Tidak Ada yang Memberi Izin Sewa Usaha di Saung Tapa Melenggang

Batang Hari, Jambi – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ikon Kabupaten Batang Hari yang baru dibangun sudah disewakan kepada Cafe Layri, sementara itu tidak ada OPD yang memberi izin, lalu siapa yang bertanggung jawab, Minggu (07/05/2023).

 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) Ijal Pahlevi mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakeuda Batang Hari, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan wewenang kabid sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, A Sargawi saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian izin sewa tersebut di bidang perdangan dan UMKM.

 

“Samo Dinas Perdagangan dan UMKM,” tulisnya melalui via WhatsApp.

 

Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Batang Hari, Maryati, mengatakan kalau saung bukan sama dirinya.

 

“Kalau saung tidak di kami, coba tanya ke Dispora,” tuturnya.

 

Begitupun Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sabara mengatakan izin tersebut bukan di sini.

 

“Setahu saya di Bakeuda,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik.




Raih Penghargaan dari LPPL, Amir Ucapkan Terimakasih atas Support Bupati Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) berikan tiga penghargaan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari Jambi, Kamis (04/05/2023).

 

Pemberian penghargaan saat perhelatan Rakornas ketiga Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV yang digelar pada 02 – 04 Mei 2023.

 

Kegiatan berlangsung di Grand Inna Samudera Beach Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.

 

Penghargaan tersebut berupa, Kadis Kominfo Peduli Radio- Media Informasi, Juara Program Suara Nusantara Terbaik dan Juara Produksi Suara Nusantara Versi Audio Terbaik.

 

Kadis Kominfo Batang Hari Amir Hamzah, SE.M.Si bersama Direktur Radio Bahana, Husaini, mengatakan, pencapaian ini berkat dukungan penuh Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief.

 

“Ucapan terima kasih dan rasa hormat kami kepada Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief, atas support dan dukungan luar biasa, hingga radio kita bisa beroperasi hingga sekarang,” kata Amir.

 

Menurut Amir, penghargaan ini hanyalah sebuah motivasi untuk lebih giat lagi dalam bekerja. Karena seyogyanya sudah kewajibannya peduli dengan penyiaran dan penyebaran informasi.

 

“Semoga ke depannya kami makin lebih baik dan terdepan dalam penyebaran informasi,” harapnya.

 

Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini, diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo dan Direktur Radio/ TV seluruh Indonesia. (*)




UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang merupakan destinasi wisata yang dibangun Pemerintahan Kabupaten Batang Hari sebagai ikon kebanggaan daerah setempat, Rabu (03/05/2023).

 

Bangunan yang unik terbuat dari kayu dan beratapkan rumbai dengan anggaran Miliaran, menjadi salah satu tempat kekinian untuk para kaum milenial maupun kalangan orang tua.

 

Namun, ketika bangunan wisata tersebut diberikan untuk UMKM yang mengelola agar bisa meningkatkan perekonomian, taman wisata yang seharusnya terbuka untuk masyarakat, kini berubah menjadi taman yang dikuasai oknum UMKM.

 

Karena adanya himbauan untuk masyarakat yang duduk bersantai disana harus memesan kopi yang disediakan oleh pelaku UMKM. Tempat wisata itu juga ditutup ketika pukul 13.13 WIB.

 

Tidak hanya itu, pelaku UMKM diduga memanfaatkan situasi yang ada dengan melarang pengunjung yang tidak memesan minuman atau makanan yang tersedia untuk dapat duduk disana.

 

Tidak dipungkiri, beberapa masyarakat beranggapan bahwa tempat wisata yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Batang Hari malah dikuasai oleh investor.

 

Kontrak yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari dengan Pelaku UMKM Layri diduga cacat hukum, karena perbub mengenai sewa BMD tidak ada, dan juklak juknisnya tidak ada.

 

Dikutip dari media inilahjambi.com, Panji (investor) saung tapa melenggang dengan usahanya Cafe Layri mengatakan, Kami kontrak pertahun, tahun pertama ini uji coba, uji coba ini beda dengan tahun kedua.

