Pertemuan Rutin DWP Sekretariat DPRD Halal Bihalal

Batang Hari, Jambi – Dharma Wanita Persatuan (DWP) sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar pertemuan rutin bulanan yang dirangkai dengan acara halal bihalal, (17/04/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DWP Sekretariat DPRD kabupaten Batang Hari Ny. Ariyani yang juga merupakan istri ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi. Pada acara tersebut juga dihadiri anggota lain dan staf DRPD Batang Hari.

Dalam sambutannya, Ny Ariani menyampaikan pentingnya menjaga tali silaturahmi dan memupuk kebersamaan antar anggota.

Ia menekankan bahwa momen halal bihalal bukan sekadar tradisi, melainkan sarana untuk saling memaafkan dan mempererat keharmonisan dalam organisasi.

“Halal bihalal adalah media yang efektif untuk merajut kembali hubungan yang sempat renggang. Saling memaafkan adalah kunci membangun kebersamaan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengutip sabda Rasulullah SAW: “Berjabat tanganlah kalian, karena berjabat tangan dapat menghilangkan dendam dalam hati.”

Ny. Ariani mengajak seluruh anggota DWP untuk terus menjaga kekompakan, khususnya dalam menghadapi perubahan dan tantangan ke depan. (Red)




Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Batanghari, Jambi – Kedua orang tua warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam meminta Polres Batanghari segera tangkap terlapor yang diduga menganiaya anaknya, berdasarkan laporan nomor: STBPP/42/I/2025/SAT RESKRIM BATANGHARI, Rabu (16/04/2025).

Laporan tersebut berdasarkan peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Amrizal menceritakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ketika diundang di acara pernikahan sebagai penari topeng untuk arak-arakan pengantin pada Minggu (26/01) lalu di Kelurahan Kembang Paseban.

“Budaya di Mersam ini ketika acara pernikahan itu ada penari topeng dan pengantin diarak-arak warga naik garudo. Seusai arak-arakan dilanjutkan dengan acara joged-joged dan bagi-bagi saweran,” paparnya.

Anak Amrizal RS (16) bersama saudaranya RA (15) dituduh merusak kipas angin yang ada di acara resepsi pernikahan. Padahal saat itu orang ramai, dan sedang berjoget mungkin ada yang menyenggol kipas angin sampai jatuh.

“Jadi wajar saja orang berebut untuk mendapatkan saweran itu. Namun, ketika keluar dari sana, MC pernikahan menyerukan Woi Babi Kejar Budak Tu,” ungkap Amrizal.

Ketika itu lah RS dan RA ini dikejar oleh tiga orang dewasa berinisial BY, UD, AK dan langsung dianiaya. Sehingga RS dan RA mengalami luka lebam dan baretan karena tersungkur di aspal.

Atas kejadian itu, besok harinya Senin (27/01) Amrizal bersama orang tua RA mendatangi Polres Batanghari untuk melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang dialami oleh anaknya lengkap bersama visum.

“Hasil Visum kami sudah ada di Polres, begitu juga dengan saksi dari pihak kami sudah memberikan keterangan. Jadi, kami berharap Polres Batanghari segera memproses terlapor, karena kami merasa alat bukti sudah cukup,” harap Amrizal. (Red)




KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Batang Hari, Jambi – Salah satu mahasiswi Universitas Jambi merasa heran lantaran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manunggal Jaya yang sudah lama beroperasi itu enggan untuk dijadikan penelitian, Minggu (13/04/2025).

Salah satu Mahasiswi Unja Fakultas Hukum berinisial P mengatakan, sebenarnya surat penelitian dari kampus sudah keluar yang ditujukan ke KSP Manunggal Jaya yang di Penerokan Kecamatan Bajubang.

“Tetapi dari pihak KSP kaya tidak mau. Jadi bingung untuk skripsinya gimana,” bebernya.

Ia menilai dalam Undang-Undang sudah menjelaskan bahwa koperasi itu dari anggota untuk anggota dan juga sudah di pertegas dalm PP no 9 tahun 1995 bahwa koperasi itu hanya bisa meminjamkan dana kepada anggota/calon anggota atau koperasi lain.

“Sedangkan pada praktiknya di KSP ini dia memberikan pinjaman kepada non anggota atau masyarakat umum tentunya perbuatan mereka bertentangan. Jadi antara das solen dan dassein tidak sesuai,” jelasnya.

