PUTR Gugat Keputusan Komisi Informasi, Kepentingan Besar di Balik Pembangunan Mesjid?

Batang Hari, Jambi – PUTR Kabupaten Batang Hari menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disinyalir bersikukuh menyembunyikan kepentingan besar di balik bangunan mesjid di kawasan Islamic Centre, Sabtu (21/02/2026).

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Informasi dari WA PTUN Jambi, PATIN menyebutkan gugatan PUTR terdaftar dengan Nomor 3/G/KI/2026/PTUN.JBI.

Belum diketahui pasti ada apa dibalik upaya keras menyembunyikan informasi KAK mesjid, kepala dinas PUTR Kabupaten Batang Hari H. Ajrisa Windra tidak dapat dihubungi karena masih memblokir kontak awak media ini. (Red)




Ketua DPRD Tegas Kawal Kebijakan Pemda

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar benar-benar berpihak pada masyarakat.

Menurut Hasrofi, kerja sama antara legislatif dan eksekutif harus dibangun atas komitmen nyata, bukan sekadar formalitas, sehingga kebijakan yang dijalankan lebih efektif, terarah, dan berdampak langsung bagi warga.

Politisi Fraksi PPP ini menambahkan, DPRD akan mendukung penuh seluruh program pemerintah yang pro-rakyat, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dia menegaskan bahwa prioritas utama adalah kesejahteraan masyarakat Batang Hari, sehingga setiap langkah dan kolaborasi harus fokus pada hal tersebut.

Dengan sinergi yang solid, Hasrofi berharap pembangunan di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.




Angkutan BBM Industri Bodong Bebas Melenggang di Jambi, Polisi Belum Ungkap PT Ecall Samudera Energi

Jambi – Terpantau lalu lalang aktivitas angkutan BBM industri di wilayah Provinsi Jambi. Diduga kurangnya pengawasan membuat aktivitas ilegal tersebut berjalan terstruktur dan masif, Senin (16/02/2026).

Berdasarkan hasil pengamatan di jalan, angkutan BBM industri mencapai hampir 50 dengan merek PT yang berbeda. Ada yang menuliskan nama perusahaan lengkap, ada juga yang menuliskan dengan singkatan tiga kata.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku usaha juga melanggar ketentuan angkutan B3.

Pasca kecelakaan lalu lintas, angkutan BBM industri milik PT Ecall Samudera Energi beberapa bulan yang lalu, polisi belum ungkap legalitas minyak dan perizinan perusahaan tersebut.

Padahal video kecelakaan itu viral, dan terlihat minyak yang diangkut tumpah ke jalan raya. Dan mendapatkan ragam komentar dari warganet yang menyebutkan bahwa mungkin setoran kencang aman jadinya.

Warganet juga meminta polisi untuk memeriksa apakah minyak itu dari masakan ilegal atau memang murni solar industri Pertamina.

Berdasarkan data dari Pertamina, angkutan bbm industri region II Sumbagsel hanya ada tiga perusahaan angkutan BBM industri untuk wilayah jambi.

Berikut nama angkutan BBM industri yang terpantau awak media:

