Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Islamic Centre menjadi sorotan perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak). Sementara, terkait dalam proses pekerjaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari tidak mau transparan kepada publik, Kamis (14/08/2025).

Seyogianya pembangunan untuk tempat ibadah adalah hal yang lumrah untuk diketahui oleh publik. Mulai dari tahapan pertama hingga ke tahapan penyelesaian adalah informasi yang wajar untuk diberikan ke pada masyarakat.

Apalagi pekerjaan tahapan I ini sudah dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi. Yang mana, anggaran lebih kurang 20 Miliar itu hanya ditemukan kekurangan volume dalam 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15

Informasi mengenai tahapan dan item pekerjaan yang telah dilakukan, merupakan informasi yang sifatnya umum bukan secara teknis.

Sehingga tidak ada asumsi masyarakat kalau pembangunan mesjid menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

Alih-alih mendapatkan informasi yang terbuka, pegawai di Bidang Cipta Karya Dinas PUTR enggan memberikan informasi mengenai proses pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap I yang telah dikerjakan.

“Kalau informasi mengenai pembangunan itu silakan tanyakan langsung ke kepala bidang, karena kami tidak berani memberikan informasi apa pun,” ungkap para pegawai.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Purwanto tidak pernah bisa dihubungi melalui WhatsApp pribadinya. Setiap ditemui awak media ini, Purwanto selalu tidak berapa di kantornya.

Terlebih lagi Kepala Dinas PUTR yang kemungkinan akan sibuk karena juga merangkap jadi PPK dalam beberapa proyek pembangunan di tahun 2025 ini. Pesan WhatsApp dan telepon pun tidak pernah digubris olehnya.

Dikutip dari media jurnalishukum.com Abdurrahman Sayuti, S. H., M. H., C. L. A Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi menyoroti terkait anggaran pembangunan Islamic Center sebesar Rp20 miliar itu hanya terlihat sebatas timbunan tanah yang selayaknya anggaran sebesar itu tidak hanya dibuat timbunan, akan tetapi pembangunan.

“Kalau di lihat timbunan yang sudah dilakukan itu cukup besar anggarannya, apakah uang sebesar itu hanya dibuat timbunan dan pembelian tiang pancang saja. Kalau begini, habis uang daerah batanghari hanya sebatas memenuhi janji politik, sedangkan hak pegawai dan honorer belum selesai di bayar,” ujarnya. (Red)




Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Opini – Kepala Dinas PUTR merupakan pengguna anggaran (PA) yang juga merangkap menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) berpotensi menyalah gunakan wewenang (Abuse Of Power), Sabtu (09/08/2025).

Beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa ketika pengguna anggaran merangkap menjadi pejabat pembuat komitmen berpotensi besar menyalah gunakan wewenang.

Dampak jika kepala dinas menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti:

Konsentrasi Kekuasaan. Kepala dinas memiliki kekuasaan yang terlalu besar dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Konflik Kepentingan. Kepala dinas mungkin memiliki kepentingan pribadi atau institusional yang dapat mempengaruhi keputusan pengadaan, sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan dan inefisiensi.

Kurangnya Pengawasan. Jika kepala dinas juga menjadi PPK, maka pengawasan internal mungkin menjadi kurang efektif, sehingga dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Inkonsistensi dengan Peraturan. Penunjukan kepala dinas sebagai PPK mungkin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan masalah hukum.

Dalam beberapa kasus, penunjukan kepala dinas sebagai PPK dapat menimbulkan kontroversi dan dipertanyakan oleh pihak-pihak yang terkait, seperti dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap sumber. (Red)




Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Batang Hari, Jambi – Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, SIK, MIK.,  melakukan kunjungan kerja ke Mapolsek Muara Tembesi, Selasa (12/08/2025).

Dalam sambutanya Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, SH., menyampaikan situasi terkini di wilayah hukumnya dan memperkenalkan seluruh anggota yang bertugas di mapolsek muara Tembesi.

“Situasi dan kondisi terkini dalam kurun waktu 1×24 jam di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi berjalan aman dan terkendali,” ucap Kapolsek.

AKBP Handoyo Yudhy Santosa mengatakan, sangat senang dapat hadir dalam ajang silaturahmi di sini, terutama bisa bersilaturahmi langsung dengan Personil Polsek Muara Tembesi dan Para tokoh di Muara Tembesi.

“Polsek adalah garda terdepan , saya berharap kunjungan kerja hari ini menjadi momentum dan menjadi sarana menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.

Di sini Kapolres juga membawa personil dari Polres Batang Hari diantaranya, Waka Polres, Kabagops, Kabagsumda, Kasad Lantas, Kanitpaminal, Kasatreskrim dan masih banyak lagi yang tidak dapat sebutkan satu-persatu.

