Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Batang Hari, Jambi – Isu dugaan penggelapan dana mencuat di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Tuo Sekato, Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Selasa (03/03/2026).

Mantan Ketua KUD tersebut diduga menggelapkan uang setoran pupuk serta tidak membayarkan gaji anggota koperasi untuk periode tertentu.

Informasi ini disampaikan salah seorang warga Desa Danau Embat kepada awak media melalui telepon via WhatsApp.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini pupuk yang telah dibayarkan oleh anggota maupun masyarakat belum juga terealisasi.

“Silakan tanya ke Badan Pengawas (BP) Desa Danau Embat. Bukan hanya pupuk yang tidak turun, gaji bulan Januari juga tidak dibayarkan. Padahal buah sudah masuk ke pihak inti dengan nilai sekitar 2,4 Miliar, tetapi uangnya tidak ada,” ujarnya.

Menurut keterangan tersebut, pembayaran gaji untuk bulan Februari telah diselesaikan oleh kepengurusan KUD yang baru. Namun, hak anggota untuk bulan Januari disebut belum dipenuhi.

“Kalau Februari sudah dibayar oleh ketua yang baru. Yang belum itu Januari,” tegasnya.

Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah pupuk yang diduga belum dibayarkan mencapai sekitar 800 ton. Angka ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital bagi para petani setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan Ketua KUD Tuo Sekato maupun pengurus terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Masyarakat pun berharap agar persoalan ini dapat segera ditelusuri secara transparan demi menjaga kepercayaan anggota koperasi dan stabilitas ekonomi petani di Desa Danau Embat. (Red/Tim)




Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Jambi – Maraknya dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal di Provinsi Jambi terus menerus melakukan kegiatannya seakan-akan tak tersentuh hukum sama sekali, Senin (02/03/2026).

Kali ini mobil tangki biru putih seperti angkutan resmi dengan nopol (BH 8304 LA) yang  bermerek tempelan PT Indo Selaras Energi terpantau aman beraktivitas melakukan pengantaran minyak.

Temuan di lapangan mengindikasikan pola distribusi yang terstruktur. Kendaraan tangki Biru putih membawa BBM industri kerap melintas di jalur Tembesi menuju Sarolangun maupun jalan Tembesi ke Tebo, rute yang selama ini disorot sebagai jalur suplai aktivitas ilegal yang tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi dari sumber mengatakan, kalau  mobil biru putih tersebut menuju arah Sarolangun minyaknya untuk alat tambang Emas yang ada di sana.

“Minyak tersebut seringkali di kawal oleh oknum Angota agar perjalanannya lancar sampai tujuan,” sebutnya.

Padahal, BBM industri hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan yang memiliki izin sah dan peruntukan jelas.

Dalam banyak kasus di Jambi, BBM jenis ini justru diduga dialirkan ke sektor ilegal, mulai dari tambang emas tanpa izin (PETI) hingga usaha tak berizin yang merugikan negara dan lingkungan.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya perlindungan tak kasat mata dalam peredaran BBM industri ilegal di Jambi.

Jika benar melibatkan oknum aparat, maka praktik ini berpotensi memperkuat jaringan mafia energi yang selama ini sulit disentuh hukum.

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wana Andalas Lestari Randy Pratama, S.Pd mendesak Kapolda Jambi untuk memeriksa PT Indo Selaras Energi dan angkutannya.

“Kami sangat menginginkan tindak lanjut Kapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap angkutan tersebut. Karena kegiatan penjualan BBM ilegal berpotensi besar merusak lingkungan,” imbuhnya.

Dengan amannya aktivitas jual beli minyak ilegal maka memperbanyak pelaku penambang minyak ilegal.

Bukan hanya soal legalitas minyak yang diangkut, Ketua Perkumpulan WAL juga menyoroti angkutan yang diduga tidak sesuai dengan standar pengangkutan BBM dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami sangat menunggu keseriusan Polda Jambi membongkar praktik pengeboran minyak ilegal dan pendistribusiannya sebagai bentuk kepedulian Kapolda untuk menjaga kelestarian alam,” tutupnya. (Ags)




Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Batang Hari, Jambi – Ketua PWRI Kabupaten Batang Hari angkat bicara soal tindakan kepala dinas PUTR yang menggugat keputusan Komisi Informasi ke PTUN, Senin (02/03/2026).

