Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Batang Hari, Jambi – Banyaknya aktivitas perambahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi menjadi sorotan masyarakat, Minggu (01/06/2025).

Perambahan tersebut diduga tanpa izin dan diperjualbelikan secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya belum ada tindakan dari Pemda maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Menurut informasi warga setempat praktek jual beli lahan tersebut dilakukan oleh Jul selaku ketua kelompok Tani Makmurjaya. Modus operandi mengeluarkan (SKT) dengan bayaran 5juta/SKT.

“Kenyataannya mereka melakukan jual beli terhadap areal kawasan hutan tahura tersebut, sehingga begitu banyak yang berminat dan pada berdatangan yang dari luar daerah maupun warga Batang Hari,” tuturnya.

”Akibatnya aktivitas merambah di dalam hutan tahura makin marak untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Pemda dan APH untuk menindak saudara Jul ketua Koperasi Makmurjaya,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.

Kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batang Hari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini.

“Agar memberi tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku perambah tanpa izin tersebut”, harap warga.

Mereka juga meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui dirjen penegak hukum kehutanan (KLHK) dan balai penegak hukum wilayah Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan atas persoalan ini.

“Kami meminta segala bentuk tindak pidana di bidang kehutanan maupun perusakan Tahura ini dapat ditindak secara transparan dan tidak ditutup-tutupi,” tegasnya.

Berdasarkan, pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) beserta perubahannya, berbunyi ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan, setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat 2).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Jul ketua kelompok Tani Makmurjaya. (Red)




Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Jakarta – Mahmud Irsyad melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yang menangani perkara nomor: 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn ke Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Mahmud merasa hasil keputusan pertimbangan hukumnya diduga keras tidak profesional. Sehingga, banyak merugikan  penggugat.

Berkas yang diserahkan langsung diterima oleh petugas di ruang pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima, dan disetujui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses,” sebut petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut.

Petugas itu juga bertanya, “Apakah ada Intervensi pak? dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut Mahmud saat dipertanyakan.”

Setelah berkas laporan hakim terlapor pengadilan negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad selaku pelapor akan kembali dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya dalam dugaan keras ketidak profesionalnya hakim terlapor yang memutuskan pertimbangan hukumnya nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad selaku pelapor sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam pertimbangan hukumnya banyak merugikan pelapor. Dasar pertimbangan hukum yang di cetuskan hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara tersebut.

“Kita sengaja mendatangi KY untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” jelas Mahmud.

“Masih menunggu untuk Audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah diinput, artinya sudah diterima,” sambungnya. (Red)




LSM GPKJ Minta Polda Jambi Transparan Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Jambi – Dugaan Korupsi pengadaan komputer disekolah pada dinas pendidikan kabupaten Batang Hari tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (LSM – GPKJ) meminta Pihak Aparat Kepolisian Polda Jambi Serius.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Supan sopian,SE (Ian) ketua Gerakan pemantau Korupsi Jambi kepada awak media, Minggu (25/05/2025).

Supan Sopian menjelaskan, ada dugaan korupsi pengadaan komputer untuk sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2022 dengan anggaran  Rp.14.715.000.000.

“Aparat penegak hukum kepolisian sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan resmi ke publik mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuhnya.

“Rilis resmi dari Polda Jambi terkait penyidikan dugaan korupsi  saat ini masih ditunggu,” Tambah Supan Sopian.

Pengadaan komputer yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp.14.715.000.000,- dengan setiap sekolah di alokasikan sebesar Rp.125.000.000,-.di setiap sekolah mendapatkan 15 unit Chromebook.

Ia menilai, chromebook tersebut seharga Rp.8.333.000 /unit nominal harga Chromebook nilainya sangat pantastis.

“Bila benar ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan barang  tersebut serta terbukti dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian Polda Jambi, publik berharap polisi bisa mempublikasikan secara transparan ini ke masyarakat,” tegasnya.

Gerakan pemantau Korupsi Jambi berharap kepada Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar untuk menjawab harapan masyarakat kabupaten batanghari dalam pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan efektif yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan penindakan dalam misi asta cita.