PT Ratu Ardha Namora

PT Anugrah Salbi Sejahtera

PT Empat Pilar Energi

PT Ecall Samudera Energi

PT Mitra Garuda Energi

PT Dulur Raya Abadi

PT Cahaya Delima Energi

PT Kerinci Toba Abadi

PT Anugrah Salbi Sejahtera

PT Putra Mauli Energi

PT Fatih Pratama Sejahtera

PT Jaya Muaro Mandiri

PT Rajawali Wira Energi

PT WEP

PT ASS

PT BSR

PT Jaya Muaro Mandiri

PT Putra Laskar Merdeka

PT Tata Kurnia Pratama

PT Titu Perkasa Energi

PT Kesatria Nusa wKencana

PT Sinergi Persada Sakti

PT Catur Perkasa Energy

PT Oil Nusantara Energi

PT Tata Kurnia Palma

PT Agam Partindo Daya Energi

PT Fajar Gelora Semesta

PT Mitra Garuda Energi

PT Patra Andalas Sukses

PT Osil Indo Energi

PT Kahar Utama

PT Batanghari Petro Perkasa

PT Kasih Karunia Raharja

PT Niaga Energi Bersama

PT Samaritan Solare Gemilang

PT Ksatria Nusa Kencana

PT Dafrizo Agritama Energi

PT Berkat Sahabat Persada

PT Pelita Emas Energi

PT Samaritan SG

PT KIP

PT NHE

PT Surabah

PT Dulur Raya Abadi

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Polda Jambi. (Red)




Publik Desak Polda Jambi Ungkap Izin Tambang Dalam HGU PT SDM

Jambi – Sempat viral pemberitaan mengenai adanya aktivitas penambangan dalam wilayah HGU perkebunan kelapa sawit PT SDM di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, sampai saat ini belum ditemukan kepastian hukum mengenai permasalahan tersebut, Sabtu (14/02/2026).

Sekretaris Perkumpulan Wana Andalas Lestari (LSM-Lingkungan) Fikhy Riandy mendesak aparat kepolisian segera berikan kepastian hukum.

“Jelas ini ada mens rea, karena ada pembiaran oleh pemilik HGU itu sendiri. Karena tidak ada pemberitahuan mengenai pelepasan HGU, pelaku tambang tidak mempunyai IUP yang sah dan berpotensi kerusakan lingkungan yang serius karena tidak ada AMDAL tambang yang disetujui,” ungkapnya.

Terpantau, sejak tahun 2025 lalu hingga kini, belum ada perkembangan yang signifikan dari APH mau pun pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Belum ada perkembangan yang signifikan dari pemerintah mau pun APH, tentu mencederai penegakan hukum yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar,” bebernya.

Dikutip dari pemberitaan media online Jambilink.id, Setelah investigasi yang dilakukan bersama Perkumpulan Hijau dipublikasikan, aparat akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek kondisi lingkungan di Koto Boyo, Batanghari, Kamis 6 Februari 2025.

Hasil peninjauan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, Kementerian ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menguak fakta yang mengkhawatirkan.

Namun, Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, meminta hasil pengecekan itu mesti dibuka ke publik melalui konferensi pers. Jangan sampai, kata Feri, peninjauan itu hanya terkesan sebatas kunjungan kerja (kungker) tanpa investigasi yang menyeluruh.

“Kami dan publik secara luas berharap kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke PT BBMM tidak hanya sekedar formalitas. Jangan hanya menerima keterangan sepihak dari perusahaan, sementara fakta di lapangan menunjukkan ada kegiatan tambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)!” tegas Feri.

Dalam investigasi Perkumpulan Hijau, ditemukan fakta hanya 3 dari 126 perusahaan tambang batubara di Jambi yang melakukan reklamasi. Sisanya, bekas tambang dibiarkan menganga dan sudah menelan korban jiwa akibat tenggelam di lubang eks tambang.

“Kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP. Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya? Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT. BBMM,” jelas Feri.

Feri juga mempertanyakan Kenapa DLH dan Kementerian ESDM terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan ini? Ia berharap semua hasil uji sampel air di lokasi PT BBMM dibuka ke publik agar transparan.

“Dan lahan yang tidak direklamasi harus segera direklamasi, pelakunya diusut tuntas!” lanjut Feri.

Selain itu, hasil investigasi Perkumpulan Hijau juga mengungkap 9 perusahaan tambang yang beroperasi di dalam HGU PT Sawit Desa Makmur (SDM). Lima di antaranya dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan saudara kandung dari Andi Senangsyah, direksi PT SDM.