Sewaktu minta izin, mahasiswi itu menceritakan awalnya dia bilang mau konfirmasi atasan. Di waktu yang lain ia mendatangi ke kantor KSP Manunggal Jaya mereka bilang alasannya lagi sibuk jadi belom bisa.

“Just info mohon maaf tidak disetujui dengan atasan, saya kurang paham ada apa alasannya mbak,” tulis karyawan Manunggal Jaya yang dikirimkan ke mahasiswi tersebut melalui via WhatsApp -nya.

Karyawan itu juga mengarahkan untuk melakukan penelitian ke koperasi sehati yang di Bulian.

“Di koperasi Sehati Bulian be mba,” tambah karyawan Manunggal Jaya.

Sementara itu, Manto pihak KSP Manunggal Jaya saat dikonfirmasi tim media mengatakan, ajukan proposal dulu ya.

“Lagi di proses mungkin,” singkat Manto. (Red/Tim)




Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Jambi – PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:

Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)




PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Jambi – Heboh penemuan mayat kapten kapal tugboat PT Kurnia Tunggal Nugaraha (KTN) Talang Duku di perairan sungai batanghari masih menimbulkan tanda tanya.

Hasil penyelidikan APH terhadap pemeriksaan kepada saksi menyebutkan kapten kapal yang bernama Deni itu terpeselet di atas kapal. Ada juga yang menyebutkan korban memiliki riwayat penyakit epilepsi (ayan), Sabtu (12/04/2025).

“Hasil keterangan saksi bahwa korban memiliki penyakit ayan. Dugaan sementara penyakitnya kambuh sehingga tidak terkendali menyebabkan dia terjatuh ke air dan tenggelam,” ungkap APH.

Terkait hal itu, patut diduga PT KTN memperkerjakan kapten kapal yang memiliki penyakit epilepsi (ayan).

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, syarat kerja di kapal yakni memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau keterampilan pelaut serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu disijil.

Artikel yang diterbitkan oleh Siloam Hospital menyebutkan pantangan penderita epilepsi yang pertama adalah mengemudi atau berkendara. Hal ini bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengingat penderita epilepsi bisa mengalami munculnya kejang kapan saja, termasuk saat sedang berkendara, tanpa diketahui apa pemicunya.

Selanjutnya, penderita epilepsi yang penting untuk diperhatikan dan dihindari adalah pergi berenang sendiri. Pasalnya, hal ini bisa menyebabkan seseorang tenggelam, terutama jika mengalami kejang saat berada di dalam air. Maka dari itu, apabila ingin berenang, penderita epilepsi perlu memastikan ada orang yang memantau dan memperhatikannya.

Sementara itu, Menejer dan Humas PT KTN tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Jambi – Kapten kapal Deni Refki Sebayang (43) ditemukan terapung dengan kondisi tidak bernyawa di Aur Gading Olak Badar Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi setelah tiga hari tenggelam di perairan sungai batanghari.

Meninggalnya kapten kapal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi maupun dinas perhubungan untuk melakukan investigasi terkait penyebab meninggalnya Deni. Apakah adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepala kepolisian sektor Maro Sebo Ipda Jeffry Simamora mengatakan, untuk saat ini kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan kepada orang terdekat seperti rekan kerja dan saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap pihak dari perusahaan.

“Masih dalam lidik, ada yang bilang terpeleset. Keluarga korban sudah tidak mau mempermasalahkan, infonya sudah dikasih santunan dan keluarga tidak mau divisum,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (08/03/2025).

Identitas DENI RIFKI SEBAYANG berjenis kelamin Laki – laki, berusia 43 Tahun, beragama Islam. Pekerjaan ABK kapal PT. KTN beralamat di Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui berdasarkan pasal 122 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan dan keamanan perlindungan lingkungan maritim.

Pekerja kapal juga dibekali pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran, yang tentu saja mengetahui bagaimana menggunakan alat perlindungan diri saat bekerja di dalam kapal dan melakukan pertolongan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

PP Kepelautan juga mengatur tentang besarnya santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

Pasal 31 berbunyi, jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT KTN belum bisa dikonfirmasi.

Dikutip dari media benuajambi.com, Jenazah Deni ditemukan pada Jumat (14/03/25) tersebut sempat membuat heboh warga Dusun tersebut.

Kapten tersebut membawa tugboat Kurnia Tunggal delapan Jambi milik PT. KTN, dari informasi kejadian pada saat kapten kapal membersihkan kapal di PT.KTN tersebut diduga terpeleset dan terjatuh pada 12 Maret 2025.