Kapolres juga mengingatkan untuk mendukung penuh program pemerintah Pusat, Program asta cita, ketahanan pangan, kepada semua stocholder yang ada dan menjaga khamtibmas.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan gerakan pangan murah atau pemberian sembako murah, pemberian bendera merah putih, pemberian sayur-mayur secara gratis dalam bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dan di akhiri dengan pembacaan doa sekaligus ramah tamah.

Turut hadir dalam ajang silaturrahmi tersebut diantaranya, Danramil Muara Tembesi, Kacabjari Muara Tembesi, Anggota DPRD Dapil 3 Batanghari Fraksi Nasdem, Risno SH.,MH,. Ferkompicam, Lurah dalam kecamatan Muara Tembesi, kepala desa dalam kecamatan Muara Tembesi, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pokdar Muara Tembesi, dan Para tamu undangan. (Red)




Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Batang Hari, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jambi telah melakukan audit pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Centre Batang Hari tahap I, Selasa (12/08/2025).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menemukan 7 item pekerjaan yang memiliki kekurangan.

Pertama, pekerjaan timbunan tanah peninggi kawasan mesjid dipadatkan dengan nilai yang dibayarkan Rp. 1.162.988.015,49, nilai terpasang Rp. 1.074.806.326,20, nilai kekurangan volume Rp. 88.181.689,29.

Kedua, pekerjaan struktur pondasi pile cap tipe (KX) Uk.210x100x50cm (44titik) besi beton ulir dengan nilai yang dibayarkan Rp. 169.928.489,38, nilai terpasang Rp. 157.289.119,26, nilai kekurangan volume Rp. 12.639.370,12.

Ketiga, pekerjaan struktur pondasi pile cap tipe (KY) Uk.150x100x50cm (42titik) besi beton ulir dengan nilai yang dibayarkan Rp. 120.253.668,86, nilai terpasang Rp. 110.554.530,58, nilai kekurangan volume Rp. 9.699.138,28

Keempat, pekerjaan struktur pondasi pile cap tipe (KR) Uk.120x120x50cm (54titik) besi beton ulir dengan nilai yang dibayarkan Rp. 144.980.166,76, nilai terpasang Rp. 133.016.813,80, nilai kekurangan volume Rp. 11.963.352,96.

Kelima, pekerjaan struktur pondasi pedestal tipe (KX) Uk.30cmx70cmx60cm (34titik) besi beton polos dengan nilai yang dibayarkan Rp. 14.650.341,94, nilai terpasang Rp. 6.511.145,94, nilai kekurangan volume Rp. 8.139.196,00.

Keenam, pekerjaan struktur pondasi pedestal tipe (KY) Uk.40x40x60cm (42titik) besi beton polos dengan nilai yang dibayarkan Rp. 14.163.255,34, nilai terpasang Rp. 6.294.592,72, nilai kekurangan volume Rp. 7.868.662,62.

Ketujuh, pekerjaan struktur pondasi pedestal tipe (KR) Uk.50x50x60cm (64titik) besi beton polos dengan nilai yang dibayarkan Rp. 27.577.114,24, nilai terpasang Rp. 12.256.448,36, nilai kekurangan volume Rp. 15.320.665,88.

Jumlah keseluruhan Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Untuk diketahui, Pemda Batang Hari mengucurkan dana pembangunan Islamic Centre tahap I dari dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 19.974.948.778.-. Sebagai kontraktor PT Tunas Medan Jaya dan Konsultan CV Citra Nugraha Konsultant.

Selain dana pembangunan, Pemda juga mengajukan dana jasa konsultasi pengawasan berkala pembangunan Islamic Centre dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 60.317.279 dengan metode pemilihan pengadaan langsung.

Tidak hanya itu, Pemda juga mengajukan dana jasa konsultasi supervisi pembangunan Islamic Centre dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 898.284.150,00. Dimenangkan oleh CV Citra Nugraha Konsultan.

Dapat diperkirakan, Pemda Batang Hari di Tahun 2024 mengucurkan dana sebesar kurang lebih Rp. 20.933.550.207,-.

Di tahun 2025 ini, Pemda Batang Hari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali akan menganggarkan dana bersumber dari APBD untuk supervisi lanjutan pembangunan Islamic Center sebesar Rp. 902.000.000,- dan lanjutan pembangunan Islamic Center tahap II sebesar Rp. 21.125.621.723,-. Anggaran tersebut tertuang dalam portal Batanghari sirup.lkpp.go.id.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari Ir. H. Ajrisa Windra, ST. MM tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Batang Hari, Jambi – Double Job atau rangkap jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari menjadi tanda tanya penuh. Pasalnya apakah jajaran di Dinas PUTR tidak ada pegawai yang memenuhi syarat menjadi PPK, Sabtu (09/07/2025).

