LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Jambi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Jambi bungkam saat dimintai data perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah konsesi IUP dan perencanaan reklamasi pasca tambang salah satu perusahaan di Kabupaten Batang Hari, Minggu (23/03/2025).

Tertutupnya kegiatan penambangan batu bara tentunya menjadi tanda tanya publik. Pasalnya, Pemda setempat pun tidak memiliki data yang konkrit mengenai Perusahaan (subcon) yang melakukan kegiatan penambangan.

“Kalau kegiatan penambangan batu bara itu langsung ke pusat, kami Pemda tidak ada kewenangan mengenai pemberian izin penambangan,” ungkap salah satu pejabat Pemda.

Tidak hanya itu, Pemda Batang Hari juga tidak mengetahui bagaimana kegiatan pasca tambang bagi perusahaan yang telah selesai produksi batu bara.

“Terkait kegiatan pasca tambang itu kami juga tidak tahu, sampai detik ini kami juga belum menerima informasi mengenai perencanaan pasca tambang perusahaan tersebut,” tambahnya.

Redaksi Suaralugas.com mencoba meminta data perusahaan tersebut dan kegiatan pasca tambang ke kantor perwakilan Jambi. Namun, diarahkan ke email pusat.

“Kata bapak, dia tidak bisa memberikan informasi yang bapak minta. Silahkan langsung saja kirim ke email pusat,” tutur satpam kantor inspektur tambang.

Pejabat bersangkutan juga tidak bisa ditemui dengan alasan sedang zoom meeting.

“Bapak di dalam sedang zoom meeting. Kalau minta nomor WA pribadi bapak Amril Koordinator itu saya tidak bisa memberi karena itu privasi,” tambah satpam.

Lemahnya pengawasan terhadap kegiatan penambangan Batu Bara di Provinsi Jambi Khususnya di Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya LSM Komunitas Peduli Hutan, Tahura dan Lingkungan (Kompihtal), yang mulai mempertanyakan kegiatan reklamasi pasca tambang batu bara.

“Pejabat berwenang saja seperti ini, bagaimana yang lainnya. Seharusnya mereka itu terbuka kepada publik dan pemerintah daerah setempat yang ada wilayah IUP,” ungkap ketua Kompihtal Usman Yusup warga Batang Hari.

“Kalau kantor perwakilan tidak berfungsi, lebih baik angkat kaki dari Provinsi Jambi dan kembali ke Pusat!,” tegasnya.

Apalagi, sesuai dengan peraturan menteri ESDM sebelum melakukan kegiatan penambangan ada dana jaminan untuk kegiatan pasca reklamasi.

“Dana reklamasi itu sudah ada, jadi wajib disalurkan untuk reklamasi tambang agar kegiatan tambang batu bara bukan lah eksploitasi yang berlebihan dan dapat merusak alam,” tambahnya.

Kemarin sudah ada turun dari pihak Polda Jambi ke lokasi penambangan di Koto Boyo dan ditemukan banyaknya danau bekas tambang yang belum direklamasi sebagaimana mestinya.

“Saya berharap, Polda Jambi memproses secara hukum perusahaan yang ada di Koto Boyo itu agar menjadi percontohan untuk pelaku usaha tambang yang lainnya,” tegas Usman. (Red)




Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Batang Hari, Jambi – Seperti Ramadan tahun sebelumnya, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Batang Hari kali ini kembali memberikan takjil untuk pengguna jalan di dalam wilayah Kota Muara Bulian.

Adapun lokasi pembagian takjil tersebut yakni berada di dua lokasi diantaranya Simpang Empat Bulian Bisnis Center (BBC), dan destinasi wisata aek meliuk, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kamis (20/03/2025).

Ketua PD IWO Kabupaten Batang Hari Rudi Siswanto mengatakan pemberian takjil ini merupakan agenda rutin yang selalu digelar oleh PD IWO Kabupaten Batang Hari dengan tujuan berbagi untuk sesama di bulan Ramadan.

“Pemberian takjil ini kita gelar tiap tahun dibulan suci Ramadan dan menjadi agenda tahunan oraganisasi PD IWO Batang Hari,” Ujar Rudi Siswanto yang juga merupakan owner media online Jurnalelite.co.id

Lanjut Ketua PD IWO Batang Hari, Ratusan takjil diberikan kepada terfokuskan kepada para pengguna jalan yang melintas dalam kota Muara Bulian.

“Ada beberapa titik yang menjadi lokasi pemberian takjil. Seperti Simpang BBC Muara Bulian dan kawasan wisata Aek Meliuk,” Pungkasnya.

Suparno satu pengguna jalan, yang mendapat takjil dari PD IWO Kabupaten Batang Hari mengaku senang mendapat takjil. Apalagi, dia sedang perjalan yang ditempuh masih jauh dan bisa berbuka di jalan.

“Alhamdulillah saya dan istri dapat takjil dari IWO, terima kasih saya bisa berbuka di jalan,” kata Suparno yang mengaku jalan pulang ke Muara Tebo.

Tak hanya itu saja, Agustina salah satu pengendara lainnya juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosial yang dilakukan oleh salah satu organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Batang Hari.