Setelah hampir tiga hari menghilang seorang kapten kapal Kurnia delapan di temukan warga di tepian sungai Batanghari.

Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Jambi AKBP Ade Chandra yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 14 Maret 2025 membenarkan kejadian tersebut,” Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan,” Jelas’ Ade Chandra melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan melalui sambungan telepon juga membenarkan atas penemuan jasad kapten kapal, dan sekarang sudah diantarkan kepihak keluarga untuk dikebumikan “kata Kapolsek Kumpeh Ilir. (Red)




Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Internal

Batang Hari, Jambi – Hari pertama masuk kerja, usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Evaluasi Pegawai Sekretariat DPRD.

Rapat tersebut di pimpin Oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, M. Ali, yang di gelar di Ruang Banggar, Selasa (08/04/2025).

Dalam rapat tersebut M. Ali, mengatakan bahwa rapat tersebut membahas terkait Evaluasi Kinerja Pegawai Sekretariat DPRD, dalam melaksanakan Tusi kegiatan dan tanggung jawab yang sudah di ditetapkan sesuai tupoksi selaku pegawai.

“Oleh karena itu mari sama-sama kita tingkatkan Kedisiplinan dan loyalitas terhadap kerjaan untuk lebih baik kedepannya,” kata Sekwan.

Selanjutnya, M. Ali berharap pada bulan Syawal ini saling memaafkan satu sama lain, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam bekerja.

“Setelah selama sebulan Berpuasa dibulan Ramadhan dan Memasuki Syawal, pada dibulan yang penuh Bahagia ini yaitu Idul Fitri sejatinya manusia saling memaafkan di bulan yang penuh ampunan ini,” harap Sekwan.

Dihadiri Kabag Umum, Asriyal, Kabag Persidangan & Per-UU., Erma Suryani, Kabag FPP, Said Saipul Hampa, beserta Kasubag Tu & Kepegawaian, Vera Latu Sustri, para Fungsional tertentu, Pegawai ASN maupun Non ASN. (Red)




Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol

Batanghari, Jambi – Toko Sumatra yang beralamat di Pal 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi diduga menjual minuman beralkohol di atas 5%, Selasa (08/04/2025).

Menurut informasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, merek minuman alkohol yang dijualnya diantaranya Asoka, anggur merah, newpot, dan bir bintang.

“Toko tersebut sudah cukup lama menjual minuman tersebut, belum pernah dirazia oleh Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya narasumber.

Dapat kita ketahui Pasal 424 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda kategori II setara Rp10 juta bagi pelaku yang menjual minuman memabukkan.

Sehingga berita ini di tayangkan TO pihak Pemilik toko Sumatra belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Jambi – Pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC diamankan kepolisian atas dugaan pemalsuan surat di bandara Jambi, Kamis (27/03/2025).

DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.

Dengan Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.

Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto melalui Kaur Penmas Ipda Maulana membenarkan penahanan DC di rutan Mapolda Jambi.

“Iya benar tersangka dugaan kasus pemalsuan surat telah diamankan ditreskrimum Polda Jambi,” kata Ipda Maulana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Agustus 2024, DC tidak provokatif untuk memenuhi pemeriksaan panggilan penyidik.

Pada tanggal 25 Maret 2025 kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan pesawat.

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC.

“Kini DC sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolda Jambi,” tegasnya. (Red)




Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Muaro Jambi – Diduga gudang BBM ilegal milik oknum berinisial A dan S terbakar hebat di kawasan Desa Muaro Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota,  Rabu (26/03/2025) malam.

Terlihat satu unit mobil truk terbakar dan api melahap habis areal gudang BBM tersebut tanpa tersisa sedikitpun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga di lokasi kejadian, gudang itu meledak dan terbakar pada pukul 23.00 WIB.

“Sekitar Jam 11an tadi bang,” ujar salah seorang warga di TKP.

Di lokasi juga tampak Kapolsek Jaluko Iptu Yohannes Chandra, hingga Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan.

Dua armada pemadam telah tiba di lokasi dan tim damkar berjibaku memadamkan api yang masih membara di areal sekitar gudang minyak tersebut.

Sementara itu informasi dihimpun dari berbagai warga di TKP menyebutkan bahwa gudang BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi. Sosok pria inisial A diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang BBM sedangkan S sebagai pengurus.

Mengenai hal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Red)