Sampai saat ini awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak penyidik polda jambi, sudah berapa orang yang dipanggil dan sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. (Red)




Oknum Mengaku Pengurus IWO, Ketua Umum Angkat Bicara

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama-sama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap tegas terhadap oknum orang yang mengaku sebagai ketua umum IWO dan setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO yang dilakukan dengan cara-cara ilegal.

PP IWO menilai tindakan mereka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Mereka mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namun dalam beraksi dan berkegiatan sejatinya bukan bagian dan sesuai dengan aturan organisasi IWO.

IWO sebagai sebuah organisasi profesi, memiliki legalitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementerian Hukum, serta telah diterbitkan sertifikat merek atas nama nama Ikatan Wartawan Online yang menetapkan logo yang telah digunakan oleh organisasi selama kurang lebih 13 tahun sejak pendirian organisasi oleh Ditjen KI pada April 2025, memperkuat legalitas organisasi di bawah Ketua Umum Dwi Christianto.

Sejauh ini, PP IWO mencatat terdapat tindakan oknum orang yang mengaku sebagai ketua umum, maupun pihak yang mengaku pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, sebagai berikut:

1. Seorang oknum mengaku sebagai ketua umum IWO, dengan membuat pernyataan dan pemberitaan yang kerap mengkritik satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara, padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.

3. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sulawesi Selatan, padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.

4. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, meski IWO telah memiliki kepengurusan di provinsi tersebut yang diketuai Edi Arsadad.

5. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, padahal IWO telah memiliki kepengurusan di kota tersebut yang diketuai Roni Romahorbo.

Atas adanya tindakan yang mengatasnamakan IWO dari oknum orang dan/atau pihak tertentu yang dilakukan secara ilegal, Ketua Umum IWO Dwi Christianto meminta oknum dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak mengaku-aku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.

“Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami. Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO,” ungkap Ketua Umum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers tertulis di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Dwi tindakan seorang oknum dan/atau para pihak tersebut merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena pernyataan dan tindakan mereka berpotensi pada pelanggaran hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hingga saat ini, secara tegas kami nyatakan organisai IWO tetap utuh dan solid.

2. Hak Merek nama: ‘Ikatan Wartawan Online’ (IWO) beserta logo, telah resmi didaftarkan Perkumpulan Wartawan Online oleh Dwi Christianto sebagai ketua umum dan terdaftar oleh kementerian hukum, c.q. Ditjen Kekayaan Intelektual dan tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di lama: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, pada tanggal 30 Maret 2025.

3. Bahwa kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum, dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, tertanggal 24 Oktober 2023.

4. Bahwa ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan sebagai ketua/pengurus IWO, yang notabene adalah pihak luar — sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami.

5. Kami anggap pernyataan dan tindakan mereka sebagai ilegal atau tidak sah, karena sebagai berikut:

a. Dasar pembentukan dan perolehan mandat jabatan dan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Karena tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ada dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.

b. Bahwa pihak luar tersebut, bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.

c. Mereka semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.

6. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang (oknum) atau pihak yang tanpa dasar dan kewenanganya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami. Mereka telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi secara terus-menerus, melakukan tindakan bersifat agitasi di luar organisasi IWO.

“Atas fakta tersebut demgan ini kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” tegas Dwi Christianto.

Mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto menjelaskan setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/ dan dapat menghubungi kontak hotline admin, di nomor: 08119911920.

Jajaran Pengurus Pusat IWO sekaligus menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal dari oknum orang dan pihak yang mengaku dan/atau mengatasnamkan IWO.

“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut berperan aktif mencegah, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi, yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi. (Red)




Keresahan Mahasiswa Lulusan FKIP Tidak Bisa Langsung Jadi Guru di 2025

Oleh: Fadhil Raga

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban. Di dalamnya, pendidikan tinggi berperan penting sebagai wadah pembentukan generasi muda, baik dari sisi akademik maupun kesiapan menghadapi dunia kerja. Namun, belakangan ini muncul kegelisahan di kalangan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), terutama terkait peluang menjadi guru setelah lulus.

