan.

Koperasi ini berdiri layaknya sebuah Koperasi, akan tetapi tidak menjalankan aturan yang sebenarnya.

Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yang mengaburkan fungsi Koperasi.

Seperti seharusnya Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan justru praktiknya pinjam-meminjam dituju kepada masyarakat atau non-anggota, dengan suku bunga tinggi, hal ini berdasarkan hasil wawancara kepada peminjam Koperasi.

Ketika Koperasi sudah melenceng dari fungsi dan perannya sendiri, maka keberadaannya akan merusak citra Koperasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Koperasi.

Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi berdasarkan hasil dari wawancara oleh Kepala Bidang Koperasi dan masyarakat sekitar, ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Yakni, Koperasi melayani masyarakat umum yang bukan anggota, yang sudah sangat jelas bertentangan dengan keanggotaan sukarela dan terbuka.

Kedua, Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari. Tidak adanya RAT menunjukkan pengelolaan Koperasi tidak dilakukan secara demokratis dan transparan.

Ketiga, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dapat diverifikasi karena tidak adanya laporan (berdasarkan hasil wawancara, tidak ada laporan atau data yang masuk mengenai Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi), yang berarti prinsip keadilan dalam pembagian hasil usaha telah diabaikan.

Keempat, Koperasi menetapkan suku bunga yang tinggi (berdasarkan hasil wawancara dari peminjam Koperasi) sehingga tidak mencerminkan semangat Koperasi dan justru praktinya menyerupai lembaga keuangan Bank.

Terakhir, Koperasi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi terkait62 dan tidak adanya transparansi informasi yang tidak menunjukkan adanya prinsip kemandirian yang sehat.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) telah menjelaskan mengenai system suku bunga pada Koperasi, yaitu:

Dalam menyalurkan Pinjaman, KSP dan USP Koperasi menetapkan suku bunga Pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota.

Suku Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) per tahun.

Suku bunga yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yaitu misalkan pinjamam Rp. 10.000.000,- dalam masa kredit satu tahun dikenakan bunga hingga 52,64%, maka pengembaliannya Rp. 15.264.000,-.

Sehingga dari sini, sangat terlihat jelas bahwa Koperasi ini tidak seperti Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya yang seharusnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi yang memiliki fokus kepada anggotanya, bukan berfokus untuk mencari keuntungan semata.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi suatu perlindungan kepada konsumen.

Akan tetapi perlindungan peminjam Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi masih belum memiliki kepastian hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas dari Koperasi.

Di Indonesia perlindungan konsumen atau peminjam hanya berlaku jika pelaku usaha (Koperasi) memenuhi ketentuan legal formal.

Koperasi yang tidak berbadan hukum secara sah tidak memiliki dasar yuridis untuk melakukan hubungan keperdataan, termasuk perjanjian pinjam meminjam.

Hal ini berarti bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat antara Koperasi ilegal dan peminjam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah, dan dapat dibatalkan.

Chofifa menyimpulkan bahwa tujuan awal dari didirikannya Koperasi adalah dari anggota dan untuk anggota.

Tapi pada nyatanya banyak kegiatan Koperasi yang tidak sesuai salah satunya ada di daerah Desa Penerokan, yakni pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi.

Pada Koperasi ini kegiatan yang dilakukan tidak memenuhi syarat legalitas Koperasi seperti, dari Akta Pendirian Koperasi, Status Badan Hukum, Nomor Induk Koperasi, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Koperasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Manungggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak memiliki data dan tidak memiliki izin usaha kepada Dinas Koperasi Kabupaten Batang Hari, sehingga kegiantannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi yang terjadi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi adalah kegiatan yang dilakukan menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan. Karena tidak memenuhi syarat objektif penelitian yaitu dalam Pasal 1320 KUHPer.

Di mana tidak memenuhi syarat sah perjanjian kesepakatan dan kecakapan hukum. Karena Koperasi melakukan penipuan dan badan hukum Koperasi tidak cakap karena tidak memenuhi syarat legalitas dari Koperasi.

Ia juga menyarankan agar adanya penegakan dan pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait dalam menjalankan aturan hukum, supaya tidak ada Koperasi yang sewenang-wenang dalam menjalankan kegiatannya.

Karena percuma jika hukum itu sudah jelas dan bagus akan tetapi penerapannya tidak sesuai maka, hukum itu akan menjadi kosong.

Perlunya sosialisasi atau peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait Koperasi yang tidak memenuhi syarat legalitas yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah terkait harus lebih jeli lagi dalam kasus seperti ini supaya masyarakat tidak menjadi korban.