9 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di HGU PT SDM: 

1️⃣ PT Tambang Bukit Tambi (TBT)

2️⃣ PT Bumi Makmur Sejati (BMS)

3️⃣ PT Batu Hitam Sukses (BHS)

4️⃣ PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM)

5️⃣ PT Kurnia Alam Investama

6️⃣ PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB)

7️⃣ PT Batu Hitam Jaya (BHJ)

8️⃣ PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC)

9️⃣ PT Kasongan Mining Mills (KMM)

🔟 PT Gual Nusantara Perkasa (GNP)

Menurut Perkumpulan Hijau, izin HGU PT SDM yang seharusnya digunakan untuk perkebunan sawit, ternyata dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara. Akal-akalan ini membuat izin HGU PT SDM semakin sulit dicabut, karena telah menjadi lahan eksploitasi tambang.

“Ini jelas modus! PT SDM sejak awal tidak berniat menanam sawit, mereka hanya menjadikan izin HGU sebagai kedok untuk menguasai tambang batubara. Ini kejahatan lingkungan yang terstruktur dan dibiarkan!” ujar Feri.

Tak hanya merusak lingkungan, tambang batubara yang beroperasi di dalam HGU PT SDM, menurut Feri, telah menyebabkan penderitaan bagi Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba.

Akibat pencemaran air sungai oleh aktivitas tambang, pada tahun 2019 lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal dunia setelah mengonsumsi air yang diduga tercemar limbah tambang.

Dampak tambang terhadap SAD: 

🔹 Sungai tercemar, menyebabkan penyakit dan kematian
🔹 Kehilangan ruang hidup karena hutan berubah jadi tambang
🔹 Konflik berkepanjangan akibat penerbitan izin HGU PT SDM
🔹 Debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan bagi SAD

“Sejak awal izin HGU PT SDM telah merampas ruang hidup Orang Rimba. Sekarang mereka kehilangan tanah, kehilangan budaya, bahkan kehilangan nyawa!” tegas Feri.

Atas temuan ini, Perkumpulan Hijau mendesak Komisi XII DPR RI turun langsung ke Koto Boyo. Mereka meminta hearing dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang melanggar hukum.

“Kami ingin DPR RI turun ke lapangan! Jangan hanya percaya laporan di atas kertas. Ini kejahatan lingkungan yang masif, dan harus dihentikan!” pungkas Feri.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum. Apakah kasus ini hanya akan berakhir di meja pertemuan, atau ada tindakan tegas untuk menghentikan penghancuran lingkungan di Koto Boyo? (Red)




Tanpa Ditemani Nakes, Seorang Bayi Perempuan Meninggal Saat Lahiran Darurat

Sarolangun, Jambi – Seorang bayi perempuan dilaporkan meninggal dunia saat proses rujukan medis dari Puskesmas Kecamatan Air Hitam menuju rumah sakit di Kabupaten Sarolangun pada Selasa dini hari (10/2/2026).

Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga terhadap pelayanan kesehatan setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pasien, seorang warga Desa Jernih bernama Lia, datang ke puskesmas untuk menjalani persalinan dan sempat ditangani oleh dua bidan yang sedang piket.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi pasien dinilai berisiko tinggi karena mengalami tekanan darah tinggi serta posisi bayi sungsang, sehingga harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Dalam proses rujukan itu, keluarga mengaku menghadapi kendala serius. Sopir ambulans disebut tidak berada di tempat, sehingga pasien diminta mencari alternatif kendaraan sendiri untuk rujukan darurat. Akhirnya, proses rujukan dilakukan menggunakan ambulans desa.

Perjalanan rujukan berlangsung tanpa pendampingan tenaga medis. Di tengah perjalanan, pasien diduga melahirkan di dalam ambulans dengan kondisi kepala bayi masih tersangkut di mulut rahim. Ambulans kemudian diarahkan ke Puskesmas Kecamatan Pauh dan tiba sekitar pukul 05.00 WIB.