 

“Uji coba pertama ini setor 15 juta yang tahun pertama. Kalau tahun kedua nanti bisa naik saat kami lihat setelah melihat hasil untuk investasi. Kalau misalnya penghasilan meningkat, di tahun Kedua akan lain lagi,” pungkasnya.

 

“Untuk kontrak ini tahun pertama kami langsung ke pihak aset pemkab,” tutup nya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan level kabid

sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Belum tahu pasti bentuk perjanjian seperti apa yang dipegang oleh Panji (investor), karena yang bersangkutan saat dijumpai tidak ada ditempat. Managernya juga tidak mau memberikan nomor Handphone Panji.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik. (Red)




Manager Cafe Layri juga Melarang Pengunjung Wisata Saung Tapa Melenggang Bawa Makanan dari Luar

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang yang berada di depan rumah dinas Bupati, salah satu ikon wisata kebanggaan Batang Hari kini dikontrakkan kepada pelaku UMKM Cafe Layri, Selasa (02/05/2023).

 

Sempat viral di sosial media spanduk yang dipajang Cafe Layri bertuliskan, ‘Mau Masuk? Cukup Beli Kopi’.

 

Spanduk tersebut menuai kontra dikalangan masyarakat, akhirnya tidak lagi di pajang.

 

Terpantau, pintu masuk objek wisata tapa Melenggang ditutup dengan kayu dan kursi.

 

Manager Cafe Layri, Asep, mengatakan, baru hari ini tutup cuma tiga jam.

 

“Kami lagi (GC) General Cleaning, membersihkan sampah-sampah semua yang ada disini. Yang membersihkan di area tapa melenggang ini kami semua bukan dari petugas kebersihan,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, “Makanya kalau ada pengunjung yang masuk membawa makanan itu kami larang, karena sampahnya kemarin memang parah.”

 

Bukannya tidak boleh, lanjut Asep, tapi untuk makanan itu memang kami larang. Banyak faktornya, semuanya banyak datang, banyak lalat dan semacamnya.

 

Untuk diketahui, Asep (manager), dan juga Panji (investor) bukan asli Batang Hari.

 

Kalau mengenai bentuk perjanjian kontrak atau saham, Asep menjelaskan untuk langsung bertanya kepada Panji (investor).

 

Akan tetapi, Asep tidak memberikan nomor Handphone Panji (investor). (Red)




Buruh di Indonesia Tidak Akan Sejahtera Jika Masih Seperti Ini

Opini, suaralugas.com, oleh Randy Pratama, S.Pd – Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, sebagai hari perayaan perjuangan seluruh pekerja atau buruh yang ada di tanah air tercinta Indonesia.

 

Bertahun-tahun kita memperingati hari buruh, apakah buruh sudah sejahtera? Ataukah hanya buruh yang berada di pusat kota yang merasakan sejahtera, karena dekat dengan pusat pemerintahan sehingga pengawasan terhadap tenaga kerja bisa ketat.

 

Berbanding terbalik dengan buruh yang berada di pelosok negeri ini. Karena untuk bersuara pun mereka takut. Akhirnya mereka ditekan sehingga berfikir hanya untuk mencari makan, tanpa memperdulikan hak-hak yang seharusnya mereka dapat.

 

Hak-hak buruh yang seringkali tidak terpenuhi diantaranya, jam kerja, upah lembur, tunjangan hari raya, keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan jaminan kesehatan yang masih ada tidak terpenuhi.

 

Penulis bermaksud tidak menuduh salah satu perusahaan ataupun menyamakan satu dengan yang lainnya, namun ada beberapa perusahaan yang masih membangkang.

 

Bahkan, masih ada juga yang menerapkan kerja paksa, dengan memberikan doktrin, ‘Disini hanya untuk pekerja yang kuat jika tidak kuat silahkan berhenti, masih banyak orang yang mau bekerja di sini. Kalau putera daerah tidak kuat bekerja maka jangan salah kan kami (pihak management perusahaan) mendatangkan pekerja dari luar’.

 

Itulah salah satu doktrin yang seringkali terdengar.

 

Sehingga ketika buruh ingin bersuara maka siap-siap untuk kehilangan pekerjaannya. Sedangkan pemerintah tidak memiliki solusi atas hal itu. Terpaksa mereka menjadi pekerja paksa seperti zaman penjajahan.