FKIP sejatinya dirancang untuk mencetak guru profesional. Sayangnya, sejak akhir 2023, kebijakan baru dikeluarkan: sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi ditutup untuk pendaftaran guru honorer baru. Kondisi ini menjadi tamparan bagi banyak mahasiswa FKIP yang masih menyangka bahwa jalur menjadi guru tetap terbuka seperti sebelumnya.

M. Fadhil Raga Ananda, mahasiswa Pendidikan Fisika FKIP angkatan 2022, mengungkapkan keresahannya.

“Banyak teman-teman belum tahu. Mereka pikir, lulus FKIP bisa langsung mengajar. Padahal sejak Desember 2023, sudah tidak semudah itu lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dapodik adalah sistem resmi yang merekam data tenaga kependidikan, siswa, dan sarana sekolah. Terdaftar di Dapodik merupakan syarat mutlak agar seorang guru diakui secara administratif oleh Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, lulusan FKIP bisa mengabdi sebagai guru honorer dan dicatat di Dapodik sebagai pijakan menuju status guru formal melalui skema P3K. Kini, pintu itu sudah ditutup.

Fadhil menjelaskan bahwa saat ini satu-satunya jalur resmi menjadi guru adalah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Program ini adalah gerbang utama menuju profesi guru. Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan mendapat sertifikat profesi dan bisa mengikuti seleksi P3K Guru,” jelasnya.

PPG Prajabatan adalah program satu tahun yang dirancang untuk menyiapkan guru profesional. Kabar baiknya, program ini dibiayai pemerintah dan terbuka untuk semua lulusan pendidikan. Meski proses seleksinya ketat, sistemnya transparan dan adil.

Sementara, pendaftaran PPG Prajabatan 2025 direncanakan dimulai pada bulan April atau Mei 2025. Informasi lengkap, mulai dari persyaratan administrasi, jadwal seleksi, hingga dokumen yang dibutuhkan, tersedia di situs resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain, Ijazah S1/D4, Transkrip nilai, Surat keterangan sehat, SKCK, Surat rekomendasi akademik, Pas foto dan identitas diri.

Melalui jalur PPG Prajabatan, lulusan FKIP memiliki kesempatan mengikuti seleksi P3K Guru, jalur resmi rekrutmen guru profesional dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja. Tanpa PPG, peluang mengajar sebagai guru tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi sangat terbatas.

Bagi mereka yang belum lolos atau belum siap mengikuti PPG, Fadhil menyarankan opsi lain seperti melanjutkan studi ke jenjang magister (S2) untuk membuka peluang menjadi dosen, atau berkarier di bidang lain yang masih linier dengan pendidikan.

Fadhil berpendapat ada dua harapan untuk masa depan. Pertama, Fadhil mendorong mahasiswa FKIP untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan mempersiapkan diri menghadapi sistem baru.

“Kita harus adaptif. Dunia pendidikan berubah, kita juga harus sigap menyesuaikan,” tegasnya.

Kedua, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan penutupan Dapodik.

“Jika tidak ada jalur honorer masuk Dapodik, sekolah bisa kekurangan guru saat yang lama pensiun, pindah, atau wafat. Harus ada mekanisme alternatif untuk menyerap lulusan FKIP,” tambahnya.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan matang, para calon guru tetap memiliki harapan besar untuk berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa, meskipun jalurnya kini tak lagi seperti dulu. (Red)




DPW Tekab Gelar Deklarasi Aksi Damai

Jambi – DPW Tekab Provinsi Jambi menaungi komunitas driver Ojek Online (Ojol) menggelar deklarasi damai di Kota Jambi, Kamis (22/05/2025).

Acara ini merupakan wujud dukungan terhadap pemerintah dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Rangkaian kegiatan dimulai dari Rumah Kebangsaan Siginjai Polda Jambi, dilanjutkan ke sejumlah titik strategis di kota seperti Tugu Adipura, Tugu Keris, hingga Tugu Pers.

Dalam deklarasinya, para peserta menyuarakan komitmen untuk mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam mengantisipasi aksi begal, premanisme, dan geng motor, yang kerap meresahkan masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga lingkungan tetap aman dan damai sebagai dasar pemulihan dan peningkatan ekonomi di Provinsi Jambi.

Sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas, para driver ojol membentangkan spanduk deklarasi di Tugu Adipura.

“Kami DPW Tekab Prov. Jambi siap mendukung Polri dan Pemerintah dalam mengantisipasi aksi begal, premanisme dan genk motor guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi,” bunyi spanduknya.

Mereka berharap deklarasi tersebut menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya peran masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan produktif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Zaharudin, S.Pd (mewakili Dirintelkam Polda Jambi), Ketua DPW Tekab Provinsi Jambi, Sucipto A.B, para pengurus DPW Tekab, serta sekitar 50 driver ojol dari berbagai komunitas. (Red)




Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Jambi – Pertamina EP (PEP) Jambi Field pastikan tidak pernah menutup aliran air anak sungai di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.  Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa adanya dugaan penimbunan aliran air anak sungai akibat dari kegiatan operasi Pertamina di Desa Kota Karang, Selasa (20/05/2025).

PEP Jambi melakukan pengecekan sesuai dengan lokasi pada google earth yang ditautkan. Benar pada tautan tersebut terdapat lokasi sumur pemboran Pertamina, namun kegiatan pengeboran berada di sisi kolam warga dan tidak berbatasan langsung dengan badan sungai. Lokasi pengeboran berbatasan dengan area pemukiman serta pemakaman.

Selain itu, PEP Jambi juga melakukan penelusuran historis pada lokasi tersebut sebelum dilakukannya pengeboran. Berdasarkan dokumentasi foto udara sebelum pengeboran dilakukan, tidak ditemukan adanya aliran anak sungai di lokasi tersebut. Air berhenti di sekitar jembatan dan tidak mengalir ke area pengeboran.

“Hal ini diperkuat oleh citra Google Earth dan hasil survei topografi, yang menunjukkan bahwa elevasi lokasi pengeboran lebih tinggi dibanding area sekitar, sehingga secara alami air tidak mungkin mengalir ke sana,” ungkap Field Manager PEP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.

PEP Jambi yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan Zona 1 senantiasa mengutamakan pelaksanaan operasi yang aman, andal, dan bertanggung jawab, serta selalu memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga menghargai dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” imbuh Kurniawan Triyo Widodo. (Red)




Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Opini Suaralugas.com – Era digital mempermudah masyarakat dalam segala hal. Salah satunya dalam mengakses informasi, baik perkembangan pemerintahan skala internasional (tingkat tertinggi) mau pun (tingkat terendah) seperti pemerintahan Desa.

Tidak dipungkiri, mudahnya mengakses internet membuat munculnya konten kreator mau pun penulis (penggiat media sosial) mengaplikasikan kemampuan dan hobinya dalam bidang berbagi informasi.

Hadirnya karya-karya para penggiat sosial tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra netizen.

Pro dan kontra merupakan hak bagi setiap manusia. Namun, informasi yang berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan merupakan hakikat dan tujuan yang utama bagi penggiat media sosial.

Dewasa ini, perkembangan kehidupan sosial sangat dapat dirasakan. Melalui platform digital yang setiap masyarakat dapat bercerita ataupun berkeluh kesah.

Hal itu, tentunya menjadi tugas mulia untuk penggiat media sosial dan wartawan meluruskan isu yang berkembang, agar menjadi informasi yang utuh dan nyata.

Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, jelas, nyata dan dapat dipertanggung jawabkan.

Redaksi Suaralugas.com mengajak kepada rekan-rekan penggiat media sosial maupun wartawan untuk memberikan edukasi atau pun pemahaman yang menyejukkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang belum tentu dapat dipertanggung jawabkan.

Sebaliknya, kepada masyarakat untuk tidak gegabah dalam memberikan tanggapan atau komentar terhadap isu yang belum dipahami sepenuhnya. (Redaksi Suaralugas.com)




Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Batang Hari, Jambi – Diduga pembangunan jembatan gantung dari Desa Sukaramai menuju Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi menjadi proyek yang gagal, hingga hampir pertengahan tahun 2025 belum ada progres kelanjutan pembangunannya, Senin (19/05/2025).