Tenaga medis di Puskesmas Pauh langsung melakukan tindakan darurat dan membantu proses persalinan di dalam kendaraan. Namun, bayi perempuan yang dilahirkan tersebut diduga sudah dalam kondisi meninggal dunia saat berhasil dikeluarkan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Puskesmas Air Hitam belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. 

Media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Kesehatan serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Diharapkan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah ada kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Diketahui, bahwa setiap ibu hamil sudah terdata oleh bidan setempat untuk mendeteksi dini risiko kehamilan, menurunkan angka kematian ibu dan bayi dan memastikan ibu layanan kesehatan terencana. (Red)

Dikutip dan disunting dari Matajambi.id




Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Opini, Suaralugas.com – Beberapa pernyataan pengurus pos pantau di bawah jembatan Kecamatan Muara Tembesi – Bungo dan pelaku usaha batubara tercium aroma gratifikasi yang terungkap dengan sendirinya.

Beredar berita bahwa adanya dugaan praktik pungli dalam proses kapal melintas di kolong jembatan, bak mengisyaratkan praktik gratifikasi yang mulai memberatkan pemberi. Sementara, yang menerima berusaha untuk menutup mata dari aturan yang ada.

Dikutip dari media detektifbrantas.com yang berjudul Breaking News! Aliran Logistik Batu Bara Jambi Terhambat, Muncul Dugaan Pungli di Jalur Sungai Batanghari, kuat dugaan praktik gratifikasi yang mulai memberatkan si pemberi.

Selasa, 13 Januari 2025 l 09.00 wib, Aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Kondisi ini terjadi seiring diberlakukannya kebijakan baru terkait standardisasi kapal tongkang, yang berdampak langsung pada kelancaran distribusi batu bara dari wilayah hulu ke hilir.

Di tengah penerapan aturan tersebut, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penggolongan kapal saat melintas di bawah jembatan, khususnya di kawasan Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Dugaan ini menyeret nama oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, setiap kapal tongkang pengangkut batu bara diwajibkan menggunakan kapal penarik (tugboat) dan kapal pendamping (assist) dengan kapasitas mesin minimal 700 horse power (HP). Selain itu, seluruh armada diwajibkan memiliki dokumen perizinan pelayaran yang lengkap, baik untuk jalur sungai maupun laut.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan pelayaran, terutama saat kapal melintasi sejumlah titik rawan seperti Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Aur Duri I dan II, Jembatan Gentala Arasy, serta Jembatan Koto Boyo di Kecamatan Batin XXIV.

Namun demikian, penerapan aturan tersebut di lapangan menimbulkan keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pos Pantau Masyarakat Peduli Jembatan (MPJ) Desa Pelayangan dan Pos Kepanduan Simpang Pasar Muara Tembesi, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp100.000 terhadap setiap kapal penarik dan kapal assist dalam proses penggolongan di bawah jembatan.

“Informasi ini kami peroleh dari keterangan pengurus di kedua pos tersebut saat dilakukan konfirmasi,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ungkapan ini tentu menjadi tanda tanya kenapa ada pungutan dan pembiaran jika bukan gratifikasi?

Apakah uang tersebut untuk memperlancar aktivitas mengangkangi aturan yang sudah ada? Sementara, benarkah kapal tunda (tugboat) sudah sesuai dengan spesifikasi yang dimaksud? Tetap beraktivitas atau berhenti untuk mengikuti aturan?

Dampak terhadap Dunia Usaha

Hambatan operasional ini dikeluhkan oleh pelaku usaha batu bara. Junaidi, perwakilan salah satu investor, menyebut bahwa kebijakan teknis yang diberlakukan secara mendadak telah menyebabkan antrean kapal dan tersendatnya arus logistik, yang berujung pada kerugian ekonomi.

“Penghentian sementara aktivitas penggolongan membuat distribusi batu bara terhenti. Ini berdampak langsung pada operasional dan kontrak pengiriman,” ujarnya.