“Saya sangat apresiasi kepada seluruh wartawan dan wartawati yang tergabung di PD IWO Batang Hari yang telah berbagi kepada sesama umat muslim di bulan suci ramadan,” Imbuhnya. (Red)




Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) sangat mengecam teror kepala babi yang telah dikirimkan kepada redaksi Tempo. Tindakan ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta upaya untuk membungkam suara kritis media.

“IWO mengutuk tindakan teror ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat diterima dalam negara demokrasi. Teror ini kami nilai sebagai upaya untuk menekan dan membungkam media yang kritis, yang merupakan pilar penting demokrasi,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.

“Hati dan pikiran kami bersama Tempo. IWO menyatakan solidaritas kami kepada rekan-rekan wartawan yang bekerja di redaksi Tempo serta seluruh jurnalis yang terus berjuang untuk kebenaran,” tambahnya.

Selanjutnya, iWO mendesak pengusutan tuntas atas kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi intimidasi terhadap keberlangsungan pers di tanah air.

“IWO mendesak pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini dan menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik teror tersebut. Karena kami menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dan meminta kepada pemerintah untuk menjamin keselamatan rekan-rekan jurnalis,” pungkas Dwi.

“Dengan ini, IWO menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk bersatu melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Dwi Christianto, yang juga merupakan dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Budi Luhur, Jakarta.

Seperti  diketahui, Teror ini menambah daftar panjang kasus intimidasi yang terjadi terhadap media di Indonesia. Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi dengan styrofoam.

Kotak yang berisi kepala babi itu ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan untuk Francisca Christy Rosana, seorang wartawan di desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima paket tersebut pada pukul 15 pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Ketika mendapatkan informasi mengenai paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein adalah orang yang membuka kotak itu. Ia mencium aroma busuk ketika baru membuka bagian atas kotak kardus tersebut.

Ketika styrofoam dibuka, Hussein melihat isinya adalah kepala babi. Ia bersama Cica dan beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar dari gedung. Setelah kotak kardus dibuka sepenuhnya, tampak di sana kepala babi yang telinganya sudah terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan bahwa kiriman paket yang berisi kepala babi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons terhadap peristiwa ini,” ungkap Setri. (Red)




Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Batang Hari, Jambi – Viral di media sosial mengenai dugaan mobil angkutan BBM industi yang mampir di pagar seng atau gudang minyak ilegal, menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Manakah angkutan BBM industri yang benar-benar resmi dari Pertamina, Sabtu (15/03/2025).

Terpantau di lapangan ada kurang lebih 48 Unit angkutan BBM industri berbagai perusahaan lalu lalang mengantarkan minyak pesanan.

Sedangkan melalui website resmi migas.esdm.go.id , hanya ada beberapa perusahaan yang disebutkan khusus wilayah Provinsi Jambi.

Sayangnya, Pertamina Patra Niaga Jambi bungkam saat didatangi awak media untuk meminta data perusahaan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan nya.

“Konfirmasi dulu ke Hiswana Migas, kalau memang dari Hiswana ngasih arahan ke sini ya kita arahkan,” ucap Satpam Pertamina Patra Niaga Jambi.

“Tidak bisa ke Pertamina Patra Niaga langsung. Sebelum ke sini kita harus tau dulu kepada siapa yang mau dihubungi,” tegas Satpam.

Padahal, Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), menjalankan rantai kegiatan bisnis hilir Pertamina mulai dari penerimaan, penimbunan dan penyaluran produk BBM, LPG, pelumas dan petrokimia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan jaringan infrastruktur yang kuat dan luas, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kelancaran distribusi energi ke berbagai sektor penting seperti ritel, industri, aviasi dan maritim. (Red)




Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Batang Hari, Jambi – Polisi Daerah (Polda) Jambi beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban besar-besaran aktivitas ilegal Drilling  dikawasan Hutan Tahura Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi

Dalam penertiban itu, tim Polda Jambi berhasil meringkus beberapa oknum dan alat bukti pemain minyak ilegal Drilling di daerah kawasan tahura tersebut.

Menariknya, hingga saat ini para oknum pemain minyak ilegal Drilling itu masih tetap beroperasi layaknya tidak ada ketakutan atas aktivitas ilegal yang dilakukannya, yang usai penertiban besar-besaran oleh tim Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Salah masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan bahwa saat ini aktivitas tersebut masih terus beroperasi, dan ia mengatakan ada beberapa oknum masyarakat yang pemain legal Drilling tidak sedikitpun tersentuh hukum hingga saat ini.

” Kalau operasi, masih la pemain-pemain minyak tu pak, karno punyo koordinasi semua. Dan ado jugo pemain itu bernama TN pak, dio mempunyai sumur minyak, pokan minyak, dan lahan minyak, tapi tidak sedikitpun tersentuh hukum, layaknya kebal hukum,” kata warga kepada awak media, Jum’at (21/2).

Selain itu, ia masih menjelaskan bahwa dibalik mempunyai sumur dan lahan serta pokan minyak, pria bernama tonok juga dikabarkan mengambil uang koordinasi lahan tanah kawasan Tahura.