Azwar mengucapkan tindakan itu tentunya mencederai kepercayaan publik atas penggunaan anggaran negara, terlebih lagi bangunan itu mesjid tempat ibadah umat muslim.

“Itu adalah mesjid kok sejauh itu menutupi dokumen yang dipinta oleh suaralugas.com. Seharusnya Bupati menegur kepala Dinas PUTR untuk terbuka sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik,” ucapnya.

Terlebih lagi, tahun 2025 kemarin Pemda Batang Hari mendapatkan peringkat cukup terbuka dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Artinya tidak ada transparansi penggunaan anggaran APBD di Kabupaten Batang Hari. Selain itu, lemahnya parlemen di Batang Hari yang tidak mampu mengawasi kinerja Bupati karena dia adalah anak buah nya dalam partai politik,” tegasnya.

Jadi, masyarakat harus memahami adanya potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan dan harus bersama-sama melakukan pengawasan.

Sejauh ini belum ada tindakan nyata anggota DPRd menyikapi polemik Islamic Centre yang kontroversi di masyarakat.

“Saya berharap pemerintah Kabupaten Batang Hari harus terbuka atas penggunaan APBD dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (Red)




Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Batang Hari, Jambi – DPRD kabupaten Batang Hari wakil Bupati H.Bakhiar menghadiri rapat pari purna LKPJ tahun 2025. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari tersebut dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun anggaran 2025. Senin (02/03/2026)

LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Batang Hari menyampaikan” Kami patut bersyukur bahwa pemerintahan Kabupaten Batang Hari telah berjalan baik segala dengan kelebihan dan kekurangannya.

“Kinerja pemerintah daerah pada tahun 2025 telah menunjukkan perkembangan yang baik dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batang Hari,”Sebutnya.

Lanjutnya”LKPJ ini memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua DPRD beserta para Anggota Dewan, Forkominda Kabupaten Batang Hari, para Kepala OPD/Mewakili, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ibu Nuraini Bakhtiar serta para tamu undangan lainnya. (Red)




Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Batang Hari, Jambi – Reskrim Polres Batang Hari kembali ungkap aktivitas pengolahan emas ilegal. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung terang-terangan di dalam rumah warga di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (25/2) lalu yang mencurigai sebuah rumah di RT 15 kerap dijadikan lokasi transaksi dan pengolahan emas ilegal.

Rumah milik seorang pria berinisial AG itu diduga bukan sekadar tempat tinggal, melainkan titik pengolahan sekaligus transaksi emas hasil tambang liar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Tim gabungan kemudian bergerak pada Kamis (26/2) lalu dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, aktivitas di dalam rumah diduga sedang berjalan.

Polisi langsung mengamankan 12 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari satu orang yang diduga berperan sebagai pengepul/pembeli, dua pekerja pengolah, dan sembilan orang yang diduga penjual emas hasil tambang ilegal.

Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengolahan emas ilegal. Di antaranya uang tunai Rp.65.615.000,-, emas seberat 166,57 gram, peralatan pengolahan seperti pinset, alat bakar emas, dan batok alas bakar beserta satu toples berisi material pijar putih sekitar 1 kilogram yang diduga bahan proses pemurnian.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas siap jual mengindikasikan aktivitas tersebut bukan skala kecil. Kuat dugaan rumah tersebut telah lama menjadi titik transaksi sekaligus pengolahan emas dari aktivitas PETI di wilayah sekitar.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan intensif.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky Melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPTU Perdinan Ginting SH, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu jaringan ekonomi ilegal.

“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)




Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Batang Hari, Jambi – Publik digegerkan dengan penangkapan sebelas orang terduga pelaku penambang emas dan penampung di Mersam depan balai Desa Pematang Gadung pada Kamis (26/02) lalu, Sabtu (28/02/2026).