Merangkap dua jabatan tentunya membuat kepala Dinas PUTR banyak tanggung jawab. Apakah karena Kadis baru saja mendapatkan gelar insinyur profesional sehingga ia harus mengambil semua beban pekerjaan? Hal itu tentunya juga menjadi pertanyaan masyarakat.

Berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan pengguna anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah (kepala dinas).

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.

PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut, menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan Kontrak.

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Menandatangani Kontrak. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.

Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan dalam hal diperlukan. PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan.

Menetapkan tim pendukung, menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR IR. H. Ajrisa Windra, ST. MM belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Meskipun Kontroversi Pemda Akan Kucurkan Dana Supervisi dan Lanjutan Islamic Centre Tahap II

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan masyarakat tuai kontroversi. Pasalnya, di tahun 2024 lalu Islamic Centre masih sebatas pondasi dan tiang balok.

Di tahun 2025 ini, Pemda Batang Hari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali menganggarkan dana bersumber dari APBD untuk supervisi lanjutan pembangunan Islamic Centre sebesar Rp. 902.000.000,- dan lanjutan pembangunan Islamic Centre tahap II sebesar Rp. 21.125.621.723,-. Anggaran tersebut tertuang dalam portal Batanghari sirup.lkpp.go.id.

Sementara, di tahun 2024 lalu, Pemda Batang Hari telah mengucurkan dana APBD Rp. 19.974.948.778.-. Sebagai kontraktor PT Tunas Medan Jaya dan Konsultan CV Citra Nugraha Konsultant.

Dikutip dari media jurnalishukum.com Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi melakukan Uji Petik terhadap pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2024.

Gertak menilai pekerjaan Islamic Centre tersebut rawan korupsi dan kuat dugaan ada modus Korupsi, seperti ada Pinjam Perusahaan Kontraktor, Pinjam Perusahaan Konsultan dan Dugaan Mark Up Pekerjaan.

Selain itu, proyek pembangunan Islamic Centre tersebut tidak layak dilaksanakan, mengingat kondisi keuangan daerah Kabupaten Batang Hari yang banyak Tunda Bayar dan Kewajiban Hutang Ke Pihak Ketiga yang ratusan miliar.

Abdurrahman Sayuti, Ketua Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi menambahkan, pembelian lahan tanah dan bangunan Islamic Center yang berlokasi di Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, itu sudah di Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari. (Red)




Kurniadi Ketua Umum LPKNI Kecam Tindakan PT BPR Universal Santosa

Jambi – Rumah agunan salah satu nasabah PT BPR Universal Santosa dipasangi merek jaminan kredit bermasalah. Atas hal itu, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya, Kamis (07/08/2025)

Kurniadi memaparkan nasabah tersebut atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

“Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk. Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet,” ungkapnya.

Namun menurut Kurniadi, sebagai tanggung jawab dan itikad baik Dodi Indra (nasabah/konsumen) berniat untuk menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutangnya.

“Setelah itu Dodi memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan. Selang beberapa waktu, Dodi Indra mengaku bahwa pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen,” ungkap Kurniadi.

Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa’.

“Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah,” sesalnya.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.

“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.

“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat,” singkatnya. (Red)




Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Batang Hari, Jambi – Polemik permasalahan penyitaan aset PT Delimuda Perkasa oleh Kejagung RI masih menimbulkan pertanyaan karena belum ada petunjuk resmi dari Kejagung mengenai tata cara beroperasi. Di mana, perkebunan yang telah di sita itu menjual TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS), Senin (28/07/2025).

PT DMP telah memiliki PKS sendiri, namun sudah tidak beroperasi lagi, sehingga perkebunan yang juga di sita itu menjual tandan buah segarnya (TBS) ke PT DPS yang berada di Kecamatan Mersam.

Salah satu pihak perusahaan PT DPS bidang Marketing Unggul Sutrisno mengaku menerima buah TBS dari PT DMP karena ada dasar surat yang diajukan oleh direksi PT tersebut.

Untung menuturkan, mereka memberikan surat dengan KOP dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernomor b-1452/m.1.10/ft.1/03/2024 perihal: pemberitahuan penghentian aktivitas dan pengosongan lahan sitaan oleh manajemen Duta Palma Group dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Palma satu, DKK.

“Dalam lampiran itu tidak disebutkan PT Delimuda Perkasa yang ada di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Sehingga, kami percaya kalau mereka tidak termasuk ke dalam perkara itu,” ungkap Unggul.