Ungkapan ini juga dapat membuktikan bahwa adanya keluhan dari pelaku usaha yang menginginkan aktivitas lancar tanpa hambatan, ketika pihak berwenang melakukan penertiban. 

Keluhan serupa juga disampaikan awak kapal yang menilai penghentian aktivitas penggolongan jalur sungai dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.

“Kami harus melintasi beberapa jembatan strategis. Jika penggolongan dihentikan, otomatis seluruh aktivitas pengangkutan ikut terhenti,” kata seorang nakhoda kapal.

Ungkapan tanpa sosialisasi menjadi tanda tanya lebih besar. Apakah selama ini ada pembiaran? 

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Baidawi, untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Di dalam pemberitaan menyebutkan, dugaan tersebut saat ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. Maka disinyalir kuat adanya praktik suap menyuap dari pungutan yang disebutkan.

Akankah praktik gratifikasi ini terungkap oleh aparat penegak hukum. Atau lenyap dan aktivitas tetap berjalan dalam koridor kangkangi aturan yang sudah ada?

Isu yang berkembang mengenai kejadian beberapa tahun yang lalu, adanya kejadian tongkang batubara menabrak tiang fender jembatan (untuk kedua kalinya) diduga diakibatkan oleh kapal tunda (tugboat) tidak sesuai dengan spesifikasi standar aturan yang berlaku.

Beberapa orang berpendapat bahwa kejadian itu bukan sepenuhnya kesalahan dari nahkoda kapal, melainkan pengawasan yang tidak berjalan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang menyebutkan, Bentang sampai dengan 60 (enam puluh) meter, lebar kapal/tongkang kurang atau sampai dengan 20 (dua puluh) meter dengan muatan paling banyak 4.000 (empat ribu) ton, wajib menggunakan 1 (satu) buah kapal tarik dan dibantu sedikitnya 2 (dua) buah kapal pendorong (assist) dengan kapasitas mesin masing-masing paling rendah 350 (tiga ratus lima puluh).

Bentang lebih dari 60 (enam puluh) meter sampai dengan 150 meter, lebar kapal/tongkang lebih dari 20 (duapuluh) meter atau sampai dengan 24 (dua puluh empat) meter dengan muatan paling banyak 5.000 (lima ribu) ton wajib menggunakan 1 (satu) buah kapal tarik dan dibantu sedikitnya 2 (dua) buah kapal pendorong (assist) dengan kapasitas mesin masing-masing paling rendah 500 (lima ratus) PK. (Red)




Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Batang Hari, Jambi – Salah satu tongkang bermuatan batubara terpantau tenggelam di tepi sungai Batanghari wilayah kelurahan Pasar Muara Tembesi diduga mencemari lingkungan, Selasa (10/02/2026).

Belum tahu secara pasti tongkang batubara tersebut milik cuma terlihat kondisinya sudah tenggelam.

Beberapa sumber menyebutkan Batubara yang tercecer melepaskan: logam berat (Hg, As, Pb, Cd), senyawa sulfur meningkatkan keasaman air. Air berubah keruh pekat, bau, kualitas turun (DO rendah, pH berubah) yang berdampak langsung Air tidak layak konsumsi dan mengganggu PDAM dan sumber air warga.

Kerusakan ekosistem perairan Batubara menutup dasar sungai (benthic smothering), Telur ikan dan organisme dasar mati dan Fitoplankton terganggu rantai makanan rusak. Akibatnya penurunan populasi ikan kepunahan lokal spesies sensitif.

Sedimentasi dan pendangkalan sungai Muatan tongkang batubara mempercepat endapan Alur sungai berubah kedalaman berkurang. Risiko lanjutan banjir Sungai tidak lagi laik navigasi

Berdasarkan pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbunyi, Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terkait kejadian ini diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui PPLH untuk melakukan pemeriksaan terhadap dampak pencemaran dari tenggelamnya tongkang batubara tersebut. (Red)




Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Jambi – Diduga mendapatkan intimidasi, salah satu karyawan tetap Alfamart terpaksa harus mengikuti kemauan personalia untuk membuat surat pengunduran diri, Selasa (10/02/2026).