Dikabarkan polisi mendapati barang bukti berupa uang dan emas yang sudah jadi dengan nilai sekitar Rp. 100 juta.

Informasi yang beredar para pelaku juga sudah di bawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Batang Hari. (Red)




DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri acara kenal pamit Kejaksaan Negeri Batang Hari, Jum’at (27/02/2026), yang berlangsung di Kabupaten Batang Hari.

Acara ini menandai peralihan tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya, Erik Meza Nusantara, S.H., M.H., M.M., kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Muhammad Irwan, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Batang Hari bersama Bupati Mhd. Fadhil Arief dan Wakil Bupati H. Bakhtiar menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajari yang baru dan harapan agar dapat menjalin kolaborasi serta sinergi yang baik dengan pemerintah daerah.

Sementara kepada Kajari sebelumnya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan kerja sama yang telah terjalin selama ini, sekaligus doa agar tetap sukses di tempat tugas yang baru.

 

Acara kenal pamit ini turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Batang Hari, kepala OPD terkait, serta undangan lainnya.

Kehadiran Ketua DPRD menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah untuk kemajuan Kabupaten Batang Hari. (Red)




Polisi Ungkap Intel Gadungan Rampas Motor di Bulan Puasa

Batang Hari, Jambi – Polsek Muara Tembesi kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat. Jajarannya berhasil ungkap pelaku pencurian dengan modus sebagai intel untuk kelabui korban, Sabtu (28/02/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, S.H, bersama Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi dan Tim Buser Polres Batang Hari pada Jumat (27/02) sekira pukul 00.45 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tembesi tanpa perlawanan.

Korban merupakan seorang anak yatim piatu, warga RT 04 Desa Rambutan Masam, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun.

Saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota “intel” yang sedang melakukan penangkapan bandar narkoba. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan benda menyerupai senjata api di pinggangnya.

Dengan dalih ingin bergabung dengan tim lainnya, pelaku meminta diantar. Setelah sampai di lokasi sepi, salah satu pelaku meminjam handphone korban, sementara pelaku lainnya membawa sepeda motor korban. Tak berselang lama, kedua pelaku langsung melarikan diri membawa motor dan HP korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Muara Tembesi.

Dua orang tersangka berinisial YD (32) warga Kelurahan Kampung Baru dan AS warga Desa Pematang Lima Suku. Mereka mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum.

Dari tangan pelaku  diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor (SPM) milik korban dan 1 (satu) buah korek api berbentuk senjata replika.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, S.H., mengatakan, modus mengaku sebagai aparat akan kami pastikan proses berjalan tegas dan profesional.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar masyarakat kecil dan anak yatim piatu. Modus mengaku aparat adalah tindakan serius yang merusak kepercayaan masyarakat, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” tegasnya.

Iptu Sugeng menghimbau agar jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku aparat tanpa identitas resmi.

Hindari berkendara sendirian di lokasi sepi pada malam hari jika tidak mendesak. Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi AIPTU Amirsyah juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas. Bila ragu, segera hubungi pihak kepolisian. Kami siap melayani 24 jam. (Red)




Anggota DPRD Batang Hari Temui Wamen ATR BPN di Jakarta

Batang Hari, Jambi – Terkait konflik Agraria masyarakat Desa Kuap,Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari dengan PT WKS, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari menemui Wakil Menteri(Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan di Jakarta, Jumat (27/02/2026).

Kehadiran anggota DPRD Batang Hari itu di pimpin oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Batang Hari, Kms.Supriyadi, dan Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta Perwakilan Masyarakat Kelompok Tani Desa Kuap.

Konflik yang berkepanjangan antara Masyarakat Desa Kuap dengan PT WKS hingga terjadi penggusuran lahan masyarakat itu di sampaikan oleh Ketua Pansus RTRW dihadapan Wamen ATR BPN dan Direktur Dirjen ATR.

” Salah satu poin yang di sampaikan dihadapan Pak Wamen adalah Bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP)yang ditetapkan Oleh Kementerian Kehutanan sementara ada Sertifikat Masyarakat didalamnya.” Ujar Supriyadi.