 

Meskipun buruh bersuara kepada awak media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menyembunyikan identitas narasumber, aduan tersebut tidaklah berlaku. Karena pengawas ketenagakerjaan meminta identitas narasumber (buruh) yang bersangkutan.

 

Tentunya aduan itu bagaikan angin yang berlalu.

 

Seharusnya pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan media atau LSM selalu kontrol sosial untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi nasib buruh yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

 

Jika tidak, maka negeri ini bukan dijajah oleh negara lain, tapi dijajah investor.




Instruksi Presiden RI Jokowi Tentang Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas); Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;

Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.

Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Selain itu, melalui Inpres 3/2023 ini Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus. Salah satunya kepada Menteri PUPR yang, antara lain, diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas; serta melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Mendagri, antara lain, diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sedangkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, Presiden menginstruksikan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; serta mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri PUPR.

Sumber: https://setkab.go.id/




Jadi Inspektur Upacara, Fadhil Ajak Berdoa Agar Terwujudnya Filosofi Otonomi

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) menjadi Inspektur Upacara (IRUP) dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke 27 Tahun 2023.

 

Adapun peringatan tersebut berpusat di halaman kantor Bupati Batang Hari yang juga di ikuti Sekertaris Daerah, Unsur Forkopimda, Para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, serta para ASN yang bertugas dilingkup Pemkab Batang Hari, Sabtu (29/04/2023).

 

Pada peringatan di tahun 2023 tersebut yakni mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul Dalam Keadaan Sehat Wal Afiat.

 

Bupati Batang Hari dalam pidatonya menyampaikan pada kesempatan ini perlu kiranya melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 Tahun.

 

“Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

 

Ditambahkannya, setelah 27 Tahun berlalu otonomi daerah telah memberikan dampak positif hal tersebut dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka indeks pembangunan.

 

Namun data juga menunjukkan bahwa filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

 

“Berdasarkan data Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa daerah yang masih memiliki Pendapatan Asli Daerah dibawah 20 persen,” Paparnya.

 

“Melalui momentum yang baik ini izinkan saya mengajak kita semua untuk dapat berdoa bersama agar filosofi otonomi daerah dapat terwujud,” imbuh Muhammad Fadhil Arief. (Red)




Apel Perdana Pemkab Batang Hari Setelah Idul Fitri 1444 H, Azan Ingatkan Adab Menggunakan Kendaraan Dinas

Batang Hari, Jambi – Sekretaris Daerah H Muhammad Azan menjadi pembina apel hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Rabu (26/04/2023),

 

Pada kesempatan itu Sekda Kabupaten Batang Hari, M. Azan ingatkan bagi para pengguna kendaraan dinas.

 

“Mobil ko, pejabat ko. Kalau BH ko, ko yang makainya. Jangan seenaknya mau motong atau mendahului ada adab. Saya ulangi, kenali plat-plat tu, BH 1 sampai BH berapa. Paling-paling batas duo angka,” kata Sekda saat memberikan amanat.

 

“Jadi kalau kito motong pake mobil tuh, sekali lagi kalau kito tau tuh enak, ko jangan. Tidak enak, dijaga adab,” tegasnya.

 

Kemudian dirinya (Sekda) juga mengingatkan para pengguna mobnas, agar menurunkan kaca saat melewati di perkampungan. “Kemudian kalau make mobil tuh, ditengah-tengah orang dusun turunkan kaco mobil tuh. Sayo minta maaf bukan ngajari, turunkan kaca mobil tuh,” sebut Sekda Azan.

 

Sekda juga menghimbau agar para bawahannya dilingkungan Setda Batang Hari, untuk memperhatikan kebersihan ruangan kerja setelah libur pasca Idul fitri.

 

“Sudah seminggu kurang lebih kita tidak masuk, lihat ruangan kita masing-masing kalau ada sawang, debu dibersihkan,” ujarnya. (Red)




Hari Raya Idul Fitri 1444 H Wabup Batang Hari, Bakhtiar: Minal Aidin Walfaidzin

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati (Wabup) H. Bakhtiar, bersama Istri, Anak, Cucu dan Jajaran Pemerintahan Kabupaten Batang Hari melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah di Masjid Al-Muhajirin Komplek Air Panas, Kelurahan Rengas Condong, Sabtu (22/04/2023).