“Dio jugo mengambil uang koordinasi lahan kawasan tahura tu pak, kalau dak percayo boleh cek ke lokasi nyo pak,” ungkapnya

Hingga berita ini diterbitkan, TN belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan Penegak Hukum (APH) menyelidiki terhadap oknum pelaku pemain minyak ilegal tersebut.

Didalam undang-undang sudah jelas para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. (Red)




LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merk SPHP ke Polda Jambi. Sesuai dengan surat laporan pengaduan dengan Nomor : 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu, Rabu (12/03/2025).

Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut,” kutipan surat laporan pengaduan LPKNI.

LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.

Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.

“Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia” bunyinya.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.

“Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat” kata Kurniadi, Rabu (12/03/2025).

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.

“Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP aja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman.” kata Ketum LPKNI.

Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima, seraya menambahkan, “jika terbukti bisa di naikan P 21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbitkan SP3.”

Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.

Hingga berita ini diterbitkan DH dan E belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Batang Hari, Jambi – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari masih beredar bebas. Seperti di salah satu toko bernama Sumatra di Pal 5 Muara Tembesi diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal, Rabu (12/03/2025).

Terpantau di lapangan, toko tersebut menyimpan berbagai macam rokok tanpa pita bea cukai dan terjual bebas.

Saat transaksi jual beli, pemilik toko dengan bebas menjual ke pembeli secara terang-terangan dan pemilik toko mengakui di gudang masih ada lagi.

“Ini baru sebagian, di gudang masih ada lagi,” ucapnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini seperti kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Dilansir dari website beacukai.go.id memaparkan ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.

Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Ia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.




LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Jambi – Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti, Sabtu (08/03/2025).

Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya dan respon dari Bidpropam Polda.

“Saya berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka,” ungkap Kurniadi.

Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.

Sehingga menurut Kurniadi, memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin.

Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatunya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

“Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri. Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baiknya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama berkaitan dengan dampak dari aktivitasnya.

“Kami berharap tidak ada masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara,” tutupnya. (Red)




Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Batang Hari, Jambi – Polsek Muara Tembesi melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya balap liar yang kerap dilakukan oleh para pemuda menjelang buka puasa dan usai sahur. Personil Polsek menyusuri lokasi rawan balap liar seperti jalan baru KM VI Kelurahan Kampung Baru,Selasa (4/3/2025)

“Titik-titik rawan balapan liar atau trek trekan, mencegah terjadinya balap liar dan antisipasi Gank Motor  yang menganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek Maura Tembesi Iptu Sugeng S.H.

Patroli dan pemantauan jalur yang digelar oleh jajaran Polsek Muara Tembesi guna memberikan rasa aman dan nyaman serta menjaga dan memelihara keamanan sekaligus memberiman keamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya.

Kapolsek menjelaskan selain patroli jajarannya juga menghimbauan kepada para pemuda yang kedapatan nongkrong atau melintas dilokasi lokasi rawan balapan liar untuk tidak menggangu pengguna jalan lain dengan melakukan balapan motor secara ilegal.

“Untuk meminimalisir terjadi kecelakaan gara-gara aksi balapan liar yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” singkatnya. (Red)




Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Batang Hari, Jambi – Babak baru mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi menjadi perbincangan hangat. Perusahaan tersebut terancam tidak bisa beroperasi, pasalnya kegiatan usaha dengan modal cukup besar dan resiko menengah ke atas itu semakin jelas bahwa sama sekali belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari, Kamis (27/02/2025).

Kepala Dinas PUTR melalui Kabid Tata Ruang Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah memproses pengajuan izin tata ruang dari Perusahaan PKS tersebut.

“Pengajuan izin dari sistem OSS yang terintegrasi dari SITARU secara otomatis masuk ke Bidang Tata Ruang bila sesuai dengan kategori. Di situlah proses mekanisme pembuatan Pertek, pembayaran PNBP dan lainnya,” beber Andri.

Setelah proses mekanisme itu berjalan, menurut Andi akan ada lagi Forum Pemanfaatan Ruang (FPR).

“Di FPR ini lah penentuan apakah zonasi pemohon berusaha ini layak dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak,” jelasnya.

Terkait permasalahan Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo yang telah dibangun duluan sebelum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menurutnya bisa terancam tidak dapat beroperasi.

“Kalau dibangun duluan sebelum adanya PKKPR, itu bisa terancam tidak dapat beroperasi. Karena bisa jadi lokasi yang dimohonkan itu tidak sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ada, kemudian FPR menilai bahwa lokasi yang dimaksud tidak layak untuk kegiatan industri,” ucap Kabid Tata Ruang.

Tahapan wajib saat ingin melakukan kegiatan usaha itu ialah izin dari tata ruang (PKKPR), izin lingkungan kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tahapan itu tidak bisa dirubah dan harus sesuai dengan urutannya, kalau izin dari tata ruang belum ada, pasti izin selanjutnya tidak dapat diproses,” tegas Andri.

Kecuali untuk izin usaha yang berbasis UMKM, dengan kategori resiko menengah ke bawah itu secara otomatis di sistem OSS langsung ada pernyataan mandiri mengenai tata ruang. (Red)