Lebih lanjut dikatakan Politisi Partai Demokrat itu, Kawasan Hutan Produksi seluas 1.600 hektar yang di klaim milik masyarakat Desa Kuap, telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari No.16. Tahun 2013.

“Dengan bukti bukti kepemilikan tanah yang di miliki masyarakat sejak tahun 1970 sampai Tahun 80 an mereka mempertahankan hak milik dan warisan leluhurnya . Sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi, dan terbitnya izin konsesi,masyarakat tersebut lebih dahulu menguasainya.”Sebutnya

“Dari hasil diskusi bersama Wamen, bahwa persoalan ini, kata Wamen diminta untuk di diskusikan, ditelaah dan di Pelajari di Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, permohonan masyarakat untuk di lakukan pelepasan status kawasan Hutan Produksi, karena objek kawasan juga terbit sertifikat masyarakat didalamnya,”Kata Supriyadi.

Demi menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Kuap,Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari terkait konflik dgn PT WKS yang tidak berkesudahan, DPRD Batanghari mendampingi Masyarakat Kuap, pada Kamis 26/02/2026 menemui Direktur Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, di Jakarta. (Red)




Kontroversi Liputan Persidangan: PERMA 6/2020 dan UU PERS

Opini, Suaralugas.com – Insiden penghalangan wartawan meliput sidang perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian memicu perdebatan sengit. Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi oleh sekretaris pengadilan dan hakim saat mengambil dokumentasi sidang sengketa antara Muhammad Fadhil Arief versus Pemda Batang Hari.

Prisal Herpani, SH, Wakil Ketua Umum DPC PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Jambi, menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan benturan antara dua regulasi.

“Di satu sisi, UU Pers menjamin kebebasan wartawan. Di sisi lain, hakim berlindung di balik Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan izin bagi jurnalis atau pengunjung sebelum merekam jalannya sidang. Regulasi ini dinilai menghambat peliputan sidang yang sejatinya terbuka untuk umum. Ini benturan norma yang harus segera diatasi,” tegasnya.

DUA REGULASI SALING BERTOLAK BELAKANG : UU PERS MENJAMIN, PERMA MEMBATASI

Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sebaliknya, Perma Nomor 6 Tahun 2020 justru mewajibkan wartawan meminta izin hakim sebelum mendokumentasikan jalannya sidang. Mahkamah Agung beralasan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan pengadilan.

Akibatnya, frasa “seizin hakim” menjadi pasal karet. Di lapangan, banyak hakim menafsirkannya secara sempit—bahkan cenderung menghalangi akses jurnalis.

Padahal, KUHAP dan KUHP menjamin bahwa sidang pidana dan perdata terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak. Perma 6/2020 tidak membatalkan sifat terbuka tersebut, tetapi mengatur teknis pengambilan gambar di dalamnya.

DESAKAN PERMAHI: PERLUNYA HARMONISASI REGULASI

Menyikapi permasalahan ini, atas nama organisasi PERMAHI, Prisal Herpani mendesak dua hal:

1. Mahkamah Agung dan Dewan Pers segera duduk bersama merumuskan aturan main yang jelas, agar tidak ada lagi interpretasi sepihak di ruang sidang.

2. Hakim tidak boleh alergi terhadap kamera. Sidang terbuka untuk umum artinya publik berhak tahu, dan wartawan adalah perpanjangan tangan publik.

“Jangan jadikan Perma sebagai tameng untuk menutup ruang publik dari pengawasan. Jika wartawan dihalangi, itu namanya pembusukan demokrasi,” tandas Prisal.

Prisal menyimpulkan, insiden di PN Muara Bulian adalah alarm bagi semua pihak. Selama aturan main tidak diperjelas, konflik antara hakim dan wartawan akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tapi regulasi yang tegas dan adil bagi kedua belah pihak.

Karena pada akhirnya, baik peradilan maupun pers punya tujuan yang sama: mewujudkan keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : Prisal Herpani,SH. Pengurus DPC Perhinpunan Mahasiswa Hukum Indonesia – Jambi.