 

Sebelum Sholat Id dimulai, Wabup Bakhtiar menyampaikan sambutan Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief. Dengan waktu bersamaan, Bupati Batang Hari juga melaksanakan Sholat Id di Kecamatan Maro Sebo Ilir.

 

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Di hari yang mulia dan penuh berkah ini kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batang Hari dari lubuk hati yang paling dalam. Saya atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengucapkan selamat hari raya Idul fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah, Taqobalallahu Minna Wa Minkum Shiyamana Wa Shiyamakum Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin atas segala kekhilafan, kealpaan dan kesalahan yang telah kami lakukan baik secara pribadi maupun selama memimpin daerah ini,” ucap Wabup Bakhtiar bacakan naskah sambutan Bupati Batang Hari.

 

Dengan kondisi yang kembali fitrah saat ini, ia (Bupati) mengajak bersama-sama menyatukan hati, niat dan ikhtiar serta tekad untuk menjadikan momentum Idul fitri 1444 Hijriyah sebagai tonggak awal membuka lembaran baru masa depan dalam membangun Kabupaten Batang Hari bumi serentak bak regam.

 

“Mari kita hadirkan sikap dan perilaku sebagai hamba Allah yang bertakwa dalam tatanan kehidupan keluarga, bermasyarakat maupun berbangsa dan bernegara. Hilangkan segala rasa benci, rasa dengki, rasa iri, rasa dendam, rasa sombong dan rasa bangga dengan apa yang kita miliki hari ini. Mari kita ganti semua itu dengan sikap kasih saying, persaudaraan serta kepedulian dengan hati terbuka, wajah yang berseri serta senyum yang manis sembari saling bermaaf-maafan,” sebut Bakhtiar.

 

“Memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan saya dan bapak H. Bakhtiar, Alhamdulillah capaian-capaian positif pada Tahun 2022 berhasil kita capai. Aspek kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui indikator makro. Capaian indikator makro ekonomi Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat statistik menunjukkan trend yang cukup baik,” ungkapnya.

 

Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Batang hari M. Rifa’i, Sekretaris Dewan M. Ali AB, Kepala Dinas Damkarmat M. Amin, Kepala BKPSDMD Mula P Rambe, Sekretaris Damkarmat Said Saiful Hampa, Kepala Dinas Sosial Sofian, Kepala Disdagkop UKM Martha Dinata, Staff Ahli Fauzan Azhari serta para tokoh Agama dan Jamaah Masjid Al-Muhajirin. (Red)




Kunjungi Pos Ketupat Muara Tembesi, Bakhtiar Ingatkan Personel Menjaga Keselamatan 

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati (Wabup) Batang Hari H. Bahtiar bersama jajaran dan Wakapolres kunjungi Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, di Simpang Pal V Kecamatan Muara Tembesi, Jumat (21/04/2023).

 

Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar mengatakan, kunjungannya ke Pospam Operasi Ketupat di Kecamatan Muara Tembesi demi memastikan kesiapsiagaan dari pada petugas yang berjaga di Pospam tersebut.

 

“Alhamdulillah semuanya lancar, tidak ada hambatan berarti terhadap para petugas yang dipercayakan untuk berjaga di Pospam ini,” kata Wabup Bakhtiar.

 

Dirinya menghimbau, agar para petugas yang diberikan tanggungjawab untuk dapat melaksanakan tugas sebaiknya.

 

“Tentunya kita berharap agar kepada para petugas yang dipercayakan dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin, kemudian tentu keselamatan diri juga mesti diperhatikan,” pesannya.

 

Wakil Bupati dalam kunjungan itu juga menyerahkan parcel dan minuman ringan kepada para petugas jaga.

 

Sebelum melakukan kunjungan ke Pospam, bersama Bupati, Sekda, Kapolres dan jajaran Wakil Bupati Bakhtiar juga mengikuti Zoom Meeting bersama Gubernur Jambi dalam agenda menyambut perayaan Hari raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M. (Red)