Hal itu disampaikan oleh RN yang diduga mendapatkan hal yang tidak wajar oleh personalia Alfamart di tempat ia bekerja.

“Awal masalahnya aku pernah terpakai uang brangkas toko untuk keperluan mendadak menolong rekan kerja yang kecelakaan. Tapi sudah dibayar lunas,” bebernya.

“Setelah dilunasi, aku suruh ke Jambi ketemu sama area manajer, tetapi malah ketemu personalia disuruh buat surat pengunduran diri,” tambahnya.

Ia mengaku, selama bekerja belum pernah mendapatkan surat peringatan mulai dari SP1 sampai seterusnya.

“Sudah tiga tahun lebih jadi karyawan tetap, tetapi masih disuruh mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak-hak sebagai karyawan tetap. Mau nangis pun percuma tetap harus mengundurkan diri,” ungkap RN dengan rasa kecewa.

RN berencana akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Personalia tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. (Red)




Amin Minta Doa dan Dukungan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Hingga kini Video yang menampilkan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Amin Hudori menggebrak meja, masih menjadi sorotan masyarakat.

Dalam video tersebut, Amin Hudori yang merupakan Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tembesi–Batin XXIV, tampak memperjuangkan hak para karyawan PT Superhome Production Indonesia yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Ketegangan terjadi saat Amin Hudori menanggapi pernyataan Direktur PT Superhome Production Indonesia, Simon. Dalam penyampaiannya, Simon menyebutkan bahwa “karyawan asal bisa makan saja”.

Pernyataan tersebut dinilai Amin Hudori telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Batang Hari, khususnya para pekerja. Hal itu membuatnya tersinggung dan emosi, hingga secara refleks menggebrak meja tempat dirinya duduk.

Aksi spontan tersebut terekam dalam video dan kemudian beredar luas di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat yang sebagian besar menilai sikap Amin Hudori sebagai bentuk pembelaan terhadap hak dan martabat rakyat kecil

Terkait peristiwa tersebut, video aksi Amin Hudori diketahui telah viral di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook hingga TikTok, dan terus menuai perhatian publik.

Bahkan, dalam acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang digelar di Rumah Tahfidz Al Mustarsyidin, Desa Rambutan Masam, video tersebut turut disinggung oleh penceramah, Ustadz H. M. Amin.

Dalam ceramahnya, Ustadz H. M. Amin mengaku telah menyaksikan langsung video viral tersebut dan menilai sikap Amin Hudori sebagai bentuk ketegasan seorang wakil rakyat dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“MasyaAllah, saya juga melihat video tersebut. Ini bentuk ketegasan Pak Amin Hudori yang memperjuangkan hak rakyatnya. Saya melihatnya di TikTok,” ujar Ustadz H. M. Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut sontak mendapat perhatian jamaah yang hadir, sekaligus memperkuat pandangan bahwa sikap tegas Amin Hudori dinilai sebagai wujud keberpihakan terhadap kepentingan rakyat kecil.

Pada kesempatan itu, Amin Hudori menjelaskan bahwa apabila seseorang melihat video tersebut tidak secara utuh, maka tidak akan mengetahui proses dan latar belakang kejadian sejak awal.

Katanya,  kalau kita memahami proses sejak awal, kita tahu bahwa perjuangan ini memang seperti itu. Namun kita tetap tegak, tetap berjalan, meskipun banyak tantangan.

Orang-orang yang berada di belakang, yang mengusulkan dan mendukung, serta masyarakat yang hadir dan terlibat, semuanya tetap bekerja dan berjuang.

Lebih lanjut ia menegaskan,  ketika masih ada kezaliman, maka kezaliman itu harus terus kita lawan. Kita tahu ada perusahaan yang memperlakukan pekerja secara tidak adil bekerja hampir 24 jam tanpa upah lembur, ada yang digaji hanya delapan ribu rupiah sehari, bahkan ada pekerja yang mengalami keguguran tetapi tetap dipaksa bekerja.