Tidak hanya itu, Unggul juga menuturkan bahwa Direksi PT Delimuda Perkasa membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting, SE, sebagai Direktur. Dengan beberapa poin dan diantaranya mereka menyatakan bahwa PT Delimuda Perkasa tidak sedang dalam perkara tindak pidana mau pun sengketa perdata.

“Mereka bertanggung jawab atas hal apa pun, sehingga kami yakin bisa menerima buah mereka,” tambahnya.

Setelah menelaah surat-surat dari PT DMP tersebut, Unggul berencana melaporkan ke atasan Pabrik DPS untuk menolak buah dari PT DMP.

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelasnya.

Diketahui, PT DMP juga memiliki dua sengketa Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industri yang mana telah di putuskan oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

Yang mana dalam putusan tersebut, PT DMP diduga lalai untuk menjalan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT DMP tidak memberikan tanggapan. (Red)




Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu lalu, kasus pengeroyokan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah terjadi pengeroyokan Kades Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam mendatangi keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian tanpa melibatkan pihak Desa setempat, alhasil perdamaian diselesaikan lagi di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Sabtu (26/07/2025).

Dugaan kuat pelaku IW, RK, NP dan IL merupakan keluarga dari Kades Simpang Rantau Gedang melakukan perdamaian dengan intimidasi tanpa itikad baik untuk memberikan biaya pengobatan. Sehingga korban kembali melaporkan kejadian pengeroyokan ke Mapolsek setempat.

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyudi mengatakan, perkara tersebut telah berdamai pada (21/07) lalu di Mapolsek.

“Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 20.00 wib, pihak korban dan keluarga terlapor datang ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk mengajukan perdamaian dengan beberapa poin pernyataan,” ungkapnya.

Isi dari surat perdamaian itu bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat telah melakukan perdamaian dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak pertama bersedia membayar pengobatan sebesar Rp.20.000.000 kepada pihak kedua (korban), berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya baik terhadap pihak korban maupun orang lain.

Pihak korban mencabut laporan polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama dan cukup sampai disini dikarenakan telah sepakat berdamai.

Selanjutnya, pihak pertama dan pihak kedua mencabut semua keterangan di berita acara pemeriksaan dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

“Setelah dibuatnya pernyataan ini pihak kedua tidak akan menuntut kembali secara hukum dan tidak akan menuntut dikemudian hari khususnya Polsek Maro Sebo,” singkat Ipda Wahyudi. (Red)




Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Batang Hari, Jambi – PT Delimuda Perkasa (DMP) mengaku tidak tau apa itu Pemuda Pancasila, dan tidak punya wewenang untuk mempertanyakan izin operasi pasca disita oleh Kejagung RI. Karena belum adanya informasi resmi dari Kejagung patut diduga kegiatan usaha PT DMP ilegal, Jumat (25/07/2025).

Hal itu disampaikan oleh tim legal PT DMP Bakorian Sihotang saat dikonfirmasi mengenai dasar izin mereka beroperasi seperti biasa.

“Saya tidak tau apa itu pemuda pancasila. Saya rasa mereka tidak punya kewenangan untuk menanyakan perizinan PT. DMP. Maka dari itu, saya tidak perlu menjawab pertanyaan dari oknum oknum yang tidak berwenang,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Saya rasa kalimat saudara Aman wakil ketua Pemuda Pancasila ini keliru dan menyesatkan. Dia bilang pabrik PT DMP masih beroperasi padahal pabrik sudah setahun berhenti beroperasi.”

“Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri ke lokasi. Hanya datang melihat dari luar dan tidak perlu merasa berwenang untuk masuk dan memeriksa,” pinta Bakorian Sihotang.

Ia juga menegaskan tidak mau menjawab pertanyaan awak media mengenai dasar beroperasinya perkebunan maupun pabrik PT DMP.

“Anda berhak bertanya, saya juga berhak untuk tidak menjawab. Ini alamat kejaksaan agung, datang aja ke sini kalau mau tau pendapat mereka,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit PT DMP sudah tidak beroperasi selama satu tahun, dan pernyataan dari Pemuda Pancasila dan Steven pihak perusahaan pada (12/04) lalu itu salah.

“Saya tanya sekali lagi, bapak yakin? Bisa bapak pertanggungjawabkan kalau emang benar Steven ngomong gitu?” Tegasnya.

Terpisah, mengenai hal ini Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mengatakan terkait pernyataan tim legal PT DMP ini akan diteruskan ke ketua PAC.

“Yang ini saya terus kan kepada ketua pac, besok pagi kita diskusikan,” bebernya.

Untuk diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi: Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)