Pembangunan tersebut merupakan fokir dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Batang Hari – Muaro Jambi Akmaludin fraksi PDIP.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Jambi, pembangunan jembatan gantung tersebut dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan kode lelang 9703070 dengan pagu anggaran Rp. 6.300.000.000,00 dari anggaran APBD 2023 tanggal 31 Mei/07 Juli 2023.

Dikutip dari pemberitaan media online, Akmaludin menyampaikan bahwa ini tidak terlepas dari perjuangan masyarakat sehingga akses jalan tersebut telah dianggarkan dan siap direalisasikan pembangunannya pada 2023.

“Jembatan ini memang impian masyarakat Desa Pulau sejak lama dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat untuk membawa hasil Perkebunan dan Perikanan ke Pusat ibu kota kecamatan,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Akmaludin bahwa dukungan dari masyarakat juga turut memperlancar pengajuan Jembatan Gantung ini dan untuk lokasi tanah sudah dihibahkan oleh Masyarakat Desa Pulau dan Desa Sukaramai.

Sementara, pantauan di lapangan jalan untuk jembatan gantung itu baru dibuat di lokasi Sukaramai saja, tetapi untuk di desa Pulau belum ada sama sekali.

“Jalan penghubung desa Pulau belum dibuat sama sekali. Kalau pun dibuat dengan tinggi yang sama dengan jalan yang ada di Sukaramai, tetap bakal terendam banjir. Karena hampir setiap tahun ketika musim hujan yang tinggi banjir menutupi jalan yang di Desa Sukaramai,” ucap salah satu warga.

Terkait dugaan proyek mangkrak, Akmaludin saat dikonfirmasi mengatakan, proyek jembatan gantung itu dibatalkan karena ada refocusing anggaran pada tahun 2023.

“Kalau proses pembangunan jalan itu satu paket dengan jalan desa pulau. Tidak paham saya berapa jumlah anggarannya,” tuturnya.

Mengenai nasib jembatan itu, menurut Akmaludin Masih menunggu anggaran karena sekarang kondisi APBD difisit jadi belum bisa dianggarkan, kalau anggaran baik nanti baru dilanjutkan.

“Menunggu anggaran tidak difisit lagi,” singkatnya. (Red)




LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi konsumen di seluruh Indonesia Kali ini LPKNI meluncurkan mobil Ambulans yang dapat digunakan secara gratis, Sabtu (17/05/2025).

Lembaga besutan Kurniadi Hidayat itu akhir-akhir ini banyak melakukan Program kegiatan sosial, diantaranya program yang sudah terealisasi seperti menggratiskan biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dan kegiatan Jum’at Berkah makan kue gratis dibeberapa titik  Kota Jambi, dan Kali ini LPKNI Meluncurkan Mobil Ambulans Gratis Bagi Masyarakat Kota Jambi bertajuk ‘AMBULANCE LPKNI PEDULI’.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di bawah kepemimpinan Kurniadi Hidayat terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat Jambi melalui berbagai kegiatan sosial. Dengan adanya ambulance gratis, warga Jambi dapat memperoleh akses transportasi medis yang lebih mudah dan tanpa biaya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

LPKNI berharap layanan ambulance gratis ini dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jambi, terutama dalam situasi darurat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan berbagai program sosial yang sudah dilakukan sebelumnya, LPKNI menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Saat ditemui wartawan Kurniadi hidayat mengatakan, Ambulans ini Gratis Bagi warga yang membutuhkan ,khususnya bagi warga kota Jambi” tegasnya.

“Kita tahu banyak kegiatan masyarakat ataupun kejadian-kejadian yang membutuhkan akan kehadiran ambulans, apakah itu laka lantas ataupun warga masyarakat yang membutuhkan ambulans ketika akan berobat ke rumah sakit dan lain sebagainya,” sambung ketua umum LPKNIz

Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan ambulance ini dapat menghubungi melalui layanan di Nomor : 0811-7447-899 / 0895-3430-68771 atau  Datang Langsung Ke Kantor Pusat LPKNI, Tutup Kurniadi. (Red)