Kalau dia pejabat, mungkin diperlakukan berbeda, tapi karena dia hanya pegawai biasa, haknya diabaikan. Ini yang kita perjuangkan sejak tahun-tahun lalu, dan akan terus kita suarakan sampai tuntas,” tegasnya.

“Karena itulah saya marah. Tapi marah saya bukan tanpa alasan. Namun saya juga sadar, baik menurut kita belum tentu baik menurut orang lain, dan buruk menurut kita belum tentu buruk menurut orang lain. Penilaian itu relatif. Tetapi menurut keyakinan saya, apa yang saya lakukan ini adalah kebaikan,” jelasnya.

“Selebihnya, saya serahkan kepada Allah SWT. Saya hanya berdoa, jika apa yang saya perjuangkan ini benar dan baik, maka Allah akan menolong dan menguatkan kami. Namun jika ternyata ini buruk, maka biarlah Allah yang menghentikannya. Di situlah letak perbedaannya,” sebutnya.

Namun demikian, masyarakat dinilai sudah semakin cerdas dalam menilai sebuah persoalan. Pasalnya, isi video tersebut dianggap sebagai bentuk sikap tegas Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Kami tidak menyalahkan sikap tegas Sak Amin (Amin Hudori). Lagi pula, apa yang terjadi di dalam video itu juga telah dijelaskan secara utuh melalui pemberitaan media online sesuai kaidah jurnalistik. Karena itu, kami mendukung tindakan beliau,” ujar Hermanto.

Pada kesempatan tersebut, Amin Hudori juga meminta kepada masyarakat, khususnya warga Rampesahara Mutamasam dan Desa Pulau, agar mendoakan dirinya bersama Akmaludin—anggota DPRD Provinsi Jambi—supaya tetap istiqomah dalam memperjuangkan hak-hak rakyat serta menuntaskan seluruh janji yang telah disampaikan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pantauan media ini, kedua putra terbaik Rambutan Masam tersebut selalu menunjukkan kekompakan. Hal itu terlihat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti peringatan Isra Mi’raj, di mana keduanya belakangan ini selalu hadir bersama.

Sebelumnya, Akmaluddin juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini dirinya bersama Amin Hudori terus memperjuangkan aspirasi warga, khususnya masyarakat Mutamasam dan umumnya Kabupaten Batang Hari. Akmaluddin menegaskan bahwa apa yang telah berlalu biarlah menjadi pelajaran.

“Saat ini kami menata kembali langkah ke depan. Kami berdua terus berjuang dan berkomitmen menuntaskan janji-janji kepada masyarakat setelah kondisi ekonomi kembali pulih. Doakan kami berdua agar tetap istiqomah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kita,” ujar Akmaluddin. (Red)




Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Batang Hari, Jambi – Akhir dari persidangan sengketa. Komisi Informasi Provinsi Jambi menyelesaikan sengketa informasi publik antara media suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari, Sabtu (07/02/2026).

Dinas PUTR mengutus anggotanya untuk mengambil putusan di sekretariat komisi informasi Provinsi Jambi pada Rabu (28/01) lalu.

Terhitung 8 hari setelah keluarnya putusan Dinas PUTR belum juga menjalankan hasil putusan Komisi Informasi Jambi.

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Belum diketahui pasti langkah apa yang akan diambil oleh Dinas PUTR, apakah akan berlanjut pada tuntutan PTUN terkait putusan tersebut.

Sementara, dua hari berturut awak media telah berupaya menemui kepala dinas di kantor tetapi tidak kunjung bertemu dan tidak bisa konfirmasi kepada Kepala Dinas karena nomor WA diblokir.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 mengancam pelaku dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta jika kesengajaan tersebut mengakibatkan kerugian. (Red)